menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi; LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI ERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI ATIHAN TENAGA TERAMPIL JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan sosial serta keadilan sosial, Pemerintah Daerah Kota Cimahi berperan serta dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa untuk mempersiapkan masyarakat yang terampil jasa konstruksi serta dapat bersaing dalam jasa konstruksi, diperlukan pelatihan tenaga menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil jasa konstruksi diperlukan dasar hukum, sehingga pelaksanaan dari pelatihan tenaga terampil jasa konstruksi memiliki kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4116);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI dan WALI KOTA CIMAHI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN TENAGA TERAMPIL JASA KONSTRUKSI.