1.Daerah adalah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, terencana, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu.
13.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
14.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
15.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
16.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
17.Pasar Klasifikasi A adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 251 s/d 500 kios keatas dengan fisik bangunan permanen.
18.Pasar Klasifikasi B adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 101 s/d 250 kios dengan fisik bangunan permanen.
19.Pasar Klasifikasi C adalah pasar yang jumlah kiosnya dibawah 100 kios dengan fisik bangunan permanen.
20.Kios adalah bangunan permanen yang dibatasi oleh dinding/sekat yang berada didalam areal pasar.
21.Tipe Kios Kelas 1 adalah kios dengan ukuran luas minimal 9 M 2 .
22.Tipe Kios Kelas 2 adalah kios dengan ukuran luas 6 M2 sampai 8 M2.
23.Tipe Kios Kelas 3 adalah kios dengan ukuran maksimal 5 M2.
24.Lapak adalah pedagang yang berjualan di luar kios dan berada di area pasar.
25.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
26.Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil bus dan kendaraan khusus.
27.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
28.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
29.Kereta tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya bertumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
30.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan umum untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
31.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
32.Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
33.Alat Perlengkapan Pemadam adalah suatu alat atau bahan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran untuk melengkapi dirinya atau keselamatan kerja, antara lain baju tahan api, baju tahan panas, helmet, sarung tangan.
34.Biaya cetak peta adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencetak peta Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
35.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
36.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
37.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
38.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
39.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
41.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
42.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
44.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah baik yang beragama Islam, Kristen/ Katholik dan Budha/ Hindu, yang masing- masing dengan batas-batas yang jelas, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah daerah, Badan Sosial atau badan keagamaan.
45.Tanah cadangan adalah Tanah yang disiapkan untuk tanah pemakaman yang telah dipesan terlebih dahulu oleh ahli waris.
46.Tanda Pemakaman/Tanda kuburan adalah batu nisan, tanda salib dan/ atau batu yang menunjukan identitas jenazah.
47.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat, optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya;
48.Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
2.Ketentuan Pasal 3 ditambahkan huruf h sehingga berbunyi sebagai berikut :