DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2 dan angka 4, penyisipan angka 10A,angka 11A sampai dengan 11J, angka !#A sampai dengan 13F, angka 14A, perubahan Pasal 3, Pasal 4, penambahan Bagian Ketiga mengenai Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah Pasal 5, perubahan Pasal 10, penambahan Bagian Ketiga mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 11A, penyisipan Pasal 12A.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…