DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 dan angka 7, penghapusan angka 34, penambhan angka 49, 50, 51, 52, dan 53, penghapusan Pasal 3 huruf d, penambahan huruf i dan huruf j, penghapusan bagian ke tujuh retribusi penggantian biaya cetak peta Pasal 10, penyisipan PAsal 10B dan Pasal 10C, perubahan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6), penambahan ayat (9) dan ayat (10), penambahan ayat (3) Pasal 14, perubahan Pasal 17, penghapusan Pasal 21, perubahan Pasal 21A ayat (1) dan ayat (2) penambahan ayat (3), penyisipan Pasal 21B, Pasal 21C, perubahan Bagian Kesatu Wilayah Pemungutan BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…