1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Kota Bogor.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pejabat Pengelola lnfomasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah.
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
8.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 5
9.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
10.Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
11.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
12.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
13.Penyelenggara Sistem Elektronik selanjutnya disingkat PSE adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan sistem elektronik di daerah.
14.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
15.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 6
16.Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh pengirim dan penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
17.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
18.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
19.Infrastruktur adalah aspek perangkat keras komputer, jaringan, pheriperal dan sejenisnya.
20.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan, dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan nir penyangkalan informasi.
21.Penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan, selanjutnya disebut e-Government adalah pemanfaatan TIK untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
22.Wali data adalah pemilik data sesuai tugas pokok dan fungsinya.
23.Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 7
24.Penyelengara Pelayanan Publik merupakan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
25.Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di Daerah untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
26.Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
27.LPSE System Provider adalah unit yang mengelola sistem yang telah terinstalasi aplikasi SPSE sendiri dan memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi, sosialisasi dan pelatihan serta layanan pengguna.
28.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
29.Penyelenggaraan e-Government adalah penyelenggaraan sistem elektronik di Pemerintahan Daerah secara terintegrasi dalam rangka peningkatan layanan internal pemerintahan dan layanan masyarakat serta layanan dunia usaha.
30.Penyelenggaraan sistem pengamanan informasi adalah penyelenggaraan pengamanan terkait TIK di pemerintahan daerah secara terintegrasi dan ditujukan untuk melindungi data/informasi Pemerintah Daerah serta meminimalisir kerugian akibat perilaku kriminal di dunia siber yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
31.Sumber daya manusia adalah yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang teknologi, informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik. 8