1.Daerah adalah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
6.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
7.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
8.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selajutnya disingkat KBLI adalah Klasifikasi Kegiatan Ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Statistik.
9.Izin Usaha Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IUIM adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri dengan penetapan jumlah tenaga kerja dan investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
10.Izin Usaha Industri Kecil yang selanjutnya disingkat IUIK adalah izin yang ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
11.Surat Izin Usaha Perdagangan selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
12.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah tanda daftar yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan kepada perusahaan yang telah mendaftarkan.
13.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah tanda daftar yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan kepada perusahaan yang telah mendaftarkan kegiatan usahanya.
14.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan.
15.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
16.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin usaha untuk menyelenggarakan Pusat Perbelanjaan.
17.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
18.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin usaha untuk menyelenggarakan Pasar Rakyat.
19.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
20.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem layanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
21.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
22.Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.
23.Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
24.Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
25.Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat TDLPK adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen (LPKSM) yang memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
26.Surat Keterangan Penyimpanan Barang yang selanjutnya disingkat SKPB adalah tanda bukti penyimpanan barang yang harus dimiliki oleh pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang terhadap jenis barang yang mempunyai karakteristik tertentu.