1.Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia 3 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bukittinggi.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bukittinggi.
8.Direktur adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bukittinggi.
9.Pegawai adalah pegawai PDAM yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
10.Pejabat struktural adalah pegawai pemangku jabatan struktural di bawah Direktur.
11.Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
12.Modal yang disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
13.Uang jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
14.Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
15.Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
16.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
17.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
18.Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum. 4
19.Air Baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
20.Unit Air Baku adalah merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
21.Unit Produksi merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi dapat berupa bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantau serta bangunan penampungan air.
22.Unit Distribusi terdiri dari sistem perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan.
23.Unit Pelayanan terdiri dari sambungan rumah dan hidran umum.
24.Unit Pengelolaan nonteknis adalah unit yang melaksanakan adminisrasi dan pelayanan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.