DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang penambahan angka 47 dan angka 48 pada Pasal 1, penambahan huruf h pada Pasal 3, penyisipan Pasal 10A, penambahan ayat (8) pada Pasal 12, penyisipan Pasal 21A.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…