1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, terencana, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu.
13.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
14.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
15.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
17.Pasar Klasifikasi A adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 251 s/d 500 kios keatas dengan fisik bangunan permanen.
18.Pasar Klasifikasi B adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 101 s/d 250 kios dengan fisik bangunan permanen.
19.Pasar Klasifikasi C adalah pasar yang jumlah kiosnya dibawah 100 kios dengan fisik bangunan permanen.
20.Kios adalah bangunan permanen yang dibatasi oleh dinding/sekat yang berada didalam areal pasar.
21.Tipe Kios Kelas 1 adalah kios dengan ukuran luas minimal 9 m2 .
22.Tipe Kios Kelas 2 adalah kios dengan ukuran luas 6 M2 sampai 8 m2.
23.Tipe Kios Kelas 3 adalah kios dengan ukuran maksimal 5 m2.
24.Lapak adalah pedagang yang berjualan di luar kios dan berada di area pasar.
25.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
26.Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil bus dan kendaraan khusus.
27.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
28.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
29.Kereta tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya bertumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
30.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan umum untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
31.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
32.Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
33.Alat Perlengkapan Pemadam adalah suatu alat atau bahan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran untuk melengkapi dirinya atau keselamatan kerja, antara lain baju tahan api, baju tahan panas, helmet, sarung tangan.
34.Di hapus
35.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
36.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
37.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
38.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
39.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
41.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
42.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
44.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah baik yang beragama Islam, Kristen/ Katholik dan Budha/ Hindu, yang masing-masing dengan batas-batas yang jelas, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah daerah, Badan Sosial atau badan keagamaan.
45.Tanah cadangan adalah Tanah yang disiapkan untuk tanah pemakaman yang telah dipesan terlebih dahulu oleh ahli waris.
46.Tanda Pemakaman/Tanda kuburan adalah batu nisan, tanda salib dan/atau batu yang menunjukan identitas jenazah.
47.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus, disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
48.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa penyediaan kakus oleh Pemerintah Daerah dan/ atau jasa penyedotan kakus orang pribadi atau Badan.
49.Septictank Individu adalah septictank yang dimiliki dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
50.Septictank Komunal adalah septictank yang digunakan secara bersama-sama dalam suatu lingkungan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun kelompok masyarakat atau pihak selain Pemerintah Daerah.
51.Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah Retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan air limbah domestik oleh Pemerintah Daerah.
52.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Cimahi.
53.Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.
54.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
55.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
56.Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
57.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
58.Barang Dalam Keadaan Terbungkus disingkat dengan BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
59.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
60.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah di Tera.
61.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
62.Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai yang Berhak untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai Syarat Teknis.
63.Tingkat kesulitan UTTP adalah ukuran yang menggambarkan sulitnya melakukan pengujian suatu UTTP yang didasarkan oleh unsur-unsur yang mempengaruhinya, yang terdiri atas kapasitas, akurasi, presisi, konstruksi, instalasi, metode, standar, dampak, waktu, perhitungan dan keamanan dan keselamatan kerja.
64.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :