Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok Ditetapkan di Depok pada tanggal 26 Agustus 2021 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 26 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2021 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (9/121/2021) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 i DAFTAR ISI Halaman Daftar Isi i Daftar Tabel iv Daftar Gambar viii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1. Latar Belakang 1 1.2. Dasar Hukum Penyusunan 5 1.3. Hubungan Antar Dokumen 11 1.3.1. Hubungan RPJMD Kota Depok dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 12 1.3.2. Hubungan RPJMD Kota Depok dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD dan Renja-PD 12 1.3.3. Hubungan RPJMD Kota Depok dengan RTRW Kota Depok 14 1.3.4. Hubungan RPJMD Kota Depok dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Depok 14 1.4. Maksud dan Tujuan 15 1.5. Sistematika Penulisan 16 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 18 2.1. Aspek Geografis dan Demografis Kota Depok 18 2.1.1. Aspek Geografis Kota Depok 18 2.1.2. Kondisi Demografis Kota Depok 28 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat Kota Depok 38 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 38 2.2.1.1. Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 38 2.2.1.2. Laju Pertumbuhan Ekonomi 40 2.2.1.3. Kemiskinan dan Kesenjangan 47 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial 48 2.2.2.1 Indeks Pembangunan Manusia 48 2.2.2.2 Pendidikan Masyarakat 50 2.2.2.3 Kesehatan Masyarakat 53 2.3. Aspek Pelayanan Umum 55 2.3.1. Fokus Layanan Urusan Wajib 55 2.3.1.1. Pendidikan 55 2.3.1.2. Kesehatan 58 2.3.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 67 2.3.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 69 2.3.1.5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 70 2.3.1.6. Sosial 74 2.3.2. Fokus Layanan Urusan Wajib Non Dasar 75 2.3.2.1 Tenaga Kerja 75 2.3.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 76 2.3.2.3 Ketahanan Pangan 80 2.3.2.4 Pertanahan 81 2.3.2.5 Lingkungan Hidup 81 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 ii 2.3.2.6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 83 2.3.2.7 Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan 84 2.3.2.8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 85 2.3.2.9 Perhubungan 88 2.3.2.10 Komunikasi dan Informatika 89 2.3.2.11 Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah 90 2.3.2.12 Penanaman Modal 91 2.3.2.13 Kepemudaan dan Olah Raga 92 2.3.2.14 Statistik 93 2.3.2.15 Kebudayaan 94 2.3.2.16 Perpustakaan 94 2.3.5.17 Kearsipan 95 2.3.3 Fokus Layanan Urusan Pilihan 96 2.3.3.1 Pariwisata 96 2.3.3.2 Pertanian 97 2.3.3.3 Perdagangan 97 2.3.3.4 Perindustrian 99 2.3.3.5 Kelautan dan Perikanan 100 2.4. Aspek Daya Saing Daerah 100 2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah 101 2.4.2 Fokus Fasilitas dan Infrastruktur Wilayah 102 2.4.3 Fokus Sumber Daya Manusia 103 2.5 Kondisi Ekonomi Dampak Pandemi COVID-19 105 2.5.1 Pertumbuhan Ekonomi 105 2.5.2 Indeks Pembangunan Manusia 108 2.5.3 Kondisi Ketenagakerjaan 109 2.5.4 Sektor-sektor Ekonomi 110 2.6 Kondisi Kesehatan Masa Pandemi COVID-19 111 BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH 116 3.1. Kinerja Keuangan Tahun 2016-2020 116 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD 117 3.1.2. Neraca Daerah 133 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu 145 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran 148 3.2.2. Analisis Pembiayaan 158 3.3. Kerangka Pendanaan 163 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja 166 3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan 172 BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH 178 4.1. Permasalahan Pembangunan 178 4.1.1. Kondisi Demografis Kota Depok 179 4.1.2. Kondisi Kesejahteraan Masyarakat Kota Depok 181 4.1.3. Kondisi Pelayanan Umum 186 4.1.4. Kondisi Daya Saing Daerah 224 4.2. Isu Strategis 226 4.2.1. Isu Strategis dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 226 4.2.2. Isu Strategis Nasional dan Provinsi Jawa Barat 228 4.2.3. Isu Strategis dari RPJPD Kota Depok 232 4.2.4. Isu Strategis dari RTRW dan KLHS Kota Depok 235 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 iii 4.2.5. Dinamika Internasional, Nasional, Provinsi, dan Regional 249 4.2.6. Kebijakan Pembangunan Daerah Sekitar 253 4.3 Penetapan Isu Strategis 255 4.3.1. Daya Saing Daerah yang Dicirikan oleh Tingginya Kualitas SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Tinggi yang Ditopang oleh Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif 257 4.3.2. Infrastruktur Fisik dan Non Fisik yang Terintegrasi, Efisien dan Ramah Lingkungan untuk Menunjang Kualitas Layanan Masyarakat yang Optimal 260 4.3.3. Kualitas Permukiman dan Lingkungan Hidup yang Baik dan Terjaga secara Berkelanjutan 262 4.3.4. Kehidupan Masyarakat yang Ramah dan Dinamis, Bercirikan Kuatnya Nilai-Nilai Keluarga dan Terpeliharanya Kebhinnekaan 264 BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 270 5.1 Visi 270 5.2 Misi 272 5.3 Tujuan dan Sasaran 273 BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 289 6.1. Strategi Pembangunan Daerah 289 6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah 299 6.3. Program Pembangunan Daerah 308 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH 339 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 372 8.1. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 372 8.2. Indikator Kinerja Kunci (IKK) 378 BAB IX PENUTUP 401 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 iv DAFTAR TABEL Halaman Tabel 2.1. Luas Wilayah Kota Depok Menurut Kecamatan 18 Tabel 2.2. Jumlah Kelurahan, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Menurut Kecamatan di Kota Depok Tahun 2020 20 Tabel 2.3. Sebaran dan Luas Situ di Kota Depok 24 Tabel 2.4. Jumlah Penduduk dan Rasio Jenis Kelamin menurut Kelompok Umur di Kota Depok Tahun 2020 30 Tabel 2.5. Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan di Kota Depok, 2020 31 Tabel 2.6. Komposisi Penduduk Berdasarkan Lapangan Kerja Tahun 2019 35 Tabel 2.7. Komposisi Angkatan Kerja Berdasarkan Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan, 2020 36 Tabel 2.8. Jumlah dan Jenis Kendaraan di Kota Depok Tahun 2018- 2020 38 Tabel 2.9. Peranan PDRB Kota Depok Menurut Kategori Lapangan Usaha (%) ADHB Tahun 2015-2020 42 Tabel 2.10. Peranan PDRB Kota Depok Menurut Kategori Lapangan Usaha (%) ADHK Tahun 2015-2020 43 Tabel 2.11. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan PDRB per Kapita Kota Depok, 2015 – 2020 44 Tabel 2.12. Pengeluaran Per Kapita Penduduk Kota Depok Menurut Kelas Pengeluaran, 2016-2019 48 Tabel 2.13. Rekapitulasi Capaian IPM Kota Depok Tahun 2014-2020 49 Tabel 2.14. Jumlah Sekolah di Kota Depok Tahun 2020/2021 51 Tabel 2.15. Rasio Murid/Guru di Kota Depok Tahun 2019/2020 52 Tabel 2.16. Capaian Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Kota Depok Tahun 2020 52 Tabel 2.17. Angka Harapan Hidup Kota Depok yang Dirinci Berdasarkan Kecamatan Tahun 2016-2020 53 Tabel 2.18. Indikator Kesehatan Kota Depok, 2015-2020 59 Tabel 2.19. Indikator Kesehatan Kota Depok, 2015-2020 (Lanjutan) 63 Tabel 2.20. Indikator Pekerjaan Umum Tahun 2015-2020 67 Tabel 2.21. Indikator Penataan Ruang Tahun 2015-2020 69 Tabel 2.22. Indikator Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun 2015-2020 69 Tabel 2.23. Indikator Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2015-2020 71 Tabel 2.24. Indikator Sosial Tahun 2015-2020 74 Tabel 2.25. Indikator Tenaga Kerja Tahun 2015-2020 76 Tabel 2.26. Indikator Lingkungan Hidup Tahun 2016-2020 82 Tabel 2.27. Indikator Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil Tahun 2016-2020 83 Tabel 2.28. Ratio Akseptor KB, Angka Pemakaian Kontrasepsi, dan Angka Kelahiran Remaja, Tahun 2018-2020 86 Tabel 2.29. Cakupan PUS, MKJP, Persentase Keberlangsungan Pemakaian Kontrasepsi Tahun 2018-2020 86 Tabel 2.30. Cakupan Anggota Bina Tahun 2018-2020 87 Tabel 2.31. Indikator Perhubungan Tahun 2015-2020 88 Tabel 2.32. Indikator Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2020 89 Tabel 2.33. Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah Tahun 2015-2020 90 Tabel 2.34. Indikator Penanaman Modal Tahun 2015-2020 91 Tabel 2.35. Indikator Kepemudaan dan Olah Raga Tahun 2015-2020 92 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 v Tabel 2.36. Indikator Statistik, 2015-2020 93 Tabel 2.37. Indikator Kebudayaan Tahun 2015-2020 94 Tabel 2.38. Indikator Perpustakaan Tahun 2015-2020 95 Tabel 2.39. Indikator Kearsipan Tahun 2015-2020 96 Tabel 2.40. Indikator Pariwisata Tahun 2015-2020 96 Tabel 2.41. Indikator Pertanian Tahun 2015-2020 97 Tabel 2.42. Indikator Perdagangan Tahun 2015-2020 98 Tabel 2.43. Indikator Perindustrian Tahun 2015-2020 100 Tabel 2.44. Indikator Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2020 100 Tabel 2.45. APBD Kota Depok, 2020 (Rp Triliun) 101 Tabel 2.46. Potensi Perjalanan Harian Pekerja Jabodetabek, 2019 102 Tabel 2.47. Pasar Tradisional di Kota Depok, 2019 102 Tabel 2.48. Perbandingan Persentase Data Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang Lalu Menurut Status Pekerjaan Utama Kota Depok Tahun 2019 dan 2020 110 Tabel 2.49. Gambaran Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit dan Bed Occupancy Ratio (BOR) pada Rumah Sakit se-Kota Depok per 01 Januari 2021 113 Tabel 3.1. Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Kota Depok Tahun 2016-2020 119 Tabel 3.2. Rata-rata Pertumbuhan Belanja Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 128 Tabel 3.3. Rata-rata Pertumbuhan Pembiayaan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 132 Tabel 3.4. Neraca Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun 2016-2020 141 Tabel 3.5. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020 156 Tabel 3.6. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota Depok 157 Tabel 3.7. Defisit Riil Anggaran Kota Depok 159 Tabel 3.8. Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kota Depok 159 Tabel 3.9. Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 162 Tabel 3.10. Proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Tahun 2021s/d Tahun 2026 Daerah Kota Depok 170 Tabel 3.11. Proyeksi Belanja Wajib dan Mengikat Kota Depok 173 Tabel 3.12. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kota Depok 175 Tabel 3.13. Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kota Depok 177 Tabel 4.1. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pendidikan 187 Tabel 4.2. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Kesehatan 189 Tabel 4.3. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 191 Tabel 4.4. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Perumahan dan Permukiman 193 Tabel 4.5. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pamong Praja 195 Tabel 4.6. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pemadam Kebakaran 196 Tabel 4.7. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Sosial 197 Tabel 4.8. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Ketenagakerjaan 199 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 vi Tabel 4.9. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 199 Tabel 4.10. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pangan 200 Tabel 4.11. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Lingkungan Hidup 202 Tabel 4.12. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 203 Tabel 4.13. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 206 Tabel 4.14. Isu Strategis dan Telaah Permasalahan Bidang Perhubungan 207 Tabel 4.15. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Komunikasi dan Informatika 208 Tabel 4.16. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 208 Tabel 4.17. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Penanaman Modal 209 Tabel 4.18. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pemuda dan Olah Raga 210 Tabel 4.19. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Statistik 210 Tabel 4.20. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Kebudayaan 212 Tabel 4.21. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Perpustakaan 212 Tabel 4.22. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Kearsipan 213 Tabel 4.23. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Kelautan dan Perikanan 214 Tabel 4.24. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pariwisata 216 Tabel 4.25. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pertanian 216 Tabel 4.26. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Perdagangan 218 Tabel 4.27. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Perindustrian 218 Tabel 4.28. Isu Strategis dan Telaah Permasalahan Bidang Perencanaan 219 Tabel 4.29. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Keuangan 219 Tabel 4.30. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 220 Tabel 4.31. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pengawasan 221 Tabel 4.32. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Kesekretariatan Daerah 222 Tabel 4.33. Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Kesekretariatan Dewan 223 Tabel 4.34. Target dan Indikator TPB/SDGs Kota Depok Berdasarkan Pilar Pembangunan 227 Tabel 4.35. Koridor Pertumbuhan dan Koridor Pemerataan di Wilayah Jawa Barat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 232 Tabel 4.36. Target yang menjadi isu pada setiap TPB prioritas di Kota Depok 239 Tabel 4.37. Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 6 tentang air bersih dan sanitasi layak 241 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 vii Tabel 4.38. Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi 243 Tabel 4.39. Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 11 tentang kota dan permukiman yang berkelanjutan 245 Tabel 4.40. Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 3 tentang kehidupan sehat dan sejahtera 247 Tabel 4.41. Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 17 Tentang kehidupan sehat dan sejahtera 248 Tabel 4.42. Kebijakan RPJMD Daerah Sekitar 254 Tabel 4.43. Kriteria Penetapan Isu Strategis 255 Tabel 4.44. Sinergitas isu strategis Nasional, Provinsi Jawa Barat, dan Kota Depok 269 Tabel 5.1. Keselarasan Misi Pada RPJPD Kota Depok dengan Misi RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 273 Tabel 5.2. Proyeksi Indikator Makro Kota Depok Tahun 2022–2026 275 Tabel 5.3. Tujuan, Sasaran dan Indikator Misi 1 276 Tabel 5.4. Tujuan, Sasaran dan Indikator Misi 2 278 Tabel 5.5. Tujuan, Sasaran dan Indikator Misi 3 279 Tabel 5.6. Tujuan, Sasaran dan Indikator Misi 4 281 Tabel 5.7. Tujuan, Sasaran dan Indikator Misi 5 282 Tabel 5.8. Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran 284 Tabel 5.9. Keterhubungan Sasaran RPJMD Kota Depok dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat 287 Tabel 6.1. Analisis SWOT Misi 1 291 Tabel 6.2. Analisis SWOT Misi 2 293 Tabel 6.3. Analisis SWOT Misi 3 294 Tabel 6.4. Analisis SWOT Misi 4 295 Tabel 6.5. Analisis SWOT Misi 5 296 Tabel 6.6. Tujuan, Sasaran, dan Strategi 297 Tabel 6.7. Arah Kebijakan Pembangunan Kota Depok 302 Tabel 6.8. Fokus Pembangunan 307 Tabel 6.9. Tema Pembangunan 307 Tabel 6.10. Indikasi Prioritas Kegiatan Prioritas Pembangunan Tahun 2021 – 2026 309 Tabel 6.11. Program/Kegiatan Janji Politik/Kampanye 313 Tabel 6.12. Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif 316 Tabel 7.1. Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Tahun 2021 – 2026 341 Tabel 7.2. Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan 342 Tabel 8.1. Proyeksi Indikator Makro Kota Depok Tahun 2022-2026 373 Tabel 8.2. Penetapan Indikator Kinerja Utama Kota Depok Tahun 2022-2026 375 Tabel 8.3. Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan 379 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 viii DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.1. Proses Penyusunan RPJMD Kota Depok 4 Gambar 1.2. Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Nasional/Daerah 12 Gambar 1.3. Bagan Alur Hubungan antara Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah 14 Gambar 2.1. Peta Wilayah Kota Depok 19 Gambar 2.2. Perkembangan Penduduk Kota Depok Tahun 2010- 2020 29 Gambar 2.3. Jumlah dan Kepadatan Penduduk Kota Depok, 2020 32 Gambar 2.4. Perkembangan Penduduk Kota Depok, 2011-2020 33 Gambar 2.5. Piramida Penduduk Kota Depok, 2020 33 Gambar 2.6. Penduduk Usia Produktif dan Beban Ketergantungan (Dependency Ratio) Kota Depok, 2010-2020 34 Gambar 2.7. Tempat Bekerja Penduduk Kota Depok, 2019 37 Gambar 2.8. PDRB Kota Depok Tahun 2010 – 2020 39 Gambar 2.9. Kontribusi Sektoral PDRB Kota Depok, 2013-2020 39 Gambar 2.10. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok 2015-2020 40 Gambar 2.11. Laju Pertumbuhan Sektor Ekonomi Kota Depok, 2016-2020 41 Gambar 2.12. Distribusi PDRB Kota Depok Menurut Sektor Tahun 2013 – 2020 (ADHB) (dalam %) 41 Gambar 2.13. Perkembangan Inflasi Kota Depok Tahun 2015-2020 46 Gambar 2.14. Inflasi Bulanan Kota Depok Tahun 2017 – 2020 46 Gambar 2.15. Indeks Gini Nasional, Jawa Barat dan Kota Depok 2010- 2020 47 Gambar 2.16. Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kota Depok, 2010-2020 47 Gambar 2.17. IPM Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat,2012– 2020 49 Gambar 2.18. Harapan Lama Sekolah Kota Depok Tahun 2012 – 2020 (tahun) 50 Gambar 2.19. Rata-Rata Lama Sekolah Kota Depok Tahun 2012 – 2020 (tahun) 51 Gambar 2.20. Indeks Kesehatan dan Umur Harapan Hidup Kota Depok Tahun 2012 – 2020 53 Gambar 2.21. Ketersediaan Layanan Kesehatan Kota Depok, 2019 54 Gambar 2.22. Angka Putus Sekolah Kota Depok, 2017-2020 56 Gambar 2.23. Angka Melanjutkan Kota Depok 2017-2020 56 Gambar 2.24. Jumlah Sekolah di Kota Depok, 2020 57 Gambar 2.25. Kondisi Bangunan Sekolah Di Kota Depok, 2019 57 Gambar 2.26. Angka Melek Huruf Kota Depok, 2016-2019 58 Gambar 2.27. Kasus Kriminalitas di Kota Depok Tahun 2012-2019 73 Gambar 2.28. Indeks Pemberdayaan Gender Kota Depok, Jawa Barat dan Nasional 77 Gambar 2.29. Variabel IDG Kota Depok Tahun 2015-2020 77 Gambar 2.30. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Di Kota Depok 78 Gambar 2.31. Rasio Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tahun 2016-2019 79 Gambar 2.32. Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Tahun 2016-2020 80 Gambar 2.33. Ketersediaan Pangan Utama & Nilai Pola Pangan Harapan Tahun 2017-2019 81 Gambar 2.34. Jumlah PKK Aktif dan Jumlah Posyandu Aktif Tahun 2017 – 2020 85 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 ix Gambar 2.35. Jumlah Keluarga Sejahtera I & Keluarga Pra Sejahtera Tahun 2017-2020 87 Gambar 2.36. Moda Transportasi Komuter Jabodetabek, 2019 102 Gambar 2.37. Tingkat Pendidikan Angkatan Kerja Kota Depok, Tahun 2020 104 Gambar 3.1. Sumber Pendapatan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 (Rp) 121 Gambar 3.2. Proporsi Sumber Pendapatan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 (Persen) 121 Gambar 3.3. Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Depok 122 Gambar 3.4. Rata-Rata Proporsi Komponen Pendapatan Asli Daerah 123 Gambar 3.5. Sumber Dana Perimbangan Kota Depok 123 Gambar 3.6. Rata-Rata Proporsi Komponen Dana Perimbangan 124 Gambar 3.7. Sumber lain- lain Pendapatan yang Sah Kota Depok 124 Gambar 3.8. Rata-Rata Proporsi Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah 125 Gambar 3.9. Derajat Kemandirian dan Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah 126 Gambar 3.10. Belanja Tidak Langsung Kota Depok 130 Gambar 3.11. Belanja Langsung Kota Depok 130 Gambar 3.12. Beberapa Peraturan yang diterbitkan sebagai Penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 164 Gambar 3.13. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 165 Gambar 3.14. Analisis Proyeksi Pendapatan Daerah 166 Gambar 3.15. Analisis Proyeksi Belanja Daerah 168 Gambar 3.16. Analisis Proyeksi Pembiayaan Daerah 169 Gambar 4.1. Sistem Pusat Kegiatan Kota Depok, 2012-2032 236 Gambar 4.2. Tata Ruang Kota Depok, 2020-2040 238 Gambar 4.3. Isu Strategis Pembangunan Kota Depok 2021-2026 257 Gambar 5.1. Visi dan Misi Kota Depok, 2021-2026 272 Gambar 6.1. Analisis SWOT Misi 1 291 Gambar 6.2. Analisis SWOT Misi 2 292 Gambar 6.3. Analisis SWOT Misi 3 293 Gambar 6.4. Analisis SWOT Misi 4 295 Gambar 6.5. Analisis SWOT Misi 5 296 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 1 memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata, baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya maupun agama. Pembangunan Daerah di Kota Depok dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan mengacu pada Pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari kesatuan sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan Pasal 260 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 2 (RKPD) untuk pembangunan tahunan sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan terpilihnya Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok yaitu Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono yang dilantik pada tanggal 27 Februari 2021, maka melekat kewajiban untuk menyusun RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 dan menetapkannya dalam bentuk Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik hal ini sesuai amanah Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai pedoman perencanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun serta perwujudan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Sebagai pelaksanaan amanat tersebut, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan RPJPD Kota Depok 2006-2025 di dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016. Salah satu substansi strategis dalam RPJPD tersebut adalah menetapkan visi daerah, yaitu: Depok Kota Niaga Dan Jasa, Yang Religius Dan Berwawasan Lingkungan, yang didalamnya memuat indikator dan target capaian kinerja. Sebagaimana diketahui pula pada setiap tahap 5 (lima) tahunan RPJPD tersebut kemudian diuraikan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu: Tahap I (2006-2011), Tahap II (2012-2016), Tahap III (2016-2021) dan Tahap IV (2021-2025). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 3 disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMD Provinsi Jawa Barat dan RPJMN, maka RPJMD memiliki nilai strategis sebagai pedoman bagi dokumen perencanaan di Kota Depok dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Dengan demikian, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 harus disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Selain itu, RKPD untuk periode dari tahun 2022 hingga tahun 2026 sebagai rencana kerja tahunan juga wajib mengacu dan berpedoman pada RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026. Penyusunan RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 mempertimbangkan kejadian luar biasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional, pada tanggal 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Adapun, upaya penanganan pandemi COVID-19 dilakukan secara komprehensif melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi, rekonstruksi dampak pandemi COVID-19, pemulihan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Dampak COVID-19 secara luas mempengaruhi struktur ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat, sehingga dalam penyusunan rencana kinerja dan capaian pembangunan dalam RPJMD Kota Depok Tahun 2021 -2026 sangat dipengaruhi kondisi tersebut. Dalam penyusunan RPJMD, Pemerintah Kota Depok menerapkan beberapa pendekatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, meliputi:
1.Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
2.Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan;
3.Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 4 pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD; dan
4.Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari kelurahan, kecamatan, kota, provinsi, hingga nasional. Pendekatan-pendekatan tersebut secara utuh diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan telah dilaksanakan secara konsisten. Pendekatan atas-bawah dan bawah- atas dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, sedangkan pendekatan partisipatif dilakukan melalui forum konsultasi publik. Terakhir, pendekatan politis dilakukan melalui pembahasan dengan DPRD, yang mengacu pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Adapun proses penyusunan secara rinci dapat dilihat pada gambar berikut. Sumber: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Gambar 1.1. Proses Penyusunan RPJMD Kota Depok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 5 Dokumen RPJMD Kota Depok menjadi dokumen yang sangat strategis, sebab merupakan:
1.Media untuk mengimplementasikan janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada saat kampanye kepada seluruh masyarakat;
2.Penjabaran pelaksanaan RPJPD Kota Depok Tahun 2006-2025 periode/tahap keempat;
3.Perwujudan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Barat Tahun 2012-2032;
4.Pedoman penyusunan Renstra Peragkat Daerah;
5.Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran tahunan daerah;
6.Instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja Kepala Daerah dan Kinerja Kepala Perangkat Daerah selama 5 (lima) tahun;
7.Pedoman bagi daerah dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang selaras dengan provinsi, dan
8.Instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Bappeda. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Penyusunan RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 berlandaskan pada beberapa dasar hukum, yaitu:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3828);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 6
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pentaan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 7
10.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 8 Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
19.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
20.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur;
21.Peraturan Presiden Republik Indonesia 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
22.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease (COVID-19);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 9 Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
29.Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
30.Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
31.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat No. 64);
33.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22);
34.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 10 Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 236);
35.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 8);
36.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 5);
37.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2011);
38.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012- 2032 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 93);
39.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10); Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 11
40.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 2);
41.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 2). 1.3. Hubungan Antar Dokumen RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat. Penyusunan RPJMD Kota Depok mempedomani RPJP Nasional Tahun 2005-2025, RPJMN Tahun 2020- 2024, RTRW Nasional Tahun 2008-2028, RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, RPJPD Kota Depok Tahun 2006-2025 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032. Agar RPJMD berjalan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, perlu dilakukan telaahan terhadap pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN yang berhubungan dan atau mempengaruhi pembangunan daerah. Di samping itu, telaahan juga perlu dilakukan terhadap RPJMD daerah lain. Adapun hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya dapat dilihat dari gambar berikut. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 12 Sumber: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Gambar 1.2 Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Nasional/Daerah 1.3.1.Hubungan RPJMD Kota Depok dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Penyusunan RPJMD Kota Depok Tahun 2021- 2026 juga mempedomani RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan dalam RPJMD Kota Depok dengan arah kebijakan umum serta prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat yang memperhatikan kewenangan, kondisi dan karakteristik daerah. 1.3.2.Hubungan RPJMD Kota Depok dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD dan Renja-PD Dokumen RPJPD Kota Depok Tahun 2006-2025 yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan merupakan pedoman bagi penyusunan RPJMD. Penyusunan RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 berpedoman pada arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 13 kebijakan pembangunan tahap IV RPJPD Kota Depok Tahun 2006- 2025. RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Renstra PD merupakan rencana kerja 5 (lima) tahunan yang menjabarkan perencanaan kerja dan kinerja tahunan perangkat daerah untuk menunjang pencapaian visi, misi dan sasaran pembangunan jangka menengah sebagaimana termuat dalam RPJMD serta penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dalam Renstra perangkat daerah dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD, sedangkan visi dan misi perangkat daerah mengacu pada visi dan misi kota. Selanjutnya, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai perencanaan tahunan daerah. RKPD menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Renja PD. RKPD memuat prioritas program dan kegiatan dari rencana kerja perangkat daerah. Rancangan RKPD merupakan bahan utama pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Prioritas dan sasaran pembangunan pada RKPD berpedoman pada RPJMD Kota Depok, RPJMD Provinsi Jawa Barat, serta RPJM Nasional. Artinya, bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah harus selaras dan sejalan dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD. Selain itu, rencana program serta kegiatan prioritas tahunan daerah juga harus selaras serta sejalan dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD. Prioritas pembangunan daerah yaitu tema atau agenda pembangunan pemerintah daerah tahunan yang menjadi benang merah/tonggak capaian antara (milestones) menuju sasaran 5 (lima) tahunan dalam RPJMD melalui rencana program pembangunan daerah tahunan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 14 Sumber: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Gambar 1.3 Bagan Alur Hubungan antara Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah 1.3.3.Hubungan RPJMD Kota Depok dengan RTRW Kota Depok Penyusunan RPJMD Kota Depok Tahun 2021–2026 memperhatikan RTRW Kota Depok Tahun 2012-2032 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012-
2032.Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok dengan kebijakan pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, serta arahan pemanfaatan ruang. 1.3.4.Hubungan RPJMD Kota Depok dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Depok Salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJMD adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 15 mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan dalam Renstra PD. 1.4. Maksud dan Tujuan Maksud dari RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 sebagai pedoman pembangunan daerah bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Depok sesuai dengan visi, misi, dan program pembangunan daerah. Tujuan RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 adalah:
1.Merumuskan gambaran umum kondisi daerah sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, sebagai dasar prioritas penanganan pembangunan daerah 5 (lima tahun) ke depan. Sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok;
2.Merumuskan gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampuan kapasitas pendanaan 5 (lima) tahun ke depan;
3.Menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
4.Menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah, yang disertai dengan program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja untuk masing-masing perangkat daerah;
5.Menetapkan pedoman untuk penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan akhir periode RPJMD;
6.Menetapkan indikator kinerja perangkat daerah dan indikator kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai dasar penilaian keberhasilan Pemerintah Kota Depok. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 16 1.5. Sistematika Penulisan Sistematika Penulisan RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang terdiri atas 9 (sembilan) bab, sebagai berikut: Selanjutnya misi dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran serta indikator kinerja tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 17 BAB VI . STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB ini menyajikan strategi dan arah kebijakan pembangunan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Selain itu juga diuraikan program pembangunan daerah yang menunjang pencapaian sasaran pembangunan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan BAB VII. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB ini memuat program perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun, disertai dengan pendanaannya yang bersifat indikatif. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 18 Bentang alam wilayah Kota Depok dari Selatan ke Utara merupakan daerah dataran rendah dan perbukitan bergelombang lemah dengan sungai-sungai yang termasuk ke dalam dua Satuan Wilayah Sungai (SWS) Besar, yaitu Sungai Ciliwung dan Cisadane. Batas-batas wilayah Kota Depok meliputi:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
b.Pendapatan Transfer, terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar daerah. Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari : dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. Transfer antar daerah terdiri dari: pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Lain-lain pendapatan. Pendapatan daerah yang disajikan secara serial menginformasikan mengenai rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2016-2020 sebagaimana disajikan pada tabel di bawah ini Tabel 3.1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 119 Tabel 3.1. Rata-rata Pertumbuhan Realiasasi Pendapatan Kota Depok Tahun 2016-2020 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 2016 (Rp) 2017 (Rp) 2018 (Rp) 2019 (Rp) 2020 (Rp) 1 2 4 5 6 7 8 9 PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH 922.297.784.280,15 1.210.748.605.561,14 1.059.700.280.693,72 1.293.003.769.037,00 1.215.039.162.060,00 9,50% 4.1.1. Pajak Daerah 683.925.218.835,00 841.743.994.169,00 839.491.835.275,00 1.018.129.612.075,00 949.575.773.211,00 9,57% 4.1.2. Retribusi Daerah 65.360.504.006,00 63.594.629.696,00 36.388.197.243,00 40.835.247.582,00 38.183.011.839,00 -0,17% 4.1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 7.596.550.886,00 7.972.795.152,00 12.681.414.156,00 21.701.132.428,00 8.816.976.722,00 9,89% 4.1.4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 165.415.510.553,15 297.437.186.544,14 171.138.834.019,72 212.337.776.952,00 218.463.400.288,00 16,16% DANA PERIMBANGAN 1.118.681.655.636,00 1.160.692.889.899,00 1.158.659.583.597,00 1.227.549.178.965,00 1.188.768.773.705,00 4,21% 4.2.1. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 105.872.242.136,00 103.440.129.778,00 102.464.138.870,00 83.493.307.510,00 125.654.518.180,00 14,53% 4.2.2. Dana Alokasi Umum 865.880.956.000,00 850.670.212.000,00 860.675.991.000,00 950.369.136.000,00 843.978.499.000,00 -0,58% 4.2.3. Dana Alokasi Khusus 146.928.457.500,00 206.582.548.121,00 195.519.453.727,00 193.686.735.455,00 219.135.756.525,00 120,05% LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 445.490.698.385,00 475.962.237.743,00 721.906.622.788,00 715.724.858.390,00 655.907.633.640,00 3,19% '4.3.1. Pendapatan Hibah 125.715.328.821,00 130.149.922.893,00 3,53% 4.3.3. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 433.858.878.685,00 450.383.633.743,00 478.502.251.409,00 521.083.965.142,00 439.281.807.747,00 1,13% 4.3.4. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 5.000.000.000,00 7.500.000.000,00 78.250.000.000,00 10.232.668.000,00 63.984.803.000,00 266,82% 4.3.5. Bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya 6.631.819.700,00 18.078.604.000,00 165.154.371.379,00 58.692.896.427,00 22.491.100.000,00 155,64% JUMLAH PENDAPATAN DAERAH 2.486.470.138.301,15 2.847.403.733.203,14 2.940.266.487.078,72 3.236.277.806.392,00 3.059.715.569.405,00 4,68% Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok 2016-2020 , BKD Tahun 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 120 Kinerja pendapatan daerah Kota Depok menunjukkan peningkatan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 menunjukkan bahwa rata-rata pertumbuhan pendapatan tahunan adalah sebesar 4,68%. Pada tahun 2016 pendapatan Kota Depok adalah Rp 2.486,47 miliar selanjutnya meningkat menjadi Rp. 3.059,71 miliar pada tahun 2020, mengalami penurunan di bandingkan tahun 2019 yaitu senilai 3.236,27 miliar. Hal ini merupakan akibat dari pandemi Covid-19 yang berdampak pada semua sumber pendapatan baik dari pajak, retribusi, dana transfer pusat (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer Provinsi yang menurun cukup signifikan. Adapun sumber pendapatan terbesar berasal dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,21% per tahun. Pertumbuhan pendapatan juga didukung oleh Pendapatan Asli Daerah Kota Depok yang menunjukkan pertumbuhan yang signifikan yaitu rata-rata sebesar 9,5% per tahun. Adapun komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga menunjukkan pertumbuhan yang positif yaitu rata-rata sebesar 3,19% per tahun, terutama berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Jika dilihat dari tren perkembangan nilai masing-masing komponen pendapatan daerah (Gambar 3.1), dapat diketahui bahwa sumber pendapatan daerah dari PAD dan Dana Perimbangan mengalami peningkatan, sedangkan untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami perkembangan yang fluktuatif, namun dengan tren yang juga meningkat. Apabila dilihat pada Gambar 3.2 proporsi komponen pembentuk pendapatan daerah, terlihat bahwa PAD merupakan komponen yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah dengan tren yang terus meningkat. Dana Perimbangan merupakan kontributor kedua terhadap pendapatan daerah Kota Depok pada tahun 2020. Proporsi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah secara umum mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal tersebut merupakan hal yang baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 121 untuk kemandirian keuangan daerah Kota Depok dan perlu terus untuk ditingkatkan, yaitu sumber pendapatan daerah dari PAD. Sumber: BKD Kota Depok (2021) Gambar 3.1. Sumber Pendapatan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 (Rp) Sumber: BKD Kota Depok (2021) Gambar 3.2. Proporsi Sumber Pendapatan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 (Persen) Rincian dari pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 disajikan sebagai berikut: a) Pendapatan Asli Daerah Secara umum PAD Kota Depok dari tahun 2016 ke 2020 mengalami peningkatan dari sisi nilai yang signifikan, terutama yang berasal dari 37.09% 42.52% 36.04% 39.95% 39.71% 44.99% 40.76% 39.41% 37.93% 38.85% 17.92% 16.72% 24.55% 22.12% 21.44% 0.00% 10.00% 20.00% 30.00% 40.00% 50.00% 2016 2017 2018 2019 2020 PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 122 Pajak Daerah, Lain-lain PAD yang Sah. Bila dilihat dari kontribusinya terhadap PAD, Pajak Daerah mengalami peningkatan dari 74,15 persen pada tahun 2016 menjadi 78,15 persen pada tahun 2020, dan lain-lain PAS yang sah mengalami peningkatan dari 17,94 persen pada tahun 2016 menjadi 17,98 persen pada tahun. Sedangkan Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, secara persentase terhadap PAD mengalami penurunan. Sumber: BKD Kota Depok (2021) Gambar 3.3. Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Depok Rata–rata proporsi komponen Pendapatan Asli Daerah Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 terbesar berasal dari Pendapatan Pajak Daerah yaitu sebesar 76 persen. Sisanya terdiri dari retribusi daerah sebesar 4 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 1 persen dan lain- lain pendapatan asli daerah sebesar 19 persen. - 200,000,000,000.00 400,000,000,000.00 600,000,000,000.00 800,000,000,000.00 1,000,000,000,000.00 1,200,000,000,000.00 2016 2017 2018 2019 2020 Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 123 Sumber: BKD Kota Depok (2021) Gambar 3.4 Rata-Rata Proporsi Komponen Pendapatan Asli Daerah b) Dana Perimbangan Dari sisi nilai, semua jenis Dana Perimbangan yang bersumber dari APBN selama tahun 2016 ke 2020 mengalami peningkatan, dimana Dana Alokasi Umum (DAU) mendominasi terhadap Dana Perimbangan, yang disusul oleh Dana Alokasi Khusus (DAK), namun pada tahun 2020 DAU mengalami penurunan sebagai dampak kebijakan penanganan dampak Covid-19. Secara persentase terhadap total Dana Perimbangan, proporsi DAU mengalami penurunan dari tahun 2016 ke 2020, sedangkan DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sumber: BKD Kota Depok (2021) Gambar 3.5 Sumber Dana Perimbangan Kota Depok Komposisi dana perimbangan selama Tahun 2016-2020 berasal dari Dana Alokasi Umum sebesar 75 persen dan Dana Alokasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 124 Khusus Sebesar 16 persen, sedangkan sisanya sebesar 9 persen merupakan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Bukan Pajak. Sumber: BKD Kota Depok (2021), diolah Gambar 3.6 Rata-Rata Proporsi Komponen Dana Perimbangan c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah di Kota Depok secara umum mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sumber pendanaan yang konsisten meningkat berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Sumber: BKD Kota Depok (2021), diolah Gambar 3.7 Sumber Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah Kota Depok Penyumbang terbesar dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 125 Dearah lainnya sebesar 77,1 persen, pendapatan hibah 21,2 persen, Bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar 9,0 persen dan dana penyesuaian otonomi khusus sebesar 5,5 persen. Sumber: BKD Kota Depok (2021), diolah Gambar 3.8 Rata-Rata Proporsi Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rasio Ketergantungan dan Derajat Kemandirian Keuangan Daerah Rasio ketergantungan daerah menggambarkan tingkat ketergantungan suatu daerah terhadap bantuan pihak eksternal, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lain. Derajat Kemandirian Daerah ditunjukkan oleh proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan, sedangkan Rasio Ketergantungan Daerah ditunjukkan dari proporsi dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah terhadap total pendapatan. Rasio PAD terhadap total pendapatan memiliki makna yang berkebalikan dengan rasio dana perimbangan terhadap total pendapatan. Semakin besar angka proporsi PAD maka ketergantungan daerah semakin kecil. Sebaliknya, semakin besar angka proporsi dana perimbangan dan lain- lain pendapatan, maka semakin besar tingkat ketergantungan daerah 21.2% 77.1% 5.5% 9.0% Pendapatan Hibah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 126 terhadap bantuan pihak eksternal. Dengan demikian, daerah yang memiliki tingkat ketergantungan yang rendah adalah daerah yang memiliki proporsi PAD yang tinggi sekaligus proporsi dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang rendah. Perkembangan derajat kemandirian Kota Depok menunjukkan tren meningkat yang semula sebesar 37,09 pada tahun 2016 menjadi 39,71 persen pada tahun 2020. Sedangkan rasio ketergantungan daerah Kota Depok menunjukkan tren menurun yang semula sebesar 62,91 pada tahun 2016 menjadi 60,30 pada tahun 2020. Meskipun ketergantungan Pemerintah Kota Depok terhadap bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat atau daerah lainnya masih cukup tinggi, namun dengan perkembangan derajat kemandirian yang terus meningkat menunjukkan kinerja keuangan Pemerintah Kota Depok yang baik. Sumber: BKD Kota Depok (2021), diolah Gambar 3.9 Derajat Kemandirian dan Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Belanja Daerah Selain mengukur kinerja APBD dari sumber pendapatan, juga dilakukan pada sisi realisasi belanja pemerintah daerah. Belanja Daerah merupakan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Secara umum komponen belanja terdiri dari: Belanja Tidak Langsung yang didalamnya terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada kabupaten/kota dan 37.09% 42.52% 36.04% 39.95% 39.71% 62.91% 57.48% 63.96% 60.05% 60.29% 0.00% 10.00% 20.00% 30.00% 40.00% 50.00% 60.00% 70.00% 2016 2017 2018 2019 2020 Derajat Kemandirian Rasio Ketergantungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 127 Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan Pemerintah Desa Lainnya, dan Belanja Tidak Terduga; dan Belanja Langsung yang didalamnya terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pengukuran kinerja suatu daerah juga dapat dilihat dari seberapa besar realisasi belanja yang telah terserap, semakin besar realisasi belanja semakin bagus kinerja suatu daerah. Alokasi belanja daerah sebagian besar dialokasikan untuk pelayanan kepada masyarakat sehingga bisa menggerakkan perekonomian sektor riil yang berakibat pada peningkatan pendapatan masyarakat. Realisasi dan rata-rata pertumbuhan belanja daerah Tahun 2016-2020 disajikan pada Tabel 3.2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 128 Tabel 3.2 Rata-rata Pertumbuhan Belanja Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 2016 (Rp) 2017 (Rp) 2018 (Rp) 2019 (Rp) 2020 (Rp) 1 2 4 5 6 7 8 9 BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG 936.122.553.610,00 921.481.580.273,00 977.670.630.949,00 1.171.605.771.160,00 1.372.673.750.886,55 9,97% 5.1.1. Belanja Pegawai 816.809.296.975,00 813.135.579.241,00 858.972.494.868,00 1.015.459.650.194,00 985.213.684.958,00 5,45% 5.1.2. Belanja Bunga - - - - - 5.1.4. Belanja Hibah 69.831.840.000,00 86.807.327.834,00 76.046.094.500,00 110.781.723.850,00 196.964.296.600,00 23,52% 5.1.5. Belanja Bantuan Sosial 45.946.117.427,00 20.402.401.886,00 41.311.378.500,00 43.816.998.700,00 18.393.165.000,00 47,18% 5.1.7. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik 907.683.368,00 870.814.041,00 1.171.491.250,00 1.379.235.916,00 - -4,58% 5.1.8. Belanja Tidak Terduga 2.627.615.840,00 265.457.271,00 169.171.831,00 168.162.500,00 172.102.604.328,55 20538,43% BELANJA LANGSUNG 1.819.134.249.956,27 1.750.682.462.524,52 1.787.413.276.870,15 2.059.661.604.919,00 1.826.528.936.217,00 8,13% 5.2.1. Belanja Pegawai 234.245.176.791,00 306.982.247.723,00 349.944.609.728,00 324.724.098.626,00 360.448.017.361,00 15,13% 5.2.2. Belanja Barang dan Jasa 566.233.433.007,37 586.457.868.421,00 667.414.873.943,00 808.848.131.967,00 761.026.671.814,00 8,56% 5.2.3. Belanja Modal 1.018.655.640.157,90 857.242.346.380,52 770.053.793.199,15 926.089.374.326,00 705.054.247.042,00 7,16% JUMLAH BELANJA 2.755.256.803.566,27 2.672.164.042.797,52 2.765.083.907.819,15 3.231.267.376.079,00 3.199.202.687.103,55 8,56% SURPLUS/(DEFISIT) (268.786.665.265,12) 175.239.690.405,62 175.182.579.259,57 5.010.430.313,00 (139.487.117.698,55) -668,22% Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok 2016-2020, BKD 2021 diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 129 Gambaran belanja daerah berdasarkan tabel 3.2 yaitu periode Tahun 2016-2020 terlihat bahwa pertumbuhan belanja mengalami pertumbuhan dengan rata–rata kenaikan sebesar 8,56 persen. Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,97 persen. Realiasi komponen Belanja Tidak Langsung terbesar pertumbuhannya adalah belanja tak terduga yaitu dari 168 juta tahun 2019 menjadi 172 milyar tahun 2020 sebagai dampak penanganan pandemi Covid-19, kemudian belanja bantuan sosial, dengan rata–rata pertumbuhan sebesar 47,18 persen dan Pertumbuhan belanja hibah sebesar 23,52%. Realisasi belanja sosial mengalami pertumbuhan sebesar 47,18 persen. Dari sisi Belanja Langsung dapat dilihat bahwa terjadi kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun yaitu rata-rata sebesar 8,13 persen. Komponen belanja langsung yang mengalami kenaikan cukup signifikan pada komponen belanja pegawai sebesar 15,13 persen dan belanja modal mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,16 persen, walaupun pada tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2019 yaitu dari 926 milyar menjadi 795 milyar sebagai dampak dari recofusing dan realokasi untuk dialihkan ke belanja tak terduga dalam penanganan pandemi Covid-19. Rincian dari Belanja Daerah daerah yaitu Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 disajikan sebagai berikut: a) Belanja Tidak Langsung Belanja Tidak Langsung dalam APBD Kota Depok tahun 2016 hingga 2020 didominasi oleh Belanja Pegawai, dimana nilainya semakin meningkat, namun proporsinya makin menurun. Sedangkan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2020. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 130 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok 2016-2020 Gambar 3.10 Belanja Tidak Langsung Kota Depok b) Belanja Langsung Besaran nilai belanja langsung, baik untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal secara umum mengalami peningkatan dari tahun 2016 hingga 2020. Secara komposisi, ketiga jenis belanja yang masuk dalam kategori belanja langsung relatif tidak berubah banyak sepanjang tahun 2016-2020. Walaupun demikian, secara proporsi, porsi belanja pegawai meningkat, porsi belanja barang dan jasa meningkat, dan porsi belanja modal menurun. Dalam belanja langsung dalam APBD Kota Depok, porsi terbesar digunakan untuk belanja modal, kecuali pada Tahun 2020 porsi terbesar pada belanja barang dan jasa, sebagai dampak dari penanganan pandemi Covid-19. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok 2016-2020 Gambar 3.11 Belanja Langsung Kota Depok - 200,000,000,000.00 400,000,000,000.00 600,000,000,000.00 800,000,000,000.00 1,000,000,000,000.00 1,200,000,000,000.00 2016 2017 2018 2019 2020 Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik Belanja Tidak Terduga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 131
2.Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Secara umum komponen pembiayaan Kota Depok terdiri dari: a) Penerimaan pembiayaan daerah yang didalamnya terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah; b) Pengeluaran pembiayaan daerah yang didalamnya terdiri atas pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang; dan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan. Gambaran tentang realisasi pembiayaan daerah yang disajikan pada Tabel 3.3 menginformasikan mengenai rata-rata perkembangan/ kenaikan realisasi penerimaan dan pengeluaran daerah. Berdasarkan Tabel 3.3 diperoleh gambaran bahwa pertumbuhan realisasi pembiayaan netto dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mengalami penurunan rata rata sebesar 2,12 persen. Penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 0,27 persen, sedangkan dari data realisasi pengeluaran pembiayaan diperoleh gambaran realisasi mengalami kenaikan dari tahun ke tahun yaitu rata-rata sebesar 159,22 persen, yang merupakan konsekuensi adanya penyertaan modal kepada BUMD. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 132 Tabel 3.3 Rata-rata Pertumbuhan Pembiayaan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2020 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbu han (%) 2016 (Rp) 2017 (Rp) 2018 (Rp) 2019 (Rp) 2020 (Rp) 1 2 4 5 6 7 8 9 PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 6.1.1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) 1.051.349.033.219,48 643.859.869.115,36 719.099.559.520,98 765.645.486.751,55 670.655.917.064,55 1,18% 6.1.2. Pencairan Dana Cadangan - - - - - 6.1.4. Penerimaan Piutang Daerah - - - - - JUMLAH PEMBIAYAAN PENERIMAAN 1.051.349.033.219,48 643.859.869.115,36 719.099.559.520,98 765.645.486.751,55 670.655.917.064,55 0,27% PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 6.2.1. Pembentukan Dana Cadangan - - - - - 6.2.2. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 138.700.000.000,00 100.000.000.000,00 128.636.652.029,00 100.000.000.000,00 74.094.500.000,00 159,22% 6.2.3. Pembayaran Pokok Hutang - - - - - JUMLAH PEMBIAYAAN PENGELUARAN 138.700.000.000,00 100.000.000.000,00 128.636.652.029,00 100.000.000.000,00 74.094.500.000,00 159,22% JUMLAH PEMBIAYAAN 912.649.033.219,48 543.859.869.115,36 590.462.907.491,98 665.645.486.751,55 596.561.417.064,55 -2,12% SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 643.862.367.954,36 719.099.559.520,98 765.645.486.751,55 670.655.917.064,55 457.074.299.366,00 -12,97% Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok 2016-2020, BKD 2021 diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 133 3.1.2. Neraca Daerah Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Bab 1, Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019. Pelaksanaan otonomi daerah membawa perubahan pada pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya dan pengelolaan APBD pada khususnya yang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Kinerja (Performance) diartikan sebagai aktivitas terukur dari Pemerintah Kota Depok selama periode tertentu sebagai bagian dari ukuran keberhasilan pekerjaan. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah, yang meliputi anggaran dan realisasi PAD dengan menggunakan indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran. Kinerja keuangan daerah dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya yaitu pada Neraca Keuangan Daerah atau laporan posisi keuangan (balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan yang menunjukkan posisi keuangan tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas/kewajiban, dan ekuitas. Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan Pemerintah Daerah dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan tersebut dalam suatu periode tertentu (tahunan). Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Aset Tetap, Piutang Jangka Panjang dan Aset Lainnya. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumberdaya ekonomi pemerintah. Kewajiban pemerintah diklasifikasikan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 134 Istilah ekuitas berasal dari kata equity atau equity of ownership yang berarti kekayaan bersih. Ekuitas merupakan bagian hak Pemerintah Daerah yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, atau secara sederhana Ekuitas merupakan selisih antara aset dengan kewajiban dalamsatu periode. Pengungkapan lebih lanjut dari ekuitas disajikandalam Laporan Perubahan Ekuitas. Neraca keuangan Pemerintah Kota Depok selama lima tahun dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Berdasarkan tabel tersebut, aset Pemerintah Kota Depok tahun 2016 sebesar Rp. 9.738.603.123.182,06 mengalami kenaikan sebesar 25,20 persen pada tahun 2020 menjadi Rp. 12.193.074.492.183,80. Kenaikan dan penurunan aset sejalan dengan kenaikan dan penurunan ekuitas, posisi terakhir ekuitas (tahun 2020) sekitar Rp. 12.164.575.967.648,20 atau meningkat sebesar 25,48 persen dari tahun 2016. Kenaikan terebut disebabkan adanya peningkatan pada piutang pajak dan peningkatan pada penyertaan modal. Pada sisi belanja terjadi penambahan nilai asset untuk gedung, jalan, bangunan irigasi, tanah, peralatan dan mesin. Definisi dari setiap elemen utama neraca serta sub-sub rekening yang terdapat didalam elemen utama neraca, adalah sebagai berikut :
1.Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset diklasifikasikan ke dalam Aset Lancar dan non lancar. Aset Lancar merupakan Aset yang diharapkan segera dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak memenuhi criteria tersebut, dikategorikan sebagai aset non lancar. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 135 Adapun yang menjadi sub-sub rekening dari aset, dijelaskan sebagai berikut:
1.Kas di Kas Daerah; mencakup kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah, meliputi:
a.Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening - rekening pada bank yang ditentukan oleh walikota untuk menampung penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Kota Depok;
b.Setara kas, antara lain Surat Utang Negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari tiga bulan, yang dikelola bendahara umum daerah;
c.Uang tunai (uang kertas/tunai dan logam) di bendahara umum daerah.
2.Kas di Bendahara Penerimaan; mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu. Kas tersebut berasal dari pungutan dan setoran yang sudah diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu yang belum disetorkan ke kas daerah.
3.Kas di Bendahara Pengeluaran; mencakup seluruh saldo rekening bank Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, uang logam, uang kertas dan lain-lain kas yang benar-benar ada pada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu per tanggal neraca.
4.Kas di BLUD; merupakan kas yang dikelola oleh Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
5.Kas Lainnya; merupakan kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bukan berasal dari sisa uang persediaan yang belum disetor kepada fihak terkait per tanggal neraca.
6.Investasi Jangka Pendek; adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan dalam rangka untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 136
7.Investasi jangka pendek dapat berupa:
a.Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
b.Pembelian Surat Utang Negara (SUN);
c.Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan
d.Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
8.Piutang; adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
9.Penyisihan Piutang; adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
10.Beban Dibayar Dimuka; adalah suatu transaksi pengeluaran kas untuk membayar suatu beban yang belum menjadi menjadi kewajiban sehingga menimbulkan hak tagih bagi pemerintah daerah. Klasifikasi Beban dibayar di muka antara lain pembayaran premi asuransi dan sewa guna (leasing).
11.Persediaan; adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk barang-barang yang akan dihibahkan.
12.Investasi Jangka Panjang Nonpermanen; merupakan investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
13.Investasi Jangka Panjang Permanen; merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi permanen. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 137
14.terdiri dari penyertaan modal di perusahaan daerah dan di perusahaan negara.
15.Tanah yang dikelompokan sebagai Aset Tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
16.Peralatan dan Mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
17.Gedung dan Bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
18.Jalan, Irigasi, dan Jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
19.Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset Tetap Lainnya termasuk di dalamnya adalah Aset Tetap Renovasi.
20.Konstruksi dalam Pengerjaan mencakup Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
21.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciable Asets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan.
22.Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan maupun peruntukan Dana Cadangan akan diatur dengan peraturan daerah, sehingga Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Peruntukan Dana Cadangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 138 biasanya digunakan untuk pembangunan aset, misalnya rumah sakit, pasar induk, atau gedung olahraga.
23.Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah. Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah pemerintah daerah, sedangkan ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit.
24.Kemitraan dengan Pihak Ketiga; merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimiliki dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa: kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG).
25.Aset Tidak Berwujud adalah aset nonmoneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.
26.Aset tak Berwujud terdiri atas: goodwill, hak paten atau hak cipta, royalti, software, lisensi, hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, aset tak berwujud lainnya, aset tak berwujud dalam pengerjaan.
27.Aset Lain-lain merupakan aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah/direklasifikasi. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 139 pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal).
2.Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban diklasifikasikan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban yang penyelesaiannya setelah dua belas bulan dari tanggal pelaporan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kewajiban Pemerintah Kota Depok selama periode Tahun 2016- 2020 mengalami penurunan dengan rata-rata pertumbuhan negatif sebesar 1,35 persen, dengan rata-rata pertumbuhan untuk masing- masing jenis kewajiban antara lain kewajiban jangka pendek tumbuh negatif rata-rata sebesar 1,04 persen, sedangkan untuk kewajiban jangka tumbuh rata-rata sebesar 87,04 persen. Adapun yang menjadi sub-sub rekening dari kewajiban, dijelaskan sebagai berikut:
1.Utang perhitungan pihak ketiga adalah hutang kepada pihak ketiga yang timbul dari pemotongan yang dilakukan oleh entitas dari kegiatan/transaksi yang dilakukan oleh entitas yang bersangkutan. Utang perhitungan pihak ketiga (PFK), terdiri dari: utang taspen, utang askes, utang PPh pusat, utang PPN pusat, utang perhitungan pihak ketiga lainnya.
2.Utang Bunga Pinjaman, terdiri dari : a) Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat ; b) Utang Bunga kepada Daerah Otonom Lainnya ; c) Utang Bunga kepada BUMN/BUMD; d) Utang Bunga kepada Bank/Lembaga Keuangan; e) Utang Bunga Dalam Negeri Lainnya; dan f) Utang Bunga Luar Negeri. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 140
3.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, terdiri dari: a) Utang Bank; b) Utang Obligasi (SUN); c) Utang Pemerintah Pusat; d) Utang Pemerintah Provinsi ; e) Utang Pemerintah Kabupaten/Kota Lain.
4.Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain.
5.Utang Beban adalah sejumlah kewajiban Pemerintah Daerah kepada Fihak Ketiga sebagai akibat belanja modal dan barang jasa yang sudah menjadi kewajiban sampai dengan tanggal pelaporan namun oleh pemerintah daerah belum dibayarkan, misalnya belum jatuh tempo atau baru akan dibayar.
6.Utang Jangka Pendek lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam Utang Jangka Pendek lainnya antara lain adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun, seperti biaya sewa atau bunga yang sudah menjadi kewajiban namun belum jatuh tempo.
7.Utang Dalam Negeri, terdiri dari : 1) Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan; 2) Utang Dalam Negeri – Obligasi; 3) Utang kepada Pemerintah Pusat; 4) Utang kepada Pemerintah Provinsi; 5) Utang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
8.Utang Jangka Panjang Lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam dan Utang Luar Negeri, misalnya Utang Kemitraan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 141 Tabel 3.4. Neraca Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun 2016-2020 AKUN URAIAN 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-rata Pertumbuhan 1 2 4 5 6 7 8 9 1 ASET 01.01 ASET LANCAR 1.1.1.01.01. Kas di Kas Daerah 358.697.075.176,36 429.491.036.621,98 290.241.510.246,55 632.702.881.248,55 387.938.032.402,00 0,45% 1.1.1.02.01. Kas di Bendahara Penerimaan 32.974.900,00 3.913.000,00 4.075.500,00 23.173.498,00 9.245.000,00 112,60% 1.1.1.03.01. Kas di Bendahara Pengeluaran 88.351.080,00 318.723.486,00 400.394.130,00 21.967.400,00 33.237.076,00 40,67% 1.1.1.04.01. Kas di BLUD 25.782.573.797,00 59.162.337.508,00 44.888.880.585,00 32.265.015.809,00 67.578.202.465,00 38,99% Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran - 4.467.813,00 576.872,00 3.905.338,00 244,95% 1.1.1.05.01. Kas Lainnya 2.903.257.918,00 165.737.097,00 108.251.077,00 5.642.302.237,00 7.140.712.010,00 984,75% Kas Lainnya - Dana BOS 2.894.437.914,00 Kas Lainnya - Jasa Giro 8.820.004,00 Kas JKN 29.250.074.158,00 Kas Setara Kas - Deposito 230.000.000.000,00 230.000.000.000,00 430.000.000.000,00 - - 43,48% 1.1.3.01.14. Piutang Pajak Daerah 442.903.524.766,00 558.381.670.734,10 575.695.301.021,95 696.644.044.719,95 833.127.355.024,50 19,37% Piutang Pajak Daerah - Hotel 25.803.480,00 Piutang Pajak Daerah - Restoran 631.587.539,00 Piutang Pajak Daerah - Hiburan 64.301.650,00 Piutang Pajak Daerah - Reklame 654.895.510,00 Piutang Pajak Daerah - Parkir 51.051.900,00 Piutang Pajak Daerah - Air Tanah 127.548.959,00 Piutang Pajak Daerah - PBB 437.451.980.989,00 Piutang Pajak Daerah - BPHTB 3.896.354.739,00 Penyisihan Piutang Pajak (185.397.170.585,37) (144.398.623.419,89) (199.191.314.791,87) (268.284.799.246,09) 16,84% Piutang Pajak Neto 372.984.500.148,73 431.296.677.602,06 497.452.729.928,08 564.842.555.778,41 14,84% 1.1.3.02.04. Piutang Retribusi Daerah 110.000.000,00 899.053.950,00 144.935.200,00 5.137.287.800,00 308.783.200,00 996,00% Penyisihan Piutang Retribusi (4.495.270,55) (9.436.917,00) (35.047.568,00) (36.741.082,00) 128,72% Piutang Retribusi Neto 894.558.679,45 135.498.283,00 5.102.240.232,00 272.042.118,00 1162,01% 1.1.3.03.04. Piutang Dana Bagi Hasil 20.443.546.522,00 - - - -100,00% Penyisihan Piutang Dana Bagi Hasil - - - Piutang Dana Bagi Hasil Neto - - - 1.1.3.04.10. Piutang Lain-lain 8.549.067.101,00 11.985.434.590,00 26.290.440.646,00 20.618.978.551,00 19.071.699.644,00 36,13% Penyisihan Piutang Lainnya (218.965.604,16) (290.210.062,05) (261.012.331,07) (419.295.055,73) 27,71% Piutang Lainnya Neto 11.766.468.985,84 26.000.230.583,95 20.357.966.219,93 18.652.404.588,27 30,30% Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 142 AKUN URAIAN 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-rata Pertumbuhan 1 2 4 5 6 7 8 9 1.1.3.07.10. Piutang Transfer Pemerintah Propinsi 1.208.325.801.330,00 23.966.595.537,00 23.779.814.248,00 23.942.358.201,00 23.942.358.201,00 -24,53% Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Propinsi (119.832.977,69) (118.899.071,24) (119.711.791,01) (119.711.791,01) -0,03% Piutang Dana Bagi Hasil Neto 23.846.762.559,31 23.660.915.176,76 23.822.646.409,99 23.822.646.409,99 -0,03% 1.1.5.01.10. Penyisihan Piutang (153.608.877.054,50) -37,26% 1.1.6.01.01. Belanja dibayar Dimuka 540.058.817,02 596.067.099,34 384.010.461,23 498.186.372,46 284.620.507,59 -10,10% 1.1.7.07.01. Persediaan 25.399.614.025,51 35.283.619.207,79 36.733.168.783,17 41.313.710.581,21 39.041.908.304,41 9,43% Alat Tulis Kantor 3.591.556.407,50 - Persediaan Bahan/Bibit Tanaman 12.090.000,00 Pakai Habis Non ATK 59.991.200,00 Perlengkapan Pasien Rumah Sakit 335.203.800,00 Obat Obatan 9.753.082.925,60 Bahan Kimia 823.993.530,00 Bahan Medik 3.652.960.546,41 Cetakan 3.257.671.317,00 Pakaian Kerja 217.586.860,00 Alat Listrik & Elektronik 1.536.871.978,00 Suku Cadang 1.015.247.359,00 Alat Kebersihan 990.692.302,00 Bahan Minyak/Gas 5.376.000,00 Bahan Baku Bangunan 147.289.800,00 Jumlah Aset Lancar 2.199.417.042.536,39 1.164.513.724.393,44 1.283.858.080.241,72 1.259.203.396.808,22 1.109.619.511.997,67 3,46% 01.02 INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non Permanen - - - Investasi Non Permanen Lainnya - - - Jumlah Investasi Non Permanen - - - Investasi Permanen 357.948.690.891,80 - - - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 243.090.339.817,00 357.948.690.891,80 480.841.387.576,68 613.560.766.214,00 695.260.509.358,00 67,94% Investasi Permanen Lainnya - - - - Jumlah Investasi Permanen 357.948.690.891,80 480.841.387.576,68 613.560.766.214,00 695.260.509.358,00 25,08% Jumlah Investasi Jangka Panjang 243.090.339.817,00 357.948.690.891,80 480.841.387.576,68 613.560.766.214,00 695.260.509.358,00 67,94% 01.03 ASET TETAP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 143 AKUN URAIAN 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-rata Pertumbuhan 1 2 4 5 6 7 8 9 1.3.1.01.02. Tanah 3.425.991.616.115,24 3.557.792.431.084,23 3.712.437.958.608,24 4.662.740.305.933,24 4.768.153.596.388,24 8,65% 1.3.2.14.23. Peralatan dan Mesin 909.725.998.545,41 989.259.168.882,52 1.169.973.841.821,86 1.350.142.932.924,33 1.450.880.953.348,91 14,64% 1.3.3.01.02. Bangunan dan Gedung 1.542.864.831.672,00 2.107.040.242.159,00 1.947.618.582.546,85 2.189.492.055.100,79 2.362.131.132.654,25 14,01% 1.3.4.01.07. Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan 3.699.722.765.908,00 4.148.056.986.288,52 4.675.527.618.788,52 5.532.561.482.634,28 5.752.147.692.489,17 13,80% 1.3.5.04.01. Aset Tetap Lainnya 82.674.951.628,28 101.792.994.931,35 118.063.012.530,06 132.455.766.484,08 164.343.105.007,17 17,20% 1.3.6.01.01. Konstruksi dalam Pengerjaan 166.402.099.812,00 32.556.436.414,00 78.667.885.166,70 51.192.100.038,70 25.291.061.073,70 14,37% 1.3.7.01.01. Akumulasi Penyusutan (2.665.063.599.445,18) (3.007.985.226.773,89) (3.410.972.699.503,62) (3.901.677.424.586,00) (4.311.885.280.678,84) 10,58% Jumlah Aset Tetap 7.162.318.664.235,75 7.928.513.032.985,73 8.291.316.199.958,61 10.016.907.218.529,40 10.211.062.260.282,60 12,36% 01.04 DANA CADANGAN 1.4.1.01.01. Dana Cadangan - - - - - Jumlah Dana Cadangan - - - - - 01.05 ASET LAINNYA - 1.5.2.01.01. Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah - - - - - Penyisihan Tuntutan Ganti Rugi - - - Tuntutan Ganti Rugi Neto 112.406.440.000,00 - - 1.5.3.01.02. Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 112.406.440.000,00 112.406.440.000,00 9.198.595.430,00 112.406.440.000,00 112.406.440.000,00 206,04% 1.5.4.01.01. Aset Tak Berwujud. 7.544.628.630,00 8.665.410.530,00 (8.085.468.217,60) 11.467.126.430,00 13.474.045.930,00 -78,29% Amortisasi Aset Tak Berwujud (7.030.148.885,20) 1.113.127.212,40 (9.985.942.930,00) (11.693.851.090,00) -365,28% Aset Tak Berwujud Neto 1.635.261.644,80 1.481.183.500,00 1.780.194.840,00 -39,91% 1.5.5.01.01. Akumulasi Amortisasi (5.859.410.729,20) - -41,12% 1.5.6.01.01. Aset Lain-lain. 19.685.418.692,12 20.254.391.712,58 21.297.405.989,24 63.239.545.496,63 62.945.575.705,52 37,56% Jumlah Aset Lainnya 133.777.076.592,92 134.296.093.357,38 134.816.973.201,64 177.127.168.996,63 177.132.210.545,52 5,84% JUMLAH ASET 9.738.603.123.182,06 9.585.271.541.628,35 10.190.832.640.978,60 12.066.798.550.548,30 12.193.074.492.183,80 11,48% 2 KEWAJIBAN 02.01 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 2.1.1.01.08. Utang Pajak - -100,00% Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 42.188.192,00 2.092.600,00 - 42.884.084,00 -97,52% 2.1.5.01.01. Pendapatan Diterima Dimuka Jangka Pendek 3.379.600.626,36 4.494.321.853,31 4.868.280.337,34 9.407.238.840,89 9.587.440.301,71 29,12% Utang Belanja 5.694.043.443,00 2.132.872.932,00 27.432.655.306,67 8.741.656.098,67 351,84% 2.1.6.01.02. Utang Belanja Barang dan Jasa 212.511.000,00 -96,32% 2.1.6.01.03. Utang Belanja Modal Tanah 74.700.000,00 -50,00% 2.1.6.01.04. Utang Belanja Modal Peralatan & Mesin - -100,00% Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 144 AKUN URAIAN 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-rata Pertumbuhan 1 2 4 5 6 7 8 9 2.1.6.01.05. Utang Belanja Modal Gedung & Bangunan 418.049.224,00 -99,48% 2.1.6.01.06. Utang Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan 9.712.026.671,00 -84,37% 2.1.6.01.07. Utang Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - 2.1.7.01.01. Utang Jangka Pendek Lainnya 24.235.106.409,10 26.699.793.077,07 11.461.839.149,68 9.614.627.832,06 8.993.842.944,06 133,46% 2.1.8.01.01. Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan 5.916.890.889,00 Utang Kelebihan Transfer .Dana Bagi Hasil 827.815.869,00 827.815.869,00 827.815.869,00 827.815.869,00 0,00% Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 43.948.884.819,46 37.758.162.434,38 19.292.900.888,02 47.282.337.848,62 28.193.639.297,44 -1,04% 02.02 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Hutang Jangka Panjang Lainnya - Pendapatan Diterima Dimuka Jangka Panjang 62.312.583,03 252.830.034,73 316.412.152,79 196.447.032,84 304.885.238,10 87,04% Jumlah Kewajiban Jangka Panjang 62.312.583,03 252.830.034,73 316.412.152,79 196.447.032,84 304.885.238,10 87,04% JUMLAH KEWAJIBAN 44.011.197.402,49 38.010.992.469,11 19.609.313.040,81 47.478.784.881,46 28.498.524.535,54 -1,35% 3 EKUITAS 03.01 EKUITAS 3.1.1.01.01. Ekuitas 9.694.591.925.779,57 9.547.260.549.159,24 10.171.223.327.937,80 12.019.319.765.666,80 12.164.575.967.648,20 11,70% JUMLAH EKUITAS 9.694.591.925.779,57 9.547.260.549.159,24 10.171.223.327.937,80 12.019.319.765.666,80 12.164.575.967.648,20 11,70% JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 9.738.603.123.182,06 9.585.271.541.628,35 10.190.832.640.978,60 12.066.798.550.548,30 12.193.074.492.183,80 11,48% Sumber : BKD 2021 diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 145
3.Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Perkembangan ekuitas Pemerintah Kota Depok selama periode 2016-2020 tumbuh rata-rata sebesar 11,70 persen. 1) Analisis Surplus/Defisit APBD digunakan untuk memantau kebijakan fiskal pemerintahan daerah. Analisis ini disajikan dengan 2 pendekatan: pertama menurut (PP 58 Tahun 2005) yaitu: surplus/defisit = pendapatan daerah-belanja daerah, kedua menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 72 Tahun 2006 yaitu: surplus/defisit = (pendapatan-belanja) + silpa + pencairan dana cadangan. Berdasarkan analisi surplus/defisit, realisasi Keuangan Pemerintah Kota Depok mengalami surplus (SiLPA positif). Pada tahun 2016 realisasi keuangan mengalami surplus sebesar Rp. 643.862.367.954,36. mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi Rp. 462.699.428.953,00. 2) Derajat Otonomi Fiskal (DOF) atau Kemandirian Keuangan Daerah menunjukkan kemampuanPemerintah Daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian daerah dapat dilihat dari perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan Pendapatan Daerah secara keseluruhan. Kemandirian keuangan daerah berdasarkan realisasi anggaran pada tahun 2016 adalah 37,09 persen meningkat pada tahun 2020 menjadi 39,64 persen. 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu Arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah dalam rangka mendukung terwujudnya good governance pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 146 jawab. Implementasi dari kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mempedomani asas-asa umum pengelolaan keuangan Negara sebagaimana tercantum dalam penjelasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pengelolaan keuangan harus mencerminkan best practice yakni menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan yang meliputi, antara lain : akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Sejalan dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan tersebut, maka prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah adalah Transparansi, akuntabilitas dan value for money. Transparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Value for money berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Kebijakan keuangan Kota Depok Tahun 2016-2021 secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021, dan tidak terlepas dari kapasitas fiskal daerah sebagai salah satu penopang strategis dalam implementasi pembangunan. Kapasitas fiskal daerah dapat dilihat dari Struktur APBD terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, sedangkan Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, serta Pembiayaan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 147 setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun -tahun anggaran berikutnya. Terbatasnya kapasitas fiskal daerah mengharuskan adanya pemilihan kegiatan prioritas dalam melaksanakan pembangunan. Apabila melihat dari sisi APBD, keuangan daerah dipergunakan dalam membiayai program dan kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang diperkirakan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sesuai dengan perkembangan kebutuhan, baik pembangunan secara fisik maupun non fisik. Agar APBD dapat digunakan secara efektif dan efisien ,maka diperlukan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan keuangan daerah. Arah kebijakan berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas (riil) keuangan daerah dan mengefisiensikan penggunaannya. Arah kebijakan keuangan daerah yang meliputi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan-arahan bagi pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kota Depok dengan beberapa harapan, Pertama : keuangan daerah diharapkan dapat menopang proses pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yakni pertumbuhan yang pro- growt, pro-job, pro-poor dan pro-environment. Kedua : keuangan daerah diharapkan dapat menyediakan pelayanan dasar secara memadai bagi kesejahteraan masyarakat. Ketiga : diharapkan keuangan daerah dapat meninimalkan resiko fiskal sehingga kesinambungan anggaran daerah dapat terjamin. Fokus kebijakan pendapatan daerah memperhatikan kapasitas fiskal sehingga diperlukan kehati-hatian dalam mementukan target Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Penentuan target pendapatan harus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 148 memperhatikan daya beli masyarakat pada kegiatan ekonomi secara umum. Kebijakan belanja daerah juga diarahkan untuk pemenuhan kebijakan belanja wajib, mengikat, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta antisipasi penanggulangan bencana alam dan non alam. Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menutup defisit anggaran dengan menentukan target pembiayaan yang rasional. Penentuan target pembiayaan memperhatikan potensi berkurangnya SiLPA (Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya). 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran Arah Kebijakan Pendapatan Daerah Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, dalam pengertian bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dan/atau dikurangi dengan bagi hasil. Pendapatan daerah merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Adapun yang termasuk sumber pendapatan daerah sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut :
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
b.Pendapatan Transfer, terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar daerah. Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari : dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dandana desa. Transfer antar daerah terdiri dari: pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 149
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Lain-lain pendapatan. Realisasi pendapatan daerah Kota Depok dari tahun 2016- 2019 mengalami peningkatan, tetapi pada tahun 2020 mengalami penurunan akibat pandemi covid-19 yang melanda Kota Depok pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Dari berbagai komponen pendapatan daerah, sumber utama penerimaan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, hal ini sebagai pertanda untuk segera melakukan upaya-upaya terobosan untuk mencari sumber-sumber alternatif pendapatan lainnya yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber penerimaan daerah, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan dari pajak daerah yang bersifat terbatas (limitative). Laju pertumbuhan pendapatan asli daerah tidak sebanding dengan peningkatan belanja daerah yang ditandai dengan masih adanya defisit anggaran. Artinya kebutuhan belanja untuk mendanai pembangunan di Kota Depok masih jauh lebih besar dibandingkan peningkatan pendapatan asli daerah. Pada sisi lainnya pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan menunjukkan kecenderungan tetap. Diperlukan sebuah terobosan yang dituangkan dalam kebijakan yang yang dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah, penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan disiplin wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pengelola pendapatan. Adapun upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah antara lain :
a.Peningkatan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah, termasuk retribusi IMB; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 150
b.Peningkatan pendapatan daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui aplikasi T-Reg;
c.Peningkatan kualitas dan optimalisasi pengelolaan aset untuk peningkatan pendapatan;
d.Peningkatan pelayanan masyarakat dan perlindungan konsumen sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah antara lain melalui peningkatan kualitas loket pembayaran, pendaftaran wajib pajak secara online, pembayaran secara melalui ATM/internet banking/market place, pemasangan spanduk/baliho/billboard dan sosialisasi pelaksanaan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
e.Peningkatan koordinasi dan kerjasama secara sinergis di bidang Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (pajak kendaraan bermotor dan pajak air tanah) dan Perangkat Daerah pengelola pajak/retribusi, diantaranya integrasi pelayanan pajak reklame dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan penertiban reklame tidak berizin / kedaluwarsa dengan Satpol PP;
f.Penyempurnaan database obyek Pajak PBB termasuk penyesuaian Zona Nilai Tanah dan penyesuaian harga komponen bahan bangunan;
g.Pengembangan sistem PBB/BPHTB dan SIMPAD;
h.Peningkatan ketaatan Wajib Pajak (WP) melalui kegiatan pemeriksaan berkala dan sosialisasi berbagai peraturan perpajakan;
i.Peningkatan kesadaran dan motivasi wajib pajak melalui pemberian penghargaan dan hadiah bagi wajib pajak daerah.
j.Optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan 29, PPh Pasal 21) sebagai bentuk kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak;
k.Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP Cabang/lokasi bagi penyedia barang/jasa yang mendapatkan pekerjaan di Kota Depok. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 151
l.Pertukaran data dengan instansi pemerintah lain untuk kepentingan perpajakan. Arah Kebijakan Belanja Daerah Belanja daerah ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja daerah tersebut prioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar terdiri dari : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan. Sedangkan urusan pilihan terdiri dari: kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 152 serta fungsi penunjang pemerintahan atau sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tiap-tiap urusan tersebut, terdapat program dan kegiatan prioritas sebagaimana diamanatkan oleh RPJMD dengan fokus pada isu yang berkembang serta dengan memperhatikan prioritas program Nasional dan Provinsi Jawa Barat. Berkaitan dengan itu, belanja daerah tersebut juga harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan anggaran harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerjanya. Dengan demikian pemerintah Kota Depok dalam menyusun belanja daerah berdasarkan pada pendekatan kinerja (performance budgeting), yaitu suatu sistem yang berorientasi pada pencapaian hasil (output dan outcome) dari input yang direncanakan, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Selain itu penggunaan belanja menggunakan prinsip disiplin anggaran, kemandirian anggaran yaitu mengupayakan peningkatan sumber- sumber pendapatan sesuai dengan potensi daerah, mengacu pada prioritas utama pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 153 yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Selanjutnya sesuai dengan pasal 55 peraturan tersebut diatas belanja daerah diklasifikasikan menjadi : belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja Operasi terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal dirinci atas jenis belanja modal sesuai dengan kode rekening berkenaan. Belanja tidak terduga dirinci atas jenis belanja tidak terduga. Belanja transfer dirinci atas jenis: belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari (satu) periode akuntansi. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Kebijakan Belanja Daerah antara lain diarahkan untuk :
a.Mengalokasikan belanja pegawai dalam bentuk gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN),tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Mengalokasikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, mempedomani Pasal 58 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 154 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
c.Mengalokasikan untuk Tunjangan profesi guru PNSD dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik;
d.Mengalokasikan belanja hibah kepada partai politik yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penghitungan didasarkan pada jumlah perolehan suara;
e.Mengalokasikan belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan masih berlanjutnya dampak bencana non alam dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya dan diluar kendali pemerintah daerah yang apabila ditunda akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah atau masyarakat.
f.Mengalokasikan anggaran untuk pencapaian Prioritas Pembangunan yang tersebar dalam urusan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan tersebut difokuskan pada pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta dalam rangka pemenuhan janji Kepala Daerah dan pelayanan publik lainnya. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, anggaran untuk fungsi pendidikan dialokasikan minimal 20 persen (termasuk gaji dan tunjangan) dan untuk fungsi kesehatan secara bertahap akan dipenuhi sebesar 10 persen (tidak termasuk gaji dan tunjangan).
g.Mendanai kegiatan untuk kelurahan sebesar 5 % (persen) dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 155
h.Membiayai rencana kerja penunjang yang bersifat tetap dan mengikat (fixed cost) dan kegiatan rutin dalam mendukung operasional sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
i.Membiayai rencana kegiatan prioritas dari hasil proses musrenbang kecamatan dan kelurahan, serta pokok-pokok pikiran DPRD dan aspirasi masyarakat lainnya.
j.Mengoptimalkan target capaian kinerja dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Arah Kebijakan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang bertujuan untuk menutupi defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran, yang dirinci menurut sumber pembiayaan yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan serta merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Penerimaan pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Aset Daerah yang dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Penerimaan Pinjaman dan Penerimaan Piutang Daerah. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan terdiri atas: Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Pembayaran Pokok Utang dan Pemberian Pinjaman Daerah Proporsi Penggunaan Anggaran Untuk melihat upaya pemenuhan kebutuhan aparatur selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat dilihat rincian proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur, yaitu sebagaimana disajikan pada Tabel 3.5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 156 Tabel 3.5. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan. 2016 2017 2018 2019 2020 (%) A Belanja Tidak Langsung
1.Belanja Gaji dan Tunjangan 634.627.812.434 572.422.382.056 567.769.913.569 579.708.685.966 569.042.578.372 -3% 2. Belanja Tambahan Penghasilan PNS 155.925.567.227 207.757.369.389 252.233.625.116 392.758.041.779 369.174.299.238 26% 3. Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH 4.857.933.900 9.413.844.127 17.282.521.774 17.521.054.291 19.655.066.200 48% 4. Insentif Pemungutan Pajak Daerah 19.458.525.688 20.974.296.394 20.226.864.232 23.851.576.137 25.773.716.681 8% 5. Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 1.939.457.726 2.567.687.275 1.459.570.177 1.620.292.021 1.568.024.467 -1% B Belanja Langsung
1.Belanja Honorarium PNS 31.291.951.000 31.899.436.000 28.454.523.480 209.290.746.871 296.106.664.298 167%
2.Belanja Uang Lembur 7.111.550.850 5.125.427.450 7.227.031.200 9.183.006.000 15.005.078.330 26%
3.Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 154.425.000 196.600.000 563.800.000 90.000.000 82.000.000 30% 4. Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS 5.043.009.038 4.781.632.800 3.797.886.338 3.916.441.200 2.006.869.140 -18%
5.Belanja Premi Asuransi 4.445.457.850 5.300.435.576 6.877.227.455 54.781.211.464 28.900.933.575 175% 6. Belanja Makanan dan Minuman Pegawai 4.526.434.931 4.526.434.931 3.900.045.082 4.190.838.637 2.800.947.355 -10% 7. Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 3.131.796.840 1.867.752.100 1.222.501.200 2.062.864.800 1.537.897.400 -8% 8. Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu 1.752.555.100 1.449.807.000 1.222.501.200 4.213.542.307 1.509.894.600 37%
9.Belanja Perjalanan Dinas 37.771.050.521 39.783.908.292 41.915.871.207 58.981.613.114 43.998.389.250 6% 10 Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Meubelair, Peralatan dan Perlengkapan, dll) 36.658.985.312 18.612.297.779 21.163.783.223 12.951.709.880 2.546.812.600 -39% TOTAL 948.696.513.417 926.679.311.169 975.317.665.253 1.375.121.624.467 1.379.709.171.506 11% Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok , BKD 2021 diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 157 Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur, dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan, baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Peningkatan tersebut selain disebabkan karena jumlah aparatur yang jumlahnya terus mengalami peningkatan, juga berkenaan dengan peningkatan keahlian SDM aparatur yang mengakibatkan peningkatan anggaran yang harus disediakan. Selanjutnya dijelaskan mengenai proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur untuk 5 (lima) tahun terakhir dengan Tabel 3.6 Tabel 3.6 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota Depok No Uraian Total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur (Rp) Total pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) Prosenta se (a) (b) (a) / (b) x 100% 1 Tahun anggaran 2016 816.809.296.975,00 2.893.956.803.566,27 28,22 2 Tahun anggaran 2017 813.135.579.241,00 2.772.164.042.797,52 29,33 3 Tahun anggaran 2018 858.972.494.868,00 2.893.720.559.848,15 29,68 4 Tahun anggaran 2019 1.015.459.650.194,00 3.331.267.376.079,00 30,48 5 Tahun anggaran 2020 985.213.684.958,00 3.273.297.187.103,55 30,10 6 Tahun anggaran 2021 1.151.255.017.254,00 3.568.696.911.180,00 32,26 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok, BKD 2021 diolah Persentase belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dibandingkan dengan total pengeluaran daerah relatif meningkat dari waktu ke waktu, tahun 2016 sebesar 28,22 persen; tahun 2017 sebesar 29,33 persen, tahun 2018 sebesar 29,68 persen, tahun 2019 sebesar 30,48 persen, dan tahun 2020 sebesar 30,10 persen dan pada tahun 2021 sebesar 32,26 persen. Dari persentase belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran, dapat disimpulkan bahwa belanja untuk pemenuhan aparatur mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan, hal tersebut mungkin disebabkan bertambahnya jumlah aparatur di Kota Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 158 Depok yang mengakibatkan anggaran pemenuhannya meningkat setiap tahun. Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dilakukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu tahun anggaran. 3.2.2. Analisis Pembiayaan Analisis pembiayaan daerah dilakukan dengan terlebih dahulu mencari besarnya defisit riil anggaran, sekaligus mencari penutup defisit riil anggaran tersebut. A. Analisis Sumber Penutup Defisit Riil Analisis ini dilakukan untuk memberi gambaran masa lalu tentang kebijakan anggaran untuk menutup defisit riil anggaran. Langkah awal dalam melakukan analisis ini dengan mencari nilai defisit riil anggaran, yaitu mencari nilai realisasi pendapatan, setelah dikurangi realisasi Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan. Perkembangan defisit rill anggaran, dijelaskan pada Tabel 3.7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 159 Tabel 3.7 Defisit Riil Anggaran Kota Depok NO Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 1 Realisasi Pendapatan Daerah 2.486.470.138.301,15 2.847.403.733.203,14 2.940.266.487.078,72 3.236.277.806.392,00 3.059.715.569.405,00 Dikurangi realisasi: 2 Belanja Daerah 2.755.256.803.566,27 2.672.164.042.797,52 2.765.083.907.819,15 3.231.267.376.079,00 3.199.202.687.103,55 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 138.700.000.000,00 100.000.000.000,00 128.636.652.029,00 100.000.000.000,00 74.094.500.000,00 Defisit riil (407.486.665.265,12) 75.239.690.405,62 46.545.927.230,57 (94.989.569.687,00) (213.581.617.698,55) Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok, BKD 2021 diolah Tabel 3.8 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kota Depok NO Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya 1.051.349.033.219,48 643.859.869.115,36 719.099.559.520,98 765.645.486.751,55 670.655.917.064,55 2 Pencairan Dana Cadangan - - - - - 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan - - - - - 4 Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - 5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - - - - - 6 Penerimaan Piutang Daerah - - - - - B Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah 1.051.349.033.219,48 643.859.869.115,36 719.099.559.520,98 765.645.486.751,55 670.655.917.064,55 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok, BKD 2021 diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 160 Berdasarkan Tabel 3.7 dan Tabel 3.8 ini selama kurun waktu 2016-2020, APBD Kota Depok mengalami surplus artinya realisasi pendapatan daerah melebihi realisasi belanja daerah pada tahun 2017 dan tahun 2018. Namun demikian, tahun 2019 dan tahun 2020 mengalami defisit, yang artinya realisasi pendapatan daerah kurang dari realisasi belanja daerah. Dengan memperhatikan data defisit riil anggaran dan komposisi penutup defisit riil anggaran, maka dapat diterjemahkan bahwa Pemerintah Kota Depok mempunyai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan yang cukup besar sebagai akumulasi dari surplus/defisit riil anggaran ditambah penerimaan pembiayaan yang relatif besar sebagai komposisi penutup defisit riil anggaran. Berdasarkan Tabel 3.7 dan Tabel 3.8, didapat informasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Pemerintah Kota Depok dengan SiLPA terbesar pada Tahun 2018 sebesar Rp. 765 Milyar dan terkecil pada tahun 2020 sebesar Rp. 457 Milyar. B. Analisis Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Analisis SiLPA diperlukan untuk melihat dari mana sumber perolehan SiLPA, dan seberapa besar kontribusi yang diberikan. Tabel 3.8 memberikan gambaran perolehan SiLPA selama tahun 2016 hingga
2020.Perolehan SiLPA selama tahun 2016 hingga 2020 diperoleh dari sisa penghematan belanja atau akibat lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 mendefinisikan SiLPA sebagai selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran, sehingga keberadaan SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) tersebut dapat bermakna positif ataupun negatif. Bermakna positif jika SiLPA tersebut merupakan hasil dari efektifnya penerimaan PAD sehingga terjadi overtarget dan dibarengi oleh efisiensi anggaran belanja pemerintah daerah. Sedangkan SiLPA bermakna negatif bila berasal dari tertundanya belanja langsung program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 161 SiLPA yang terdapat pada APBD Kota Depok sebagian besar berasal dari tertundanya belanja langsung program dan Kegiatan. Hasil evaluasi terhadap SiLPA tersebut diharapkan untuk rencana kedepan jumlah SiLPA Kota Depok dapat diperkecil yang diharapkan dapat berbanding lurus dengan keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan bertujuan untuk memperoleh gambaran secara riil sisa lebih pembiayaan anggaran yang dapat digunakan dalam penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Analisis Proyeksi Pembiayaan Daerah dilakukan untuk memperoleh gambaran sisa lebih riil perhitungan anggaran. Hasil analisis dapat digunakan untuk menghitung kapasitas penerimaan pembiayaan daerah dengan proyeksi 5 (lima) tahun ke depan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 162 Tabel 3.9. Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran No. Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA 01 Jumlah SiLPA 02 Pelampauan penerimaan PAD 78.684.126.465,14 12,22 137.580.631.248,27 19,13 52.290.197.479,72 6,83 154.973.297.645,00 23,11 89.614.467.670,20 19,61 03 Pelampauan penerimaan dana perimbangan 160.453.202.062,00 24,92 9.028.830.302,00 1,26 4.061.391.951,00 0,53 8.041.807.044,00 1,20 16.473.143.471,00 3,60 04 Pelampauan penerimaan lain- lain pendapatan daerah yang sah - 61.887.496.127,00 8,61 - 1.635.128.821,00 0,24 7.839.302,00 - 05 Sisa penghematan belanja atau akibat lainnya 433.066.606.221,74 67,26 562.471.116.062,76 78,22 758.662.368.499,83 99,09 555.473.360.728,55 82,83 472.161.012.594,80 103,30 06 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan 28.341.566.794,52 4,40 51.868.514.219,05 7,21 49.368.471.179,00 6,45 49.467.677.174,00 7,38 121.182.163.672 26,51 07 Kegiatan lanjutan 643.862.367.954,36 100 719.099.559.520,98 100 765.645.486.751,55 100 670.655.917.064,55 100 457.074.299.366,00 100 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Depok, BKD 2021 diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 163 3.3. Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah sebagaimana telah dihitung pada bagian di atas dan ke pos-pos mana sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan. Kapasitas riil keuangan daerah merupakan total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Pada akhir tahun 2019, beberapa peraturan baru yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diterbitkan pemerintah pusat, termasuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Kesemuanya ini merupakan hal baru di dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus diterapkan dan diberlakukan mulai Tahun Anggaran 2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 164 Gambar 3.12. Beberapa Peraturan yang diterbitkan sebagai Penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dilakukan pada tahun 2021, sehingga berbeda dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang salah satu butir SE tersebut berisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 165 Gambar 3.13. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Selain adanya peraturan baru, Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah pandemi COVID-19 yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan, hal ini berdampak pada banyak aspek, antara lain aspek sosial dan ekonomi. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi dan memutus penyebaran pandemi ini, kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), social distancing dan anjuran Work From Home (WFH) yang diambil pemerintah. Kebijakan tersebut mengakibatkan berkurangnya aktivitas masyarakat yang berimplikasi terhadap lesunya sendi-sendi perekonomian baik dalam skala makro maupun mikro. Pandemi COVID-19 berdampak pada terkoreksinya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada sektor penerimaan daerah yaitu penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari retribusi maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya. Penurunan pendapatan dialami karena penurunan aktivitas ekonomi masyarakat merambat pada dampak sosial di kehidupan masyarakat, dengan meningkatnya jumlah pengangguran dan berkurangnya tingkat daya beli yang pada akhirnya berdampak pada penurunan beberapa jenis penerimaan pendapatan daerah. Hal tersebut berpengaruh terhadap proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang diasumsikan juga mengalami penurunan yang berakibat pada penurunan Belanja Daerah dan proyeksi pada lima tahun kedepan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 166 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Proyeksi pendapatan merupakan sekumpulan angka-angka perkiraan yang dapat berubah dan atau berbeda atau bersifat indikatif sepanjang faktor-faktor penghitungnya atau asumsi-asumsinya tidak mengalami perubahan. Dalam melakukan proyeksi pendapatan daerah harus didapat nilai perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Analisis tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kerangka pendanaan di masa yang akan datang, dengan mempertimbangkan peluang dan hambatan yang dihadapi. Dalam melakukan analisis pengelolaan keuangan daerah, terlebih dahulu dilakukan analisis mengenai Pendapatan Daerah yang dilakukan dengan kerangka pemikiran sebagaimana disajikan pada Gambar 3.14. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Gambar 3.14 Analisis Proyeksi Pendapatan Daerah Dengan melihat performa Pendapatan Daerah tahun 2016-2020, pada masa yang akan datang pendapatan daerah diharapkan dapat meningkat lebih tinggi, yang diikuti dengan berbagai upaya-upaya untuk dapat mencapainya. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan pada sektor Pajak Daerah, Regtribusi Daerah, Lain-Lain Pendapatan Yang Sah dan Peningkatan Dana Perimbangan dengan kebijakan, sebagai berikut:
1.Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pungutan pendapatan daerah; Kebijakan di Bidang Keuangan Negara Kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Angka rata-rata Pertumbuhan Setiap Objek Pendapatan Daerah Asumsi Indikator Makro Ekonomi Tingkat Pertumbuhan Pendapatan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 167
2.Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah;
3.Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meingkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi;
4.Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan pendapatan daerah dengan Instansi/Lembaga terkait di tingkat Kota dan Provinsi;
5.Menyusun strategi optimalisasi pengelolaan piutang pajak daerah, melalui inventarisasi piutang pajak daerah. Piutang pajak yang terdapat unsur kesalahan administrasi dilakukan koreksi akuntansi, Piutang pajak yang memenuhi syarat penghapusan piutang pajak dilakukan penghapusan piutang pajak, dan Piutang pajak yang wajib pajaknya dapat ditelusuri dilakukan upaya penagihan;
6.Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah;
7.Meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi;
8.Meningkatkan dan pengembangan aset pemerintah daerah secara profesional;
9.Meningkatkan koordinasi dan perhitungan lebih intensif, bersama antara pusat-daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan dari dana perimbangan dan non perimbangan. Analisis mengenai belanja daerah, didasarkan pada kondisi perekonomian yang digambarkan melalui serangkaian asumsi indikator makro ekonomi, juga mengacu pada kebijakan pemerintah, serta mempertimbangkan kebijakan pembiayaan daerah, yang kemudian diformulasikan sehingga diperoleh angka rata-rata pertumbuhan pengeluaran wajib, dan mengikat, serta prioritas utama. Dari rata-rata tersebut, akan diperoleh tingkat pertumbuhan pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama, yang digunakan sebagai gambaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 168 dasar untuk mempehitungkan bagian dari belanja daerah yang harus dipenuhi di masa yang akan datang, sebagaimana Gambar 3.15. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Gambar 3.15 Analisis Proyeksi Belanja Daerah Proyeksi belanja daerah dilakukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan belanja operasi daerah dan belanja modal dan belanja tidak terduga. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Belanja Wajib Mengikat, Belanja Prioritas dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah serta Belanja Pendukung lainnnya dengan arah kebijakan, sebagai berikut :
1.Mengupayakan atau membelanjakan sumber daya daerah yang lebih efisien, efektif dan optimal dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kota Depok;
2.Penganggaran belanja langsung diprioritaskan untuk menunjang pelayanan dasar masyarakat;
3.Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan dalam upaya memenuhi kewajiban daerah;
4.Mengefisienkan pengeluaran belanja yang bersifat umum dalam kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah; Asumsi Indikator Makro Ekonomi Kebijakan Pemerintah Yang Mempengaruhi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Pendidikan Angka rata-rata Pertumbuhan Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Belanja Daerah Kebijakan Pembiayaan Daerah Tingkat Pertumbuhan Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 169 Melakukan analisis mengenai kesesuaian Program dan Kegiatan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan pertimbangan manfaat yang akan didapatkan bagi masyarakat. Dalam menganalisis pembiayaan daerah, didasarkan pada kondisi perekonomian di lapangan yang ditunjukkan melalui asumsi indikator makro ekonomi, juga mengacu pada kebijakan penyelesaian kewajiban daerah. Selain itu, juga perlu memperhatikan kebijakan efisiensi belanja daerah dan peningkatan pendapatan daerah, sebagai komponen pembentuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dari rumusan tersebut, akan diperoleh angka rata-rata pertumbuhan kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan, serta kegiatan lanjutan yang harus diselesaikan, juga dapat dilihat angka pertumbuhannya sebagai gambaran besaran kewajiban yang harus diselesaikan di masa yang akan datang. Proyeksi pembiayaan daerah dilakukan untuk memperoleh gambaran sisa lebih riil perhitungan anggaran. Hasil analisis kemudian dapat digunakan untuk menghitung kapasitas penerimaan pembiayaan daerah dengan proyeksi 5 (lima) tahun ke depan. Sebagaimana yang tergambarkan dalam Gambar 3.16. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Gambar 3.16 Analisis Proyeksi Pembiayaan Daerah Proyeksi anggaran pendapatan belanja Daerah dalam RPJMD ini berlaku untuk periode 2021 sampai dengan tahun 2026, sebagaimana tercantum pada Tabel 3.10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 170 Tabel 3.10 Proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Tahun 2021 s/d Tahun 2026 Daerah Kota Depok Kode rekening Uraian RENCANA 2021 2022 2023 2024 2025 2026 4 PENDAPATAN DAERAH 2.981.700.233.624,00 2.960.980.589.505,00 3.070.521.754.489,67 3.182.520.331.760,89 3.286.788.230.301,00 3.395.049.020.369,00 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 1.337.232.519.157,00 1.407.978.271.678,00 1.484.495.406.291,00 1.565.682.628.444,00 1.646.869.850.597,00 1.728.057.072.749,00 4.1.01 Pajak Daerah1) 1.115.950.623.000,00 1.158.562.735.119,00 1.239.255.689.598,00 1.319.948.644.077,00 1.400.641.598.556,00 1.481.334.553.035,00 4.1.02 Retribusi Daerah 1) 38.339.758.107,00 39.119.339.176,00 29.648.628.683,00 24.848.005.729,00 20.047.382.776,00 15.246.759.822,00 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.827.986.001,00 6.155.496.550,00 5.847.160.554,00 5.538.824.559,00 5.230.488.563,00 4.922.152.567,00 4.1.04 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 178.114.152.049,00 204.140.700.833,00 209.743.927.456,00 215.347.154.079,00 220.950.380.702,00 226.553.607.325,00 4.2 PENDAPATAN TRANSFER 1.513.354.014.467,00 1.442.842.316.782,00 1.456.950.415.661,67 1.468.845.839.286,89 1.473.010.584.182,00 1.481.168.220.605,00 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.016.883.806.000,00 958.309.868.539,00 963.086.139.659,67 965.649.735.525,89 960.482.652.663,00 959.308.461.327,00 4.2.01.01 Dana Perimbangan 962.644.549.000,00 958.309.868.539,00 963.086.139.659,67 965.649.735.525,89 960.482.652.663,00 959.308.461.327,00 4.2.01.01.01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) 91.040.761.000,00 100.062.862.230,00 105.586.047.136,67 108.896.556.788,89 104.476.387.712,00 104.049.110.162,00 4.2.01.01.02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) 871.603.788.000,00 858.247.006.309,00 857.500.092.523,00 856.753.178.737,00 856.006.264.951,00 855.259.351.165,00 4.2.01.01.03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik 4.2.01.02 Dana Insentif Daerah (DID) 54.239.257.000,00 - - - - - 4.2.01.02.01 DID 54.239.257.000,00 4.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 496.470.208.467,00 484.532.448.243,00 493.864.276.002,00 503.196.103.761,00 512.527.931.519,00 521.859.759.278,00 4.2.02.01 Bagi Hasil 496.470.208.467,00 484.532.448.243,00 493.864.276.002,00 503.196.103.761,00 512.527.931.519,00 521.859.759.278,00 4.2.02.02 Bantuan Keuangan 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 131.113.700.000,00 110.160.001.045,00 129.075.932.537,00 147.991.864.030,00 166.907.795.522,00 185.823.727.015,00 4.3.01 Pendapatan Hibah 4.3.02 Dana Darurat 4.3.03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 131.113.700.000,00 110.160.001.045,00 129.075.932.537,00 147.991.864.030,00 166.907.795.522,00 185.823.727.015,00 JUMLAH 2.981.700.233.624,00 2.960.980.589.505,00 3.070.521.754.489,67 3.182.520.331.760,89 3.286.788.230.301,00 3.395.049.020.369,00 5 BELANJA 3.568.696.911.180,00 3.315.323.069.798,00 3.398.802.865.997,67 3.523.731.994.202,89 3.564.279.486.323,60 3.799.979.194.896,00 5.1 BELANJA OPERASI 2.654.563.783.660,00 2.502.808.086.074,00 2.596.474.545.443,00 2.698.788.315.598,00 2.707.295.945.164,00 2.805.445.268.149,00 5.1.01 Belanja Pegawai 1.151.255.017.254,00 1.163.846.534.416,00 1.223.653.379.311,00 1.283.460.224.207,00 1.343.267.069.102,00 1.403.073.913.998,00 Belanja Gaji, Tunjangan dan TPP ASN 1.151.255.017.254,00 1.163.846.534.416,00 1.223.653.379.311,00 1.283.460.224.207,00 1.343.267.069.102,00 1.403.073.913.998,00 Belanja Pegawai Kegiatan 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa 1.254.718.048.616,00 1.179.241.239.622,00 1.204.975.744.970,00 1.127.644.787.329,00 1.176.343.097.031,00 1.239.609.127.551,00 5.1.03 Belanja Bunga 5.1.04 Belanja Subsidi 5.1.05 Belanja Hibah 95.122.460.750,00 87.757.655.069,00 85.770.343.000,00 196.964.296.600,00 94.359.371.900,00 87.087.226.600,00 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial 153.468.257.040,00 71.962.656.967,00 82.075.078.162,00 90.719.007.462,00 93.326.407.131,00 75.675.000.000,00 5.2 BELANJA MODAL 815.133.127.520,00 717.010.012.926,00 758.032.065.953,00 780.799.035.622,00 804.661.292.854,60 922.160.972.933,00 5.2.01 Belanja Modal Tanah 133.493.392.760,00 143.689.622.406,00 158.973.341.640,00 174.257.060.873,00 189.540.780.107,00 204.824.499.340,00 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 125.243.805.172,00 88.972.364.473,00 115.243.805.172,00 123.260.162.515,00 132.371.807.419,60 135.243.805.172,00 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 153.475.245.022,00 163.475.245.022,00 173.475.245.022,00 183.475.245.022,00 193.475.245.022,00 243.352.315.022,00 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 374.784.762.166,00 286.790.507.434,00 274.670.553.544,00 262.550.599.654,00 250.430.645.764,00 298.310.691.874,00 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 28.135.922.400,00 34.082.273.591,00 35.669.120.575,00 37.255.967.558,00 38.842.814.542,00 40.429.661.525,00 5.3 BELANJA TIDAK TERDUGA 99.000.000.000,00 95.504.970.798,00 44.296.254.601,67 44.144.642.982,89 52.322.248.305,00 72.372.953.814,00 5.3.01 Belanja Tidak Terduga 99.000.000.000,00 95.504.970.798,00 44.296.254.601,67 44.144.642.982,89 52.322.248.305,00 72.372.953.814,00 JUMLAH 3.568.696.911.180,00 3.315.323.069.798,00 3.398.802.865.997,67 3.523.731.994.202,89 3.564.279.486.323,60 3.799.979.194.896,00 6 PEMBIAYAAN 586.996.677.556,00 354.342.480.293,00 328.281.111.508,00 341.211.662.442,00 277.491.256.022,60 404.930.174.527,00 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 171 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 586.996.677.556,00 457.074.299.366,00 434.960.833.508,00 455.563.357.538,00 415.444.870.864,60 404.930.174.527,00 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya 586.996.677.556,00 457.074.299.366,00 434.960.833.508,00 455.563.357.538,00 415.444.870.864,60 404.930.174.527,00 6.1.02 Pencairan Dana Cadangan 6.1.03 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6.1.04 Penerimaan Pinjaman Daerah 6.1.05 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - 6.1.06 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan - JUMLAH 586.996.677.556,00 457.074.299.366,00 434.960.833.508,00 455.563.357.538,00 415.444.870.864,60 404.930.174.527,00 6.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN - 102.731.819.073,00 106.679.722.000,00 114.351.695.096,00 137.953.614.842,00 - 6.2.01 Pembentukan Dana Cadangan - 6.2.02 Penyertaan Modal Daerah 102.731.819.073,00 106.679.722.000,00 114.351.695.096,00 137.953.614.842,00 - 6.2.03 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo - 6.2.04 Pemberian Pinjaman Daerah - JUMLAH - 102.731.819.073,00 106.679.722.000,00 114.351.695.096,00 137.953.614.842,00 - JUMLAH PEMBIAYAAN BERSIH 586.996.677.556,00 354.342.480.293,00 328.281.111.508,00 341.211.662.442,00 277.491.256.022,60 404.930.174.527,00 Sumber: Badan Keuangan Daerah, 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 172 3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan A. Proyeksi Kebutuhan Pengeluaran Wajib dan Mengikat Proyeksi Belanja pengeluaran wajib dan mengikat direncanakan nilai dan tingkat pertumbuhan belanja pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 mengalami kenaikan sebagaimana ditunjukan melalui Tabel 3.11 berikut ini : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 173 Tabel 3.11 Proyeksi Belanja Wajib dan Mengikat Kota Depok No. Uraian Proyeksi Tahun 2021 (kondisi Awal) Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) A Belanja 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 1.151.255.017.254,00 1.163.846.534.416,00 1.223.653.379.311,00 1.283.460.224.207,00 1.343.267.069.102,00 1.403.073.913.998,00 2 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DRPD serta Operasional KDH/WKDH 38.953.981.961,00 43.512.432.151,00 48.070.882.342,00 52.629.332.532,00 57.187.782.722,00 61.746.232.912,00 3 Belanja Bunga 4 Belanja Bagi Hasil B Pengeluaran Pembiayaan 1 Pembentukan Dana Cadangan 2 Pembayaran Pokok Utang Total Belanja Wajib Mengikat Serta Prioritas Utama 1.190.208.999.215,00 1.207.358.966.567,00 1.271.724.261.653,00 1.336.089.556.739,00 1.400.454.851.824,00 1.464.820.146.910,00 Sumber: Badan Keuangan Daerah, 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 174 B. Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi pendapatan, perhitungan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, perhitungan proyeksi belanja tidak langsung dan perhitungan proyeksi pengeluaran pembiayaan dapat diproyeksikan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah pada Tahun 2021-2026 untuk mendanai pembangunan Kota Depok. Adapun proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kota Depok tahun 2021-2026, sebagaimana tersajikan pada Tabel 3.12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2025 175 Tabel 3.12 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kota Depok No. Uraian Proyeksi Tahun 2021 (kondisi Awal) Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Pendapatan 2.981.700.233.624,00 2.960.980.589.505,00 3.070.521.754.489,67 3.182.520.331.760,89 3.286.788.230.301,00 3.395.049.020.369,00 2 Pencairan dana cadangan (sesuai Perda) 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 586.996.677.556,00 457.074.299.366,00 434.960.833.508,00 424.458.806.684,00 415.444.870.864,60 404.930.174.527,00 Total penerimaan 3.568.696.911.180,00 3.418.054.888.871,00 3.505.482.587.997,67 3.606.979.138.444,89 3.702.233.101.165,60 3.799.979.194.896,00 Dikurangi: 4 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, DPRD, KDH/WKDH 1.190.208.999.215,00 1.207.358.966.567,00 1.271.724.261.653,00 1.336.089.556.739,00 1.400.454.851.824,00 1.464.820.146.910,00 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 1.151.255.017.254,00 1.163.846.534.416,00 1.223.653.379.311,00 1.283.460.224.207,00 1.343.267.069.102,00 1.403.073.913.998,00 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DRPD serta Operasional KDH/WKDH 38.953.981.961,00 43.512.432.151,00 48.070.882.342,00 52.629.332.532,00 57.187.782.722,00 61.746.232.912,00 5 Pengeluaran Pembiayaan - 102.731.819.073,00 106.679.722.000,00 114.351.695.096,00 137.953.614.842,00 - Kapasitas riil kemampuan keuangan 2.378.487.911.965,00 2.107.964.103.231,00 2.127.078.604.344,67 2.156.537.886.609,89 2.163.824.634.499,60 2.335.159.047.986,00 Sumber: Badan Keuangan Daerah, 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 176 C. Kebijakan Alokasi Anggaran Kebijakan alokasi anggaran merupakan serangkaian kebijakan yang telah ditetapkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan alokasi anggaran yang tersedia untuk sebesar- besarnya kepentingan masyarakat, serta dalam rangka pencapaian efektifitas program. Mengingat keterbatasan anggaran, maka pengalokasiannya berdasarkan prioritas (money follow program) dan kebutuhan. Prioritas alokasi penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sebagai berikut :
1.Prioritas I, dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat seperti gaji dan tunjangan, kesehatan, pendidikan, pengembangan kapasitas SDM, penguatan APIP dan infrastruktur;
2.Prioritas II, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah serta program prioritas termasuk didalamnya pemenuhan janji Wali Kota, adapun 10 (sepuluh prioritas tersebut adalah 1. Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah Dan Optimalisasi Transportasi Publik. 2. Pemenuhan Derajat Kesehatan Masyarakat. 3. Peningkatan Kualitas Pendidikan Masyarakat. 4. Peningkatan Kualitas Permukiman, 5. Peningkatan Infrastruktur Digital Untuk Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, 6.Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan, 7. Penanganan Dan Pengelolaan Sampah Berbasis Kemasyarakatan, 8. Daya Saing Dan Ketimpangan Ekonomi, 9.Peningkatan Nilai-nilai Keluarga, 10. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan;
3.Prioritas III, dialokasikan untuk membiayai belanja non urusan yang tidak mengikat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 177 Tabel 3.13 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kota Depok No. Uraian Proyeksi Tahun 2021 (kondisi Awal) Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Kapasitas riil kemampuan keuangan 2.378.487.911.965,00 2.107.964.103.231,00 2.127.078.604.344,67 2.156.537.886.609,89 2.163.824.634.499,60 2.335.159.047.986,00 2 Prioritas I 2.277.003.249.399,00 2.507.715.413.955,00 2.656.548.655.354,00 2.840.851.684.119,33 2.957.049.528.526,19 3.003.530.211.570,81 Prioritas II 306.476.544.200,00 411.750.908.500,00 490.550.042.200,00 536.029.842.200,00 406.389.842.200,00 361.389.842.200,00 Prioritas III 985.217.117.581,00 498.588.566.416,00 358.383.890.443,67 261.202.162.979,56 338.793.730.439,41 435.059.141.125,19 Sumber: Badan Keuangan Daerah, 2021, diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 178
2026.Kemampuan analisa permasalahan dan identifikasi isu strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan. Analisa isu strategis merupakan simpul atau kondisi atau hal yang memiki dampak signifikan Pemerintah Kota Depok dalam penyusunan perencanaan. Antisipasi isu strategis memberikan antisipasi terhadap risiko yang ditimbulkan dalam pencapaian pembangunan yang akan datang. Oleh karena itu, untuk memperoleh rumusan isu-isu strategis diperlukan analisis terhadap berbagai fakta dan informasi kunci yang telah diidentifikasi untuk dipilih menjadi isu strategis. Dalam menentukan data atau informasi yang akan dijadikan isu strategis dilakukan dengan memperhatikan kriteria, yakni kriteria penetapan isu-isu strategis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. 1) memiliki pengaruh yang besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan Nasional; 2) merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah; 3) dampak yang ditimbulkan terhadap daerah dan masyarakat; 4) memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah; 5) kemungkinan atau kemudahan untuk ditangani; dan 6) memiliki kesesuaian dengan Tema Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 4.1. Permasalahan Pembangunan Identifikasi permasalahan merupakan bahan dalam perumusan isu strategis daerah yang akan mempengaruhi pengambilan kebijakan publik melalui dokumen perencanaan. Isu strategis akan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 179 mempengaruhi kebijakan pembangunan yang akan diselenggarakan lima tahun yang akan datang. Berdasarkan hasil evaluasi data-data pembangunan dan gambaran umum yang terdapat pada Bab 2 serta hasil background study bidang, berikut ini permasalahan- permasalahan yang dihadapi oleh Kota Depok. 4.1.1. Kondisi Demografis Kota Depok Kota Depok merupakan wilayah perkotaan yang memiliki berbagai masalah kependudukan. Pada tahun 2020, angka proyeksi jumlah penduduk Kota Depok mencapai 2,056 juta jiwa, , dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 10.267 jiwa/km². Jumlah penduduk Kota Depok dua kali lipat dibandingkan jumlah penduduk pada tahun 2002 yang mencapai 1,25 juta jiwa. Tingginya peningkatan jumlah penduduk di kota Depok antara lain dipengaruhi oleh faktor demografis, seperti ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi. Karakteristik struktur penduduk Kota Depok dalam keadaan tumbuh. Struktur piramida penduduk Kota Depok berbentuk piramida ekspansif atau muda yang memiliki karakteristik jumlah penduduk usia muda lebih besar. Atau dengan kata lain bahwa angka kelahiran tinggi dan tingkat kematian bayi rendah. Komposisi penduduk Kota Depok didominasi oleh usia produktif, dan diperkirakan dalam 5 tahun kedepan, komposisi itu tidak berubah secara drastis. Distribusi penduduk Kota Depok kurang merata. Sebaran penduduk Kota Depok memiliki karakteristik yang kurang merata. Secara demografis sebaran penduduk Kota Depok memiliki karakteristik berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat kepadatannya. Terdapat 4 tipe wilayah di Kota Depok, pertama daerah dengan penduduk banyak dan kepadatan tinggi (seperti Kecamatan Sukmajaya). Kedua, daerah dengan penduduk banyak namun kepadatan rendah (seperti Kecamatan Tapos), ketiga, daerah dengan penduduk sedikit namun kepadatan tinggi (seperti Kecamatan Cinere). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 180 Keempat, daerah dengan penduduk sedikit dan kepadatan rendah (seperti Kecamatan Bojongsari). Dengan karakteristik sebaran penduduk masing-masing kecamatan dapat didentifikasi frekuensi permasalahan yang timbul di masyarakat. Migrasi atau mobilitas penduduk tinggi. Kota Depok merupakan salah satu kota satelit atau penyangga ibukota DKI Jakarta. Penduduk Kota Depok memiliki peran penting dalam aktivitas kota-kota besar di sekitarnya, terutama ibukota DKI Jakarta. Sebagai kota satelit berperan dalam penunjang ibukota DKI Jakarta dan kota- kota besar di sekitarnya memiliki mobiltas tinggi yang dilakukan oleh penduduknya. Terlebih dengan didukung sistem transportasi jalan tol dan jalur kereta listrik (KRL) yang dapat menjangkau Ibukota Negara dan kota-kota penyangga lainnya mempermudah memobilisasi penduduk Kota Depok dan penduduk kota sekitarnya di Kota Depok. Pertumbuhan penduduk di Kota Depok juga dipengaruhi oleh faktor non demografi, seperti tingkat kesehatan dan pendidikan masyarakat yang lebih baik dari waktu ke waktu, hingga mempengaruhi tingkat fertilitas (kelahiran) maupun mortalitas (kematian) penduduk Kota Depok. Masalah kependudukan lainnya yakni masalah ketergantungan (dependency ratio) penduduk non produktif terhadap penduduk produktif Kota Depok. Meskipun selama tujuh tahun terakhir angka (dependency ratio) terus mengalami penurunan, namun memerlukan berbagai kebijakan dalam menurunkan angka ketergantungan (dependency ratio) Kota Depok. Kota Depok kini memasuki periode krusial dimana penduduk usia produktif sangat dominan, sehingga berpotensi untuk melejitkan produktivitas perekonomian kota. Besarnya jumlah penduduk dan tingginya laju pertumbuhan penduduk berdampak meningkatnya angkatan kerja. Secara kualitas kondisi umum penduduk produktif yang berkerja di Kota Depok masih didominasi pekerja berpendidikan menengah-rendah atau dengan kata lain bahwa secara umum angkatan kerja masih didominasi pekerja dengan keterampilan rendah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 181 Masalah kependudukan Kota Depok yakni masalah biaya hidup mahal. Sebagai kota satelit atau penyangga ibukota DKI Jakarta, penduduk Depok memiliki karakteristik dengan mobilitas yang tinggi. Sebagian penduduk Kota Depok bekerja di luar Kota Depok dan melakukan perjalanan keluar dan masuk Kota Depok. Sekitar 40 persen pekerja Kota Depok tercatat bekerja di luar Kota Depok, sehingga melakukan perjalanan pulang-pergi (komuter) setiap hari. Hal inilah menjadikan kebutuhan terhadap infrastruktur transportasi sangat dibutuhkan oleh penduduk Kota Depok. Lemahnya infrastruktur transportasi dan minimnya keberadaan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman, membuat pekerja Kota Depok lebih mengandalkan kendaraan pribadi untuk melakukan perjalanan komuter harian mereka. Dominasi kendaraan pribadi yang sangat masif, kemudian penambahan panjang jalan raya tidak pernah mampu mengimbangi penambahan jumlah kendaraan sehingga kemacetan selalu meningkat dari waktu ke waktu. Tingginya jumlah dan kepadatan penduduk Kota Depok, serta mobilitas penduduk yang tinggi menyebabkan masalah-masalah sosial, seperti pengangguran, kemacetan, kemiskinan, rendahnya pelayanan kesehatan, meningkatnya angka kriminalitas, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat, dan lain sebagainya. Selain itu, tingginya jumlah dan kepadatan penduduk yang tidak terkendali akan menyebabkan kerusakan atau polusi ekosistem lingkungan hidup/alam. Kerusakan ekosistem lingkungan hidup dapat berupa polusi udara, polusi tanah, polusi air. 4.1.2. Kondisi Kesejahteraan Masyarakat Kota Depok Laju pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2020, berdasarkan perhitungan BPS Kota Depok mengalami penurunan apabila dibanding tahun 2019 yaitu hingga minus 1,92 persen. Angka ini masih lebih tinggi dibanding laju pertumbuhan rata-rata Provinsi Jawa Barat yang sebesar minus 2,44 persen, juga diatas laju pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar minus 2,07 persen. Hal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 182 ini tidak lain dipengaruhi oleh krisis akibat COVID-19 yang menyebabkan pelemahan kinerja perekonomian baik global maupun nasional, Provinsi Jawa Barat hingga perekonomian Kota Depok pada tahun 2020 terkontraksi. Distribusi pendapatan Kota Depok di ukur melalui nilai indeks ketimpangan atau gini rasio, Indeks Gini Kota Depok selalu lebih rendah daripada yang terjadi pada skala nasional maupun Provinsi Jawa Barat. Indeks Gini tersebut berfluktuasi pada kisaran 0.318 (tahun 2010) sampai dengan 0.402 (tahun 2015). Pada periode 2010- 2020, rata-rata Indeks Gini Kota Depok adalah sebesar 0.366, yang lebih rendah dari Indeks Gini Nasional (0.397) dan Indeks Gini Provinsi Jawa Barat (0.404). Rata-rata ini menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan yang didekati melalui ketimpangan pengeluaran di Kota Depok pada periode 2010-2020 masuk dalam kategori ketimpangan sedang. Khususnya dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan Indeks Gini di Kota Depok, artinya ada perbaikan pemerataan pendapatan di Kota Depok. Sejak kemunculan pandemi COVID-19, aktivitas perekonomian di seluruh dunia mengalami penurunan, sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan yang mengakibatkan penurunan pendapatan dan penurunan konsumsi rumah tangga. Penurunan aktivitas ekonomi tersebut memukul masyarakat kelas bawah lebih besar daripada kelas menengah dan atas. Hal ini mengakibatkan ketimpangan meningkat. Permasalahan pandemi COVID-19 secara global mempengaruhi kinerja pembangunan di tingkat nasional maupun daerah baik pada pada sektor sosial, ekonomi maupun penyediaan sarana prasarana infrastruktur Meskipun Kota Depok merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di tingkat nasional, namun demikian, masih terdapat masalah kesejahteraan penduduk, diantaranya adalah meningkatnya jumlah penduduk miskin. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, jumlah penduduk miskin secara absolut tidak berkurang, bahkan terus meningkat. Berdasarkan data BPS Kota Depok, pada tahun 2009 penduduk miskin Kota Depok berjumlah 47 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 183 ribu orang, maka pada 2020 jumlahnya meningkat menjadi 60 ribu orang. Hal ini salah satunya dampak Pandemi Covid-19 yang secara tidak langsung menyebabkan peningkatan jumlah masyarakat miskin. Dinamika ketenagakerjaan pada tahun 2020 tidak terlepas dari dampak Pandemi COVID-19. Jumlah pengangguran dan tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Pengangguran mengalami kenaikan sebesar ± 45.707 orang sebanding dengan kenaikan tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,77 persen poin. Demikian halnya, berdasarkan status pekerjaan utama telah terjadi perpindahan jenis pekerjaan pada tahun 2020 jika dibandingkan tahun 2019. Jumlah status pekerjaan utama buruh/karyawan/pegawai menurun dan sebagian besar beralih menjadi berusaha sendiri, bekerja pada keluarga/tidak dibayar atau menjadi freelance. Dinamika ketenagakerjaan pada periode 2020 mengindikasikan terdapat 2 (dua) kelompok penduduk bekerja yang terdampak Pandemi COVID-19 yaitu kelompok penduduk bekerja yang dirumahkan dan kelompok yang berhenti bekerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok per April 2020 tercatat dari 120 perusahaan yang melaporkan, sebanyak 110 perusahaan merumahkan 534 orang pekerja, 6 perusahaan mem-PHK 333 orang pekerja, dan 4 perusahaan tetap menjalankan usahanya tanpa merumahkan maupun memutus hubungan kerja Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Depok sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan daerah, terus meningkat dari waktu ke waktu. IPM Kota Depok terus meningkat dari 76,66 pada 2010 menjadi 80,97 pada 2020. Namun bila dibandingkan dengan kota besar lainnya, Kota Depok masih harus terus berbenah. Untuk dapat menyamai kota besar lain, seperti Kota Bandung dan Jakarta Selatan, dibutuhkan extra effort yang terencana dan terukur. Pencapaian IPM dari dimensi distribusi pendapatan di Kota Depok terlihat cenderung meningkat. Dari distribusi pengeluaran per kapita penduduk, terlihat antar kelas pengeluaran terjadi kesenjangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 184 yang semakin tinggi. Kesenjangan yang diukur dengan standar deviasi dari pengeluaran per kapita antar kelas, secara sederhana menunjukkan peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa kenaikan pendapatan kelas ekonomi atas jauh lebih cepat dari kenaikan pendapatan kelas ekonomi bawah. Dibutuhkan keberpihakan yang jauh lebih kuat kepada kelompok miskin untuk menekan kesenjangan kota. Berdasarkan dimensi Kesehatan, pencapaian derajat kesehatan masyarakat secara umum terus membaik, ditandai dengan peningkatan Usia Harapan Hidup (UHH) dari waktu ke waktu. Bila pada 2010, UHH Kota Depok telah mencapai 73,83 tahun, maka pada 2020 UHH terus meningkat menjadi 74,44 tahun. Namun demikian, pada awal tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19 yang memberi dampak terhadap dimensi kesehatan, baik sektor pelayanan Kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat dan kesehatan lingkungan masyarakat. Pada aspek pelayanan terjadi perubahan standar dan alur pelayanan kesehatan, baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), seperti Posyandu, Posbindu, dan lain-lain. Perubahan ini bertujuan agar dapat memutus mata rantai penularan serta optimalisasi upaya testing, tracing dan treatment pada kasus Covid-19. Permasalahan yang dihadapi diantaranya meningkatnya kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), pengolahan limbah medis, penyediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan pendukung untuk testing, tracing dan treatment pada kasus Covid-19, seperti penyediaan Tenaga Epidemiologi,dan Tenaga Kesehatan Masyarakat lainnya, Alat pemeriksaan untuk deteksi Covid-19, ambulans transport untuk evakuasi ataupun rujukan kasus Covid-19 serta pemenuhan obat-oabatan dan Tempat Tidur di Rumah Sakit. Pada aspek perubahan perilaku kesehatan, khususnya penerapan Protokol Kesehatan di setiap tatanan, permasalahan yang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 185 dihadapi adalah bagaimana dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tau, mau dan mampu untuk hidup sehat dalam masa Pandemi Covid-19. Kondisi yang dihadapi saat ini antara lain masih belum optimalnya upaya sosialisai, edukasi maupun mitigasi, karena masih perlu ditingkatkan media promosi kesehatan yang kreatif dan inovatif agar mudah diterima oleh masyarakat, masih belum optimalnya kerjasama dengan lintas sektor untuk melakukan mitigasi dan penindakan masyarakat yang melanggar protocol kesehatan serta masih terbatasnya sarana prasarana cuci tangan, khususnya di ruang publik. Pada aspek Kesehatan lingkungan, permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana tetap dapat menghadirkan lingkungan yang sehat untuk beraktifitas meskipun dalam masa Pandemi Covid-19. Kondisi yang dihadapi saat ini antara lain masih belum optimalnya pengelolaan limbah medis pada sampah Rumah Tangga, meningkatkan sampah medis di fasilitas pelayanan kesehatan, perlunya menyediakan lingkungan sehat bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas maupun saat olahraga secara rutin, serta penggunaan desinfektan yang banyaj digunakan secara luas. Berdasarkan dimensi pendidikan, pencapaian kualitas pendidikan di Kota Depok secara umum sudah baik, yang ditandai dengan angka rata-rata lama sekolah (mean years schooling) yang mencapai 11,28 tahun dan harapan lama sekolah (expected years schooling) yang mencapai 13,92 tahun pada 2020. Namun demikian, masih terdapat banyak hal perlu dibenahi. Akses masyarakat terhadap pendidikan, yang ditunjukkan dengan keberadaan sekolah yang merata, secara umum baru terjadi di tingkat dasar (SD). Sedangkan di tingkat SMP dan SMA masih perlu ditingkatkan. Hal ini secara jelas ditandai dengan keberadaan sekolah swasta yang jauh lebih besar dari sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA. Lebih jauh, kualitas pendidikan di Kota Depok masih perlu banyak ditingkatkan antara lain dengan menambah jumlah guru agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 186 rasio murid/guru mengalami perbaikan yang signifikan. Rasio murid/guru sekolah negeri di Kota Depok secara umum jauh lebih buruk dari sekolah swasta, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA. Dengan rasio murid/guru yang lebih baik, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah negeri akan meningkat. 4.1.3. Kondisi Pelayanan Umum Pelayanan publik atau pelayanan umum merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota Depok dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan mengenai klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan, yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Pelayanan publik atau pelayanan umum merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Depok dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aspek pelayanan umum ini terbagi atas pelayanan urusan wajib dan pilihan. a) Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar 1) Urusan Pendidikan Kondisi umum isu strategis dan telaah kajian yang sesuai dengan tugas dan urusan bidang pendidikan, yakni secara khusus ditangani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 187 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Beberapa isu strategis dan telaah kajian permasalahan/kondisi urusan bidang pendidikan yaitu: Tabel 4.1 Isu Strategis dan Telaah Kajian Permasalahan Bidang Pendidikan No. Isu Strategis Telaah Kajian Sesuai Tusi atau Urusan
(2020)Target Kondisi Akhir2022 2023 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi Dan Berwawasan Lingkungan. 1.1. Terwujudnya Infrastruktur Fisik Dan Digital Yang Berkualitas Serta Berwawasan Lingkungan Indeks Kota Layak Huni 61.8 63 64 65 66 67 67 1.1.1. Terwujudnya Infrastruktur Perkotaan Yang Merata, Berkualitas, Ramah Dan Nyaman Tingkat Pelayanan Jalan (Level of Service) D (0,79) D (0,77) C (0,74) C (0,72) C (0,70) C (0,68) C (0,68) Moda Share Transportasi Umum 17,10% 18,00% 18,50% 19,00% 19,50% 20,00% 20,00% Persentase terjadinya genangan > 2 kali setahun 47,25% 36,35% 30,90% 25,45% 20,20% 20,00% 20,00% Ketaatan terhadap RTRW 76,49% 77,5% 78,00% 78,5% 79,00% 79,50% 79,5 % 1.1.2. Tersedianya Infrastruktur Digital Yang Berkualitas, Aksesibel, Dan Terintegrasi Indeks SPBE 3,39 2,9 3,05 3,2 3,35 3,50 3,50 1.1.3. Meningkatnya Kualitas Permukiman Rasio Permukiman Layak 0,9984 0,9988 0,9990 0,9992 0,9994 0,9997 0,9997 Cakupan Akses Sanitasi Layak 98,81% 99,01% 99,17% 99,34% 99,51% 99,69% 99,69% Cakupan Akses Air Minum Layak 88,78% 89,11% 89,31% 90,24% 91,31% 92,12% 92,12% 1.1.4. Terwujudnya Penyelenggaraan Kota Hijau Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 53,89 53,93 53,95 53,97 53,99 54,01 54,01 Cakupan Layanan Persampahan 94,23% 94,50% 94,90% 95,80% 96,70% 98,00% 98,00% 2 2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Dan Pelayanan 2.1. Terlaksananya Reformasi Birokrasi Efektif Dan Efisien Indeks Reformasi Birokrasi 62,9 63,90 64,40 64,90 65,40 65,90 65,90 Nilai SAKIP Kota 67,78 68,78 69,28 69,78 70,28 70,78 70,78 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 285 No Misi Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja Kondisi Awal
(2020)Target Kondisi Akhir2022 2023 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Publik Yang Modern Dan Partisipatif. 2.1.1. Meningkatnya Kapasitas Dan Kinerja Birokrasi Indeks Kepuasan Masyarakat 77 77,88 78,37 78,89 79,44 80,03 80,03 Indeks Inovasi Daerah N.A 30 (inovatif) 35 (inovatif) 40 (inovatif) 45 (inovatif) 50 (inovatif) 50 (inovatif) 3 3. Mewujudkan Masyarakat Yang Religius Dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. 3.1. Membangun Masyarakat Kota Depok Yang Berbudaya Berlandaskan Nilai-Nilai Keagamaan, Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. Persentase Pemajuan Kebudayaan NA 18% 19% 20% 22% 24% 24% Indeks Pendidikan 76,27 76,89 77,35 77,82 78,29 79,77 79,77 Indeks Konflik Sosial 1,7 1,66 1,62 1,6 1,58 1,58 1,58 Indeks Pembangunan Keluarga 58,20 60,32 62,44 64,20 66,30 66,40 66,40 3.1.1. Terwujudnya Pembangunan Kebudayaan yang Mengembangakan Potensi Lokal dan Nilai- nilai Pancasila Jumlah warisan budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota 37,50% 57,50% 65,00% 72,50% 80,00% 87,50% 87,50% Persentase Ekpresi Budaya 20 kegiatan 30% 30% 30% 30% 30% 0,3 Indeks Kegemaran Membaca 56,03 58,33 59,43 60,53 61,63 62,73 62,73 3.1.2. Terwujudnya Ekosistem Pendidikan Yang Baik Dalam Mewujudkan Dan Mendorong Pembangunan Yang Berkelanjutan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/SDLB/Paket A 108,17% 108,67% 108,67% 109,17% 109,17% 109,67% 109,67% Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/SMPLB/Paket B 92,64% 93,14% 93,14% 93,64% 93,64% 94,14% 94,14% 3.1.3.Meningkatnya Ketahanan Sosial Masyarakat Depok Berdasarkan Nilai Keagamaan Dan Kebhinekaan Persentase PPKS yang tertangani 87,74% 89,74% 91,74% 93,74% 95,74% 97,74% 97,74% Indeks Kerukunan Umat Beragama 3,08 3,2 3,3 3,4 3,5 3,6 3,6 3.1.4. Penguatan Ketahanan Keluarga Indeks Ketahanan Keluarga 88,60 88,65 88,65 88,70 88,70 88,75 88,75 4 4.Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera, 4.1.Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Kota Yang Maju, Berdaya Saing Dan Mandiri Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) -1,92% 5,30% - 5,78% 5,96% 6,37% 6,40% 6,42% 6,42% Gini Rasio 0,342 0,348 0,347 0,345 0,343 0,341 0,341 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 286 No Misi Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja Kondisi Awal
(2020)Target Kondisi Akhir2022 2023 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Mandiri Dan Berdaya Saing. 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Konsumsi Rumah Tangga (adhb) (Milyar rupiah) 88.098,28 97.491,76 105.291,10 113.714,39 122.811,54 132.636,46 132.636,46 Nilai Investasi (milyar rupiah) 7.887,88 8.046,43 8.126,89 8.208,16 8.290,24 8.373,14 8.373,14 4.1.2 Meningkatkan Kesempatan Kerja Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 9,87% 8,85% 8,34% 7,91% 7,49% 7,09% 7,09% 4.1.3 Menurunkan Angka Kemiskinan Angka Kemiskinan 2,45% 2,35% - 2,41% 2,38% - 2,40% 2,36% - 2,38% 2,34% - 2,36% 2,32% - 2,34% 2,32% - 2,34% 4.2 Terciptanya Masyarakat yang Mandiri dan Berdaya Saing Persentase Pembangunan Pemuda Kota Depok NA 32% 34% 36% 38% 40% 40% 4.2.1. Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan dan Masyarakat Berolahraga Persentase Partisipasi Masyarakat Berolahraga N.A 46% 47% 48% 49% 50% 50% Persentase Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda N.A 53% 54% 55% 56% 57% 58% 5 5. Mewujudkan Kota Yang Sehat, Aman, Tertib Dan Nyaman. 5.1. Membangun Kualitas Kehidupan Masyarakat Kota Depok Yang Sehat, Nyaman, Aman,dan Tertib Indeks Kesehatan 83,75 84,11 84,34 84,58 84,86 85,14 85,14 Indeks Ketentraman dan Ketertiban NA 74,67 75,33 76,00 76,67 77,33 77,33 5.1.1 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup 58,45 58,35 58,3 58,25 58,2 58,15 58,15 Persentase balita stunting 5,31% 4,80% 4,77% 4,75% 4,72% 4,70% 4,70% 5.1.2. Meningkatnya Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Serta Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Persentase Capaian SPM Trantibum N.A 74,50% 74,90% 75,20% 75,60% 76,00% 76,00% Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 287 Sasaran pembangunan jangka menengah Kota Depok ditujukan untuk mewujudkan tujuan setiap misi. Sasaran pembangunan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Sebuah sasaran RPJMD dapat mendukung lebih dari 1 (satu) sasaran RPJMD sebab lingkupnya masih berkaitan. Dengan demikian, sinergi perencanaan diharapkan dapat terwujud dan dilaksanakan dalam perencanaan tahunan. Penjelasan keterhubungan sasaran- sasaran RPJMD Kota Depok dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat di jelaskan dalam tabel berikut. Tabel 5.9 Keterhubungan Sasaran RPJMD Kota Depok dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat Sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat Sasaran RPJMD Kota Depok
(1)(2) 1.1.1. Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi 3.1.3.Meningkatnya Ketahanan Sosial Masyarakat Depok Berdasarkan Nilai Keagamaan Dan Kebhinekaan 2.1.1. Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat 4.1.3 Menurunkan Angka Kemiskinan 4.1.2 Meningkatkan Kesempatan Kerja 2.1.2. Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat dan Jangkauan Pelayanan Kesehatan 5.1.1 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat 2.1.3 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak 3.1.4. Penguatan Ketahanan Keluarga 2.1.4. Meningkatnya Aksesibilitas dan Mutu Pendidikan 3.1.2. Terwujudnya Ekosistem Pendidikan Yang Baik Dalam Mewujudkan Dan Mendorong Pembangunan Yang Berkelanjutan 2.15. Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan, Masyarakat Berolahraga, dan Prestasi Olahraga Jawa Barat di Tingkat Nasional 3.1.1. Terwujudnya Ekosistem Kebudayaan Yang Kondusif Bagi Pencapaian Kebahagian Warga 4.2.1. Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan dan Masyarakat Berolahraga 2.2.1. Meningkatnya pelestarian dan Pengembangan kebudayaan lokal 3.1.1. Terwujudnya Ekosistem Kebudayaan Yang Kondusif Bagi Pencapaian Kebahagian Warga 2.2.2. Terwujudnya Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat dan Kenyamanan Lingkungan Sosial 5.1.2. Meningkatnya Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Serta Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan 3.1.1. Meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 288 Sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat Sasaran RPJMD Kota Depok
(1)(2) 3.1.2. Meningkatnya Aksesibilitas dan Mobilitas Transportasi menuju pusat pusat perekonomian 1.1.1. Terwujudnya Infrastruktur Perkotaan Yang Merata, Berkualitas, Ramah Dan Nyaman 3.1.3. Meningkatnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 1.1.1. Terwujudnya Infrastruktur Perkotaan Yang Merata, Berkualitas, Ramah Dan Nyaman 1.1.2. Tersedianya Infrastruktur Digital Yang Berkualitas, Aksesibel, Dan Terintegrasi 3.1.4. Terbentuknya Daerah Otonomi Baru untuk Pemerataan Pembangunan 1.1.1. Terwujudnya Infrastruktur Perkotaan Yang Merata, Berkualitas, Ramah Dan Nyaman 3.2.1. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat 1.1.4. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup 3.2.2. Meningkatkan ketersedian air untuk menunjang produktifitas ekonomi dan domestik 1.1.4. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup 3.2.3. Meningkatnya ketangguhan terhadap bencana 1.1.3. Meningkatnya Kualitas Permukiman 4.1.1. Jawa Barat sebagai daerah Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan yang mandiri 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi 4.1.2. Tercapainya pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi 4.1.3 Menurunkan Angka Kemiskinan 4.1.3. Meningkatnya peran industri dan perdagangan dalam stabilitas perekonomian Provinsi 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi 4.1.2 Meningkatkan Kesempatan Kerja 4.1.4. Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi 5.1.1. Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel 1.1.2. Tersedianya Infrastruktur Digital Yang Berkualitas, Aksesibel, Dan Terintegrasi 2.1.1. Meningkatnya Kapasitas Dan Kinerja Birokrasi 5.1.2. Terwujudnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam pembangunan yang sinergis dan integratif. 2.1.1. Meningkatnya Kapasitas Dan Kinerja Birokrasi Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 289 6.1. Strategi Pembangunan Daerah Strategi merupakan rangkaian tahapan atau langkah-langkah yang berisikan grand design perencanaan pembangunan dalam upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Berbagai rumusan strategi yang disusun menunjukkan kemantaban pemerintah daerah dalam memegang prinsipnya sebagai pelayan masyarakat. Perencanaan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien sebagai pola strategis pembangunan akan memberikan nilai tambah (value added) pada pencapaian pembangunan daerah dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Sebagai salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, rumusan strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan. Oleh karena itu, strategi diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program pembangunan operasional dari upaya-upaya nyata dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Strategi merupakan langkah - langkah yang berisi program - program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi serta pencapaian dari tujuan dan sasaran RPJMD. Strategi adalah salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Dalam menentukan alternatif strategi yang tepat maka dilakukan analisis terhadap faktor internal dan faktor eksternal berupa kekuatan, kelemahan, peluang serta tantangan atau ancaman yang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 290 mempengaruhi Pemerintah Kota Depok dalam mengambil tindakan dalam rangka menjalankan fungsi untuk pembangunan, serta pemberian layanan publik menuju masyarakat Kota Depok yang sejahtera. Metode yang digunakan sebagai alat bantu dalam merumuskan strategi pembangunan jangka menengah Kota Depok Tahun 2021-2026 yaitu analisis SWOT. Dengan menggunakan analisis SWOT, diharapkan dapat mengungkapkan faktor internal dan faktor eksternal yang dianggap penting dalam mencapai tujuan, yaitu dengan mengidentifikasikan kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity), dan ancaman (threat). Maka dengan menggunakan analisis SWOT, Pemerintah Kota Depok mampu memaksimalkan kekuatan dan peluang, dan sekaligus dapat meminimalkan kelemahan dan ancaman yang ada, sehingga dapat dicapai keseimbangan antara kondisi internal dengan kondisi eksternal. Untuk menghasilkan perumusan strategi yang selaras dengan pilihan program yang tepat maka rumusan strategi harus dipetakan, agar secara seimbang melintasi lebih kurang empat perspektif:
a.Perspektif masyarakat/layanan: bagaimana strategi dapat menjadikan pengaruh langsung terhadap pengguna layanan atau segmen masyarakat, pemangku kepentingan lainnya;
b.Perspektif proses internal: strategi harus mampu menjadikan perbaikan proses dan pemberian nilai tambah pada proses birokrasi (internal business process);
c.Perspektif kelembagaan: strategi harus mampu menjelaskan dengan investasi apa pada sistem, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) untuk menjamin terselenggaranya layanan pemerintahan daerah yang baik (good governance) dalam jangka panjang; dan
d.Perspektif keuangan: strategi harus dapat menempatkan aspek pendanaan sebagai tujuan sekaligus sebagai konstrain (costeffectiveness) serta untuk mencapai manfaat yang terbesar dari dana yang terbatas (allocative efficiency). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 291 Berdasarkan pertimbangan 4 (empat) perspektif layanan pemerintah daerah, maka akan di gambarkan analisis SWOT sebagai berikut: Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Gambar 6.1 Analisis SWOT Misi 1 Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan Strategi atas pemetaan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dalam lingkup misi Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut: Tabel 6.1. Analisis SWOT Misi 1 STRATEGI (SO) STRATEGI (WO)
1.Melakukan pemetaan prioritas pembangunan infrastruktur dan perencanaan pembangunan secara bertahap
2.Pembangunan infrastruktur harus disesuaikan dengan potensi unggulan setiap Kelurahan dan potensi pengembangannya
3.Menjaga iklim investasi dan mensosialisasikan potensi berkembangnya wilayah Kota Depok
1.Pembangunan infrastruktur fisik dan digital pendukung pendidikan dan pelatihan masyarakat lebih diprioritaskan pada tahap awal
2.Penyediaan infrastruktur yang lebih banyak dalam mendukung pelayanan publik
3.Upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan partisipasinya dalam pembangunan di wilayah Kota Depok • Dampak negatif perkembangan teknologi informasi • Pengendalian sumber-sumber resistensi dan konflik • Perkembangan Teknologi Informasi • Kualitas Layanan Aplikasi E- Goverment • Tingginya pertumbuhan hunian • Peran Partisipasi masyarakat dalam pengendalian kerusakan lingkungan hidup • pengembangan fasilitas infrastruktur pelayanan publik • Sumber Daya Manusia OPD • Masih Banyak tersedia lahan untuk pembangunan infrastruktur • Posisi Kota Depok yang strategis dapat mendukung pengembangan metropolitan Germakertasusila, khususnya Penunjang Wilayah JABODETABEK • Keberadaan potensi unggulan wilayah yang dapat dikembangkan, seperti industri UMKM atau Niaga dan Jasa sesuai RPJPD • Akseibilitas sarana sistem teknologi informasi dalam mendukung infrastruktur daerah • Peran Partisipasi masyarakat dalam pengendalian kerusakan lingkungan Kekuatan (S) Kelemahan (W) Ancaman (T) Kesempatan (O) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 292 STRATEGI (ST) STRATEGI (WT)
1.Penyediaan infrastruktur yang mampu menyerap banyaktenaga kerja lokal dan mensejahterakan masyarakat setempat
2.Meningkatkan kapasitas dan kualitas jalan kota dengan memperhatikan prinsip jalan yang berkeselamatan.
3.Mengembangkan sistem angkutan umum masal yang terintegrasi dan transportasi ramah lingkungan.
1.Meningkatkan Layanan Yang berkualitas, efisien biaya dan terintegrasi
2.Meningkatkan Kapasitas SDM yang dapat mengimplementasikan TIK untuk efisiensi dan efektifitas kerja Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Gambar 6.2 Analisis SWOT Misi 2 Misi 2 : Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif Strategi atas pemetaan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dalam lingkup misi Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif adalah sebagai berikut: • Pengawasan tenaga ASN yang belum signifikan dalam memberikan pelatihan • Penempatan ASN yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerja yang tidak efektif • Kebijakan Politik Pemerintah Pusat • Otonomi daerah dan era globalisasi menjadikan daerah lain saling bersaing dalam kesejahteraan daerahnya • Indeks Harapan Masyarakat yang tinggi • Pengoptimalisasi Indeks SPBE dalam mewujudkan aplikasi E-Goverment • Teknologi Informasi yang modern untuk memangkas alur birokrasi • Indeks Kepuasan Masyarakat yang rendah • Alur Birokrasi yang panjang dan tidak transparan • Intervensi yang harus dilakukan kepada ASN dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan kinerja Birokrasi • Pengembangan SDM yang belum optimal • Lemahnya Koordinasi antar Lembaga Daerah • Kurangnya Sarana sistem informasi penunjang Bigdata dalam pengelolaan dan pengembangan fasilitas infrastruktur pelayanan publik • Posisi geografis yang berada di dekat pusat Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Satelit Ibu Kota memungkinkan akses pada pengelolaan anggaran yang optimal dan perencanaan yang baik • Kemampuan Perekonomian Daerah dan Keuangan Daerah • Ketersediaan Sumberdaya Manusia yang melimpah dan berkualitas serta sarana dan prasarana pendidikan Kekuatan (S) Kelemahan (W) Ancaman (T) Kesempatan (O) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 293 Tabel 6.2. Analisis SWOT Misi 2 STRATEGI (SO) STRATEGI (WO)
1.Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur
2.Meningkatya integritas aparatur sebagai pelayan masyarakat
1.Meningkatkan kapasitas manajemen pengawasan
2.Penguatan kelembagaan tepat ukuran dan tepat fungsi STRATEGI (ST) STRATEGI (WT)
1.Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan
2.Meningkatkan kinerja instansi
1.Meningkatkan ketatalaksanaan yang efektif dan efisien
2.Meningkatkan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Gambar 6.3 Analisis SWOT Misi 3 Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga Strategi atas pemetaan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dalam lingkup misi Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga adalah sebagai berikut: • Kedekatan dengan kota metropolitan sebagai kota satelit ibukota membuat Depok rawan terdampak oleh prolefarasi gaya hidup dan permasalahan sosial yang dapat menggerus modal sosial dan ketahanan keluarga. ▪ Gelombang liberalisasi pada satu sisi dan di sisi lain radikalisasi kebudayaan secara global yang berdampak pada diskontinuitas pembangunan kebudayaan bagi manusia dan masyarakat Kota Depok. • Posisi geografis yang berada di dekat pusat politik, ekonomi, dan kebudayaan nasional memungkinkan akses pada sumber daya. ▪ Perkembangan pesat teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya akselerasi reproduksi kebudayaan dan sintesis lintas- budaya secara global yang produktif dan memberikan maslahat • Benturan gaya hidup urban dan pedesaan menciptakan berbagai persoalan dan kerawanan sosial. • Kurangnya identitas dan kebanggaan sebagai warga Depok, karena banyak warga yang aktivitas utamanya di Jakarta. ▪ Transisi modernitas pada masyarakat Kota Depok yang berpeluang menghadirkan gegar budaya • Indeks Pembangunan Manusia yang tinggi. • Terdapat institusi-institusi sosial dan keagamaan yang tumbuh dari masyarakat ▪ Heterogenitas masyarakat Kota Depok sebagai sumber daya kebudayaan Kekuatan (S) Kelemahan (W) Ancaman (T) Kesempatan (O) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 294 Tabel 6.3. Analisis SWOT Misi 3 STRATEGI (SO) STRATEGI (WO)
1.Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pendidikan.
2.Meningkatkan Ketersediaan dan Inklusivitas Fasilitas Pendidikan.
3.Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat dalam pendidikan.
4.Memperkuat modal sosial dengan memberdayakan masyarakat dan institusi-institusi sosial dan keagamaan yang tumbuh dari masyarakat;
5.Mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai instrumen pembangunan budaya (pengetahuan, seni, tradisi keagamaan, olahraga, dan kreatifitas lainnya) yang produktif dan beradab
6.Mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai fasilitas pendamping dan penguat proses pendidikan dan pembangunan sosial pada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat
7.Memfasilitasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menunaikan dan mengelola ZIS-DSKL serta wakaf sebagai instrumen alternatif redistribusi dan perluasan akses kesejahteraan sosial berbasis nilai dan tradisi keagamaan.
8.Mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai sarana pembangunan kapasitas individu dan ketahanan keluarga.
1.Meningkatkan kualitas tata kelola budaya (pengetahuan, seni, tradisi keagamaan, olahraga, dan kreatifitas lainnya) yang produktif dan beradab
2.Meningkatkan ketersediaan fasilitas pembangunan budaya, termasuk budaya literasi, pengetahuan, seni, tradisi keagamaan, olahraga, dan kreatifitas lainnya yang produktif dan beradab.
3.Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan budaya (pengetahuan, seni, tradisi keagamaan, olahraga, dan kreatifitas lainnya) yang produktif dan beradab.
4.Memfasilitasi ruang interaksi sosial yang sehat di antara berbagai kelompok. STRATEGI (ST) STRATEGI (WT)
1.Memperkuat modal sosial dengan memberdayakan masyarakat dan institusi-institusi sosial dan keagamaan yang tumbuh dari masyarakat;
2.Menyediakan Dukungan Untuk Peningkatan Ketahanan Keluarga;
3.Membangun Program Dan Fasilitas Konsultansi/Konseling Masalah Keluarga di Wilayah Barat;
4.Memperkuat peran Ketahanan Keluarga.
5.Meningkatkan kapasitas fungsi rumah ibadah sebagai sarana pembangunan ketahanan sosial
1.Membangun sistem pencegahan kerawanan sosial dengan menangani akar masalahnya.
2.Memasukkan Kurikulum Tentang Ketahanan Keluarga Dalam Sistem Pendidikan Dasar Dan Menengah Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 295 Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Gambar 6.4 Analisis SWOT Misi 4 Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing Strategi atas pemetaan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dalam lingkup misi Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing adalah sebagai berikut: Tabel 6.4. Analisis SWOT Misi 4 STRATEGI (SO) STRATEGI (WO)
1.Mengoptimalkan kerjasama dan hubungan daerah untuk peningkatan daya saing
2.Optimalisasi penduduk usia produktif pada sektor non formal dan wirausaha baru
3.Optimalisasi potensi lokal melalui pengembangan wisata dan sentra ekonomi tematik
1.Menyiapkan calon lulusan baru untuk siap bekerja dan memeliki kompetensi dan daya saing agar siap bekerja ataupun mandiri melalui wirausaha
2.Memperbaiki kualitas pemerataan disektor pendidikan dan menambah jumlah rasio guru
3.Menumbuhkan sentra ekonomi, dan meningkatkan kualitas pasar tradisional dalam mendukung kegiatan ekonomi STRATEGI (ST) STRATEGI (WT)
1.Optimalisasi fiskal pada pembangunan prioritas yang berdimensi pada peningkatan daya saing daerah
1.Meningkatkan Kapasitas UUMK dan jumlah wirausaha baru
2.Mengintegrasikan potensi UUMK dengan pasar • Perlunya Prioritasi pembangunan yang mendesak dengan kapasitas fiskal yang ada • Potensi PHK dimasa pandemi • Masih banyak pengusaha yang membayar upah tenaga kerja di bawah standar upah • resiko pengingkatan angka kemiskinan perkotaan • profil investasi belum secara komprehensif mengundang minat investor • Penduduk usia produktif yang tinggi yang dapat diarahkan dan dibina menjadi wirausaha baru • Optimalisasi potensi lokal melalui pengembangan kawasan wisata dan sentra ekonomi tematik • hubungan antar daerah dalam rangka peningkatan daya saing depok • Pertumbuhan penduduk yang pesat belum diimbangi dengan kesempatan kerja • Pencari kerja lulusan sekolah belum siap bekerja atau mengandalkan sektor formal • salah satu aspek pendukung daya saing yang diperlukan adalah pasar tradisional • sekolah belum merata dan perlu penambahan rasio guru • Kapasitas Fiskal cukup tinggi • Penduduk usia produktif yang cukup tinggi • Letak strategis depok sebagai kota satelit ibu kota membuka peluang kesempatan investasi di kota Depok Kekuatan (S) Kelemahan (W) Ancaman (T) Kesempatan (O) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 296
2.Memperbaiki profil investasi kota depok berbasis potensi lokal secara komprehensif
3.Menerapkan standar upah yang sesuai melakukan langkah penegakan pada entitas usaha yang tidak memenuhi standar upah bagi pekerja
3.Membuka sentra ekonomi baru sebagai sarana tumbuhnya UUMK dan pusat- pusat kegiatan ekonomi masyarakat
4.Mengatasi kemiskinan dan masalah ekonomi lainnya melalui kerjasama dan kolaborasi intervensi dunia usaha Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Gambar 6.5 Analisis SWOT Misi 5 Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman Strategi atas pemetaan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dalam lingkup misi Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman adalah sebagai berikut: Tabel 6.5. Analisis SWOT Misi 5 STRATEGI (SO) STRATEGI (WO)
1.Peningkatan peran aktif masyarakat melalui pemberdayaan dalam meningkatkan kualitas kesehatan keamanan dan kenyamanan lingkungan
2.Peningkatan kualitas sdm dan sarana prasarana pendukung
1.Optimalisasi penggunaan IT dalam peningkatan kualitas layanan di bidang kesehatan
2.Optimalisasi penggunaan IT dalam peningkatan kualitas layanan di bidang kemananan, ketertiban dan kenyamanan • masih ditemukannya PKL di trotoar, bahu jalan ataupun jalur hijau • bangunan liar diatas fasos fasum pemerintah • peredaran minuman beralkohol dan kondisi penyimpangan sosial lainnya • Kenakalan remaja • dukungan masyarakat dan stakehholder untuk dilibatkan dalam mengatasi masalah sosial • penggunan teknologi informasi dalam melakukan pemetaan dalam peningkatan layanan yang menunjang keamanan ketertiban dan kenyamanan secara efektif dan efisien • koordinasi terintegrasi antara sdm aparatur dengan unsur aparat keamanan, serta inisiatif masyarakat • respon cepat aduan masyarakat terkait masalah-masalah sosial belum secara optimal tertangani • SDM dan daya dukung sarana dan dan prasarana kesehatan • kesadaran masyarakat dalam berpatisipasi aktif dalam pembangunan dan kenyamana kota • SDM dan Sarana prasarana keamanan dan ketertiban Kekuatan (S) Kelemahan (W) Tantangan (T) Peluang (O) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 297 STRATEGI (ST) STRATEGI (WT)
1.Melakukan pembinaan terhadap PPKS
2.Melakukan Kerjasama daerah dan kerjasama pihak swasta dalam peningkatan kualitas hidup Sehat
3.Melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat
1.Optimalisasi penggunaan IT dalam menampung dan merespon cepat aduan masyarakat berkaitan dengan masalah sosial dan PPKS
2.Koordinasi terintegrasi antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan, serta inisiatif masyarakat dalam mengatasi masalah sosial dan PPKS
3.Integrasi dengan infrastruktur penunjang dalam rangka mengurangi resiko keamanan Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Strategi dalam upaya untuk mencapai Visi, Misi, tujuan dan sasaran serta target kinerja RPJMD dengan efektif dan efisien selama 5 (lima) tahun ke depan dijelaskan sebagai berikut : Tabel 6.6. Tujuan, Sasaran, dan Strategi Tujuan Sasaran Strategi 1 2 3 Visi : Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera Misi. 1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi Dan Berwawasan Lingkungan 1.1. Terwujudnya Infrastruktur Fisik Dan Digital Yang Berkualitas Serta Berwawasan Lingkungan 1.1.1. Terwujudnya Infrastruktur Perkotaan Yang Merata, Berkualitas, Ramah Dan Nyaman 1.1.1.1. Meningkatkan manajemen lalu lintas dan prasarana transportasi yang berkeselamatan 1.1.1.2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana jalan beserta fasilitas jalan yang berkualitas, aman, ramah serta nyaman 1.1.1.3. Mengembangkan layanan transportasi publik yang berkelanjutan melalui integrasi intra dan antar moda serta konektivitas antar wilayah 1.1.1.4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan drainase dan infrastruktur pengendali banjir serta menjamin ketersediaan air yang berkelanjutan 1.1.1.5. Mewujudkan tata ruang yang efisien dan berkelanjutan melalui perencanaan ruang yang berwawasan lingkungan, penguatan pengendalian serta optimalisasi peran TKPRD 1.1.2. Tersedianya Infrastruktur Digital Yang Berkualitas, Aksesibel, Dan Terintegrasi 1.1.2.1. Membangun infrastruktur digital untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 298 Tujuan Sasaran Strategi 1 2 3 1.1.3. Meningkatnya Kualitas Permukiman 1.1.3.1. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perumahan dan kawasan permukiman 1.1.3.2. Memperluas akses terhadap sarana dan prasarana air limbah permukiman melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan peran serta masyarakat dan swasta 1.1.3.3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan jaringan air bersih 1.1.4. Terwujudnya Penyelenggaraan Kota Hijau 1.1.4.1. Mengendalikan pencemaran lingkungan melalui penerapan atribut kota hijau dan berbagai instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan 1.1.4.2. Meningkatkan cakupan pengelolaan sampah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemanfaatan teknologi Misi . 2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif 2.1. Terlaksananya Reformasi Birokrasi Efektif Dan Efisien 2.1.1. Meningkatnya Kapasitas Dan Kinerja Birokrasi 2.1.1.1. Melaksanakan reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik 2.1.1.2. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2.1.1.3. Mewujudkan birokrasi yang ramah dan responsif berbasis Teknologi Informatika dan masyarakat 2.1.1.4. Mengembangkan ekosistem yang mendukung perkembangan inovasi di daerah Misi.3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga 3.1. Membangun Masyarakat Kota Depok Yang Berbudaya Berlandaskan Nilai-Nilai Keagamaan, Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. 3.1.1. Terwujudnya Pembangunan Kebudayaan yang Mengembangakan Potensi Lokal dan Nilai-nilai Pancasila 3.1.1.1. Meningkatkan Tata Kelola Kebudayaan 3.1.1.2. Meningkatan budaya Literasi Masyarakat 3.1.2. Terwujudnya Ekosistem Pendidikan Yang Baik Dalam Mewujudkan Dan Mendorong Pembangunan Yang Berkelanjutan 3.1.2.1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pemerataan Aksesisibilitas Layanan Pendidikan 3.1.3.Meningkatnya Ketahanan Sosial Masyarakat Depok 3.1.3.1. Meningkatkan Pelayanan PSKS dalam menangani PPKS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 299 Tujuan Sasaran Strategi 1 2 3 Berdasarkan Nilai Keagamaan Dan Kebhinekaan 3.1.3.2. Meningkatkan Kerukunan Sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berpolitik dan beragama 3.1.4. Penguatan Ketahanan Keluarga 3.1.4.1. Melakukan pembangunan keluarga yang holistik dan integratif, multidimensi dan multisektor, untuk meningkatkan ketahanan Keluarga 3.1.4.2. Meningatkan kinerja RW ramah anak menuju kota layak anak Misi. 4 . Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing 4.1.Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Kota Yang Maju, Berdaya Saing Dan Mandiri 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi 4.1.1.1. Meningkatkan pertumbuhan wirausaha 4.1.1.2. Peningkatan daya saing ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal 4.1.1.3. Meningkatkan kualitas iklim usaha dan investasi 4.1.2 Meningkatkan Kesempatan Kerja 4.1.2.1. Menciptakan kesempatan kerja dengan konsep kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah kota dan masyarakat 4.1.3 Menurunkan Angka Kemiskinan 4.1.3.1. Meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan bantuan jaminan sosial bagi masyarakat miskin melalui optimalisasi pengunaan DTKS 4.2 Terciptanya Masyarakat yang Mandiri dan Berdaya Saing 4.2.1. Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan dan Masyarakat Berolahraga 4.2.1.1. Menumbuhkan budaya berolahraga di masyarakat 4.2.1.2. Meningkatkan Kapasitas daya saing Kepemudaan Misi. 5. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman 5.1. Membangun Kualitas Kehidupan Masyarakat Kota Depok Yang Sehat, Nyaman, Aman,dan Tertib 5.1.1 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat 5.1.1.1. Meningkatkan upaya pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) dengan penerapan Sistem Kesehatan Daerah berbasis teknologi informasi 5.1.1.2. Meningkatkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat 5.1.2. Meningkatnya Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Serta Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan 5.1.2.1. Meningkatkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dengan melibatkan seluruh pemagku kepentingan Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah 6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Rumusan strategi menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 300 Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. Arah kebijakan merupakan pengejawantahan dari strategi pembangunan daerah yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Arsitektur perencanaan pembangunan daerah dipisahkan menjadi dua:
1.Perencanaan Strategik yaitu perencanaan pembangunan daerah yang menekankan pada pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
2.Perencanaan Operasional yaitu perencanaan yang menekankan pada pencapaian kinerja layanan pada tiap urusan. Dalam rangka menentukan arah kebijakan, fokus atau tema pembangunan periode RPJMD perlu memperhatikan beberapa faktor diantaranya pencapaian indikator sasaran yang termuat dalam tiap misi. Hal ini penting, sebagai dasar untuk menentukan langkah yang harus dilakukan untuk mencapai target, sehingga semakin jelas tahapan dan ukuran target yang akan dicapai setiap tahunnya. Perumusan arah kebijakan akan merasionalisasi pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan sebagai alat bantu dalam merumuskan strategi pembangunan jangka menengah yaitu metode SWOT. Analisis SWOT merupakan analisis mengenai hal-hal pokok yang ada di lingkungan yang diasumsikan berpengaruh terhadap apa yang terjadi dan yang akan terjadi. Dengan menggunakan analisis SWOT, diharapkan dapat mengungkapkan faktor internal dan faktor eksternal yang dianggap penting dalam mencapai tujuan, yaitu dengan mengidentifikasi kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity), dan ancaman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 301 (threat). Analisis ini didasarkan pada logika berpikir bahwa dalam menentukan strategi kebijakan yang akan diimplementasikan harus memaksimalkan kekuatan dan peluang, dan sekaligus dapat meminimalkan kelemahan dan ancaman yang ada, sehingga dapat dicapai keseimbangan antara kondisi internal dengan kondisi eksternal. Berdasarkan perhitungan, yang menghasilkan alternatif strategi yang mendapat bobot paling tinggi adalah weakness – opportunity (WO) yaitu strategi mengurangi kelemahan dengan memanfaatkan peluang. Fokus strategi meminimalkan masalah- masalah internal sehingga dapat merebut peluang yang lebih baik. Meskipun strategi WO merupakan alternatif strategi terbaik yang memiliki nilai pembobotan yang paling tinggi, namun belum tentu semua strategi-strategi tersebut dapat dilaksanakan secara simultan, sehingga perlu dilakukan prioritas apabila dalam pelaksanaannya secara bersama-sama menemui kendala sumber daya. Berdasarkan hasil analisa atas capaian kinerja sasaran Misi, maka dapat terlihat sasaran yang masih memerlukan penanganan khusus, serta waktu yang dibutuhkan serta tahapan yang harus dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian target visi dan misi kepala daerah. Hal ini dapat terlihat dalam penjelasan tabel 6.7 berikut. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 302 Tabel 6.7. Arah Kebijakan Pembangunan Kota Depok No Misi Sasaran Strategi Arah Kebijakan Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi Dan Berwawasan Lingkungan. 1.1.1. Terwujudnya Infrastruktur Perkotaan Yang Merata, Berkualitas, Ramah Dan Nyaman Meningkatkan manajemen lalu lintas dan prasarana transportasi yang berkeselamatan Meningkatkan kinerja ruas jalan melalui manajemen rekayasa lalu lintas, Pengendalian Lalu Lintas, dan aksi keselamatan berlalu lintas Mewujudkan ruas jalan yang berkeselamatan melalui penyediaan perlengkapan jalan baik statis maupun dinamis berbasis teknologi Meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana jalan beserta fasilitas jalan yang berkualitas, aman, ramah serta nyaman Memperkuat perencanaan pengembangan infrastruktur jalan yang mendukung perekonomian dan konektivitas antar wilayah dengan berbasis sistem informasi geospasial Meningkatkan konektivitas dalam kota dan konektivitas dengan wilayah perbatasan melalui pembangunan ruas jalan baru, peningkatan kapasitas ruas jalan dan simpang, serta penyediaan fasillitas pejalan kaki dan pesepeda Mengembangkan layanan transportasi publik yang berkelanjutan melalui integrasi intra dan antar moda serta konektivitas antar wilayah Meningkatkan layanan sarana angkutan umum melalui revitalisasi angkutan umum dan pengujian kelaikan kendaraan bermotor Meningkatkan aksesibilitas dan layanan prasarana angkutan umum melalui pengembangan jaringan trayek, pengembangan sistem informasi angkutan umum, penyediaan halte dan shelter, fasilitasi park and ride, serta peningkatan layanan dan simpul transportasi Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan drainase dan infrastruktur pengendali banjir serta menjamin ketersediaan air yang berkelanjutan Meningkatkan kapasitas saluran, sungai dan situ, serta meningkatkan upaya pengurangan limpasan air hujan Menjaga dan meningkatkan kapasitas saluran, sungai dan situ, serta memperkuat peran masyarakat dan badan usaha dalam konservasi sumber daya air dan tata kelola air yang berkelanjutan Mengoptimalkan upaya pengendalian banjir dan menjaga ketersediaan air melalui konservasi sempadan situ dan sungai Mewujudkan tata ruang yang efisien dan berkelanjutan melalui perencanaan ruang yang berwawasan lingkungan, penguatan pengendalian Mempercepat penyediaan regulasi tata ruang wilayah yang berwawasan lingkungan, efektif dan harmonis Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang efisien dan berkelanjutan dengan memperkuat kelembagaan penataan ruang dan partisipasi publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 303 No Misi Sasaran Strategi Arah Kebijakan Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) serta optimalisasi peran TKPRD 1.1.2. Tersedianya Infrastruktur Digital Yang Berkualitas, Aksesibel, Dan Terintegrasi Membangun infrastruktur digital untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik Menerapkan SPBE di semua perangkat daerah yang mengacu pada pedoman/standar dan melakukan pengintegrasian antar layanan SPBE. 1.1.3. Meningkatnya Kualitas Permukiman Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perumahan dan kawasan permukiman Memperkuat regulasi dan mempersiapkan rencana aksi penuntasan kawasan kumuh yang terpadu dan pemutakhiran data base PSU perumahan Mengurangi dan mencegah timbulnya kawasan kumuh baru dengan menyediakan dan memelihara PSU perumahan dan kawasan permukiman Menjaga kesinambungan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman Memperluas akses terhadap sarana dan prasarana air limbah permukiman melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan peran serta masyarakat dan swasta Memperluas cakupan layanan air limbah domestik dan mendorong partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan septiktank individual, IPAL Komunal dan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), serta meningkatkan kualitas effluen Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan jaringan air bersih Peningkatan layanan jaringan air bersih perpipaan dan non perpipaan melalui perluasan jaringan perpipaan, pembangunan reservoir, peningkatan kapasitas IPA, dan pemanfaatan mata air di wilayah yg rawan air 1.1.4. Terwujudnya Penyelenggaraan Kota Hijau Mengendalikan pencemaran lingkungan melalui penerapan atribut kota hijau dan berbagai instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Menyusun regulasi bangunan dan ruang hijau, instrumen, serta rencana aksi dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam upaya mengurangi pencemaran serta kerusakan lingkungan Menjaga kualitas lingkungan secara terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, komunitas, dan institusi yang peduli lingkungan, serta pembentukan RW Hijau Meningkatkan cakupan pengelolaan sampah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemanfaatan teknologi Meningkatkan pengelolaan sampah berbasis kawasan dengan pola 3R dan memulai Meningkatkan pengelolaan sampah dengan pola 3R dan pemanfaatan teknologi Menjadikan sampah sebagai salah satu komoditas untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 304 No Misi Sasaran Strategi Arah Kebijakan Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) tahapan rekonstruksi TPA Cipayung meningkatkan perekonomian 2 2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Yang Modern Dan Partisipatif. 2.1.1. Meningkatnya Kapasitas Dan Kinerja Birokrasi Melaksanakan reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik Melaksanakan reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan fasilitas pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi dan integrasi data serta pengembangkan kebijakan pengelolaan pemerintahan yang partisipatif Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mewujudkan birokrasi yang ramah dan responsif berbasis Teknologi Informatika dan masyarakat Mengembangkan ekosistem yang mendukung perkembangan inovasi di daerah Memperkuat regulasi dan kelembagaan pemerintah daerah yang mendukung berkembangnya inovasi daerah Mendorong tumbuhnya budaya inovasi dan apresiasi terhadap inovasi di perangkat daerah Menumbuh kembangkan kolaborasi inovasi 3 3. Mewujudkan Masyarakat Yang Religius Dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. 3.1.1. Terwujudnya Pembangunan Kebudayaan yang Mengembangakan Potensi Lokal dan Nilai-nilai Pancasila Meningkatkan Tata Kelola Kebudayaan Menggali, menetapkan dan melestarikan benda, situs dan kawasan cagar budaya Peningkatan kapasitas pelaku budaya Meningkatan budaya Literasi Masyarakat Pengembangan Perpustakaan Daerah melalui e library dan Peningkatan Layanan Perpustakaan Keliling. 3.1.2. Terwujudnya Ekosistem Pendidikan Yang Baik Dalam Mewujudkan Dan Mendorong Pembangunan Yang Berkelanjutan Meningkatkan Pengelolaan dan Pemerataan Aksesisibilitas Layanan Pendidikan Meningkatkan Aksesibilitas, Kuantitas dan Kualitas Pendidikan serta menanamkan Nilai-Nilai Budaya Kearifan Lokal Kota Depok Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dan penunjangnya dengan pendekatan prioritas wilayah secara proporsional untuk mencapai mutu pendidikan sesuai 8 standar nasional. 3.1.3.Meningkatnya Ketahanan Sosial Masyarakat Depok Berdasarkan Nilai Meningkatkan Pelayanan PSKS dalam menangani PPKS Penerapan SPM Rehabilitasi Sosial Dasar di luar panti dan peningkatan kapasitas SDM pemberi layanan Kesejahteraan Sosial Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 305 No Misi Sasaran Strategi Arah Kebijakan Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Keagamaan Dan Kebhinekaan Meningkatkan Kerukunan Sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berpolitik dan beragama Peningkatan pemahaman nilai-nilai keagamaan, Wawasan Kebangsaan dan Kebhinekaan, serta Partisipasi Politik 3.1.4. Penguatan Ketahanan Keluarga Melakukan pembangunan keluarga yang holistik dan integratif, multidimensi dan multisektor, untuk meningkatkan ketahanan Keluarga Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya keluarga serta peran perempuan dalam pembangunan ketahanan keluarga Meningatkan kinerja RW ramah anak menuju kota layak anak Meningkatkan akses masyarakat terhadap pemenuhan hak anak serta pelayanan perlindungan anak berbasis digital 4 4.Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera, Mandiri Dan Berdaya Saing. 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Meningkatkan pertumbuhan wirausaha Mendorong tumbuhnya wirausaha rintisan baru dibidang industri kreatif Peningkatan daya saing ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal Pengembangan UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif, pertanian perkotaan melalui teknologi dan digitalisasi Meningkatkan kualitas iklim usaha dan investasi Meningkatkan investasi daerah 4.1.2 Meningkatkan Kesempatan Kerja Menciptakan kesempatan kerja dengan konsep kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah kota dan masyarakat Pengembangan SDM yang berorientasi pada kewirausahaan dan kebutuhan pasar kerja terutama bagi keluarga inklusif Peningkatan kesempatan kerja berbasis teknologi digital Mendorong perusahaan/ industri untuk melaksanakan kolaborasi guna peningkatan kesempatan kerja di berbagai sektor Peningkatan daya saing tenaga kerja lokal Mengembangkan inkubasi bisnis 4.1.3 Menurunkan Angka Kemiskinan Meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan bantuan jaminan sosial bagi masyarakat miskin Meningkatkan akses keluarga miskin/rentan dalam pendidikan, perlindungan dan jaminan sosial Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 306 No Misi Sasaran Strategi Arah Kebijakan Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) melalui optimalisasi pengunaan DTKS 4.2.1. Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan dan Masyarakat Berolahraga Menumbuhkan budaya berolahraga di masyarakat Memperluas tingkat partisipasi dan kolaborasi masyarakat dalam meningkatkan masyarakat olahraga Meningkatkan Kapasitas daya saing Kepemudaan Meningkatkan Peran aktif Pemuda yang Mandiri dan Kreatif 5 5. Mewujudkan Kota Yang Sehat, Aman, Tertib Dan Nyaman. 5.1.1 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Meningkatkan upaya pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) dengan penerapan Sistem Kesehatan Daerah berbasis teknologi informasi Optimalisasi kualitas layanan kesehatan sesuai standar,cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan peran puskesmas melalui program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Meningkatkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Peningkatan aksi dalam pembudayaan gerakan masayarakat sehat berbasis teknologi informasi 5.1.2. Meningkatnya Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Serta Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Meningkatkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dengan melibatkan seluruh pemagku kepentingan Peningkatan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat Sumber : Bappeda Kota Depok 2021, diolah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 307 Berdasarkan penjelasan di atas, maka fokus tahunan pembangunan di dapat digambarkan sebagai berikut: Tabel 6.8 Fokus Pembangunan FOKUS PEMBANGUNAN TAHUN I
(2022)TAHUN II
(2023)TAHUN III
(2024)TAHUN IV
(2025)TAHUN V
(2026)
1.Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi Dan Berwawasan Lingkungan. Tujuan 1.1. Terwujudnya Infrastruktur Fisik Dan Digital Yang Berkualitas Serta Berwawasan Lingkungan Indeks Kota Layak Huni 61.8 63 64 65 66 67 67 Sasaran 1.1.1. Terwujudnya Infrastruktur Perkotaan Yang Merata, Berkualitas, Ramah Dan Nyaman Tingkat Pelayanan Jalan (Level of Service) D (0,79) D (0,77) C (0,74) C (0,72) C (0,70) C (0,68) C (0,68) Moda Share Transportasi Umum 17,10% 18,00% 18,50 % 19,00 % 19,50 % 20,00% 20,00% Persentase terjadinya genangan > 2 kali setahun 47,25% 36,35% 30,90 % 25,45 % 20,20 % 20,00% 20,00% Ketaatan terhadap RTRW 76,49% 77,5% 78,00 % 78,5% 79,00 % 79,50% 79,5 % PROGRAM PENYELENGG ARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) kecepatan rata- rata 26,9 km/jam 25,5km /jam 65.180.758.650 26km/ jam 72.937.978.00 0 26,5 km/ja m 69.742.825.00 0 27 km/ja m 77.113.466.25 0 28 km/jam 81.383.139.56 3 28 km/jam 366.358.167.4 63 Perhubunga n PROGRAM PENYELENGG ARAAN JALAN Persentase jalan dalam kondisi baik 67,63% 68,15% 186.495.390.39 6 68,41 % 226.002.468.9 47 68,68 % 244.020.613.4 01 68,94 % 263.611.467.1 79 69,20% 284.920.845.9 57 69,20% 1.205.050.785. 880 PUPR PROGRAM PENGELOLAA N PERKERETAA PIAN persentase ketersediaan perencanaan dan kebijakan perkeretaapian NA 100% 300.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 700.000.000 Perhubunga n PROGRAM PENGELOLAA N SUMBER Persentase genangan tertangani 52,75% 63,65% 68.807.664.850 69,10 % 67.229.798.23 2 74,55 % 67.822.788.14 3 79,80 % 73.126.927.55 0 80,00% 76.350.273.92 8 80,00% 353.337.452.7 03 PUPR Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 317 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 DAYA AIR (SDA) PROGRAM PENGELOLAA N DAN PENGEMBAN GAN SISTEM DRAINASE Persentase drainasedalam kondisi baik 88,27% 88,67% 82.077.660.294 89,04 % 86.194.582.83 9 89,40 % 90.504.311.98 1 89,77 % 95.029.527.58 0 90,14% 99.781.003.95 9 90,14% 453.587.086.6 52 PUPR PROGRAM PENYELENGG ARAAN PENATAAN RUANG Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang 65,00% 72,66% 3.950.463.650 73,16 % 4.243.233.430 73,66 % 4.514.538.373 74,16 % 4.805.322.889 74,66% 5.117.152.392 74,66% 22.630.710.73 3 PUPR PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN NYA Persentase Dokumen yang dihasilkan - - - 40% 550.000.000 60% 600.000.000 80% 650.000.000 100% 700.000.000 100% 2.500.000.000 PUPR Sasaran 1.1.2. Tersedianya Infrastruktur Digital Yang Berkualitas, Aksesibel, Dan Terintegrasi Indeks SPBE 3,39 2,90 3,05 3,2 3,35 3,50 3,50 PROGRAM APLIKASI INFORMATIKA Cakupan layanan teknologi informatika 100% 100% 18.634.520.400 100% 23.478.696.10 0 100% 28.826.480.00 0 100% 34.209.128.00 0 100% 39.630.040.80 0 100% 144.778.865.3 00 Komunikasi dan Informatika PROGRAM PENYELENGG ARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI Persentase Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah 40% 60% 500.000.000 70% 1.100.000.000 80% 1.270.000.000 90% 1.469.000.000 100% 1.702.300.000 100% 6.041.300.000 Persandian Sasaran 1.1.3. Meningkatnya Kualitas Permukiman Rasio Permukiman Layak 0,9984 0,9988 0,9990 0,9992 0,9994 0,9997 0,9997 Cakupan Akses Sanitasi Layak 98,81% 99,01% 99,17 % 99,34 % 99,51 % 99,69% 99,69% Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 318 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Cakupan Akses Air Minum Layak 88,78% 89,11% 89,31 % 90,24 % 91,31 % 92,12% 92,12% PROGRAM PENGEMBAN GAN PERUMAHAN Persentase Perumahan Untuk MBR/Korban Bencana 0,25% 0.76% 633.692.000 1,00% 783.692.000 1,24% 683.692.000 1,47% 683.692.000 1,71% 933.692.000 1,71% 3.718.460.000 Rumkim PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN Persentase luasan Permukiman Kumuh tertangani 78,83% 87,19% 1.960.000.000 88,92 % 4.614.248.000 92,80 % 4.625.673.000 95,29 % 4.803.240.000 100% 5.548.564.000 100% 21.551.725.00 0 Rumkim PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Persentase Jumlah RTLH yang tertangani 38,48% 54,62% 19.075.000.000 58,58 % 20.000.000.00 0 62,54 % 20.000.000.00 0 66,50 % 20.000.000.00 0 70,45% 20.000.000.00 0 70,45% 99.075.000.00 0 Rumkim PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Persentase lingkungan Perumahan dengan PSU yang tertangani 13,54% 42,55% 28.008.452.000 57,06 % 46.691.531.74 0 71,57 % 50.605.684.91 4 86,07 % 55.176.253.40 5 100% 60.243.878.74 5 100% 240.725.800.8 03 Rumkim PROGRAM PENGELOLAA N DAN PENGEMBAN GAN SISTEM AIR LIMBAH Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi 98,46% 98,73 % 9.101.913.254 98,93 % 21.402.250.00 0 99,15 % 26.164.475.00 0 99,37 % 24.761.922.50 0 99,60 % 26.838.114.75 0 99,60 % 108.268.675.5 04 PUPR PROGRAM PENGELOLAA N DAN PENGEMBAN GAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Cakupan akses air minum perpipaan dan non perpipaan 14,41% 14,73% 1.999.993.856 14,93 % 2.911.750.000 15,86 % 2.932.000.000 16,93 % 2.953.000.000 17,74% 2.967.000.000 17,74% 13.763.743.85 6 PUPR Sasaran 1.1.4. Terwujudnya Penyelenggara an Kota Hijau Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 53,89 53,93 53,95 53,97 53,99 54,01 54,01 Cakupan Layanan Persampahan 94,23% 94,50% 94,90 % 95,80 % 96,70 % 98,00% 98,00% Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 319 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PERENCANAA N LINGKUNGAN HIDUP Cakupan Perencanaan LH 100% 100% 966.000.000 100% 1.905.000.000 100% 1.360.000.000 100% 1.535.000.000 100% 1.020.000.000 100% 6.786.000.000 LHK PROGRAM PENGENDALI AN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Cakupan pemenuhan baku mutu IKA = 51,61 IKU = 65,76 IKA = 51,67 IKU = 65,80 2.260.000.000 IKA = 51,70 IKU = 65,82 3.326.400.000 IKA = 51,73 IKU = 65,84 3.681.680.000 IKA = 51,76 IKU = 65,86 4.223.016.000 IKA = 51,79 IKU = 65,88 4.737.619.200 IKA = 51,79 IKU = 65,88 18.228.715.20 0 Lingkungan Hidup PROGRAM PENGELOLAA N KEANEKARAG AMAN HAYATI (KEHATI) Nilai IKTL (indeks kualitas tutupan lahan) 35,873 35,875 20.079.000.000 35,876 43.314.385.00 0 35,877 44.331.500.00 0 35,878 32.050.000.00 0 35,879 33.100.000.00 0 35,879 172.874.885.0 00 Lingkungan Hidup PROGRAM PENGENDALI AN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) Persentase pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3 44,00% 46,00% 100.000.000 48,00 % 3.110.000.000 50,00 % 3.121.000.000 52,00 % 3.133.100.000 52,00% 3.146.410.000 52,00% 12.610.510.00 0 Lingkungan Hidup PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNG AN DAN PENGELOLAA N LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) Persentase Tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap Izin lingkungan 44,00% 60,00% 250.000.000 75,00 % 400.000.000 80,00 % 400.000.000 85,00 % 334.700.000 90,00% 350.000.000 90,00% 1.734.700.000 Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 320 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase jumlah kasus yang tertangani 62,00% 62,00% 700.000.000 64,00 % 720.000.000 66,00 % 740.000.000 68,00 % 760.000.000 70,00% 780.000.000 70,00% 3.700.000.000 Lingkungan Hidup PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase komunitas aktif 85,19% 85,19% 1.319.000.000 85,71 % 1.275.000.000 86,23 % 1.300.000.000 86,75 % 1.327.500.000 87,27% 1.356.375.000 87,27% 6.577.875.000 Lingkungan Hidup PROGRAM PENGHARGAA N LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase peran serta masyarakat dalam lomba bidang LH 24,59% 24,59% 150.000.000 26,23 % 157.500.000 27,87 % 165.000.000 29,51 % 173.250.000 31,15% 180.000.000 31,15% 825.750.000 Lingkungan Hidup PROGRAM PENGELOLAA N PERSAMPAHA N Persentase penanganan sampah 76,60% 76,50% 125.120.674.31 0 76,40 % 137.850.000.0 00 76,30 % 141.000.000.0 00 76,20 % 142.100.000.0 00 76,10% 144.100.000.0 00 76,10% 690.170.674.3 10 Lingkungan Hidup Misi
2.Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Yang Modern Dan Partisipatif. Tujuan 2.1. Terlaksanany a Reformasi Birokrasi Efektif Dan Efisien Indeks Reformasi Birokrasi 62,9 63,9 64,4 64,9 65,4 65,9 65,9 Sasaran 2.1.1. Meningkatnya Kapasitas Dan Kinerja Birokrasi Nilai SAKIP Kota 67,78 68,78 69,28 69,78 70,28 70,78 70,78 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Indeks Kepuasan Masyarakat 77,00 77,88 78,37 78,89 79,44 80,03 80,03 Indeks Inovasi Daerah N.A 30 (inovatif ) 35 (inovati f) 40 (inovati f) 45 (inovat if) 50 (inovatif) 50 (inovatif) PROGRAM PENUNJANG Cakupan pelayanan 100% 100% 1.585.381.608. 281 100% 1.796.601.604 .654 100% 2.073.294.565 .896 100% 2.200.341.551. 241 100% 2.198.639.529. 062 100% 9.854.258.859. 135 Semua Urusan (PD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 321 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 URUSAN PEMERINTAH AN DAERAH KABUPATEN/ KOTA penunjang urusan Pemda PROGRAM PENGELOLAA N ARSIP Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku 21,40% 21,1% 1.255.000.000 42,10 % 1.298.000.000 63,15 % 1.427.800.000 84,20 % 1.570.580.000 100% 1.727.638.000 100% 7.279.018.000 Kearsipan PROGRAM PERLINDUNG AN DAN PENYELAMAT AN ARSIP Tingkat keberadaan dan kebutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawa ban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegarauntuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat N/A 20% 125.000.000 40% 137.500.000 60% 151.250.000 80% 166.375.000 100% 183.012.500 100% 763.137.500 Kearsipan PROGRAM PEMERINTAH AN DAN KESEJAHTER AAN RAKYAT Nilai LPPD 3,3 3,3 31.154.634.850 3,3 31.608.078.00 0 3,3 34.348.158.00 0 3,3 38.236.651.00 0 3,3 41.596.484.00 0 3,3 176.944.005.8 50 Unusr Pendukung (Setda) PROGRAM PEREKONOMI AN DAN PEMBANGUN AN Prosentase Pembangunan yang Berkualitas 75% 83% 4.354.070.120 87% 4.923.896.000 91% 5.416.287.000 95% 5.957.916.000 100% 10.827.768.00 0 100% 31.479.937.12 0 Unusr Pendukung (Setda) PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAA N TUGAS DAN FUNGSI DPRD Persentase Capaian Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD 100% 100% 39.420.851.015 100% 51.406.270.52 0 100% 56.546.897.57 2 100% 62.201.587.32 9 100% 68.421.746.06 2 100% 277.997.352.4 98 Unusr Pendukung (Set DPRD) PROGRAM PENGELOLAA N KEUANGAN DAERAH Status Laporan WTP WTP 108.829.800.00 0 WTP 104.337.002.3 30 WTP 84.396.923.81 0 WTP 80.518.539.21 6 WTP 84.522.230.31 0 WTP 462.604.495.6 66 Keuangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 322 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PENGELOLAA N BARANG MILIK DAERAH Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan 100% 100% 2.604.750.000 100% 2.927.000.000 100% 3.427.000.000 100% 3.427.000.000 100% 2.827.000.000 100% 15.212.750.00 0 Keuangan PROGRAM PENGELOLAA N PENDAPATAN DAERAH Persentase PAD terhadap pendapatan daerah 41,49% 39,03% 4.814.068.912 39,40 % 6.746.119.000 39,77 % 7.211.940.000 40,14 % 7.129.817.000 40,50% 7.267.914.480 40,50% 33.169.859.39 2 Keuangan PROGRAM KEPEGAWAIA N DAERAH indeks kepuasan layanan kepegawaian n/a 82% 7.024.086.150 85% 6.228.000.000 87% 6.321.000.000 88% 6.413.500.000 90% 6.507.000.000 90% 32.493.586.15 0 Kepegawaian PROGRAM PENGEMBAN GAN SUMBER DAYA MANUSIA Persentase ASN yang mengikuti Pelatihan Manajerial, Fungsional dan Teknis 100% 100% 6.449.014.800 100% 8.100.000.000 100% 8.350.000.000 100% 8.500.000.000 100% 8.800.000.000 100% 40.199.014.80 0 Pendikan dan Pelatihan PROGRAM PENYELENGG ARAAN PENGAWASAN Persentase Rekomendasi atas Temuan Hasil Pengawasan yang Selesai Ditindak lanjuti Perangkat Daerah Level 3 89,80% 816.134.200 90,80 % 2.947.687.245 91,80 % 3.044.550.433 92,80 % 3.146.256.244 92,80% 3.253.048.419 92,80% 13.207.676.54 1 Unsur Pengawasan PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPING AN DAN ASISTENSI Persentase capaian perumusan kebijakan teknis pengawasan dan capaian pendampingan dan asistensi 100% 100% 407.863.000 100% 915.556.000 100% 955.333.000 100% 996.100.000 100% 1.037.911.000 100% 4.312.763.000 Unsur Pengawasan PROGRAM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Persentase aksesibilitas informasi publik 100% 100% 5.547.682.600 100% 6.673.679.600 100% 7.342.741.600 100% 18.925.500.00 0 100% 20.853.050.00 0 100% 59.342.653.80 0 Komunikasi dan Informatika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 323 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PENYELENGG ARAAN STATISTIK SEKTORAL Persentase data sektoral yang tersedia 5,0% 20% 1.500.000.000 30% 1.900.000.000 40% 2.090.000.000 50% 2.299.000.000 60% 2.528.900.000 60% 10.317.900.00 0 Statistik PROGRAM PERENCANAA N, PENGENDALI AN DAN EVALUASI PEMBANGUN AN DAERAH Persentase realisasi program berkinerja tinggi dan sangat tinggi 90,32% 90,91% 2.069.575.036 91,39 % 2.490.775.000 91,87 % 3.564.948.000 92,34 % 3.925.732.500 92,82% 2.893.851.000 92,82% 14.944.881.53 6 Perencanaan PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAA N PEMBANGUN AN DAERAH Persentase Implementasi Program RKPD kedalam APBD 100% 100% 1.690.504.840 100% 2.121.425.100 100% 2.208.612.600 100% 2.454.780.000 100% 2.723.207.500 100% 11.198.530.04 0 Perencanaan PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBAN GAN DAERAH Persentase jumlah kelitbangan dan inovasi yang dikembangkan 16,00% 20,00% 1.162.054.000 35,00 % 1.563.396.950 50,00 % 1.601.480.423 65,00 % 1.771.075.000 80,00% 1.819.520.000 80,00% 7.917.526.373 Penelitian dan Pengembang an PROGRAM PENDAFTARA N PENDUDUK Cakupan Identitas Kependudukan 68,49% 79,50% 2.093.763.079 84,60 % 2.303.139.387 89,70 % 2.533.453.326 94,80 % 2.786.798.658 98,90% 3.065.478.524 98,90% 12.782.632.97 4 Disdukcapil PROGRAM PENCATATAN SIPIL Layanan Pencatatan Sipil 100% 100% 950.688.420 100% 1.045.757.262 100% 1.150.332.988 100% 1.265.366.287 100% 1.391.902.916 100% 5.804.047.873 Disdukcapil PROGRAM PENGELOLAA N INFORMASI ADMINISTRAS I KEPENDUDUK AN Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil 100% 100% 1.825.203.879 100% 2.091.807.694 100% 2.300.988.464 100% 2.531.087.310 100% 2.784.196.041 100% 11.533.283.38 8 Disdukcapil PROGRAM PENGELOLAA N PROFIL KEPENDUDUK AN Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil 100% 100% 113.469.100 100% 124.816.010 100% 137.297.611 100% 151.027.372 100% 166.130.109 100% 692.740.202 Disdukcapil Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 324 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PENANGGULA NGAN BENCANA Presentase Layanan Penanggulangan Bencana 100% 100% 1.752.818.142 100% 2.071.385.946 100% 2.174.955.243 100% 2.283.703.006 100% 2.397.888.156 100% 10.680.750.49 3 Trantibumlin mas (Damkar) PROGRAM PENCEGAHAN , PENANGGULA NGAN, PENYELAMAT AN KEBAKARAN DAN PENYELAMAT AN NON KEBAKARAN Presentase Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran 100% 100% 10.516.015.525 100% 12.126.985.11 6 100% 12.733.334.37 2 100% 13.370.001.09 1 100% 14.038.501.14 5 100% 62.784.837.25 0 Trantibumlin mas (Damkar) PROGRAM PENYELENGG ARAAN PEMERINTAH AN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100% 29.535.804.898 100% 43.437.688.97 2 100% 45.796.727.89 4 100% 48.147.125.16 2 100% 51.017.931.87 9 100% 217.935.278.8 04 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYA AN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100% 203.033.520.53 8 100% 204.507.277.3 96 100% 208.857.096.0 80 100% 213.318.405.6 99 100% 217.902.030.7 99 100% 1.047.618.330. 512 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMA N DAN KETERTIBAN UMUM Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban 100% 100% 1.953.764.000 100% 2.812.409.593 100% 3.031.001.272 100% 3.178.951.335 100% 3.354.093.277 100% 14.330.219.47 7 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG Persentase bangunan yang laik fungsi n/a 0,60 - 62% 210.000.000 64% 340.500.000 66% 351.525.000 68% 363.101.250 68% 1.265.126.250 PUPR PROGRAM PENGEMBAN GAN JASA KONSTRUKSI Persentase badan usaha jasa konstruksi yang berkualitas baik n/a 65% 1.556.740.500 70% 2.405.500.000 75% 2.545.775.000 80% 2.695.063.750 85% 2.854.016.938 85% 12.057.096.18 8 PUPR Misi
3.Mewujudkan Masyarakat Yang Religius Dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 325 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Tujuan 3.1. Membangun Masyarakat Kota Depok Yang Berbudaya Berlandaskan Nilai-Nilai Keagamaan, Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. Persentase Pemajuan Kebudayaan NA 18% 19% 20% 22% 24% 24% Sasaran 3.1.1. Terwujudnya Pembangunan Kebudayaan yang Mengembanga kan Potensi Lokal dan Nilai-nilai Pancasila Jumlah warisan budaya yang ditetapkan oleh Walikota 37,50% 57,50% 65,00 % 72,50 % 80,00 % 87,50% 87,50% Persentase Ekpresi Budaya 20 kegiatan 30% 30% 30% 30% 30% 30% Indeks Kegemaran Membaca 56,03 58,33 59,43 60,53 61,63 62,73 62,73 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Persentase kegiatan pembinaan sejarah 100% 100% 82.873.010 100% 91.160.311 100% 100.276.342 100% 110.303.976 100% 121.334.374 100% 505.948.013 Kebudayaan PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAA N CAGAR BUDAYA Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu 3 unit 3 unit 219.138.292 3 unit 241.052.120 3 unit 265.157.332 3 unit 291.673.065 3 unit 320.840.372 3 unit 1.337.861.181 Kebudayaan PROGRAM PENGEMBAN GAN KEBUDAYAAN Jumlah penyelenggaraan event kreatif budaya 20 event 34 event 2.064.216.499 44 event 2.015.788.148 57 event 1.997.366.963 74 event 2.439.103.660 97 event 2.416.814.026 97 event 10.933.289.29 5 Kebudayaan PROGRAM PENGEMBAN GAN KESENIAN TRADISIONAL Jumlah Karya Budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi 2 buah 3 buah 83.000.000 4 buah 91.300.000 4 buah 100.430.000 4 buah 110.473.000 4 buah 121.520.300 4 buah 506.723.300 Kebudayaan PROGRAM PEMBINAAN Nilai Tingkat Kegemaran 57,23 58,33 1.616.136.120 59,43 1.749.699.732 60,53 1.924.669.705 61,63 2.117.136.676 62,73 2.328.850.343 62,73 9.736.492.576 Perpustakaa n Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 326 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PERPUSTAKA AN membaca masyarakat Tujuan 3.1. Membangun Masyarakat Kota Depok Yang Berbudaya Berlandaskan Nilai-Nilai Keagamaan, Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. Indeks Pendidikan 76,27 76,89 77,35 77,82 78,29 79,77 79,77 Sasaran 3.1.2. Terwujudnya Ekosistem Pendidikan Yang Baik Dalam Mewujudkan Dan Mendorong Pembangunan Yang Berkelanjutan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/SDLB/P aket A 108,17% 108,67 % 108,67 % 109,17 % 109,17 % 109,67% 109,67% Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/SMPL B/Paket B 92,64% 93,14% 93,14 % 93,64 % 93,64 % 94,14% 94,14% PROGRAM PENGELOLAA N PENDIDIKAN Rata-rata capaian APM 87,99% 88,00% 434.193.780.56 2 88,25 % 409.886.629.6 63 88,50 % 450.374.099.6 05 88,75 % 494.722.490.3 85 89,00% 540.047.823.3 02 89,00% 2.329.224.823. 517 Pendidikan PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKA N Presentase Jumlah Guru PAUD; SD/MI; SMP/MTs Berkualifikasi SI/DIV 75% 76%; 237.515.950 76% 545.767.200 77% 600.343.920 77% 660.378.312 78% 726.416.143 78% 2.770.421.525 Pendidikan Tujuan 3.1. Membangun Masyarakat Kota Depok Yang Berbudaya Indeks Konflik Sosial 1,7 1,66 1,62 1,6 1,58 1,58 1,58 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 327 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Berlandaskan Nilai-Nilai Keagamaan, Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. Sasaran 3.1.3.Meningk atnya Ketahanan Sosial Masyarakat Depok Berdasarkan Nilai Keagamaan Dan Kebhinekaan Persentase PPKS yang tertangani 87,74% 89,74% 91,74 % 93,74 % 95,74 % 97,74% 97,74% Indeks Kerukunan Umat Beragama 3,08 3,2 3,3 3,4 3,5 3,6 3,6 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN persentase anggota masyarakat sasaran dan ASN yang dikuatkan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaannya 100% 100% 775.000.000 100% 1.270.000.000 100% 1.270.000.000 100% 1.270.000.000 100% 1.270.000.000 100% 5.855.000.000 Kesbangpol PROGRAM PEMBERDAYA AN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAK ATAN Persentase Ormas yang aktif dan Berkinerja 50% 65% 255.000.000 70% 350.000.000 75% 350.000.000 80% 350.000.000 80% 350.000.000 80% 1.655.000.000 Kesbangpol PROGRAM PEMBERDAYA AN SOSIAL Presentase PSKS yang aktif dalam peningkatan kesejahteraan sosial 89,06% 92,76% 2.799.395.000 93,78 % 2.023.169.000 94,20 % 2.098.521.500 95,05 % 2.176.541.625 95,73% 2.257.362.757 95,73% 11.354.989.88 2 Sosial PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Persentase PPKS yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar 87,74% 100% 1.287.250.000 100% 1.370.362.500 100% 1.456.380.625 100% 1.525.449.656 100% 1.602.722.139 100% 7.242.164.920 Sosial PROGRAM PENGELOLAA Cakupan TMP yang terpelihara 100% 100% 120.000.000 100% 190.000.000 100% 199.500.000 100% 209.475.000 100% 219.948.750 100% 938.923.750 Sosial Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 328 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 N TAMAN MAKAM PAHLAWAN PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBAN GAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK Persentase meningkatnya peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik 50% 100% 1.898.207.000 100% 2.298.207.000 100% 2.388.207.000 100% 2.487.207.000 100% 2.596.107.000 100% 11.667.935.00 0 Kesbangpol PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBAN GAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA Indeks Kerukunan Umat Beragama 3,08 3,20 2.040.114.000 3,30 1.581.800.000 3,40 1.631.800.000 3,50 1.681.800.000 3,60 1.731.800.000 3,60 8.667.314.000 Kesbangpol PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAA N NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Indeks Konflik Sosial 1,70 1,66 750.000.000 1,62 835.130.000 1,60 875.000.000 1,58 875.000.000 1,58 875.000.000 1,58 4.210.130.000 Kesbangpol Tujuan 3.1. Membangun Masyarakat Kota Depok Yang Berbudaya Indeks Pembangunan Keluarga NA 60,32 62,44 64,2 66,30 66,40 66,40 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 329 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Berlandaskan Nilai-Nilai Keagamaan, Kebhinekaan Dan Ketahanan Keluarga. Sasaran 3.1.4. Penguatan Ketahanan Keluarga Indeks Ketahanan Keluarga 88,6 88,65 88,65 88,70 88,70 88,75 88,75 PROGRAM PENGENDALI AN PENDUDUK Total Fertility Rate (TFR) 2,069 2,1 1.263.441.124 2,1 1.586.465.768 2,1 1.824.435.633 2,1 2.098.100.978 2,1 2.412.816.124 2,1 9.185.259.626 PPKB PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) CPR (Contraceptive Prevalence Rate) 75,04 75,00% 2.174.898.888 75,15 % 3.041.616.279 75,30 % 3.497.858.721 75,45 % 4.022.537.529 75,60% 4.625.918.159 75,60% 17.362.829.57 7 PPKB PROGRAM PEMBERDAYA AN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Angka Perceraian 3.239 kasus 3.000 kasus 3.259.074.800 3.000 kasus 4.111.751.423 3.000 kasus 4.728.514.136 3.000 kasus 5.437.791.257 3.000 kasus 6.253.459.945 3.000 kasus 23.790.591.56 2 PPKB PROGRAM PENGARUSUT AMAAN GENDER DAN PEMBERDAYA AN PEREMPUAN Indeks Pembangunan Gender Indeks Pemberdayaan Gender 93,01% (IPG) 74,82% (IDG) 93,02% (IPG) 74,85% (IDG) 504.513.000 93,03 % (IPG) 74,88 % (IDG) 667.218.443 93,04 % (IPG) 74,88 % (IDG) 767.301.209 93,05 % (IPG) 75% (IDG) 882.396.390 93,05% (IPG) 75,2% (IDG) 1.014.755.849 93,05% (IPG) 75,2% (IDG) 3.836.184.890 PPPA PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA Cakupan Keluarga yang diberikan Pembinaan 100% 100% 417.231.000 100% 1.369.717.218 100% 1.575.174.800 100% 1.811.451.020 100% 2.083.168.673 100% 7.256.742.711 PPPA PROGRAM PENGELOLAA N SISTEM DATA GENDER DAN ANAK Cakupan Informasi Data Gender dan Anak 100% 100% 235.214.000 100% 311.070.515 100% 357.731.092 100% 411.390.756 100% 473.099.370 100% 1.788.505.733 PPPA Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 330 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) Pencapaian Strata Kota Layak Anak Nindya Nindya 1.182.855.900 Nindya 746.397.708 Nindya 858.357.364 Utama 987.110.968 Utama 1.135.177.614 Utama 4.909.899.554 PPPA PROGRAM PERLINDUNG AN PEREMPUAN Cakupan Perempuan Korban Kekerasan yang Mendapatkan Penanganan 100% 100% 214.454.800 100% 283.616.473 100% 326.158.944 100% 375.082.786 100% 431.345.203 100% 1.630.658.206 PPPA PERLINDUNG AN KHUSUS ANAK Cakupan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum 100% 100% 1.452.215.800 100% 1.052.095.038 100% 1.209.909.293 100% 1.391.395.687 100% 1.600.105.040 100% 6.705.720.858 PPPA Misi 4.Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera, Mandiri Dan Berdaya Saing. Tujuan 4.1.Terciptan ya Pertumbuhan Ekonomi Kota Yang Maju, Berdaya Saing Dan Mandiri Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) -1,92% 5,30% - 5,78% 5,96% 6,37% 6,40% 6,42% 6,42% Sasaran 4.1.1 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Konsumsi Rumah Tangga (adhb) (Milyar rupiah) 88.098,2 8 97.491, 76 105.29 1,10 113.71 4,39 122.81 1,54 132.636, 46 132.636,4 6 Nilai Investasi (milyar rupiah) 7.887,88 8.046,4 3 8.126, 89 8.208, 16 8.290, 24 8.373,14 8.373,14 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKAS I DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Persentase Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Masyarakat 99,50% 90% 779.296.489 90% 820.261.313 90% 786.299.379 90% 828.034.348 90% 872.098.065 90% 4.085.989.595 Pangan PROGRAM PENANGANAN Persentasse dokumen Peta Kerentanan dan 100% 100% 45.000.000 100% 47.250.000 100% 49.612.500 100% 52.093.125 100% 54.697.781 100% 248.653.406 Pangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 331 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 KERAWANAN PANGAN Ketahanan Pangan PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Persentase uji keamanan pangan 100% 100% 40.000.000 100% 42.000.000 100% 44.100.000 100% 46.305.000 100% 48.620.250 100% 221.025.250 Pangan PROGRAM PENGELOLAA N PERIKANAN TANGKAP Persentase penyediaan data N.A 100% 10.000.000 100% 10.500.000 100% 11.025.000 100% 11.576.250 100% 12.155.063 100% 55.256.313 Kelautan dan Perikanan PROGRAM PENGELOLAA N PERIKANAN BUDIDAYA Persentase Peningkatan Produksi Perikanan 6% 2% 1.233.295.890 2% 1.294.960.685 2% 1.359.708.719 2% 1.427.694.155 2% 1.499.078.862 2% 6.814.738.310 Kelautan dan Perikanan PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Persentase Unit pengolahan ikan yang diberikan rekomendasi SKP 100% 100% 88.145.800 100% 222.999.895 100% 244.674.890 100% 267.486.134 100% 290.860.441 100% 1.114.167.160 Kelautan dan Perikanan PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBAN GAN SARANA PERTANIAN Persentase Peningkatan Produktivitas Pertanian 1% 1% 533.445.840 1% 635.118.132 1% 666.874.039 1% 700.217.741 1% 735.228.628 1% 3.270.884.379 Pertanian PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBAN GAN PRASARANA PERTANIAN Persentase Layanan RPH 100% 100% 1.577.518.400 100% 2.535.270.240 100% 2.908.797.264 100% 3.099.676.990 100% 3.309.644.689 100% 13.430.907.58 3 Pertanian PROGRAM PENGENDALI AN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Persentase Pelayanan Keswan dan Kesmavet 100% 100% 914.819.970 100% 1.060.560.969 100% 1.111.089.017 100% 1.214.143.468 100% 1.269.850.641 100% 5.570.464.064 Pertanian PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN persentase dokumen yang tersusun N.A 100% 50.000.000 100% 50.000.000 - - - - - - 100% 100.000.000 Pertanian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 332 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Persentase penambahan Jumlah Kelompok N.A 25,93% 700.000.000 44,44 % 735.000.000 62,96 % 771.750.000 81,48 % 810.337.500 100% 850.854.375 100% 3.867.941.875 Pertanian PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGA N Persentase Pasar yang ber SNI 20% 83,33% 9.198.403.258 100% 8.380.403.258 100% 8.808.423.376 100% 9.203.844.545 100% 9.749.036.772 100% 45.340.111.20 9 Perdagangan PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING cakupan ketersediaan informasi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting 100% 100,00 % 670.287.190 100% 807.099.000 100% 827.938.230 100% 869.335.142 100% 912.801.899 100% 4.087.461.460 Perdagangan PROGRAM PENGEMBAN GAN EKSPOR Persentase IKM yang siap ekspor 13,31% 19,23% 534.999.790 14,50 % 970.499.780 19,23 % 995.274.768 14,50 % 1.021.288.507 19,23% 1.063.602.932 19,23% 4.585.665.777 Perdagangan PROGRAM STANDARISAS I DAN PERLINDUNG AN KONSUMEN Persentase Pelayanan Kemetrologian 100% 100% 780.615.250 100% 869.646.013 100% 913.128.313 100% 958.784.729 100% 1.006.723.965 100% 4.528.898.270 Perdagangan PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI Persentase IKM kecil yang mengikuti pameran 40% 60% 700.000.000 60% 647.500.000 60% 676.125.000 60% 706.181.250 60% 745.240.313 60% 3.475.046.563 Perdagangan PROGRAM PERENCANAA N DAN PEMBANGUN AN INDUSTRI Presentase indutri kecil yang terbina 100% 100% 1.131.637.000 100% 1.992.000.000 100% 1.729.100.000 100% 2.121.055.000 100% 1.993.157.750 100% 8.966.949.750 Perindustria n PROGRAM PENGELOLAA N SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Persentase pengelolaan informasi industri N.A - - 100% 291.250.000 100% 305.812.500 100% 321.103.125 100% 337.158.281 100% 1.255.323.906 Perindustria n Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 333 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PENGEMBAN GAN IKLIM PENANAMAN MODAL Persentase dokumen pengembangan iklim penanaman modal yang terimplementasi kan N.A 1,00 300.000.000 100% 600.000.000 100% 315.000.000 100% 330.750.000 100% 347.287.500 100% 1.893.037.500 Penanaman Modal PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL Jumlah investor PMDN N.A 5 350.000.000 10 262.500.000 15 275.625.000 20 289.406.250 20 303.876.563 20 1.481.407.813 Penanaman Modal PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Persentase jumlah pelayanan yang terintegrasi 100% 100% 551.329.900 100% 727.346.395 100% 763.713.715 100% 801.899.400 100% 841.994.371 100% 3.686.283.781 Penanaman Modal PROGRAM PENGENDALI AN PELAKSANAA N PENANAMAN MODAL Prosentase pengendalian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terhadap perusahaan 83,33% 87,00% 69.911.900 90% 75.000.000 100% 78.750.000 100% 82.687.500 100% 86.821.875 100% 393.171.275 Penanaman Modal PROGRAM PENGELOLAA N DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL persentase sistem pelayanan data dan sistem 100% 100% 1.698.000.000 100% 1.782.900.000 100% 1.872.045.000 100% 1.965.647.250 100% 2.063.929.613 100% 9.382.521.863 Penanaman Modal PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM Presentase Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha dan Izin Operasional 64,00% 50.000.000 73,48 % 50.000.000 83,33 % 50.000.000 93,94 % 50.000.000 100% 50.000.000 100% 250.000.000 KUKM PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAA N KOPERASI Persentase Tingkat Kepatuhan Koperasi 21,82% 47,27% 460.000.000 56,36 % 530.000.000 65,45 % 600.000.000 74,55 % 670.000.000 83,64% 740.000.000 83,64% 3.000.000.000 KUKM PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI Persentase Tingkat Kesehatan Koperasi 13,64% 21,12% 200.000.000 25,00 % 225.000.000 28,79 % 250.000.000 32,58 % 275.000.000 36,36% 300.000.000 36,36% 1.250.000.000 KUKM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 334 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASI AN Presentase peserta pelatihan 30,30% 60,61% 660.000.000 75,76 % 685.000.000 100% 710.000.000 100% 735.000.000 100% 760.000.000 100% 3.550.000.000 KUKM PROGRAM PEMBERDAYA AN DAN PERLINDUNG AN KOPERASI Persentase koperasi modern N.A 3,03% 1.710.000.000 6,06% 2.028.000.000 9,09% 2.636.400.000 12,12 % 3.427.320.000 15,15% 4.455.516.000 15,15% 14.257.236.00 0 KUKM PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA Persentase objek wisata yang dikembangkan 100% 100% 341.531.736 100% 375.684.910 100% 413.253.401 100% 454.578.741 100% 500.036.615 100% 2.085.085.401 Pariwisata PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA jumlah kunjungan wisata 1.109.95 1 orang 1.200.0 00 orang 472.443.470 1.250. 000 orang 519.687.817 1.300. 000 orang 571.656.599 1.350. 000 orang 628.822.259 1.400.00 0 orang 691.704.484 1.400.000 orang 2.884.314.629 Pariwisata PROGRAM PENGEMBAN GAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Kunjungan Wisata 50% 70% 369.474.500 75% 406.421.950 80% 447.064.145 85% 491.770.560 90% 540.947.615 90% 2.255.678.770 Pariwisata Tujuan 4.1.Terciptan ya Pertumbuhan Ekonomi Kota Yang Maju, Berdaya Saing Dan Mandiri Gini Rasio 0,342 0,348 0,347 0,345 0,343 0,341 0,341 Sasaran 4.1.2 Meningkatkan Kesempatan Kerja Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 9,87% 8,85% 8,34% 7,91% 7,49% 7,09% 7,09% 4.1.3 Menurunkan Angka Kemiskinan Angka Kemiskinan 2,45% 2,35% - 2,41% 2,38% - 2,40% 2,36% - 2,38% 2,34% - 2,36% 2,32% - 2,34% 2,32% - 2,34% Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 335 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 PROGRAM PERLINDUNG AN DAN JAMINAN SOSIAL Presentase masyarakat miskin/rentan yang menerima bantuan sosial 46,50% 48,50% 3.252.742.800 48,50 % 6.735.863.440 50,50 % 6.909.312.562 50,50 % 7.091.434.140 52,50% 7.282.661.797 52,5% 31.272.014.73 9 Sodial PROGRAM PENANGANAN BENCANA Presentase penanganan korban bencana alam dan sosial 100% 100% 686.000.000 100% 720.300.000 100% 756.315.000 100% 794.130.750 100% 833.837.288 100% 3.790.583.038 Sodial PROGRAM PERENCANAA N TENAGA KERJA Presentase Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja N.A 100% 130.222.000 100% 117.216.000 100% 128.937.600 100% 141.831.600 100% 156.014.600 100% 674.221.800 Tenaga Kerja PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVIT AS TENAGA KERJA Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi 50% 60% 1.775.036.320 63% 2.285.283.900 66% 2.513.812.500 69% 2.765.193.450 72% 3.665.235.300 72% 13.004.561.47 0 Tenaga Kerja PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Persentase pencari kerja yang terdaftar yg ditempatkan 56,96% 40% 1.068.633.000 40% 1.297.259.600 40% 1.419.485.900 40% 1.556.059.190 40% 1.692.896.334 40% 7.034.334.024 Tenaga Kerja PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Persentase Kasus yang diselesaikan 100% 100% 798.825.815 100% 816.150.000 100% 901.330.000 100% 993.133.000 100% 1.052.060.900 100% 4.561.499.715 Tenaga Kerja PROGRAM PEMBANGUN AN KAWASAN TRANSMIGRA SI Persentase Jumlah calon Transmigran yang diberangkatkan 100% 100% 120.000.000 100% 225.000.000 100% 248.050.000 100% 272.855.000 100% 300.140.600 100% 1.166.045.600 Transmigrasi PROGRAM PEMBERDAYA AN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) Persentase wirausaha baru 17,11% 48,48% 5.545.000.000 76,22 % 7.208.500.000 100% 9.371.050.000 100% 12.182.365.00 0 100% 15.837.074.50 0 100% 50.143.989.50 0 KUKM PROGRAM PENGEMBAN GAN UMKM Persentase Usaha Mikro Binaan yang Naik Omzet 1,72% 6,67% 6.366.000.000 11,29 % 6.516.000.000 15,26 % 6.666.000.000 15,55 % 6.681.000.000 15,81% 6.831.000.000 15,81% 33.060.000.00 0 KUKM Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 336 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 4.2 Terciptanya Masyarakat yang Mandiri dan Berdaya Saing Persentase Pembangunan Pemuda Kota Depok NA 32% 34% 36% 38% 40% 40% Sasaran 4.2.1. Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan dan Masyarakat Berolahraga Persentase Partisipasi Masyarakat Berolahraga N.A 46% 47% 48% 49% 50% 50% Persentase Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda N.A 53% 54% 55% 56% 57% 58% PROGRAM PENGEMBAN GAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN Persentase pemuda yang menerima peningkatan daya saing 0,20% 0,21% 1.760.276.333 0,22% 2.046.303.965 0,23% 2.250.934.354 0,24% 2.476.027.788 0,25% 2.723.630.565 0,25% 11.257.173.00 4 Kepemudaan dan Olahraga PROGRAM PENGEMBAN GAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGA AN Jumlah atlit berprestasi 2 orang 3 orang 15.751.824.721 5 orang 4.391.309.693 5 orang 4.830.440.662 5 orang 5.319.484.727 5 orang 5.851.433.305 5 orang 36.144.493.10 8 Kepemudaan dan Olahraga PROGRAM PENGEMBAN GAN KAPASITAS KEPRAMUKAA N persentase kepramukaan yang ditingkatkan kapasitasnya 50% 61% 1.000.000.000 62% 1.600.000.000 63% 1.600.000.000 64% 1.600.000.000 65% 1.600.000.000 65% 7.400.000.000 Kepemudaan dan Olahraga Misi
5.Mewujudkan Kota Yang Sehat, Aman, Tertib Dan Nyaman. Tujuan 5.1. Membangun Kualitas Kehidupan Masyarakat Kota Depok Yang Sehat, Nyaman, Indeks Kesehatan 83,75 84,11 84,34 84,58 84,86 85,14 85,14 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 337 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Aman,dan Tertib Sasaran 5.1.1 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup 58,45 58,35 58,3 58,25 58,2 58,15 58,15 Persentase balita stunting 5,31% 4,80% 4,77% 4,75% 4,72% 4,70% 4,70% PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Persentase Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan sesuai standar 100% 100% 215.155.105.87 4 100% 236.670.616.4 61 100% 260.337.678.1 08 100% 286.371.445.9 18 100% 315.008.590.5 10 100% 1.313.543.436. 871 Kesehatan PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase Ketersediaan Tenaga Kesehatan di Fasyankes milik pemda sesuai standar 67% 73% 915.632.600 75% 1.007.195.860 80% 1.107.915.446 85% 1.218.706.991 90% 1.340.577.690 90% 5.590.028.586 Kesehatan PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN Persentase Pembinaan sarana kefarmasian, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang sesuai standar 45% 55% 681.506.000 59% 749.656.600 64% 824.622.260 68% 907.084.486 73% 997.792.935 73% 4.160.662.281 Kesehatan PROGRAM PEMBERDAYA AN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Persentase Pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan 100% 100% 3.004.148.440 100% 3.304.563.284 100% 3.635.019.612 100% 3.998.521.574 100% 4.398.373.731 100% 18.340.626.64 1 Kesehatan 5.1. Membangun Kualitas Kehidupan Indeks Ketentraman dan Ketertiban NA 74,67 75,33 76,00 76,67 77,33 77,33 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 338 Kode Misi/Tujuan/ Sasaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/sasaran) Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Capaian Kinerja Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan Penangung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Masyarakat Kota Depok Yang Sehat, Nyaman, Aman,dan Tertib Sasaran 5.1.2. Meningkatnya Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Serta Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Persentase Capaian SPM Trantibum N.A 74,50% 74,90 % 75,20 % 75,60 % 76,00% 76,00% PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAM AN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 60,69% 61,92% 16.626.046.372 62,11 % 21.790.000.00 0 62,74 % 23.750.000.00 0 63,33 % 25.710.000.00 0 63,90% 26.950.000.00 0 63,90% 114.826.046.3 72 Trantibumlin mas (Satpol.PP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 339 Aspek strategis dituangkan dalam tujuan dan sasaran daerah, pada aspek operasional kinerja diimplementasikan dalam program-program yang dilaksnakan oleh Perangkat Daerah. Program dikategorikan strategis atau prioritas jika terkait langsung visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan, sedangkan program yang tidak terkait langsung dikategorikan sebagai program pendukung (supporting). Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah, Pemerintah Kota Depok menyusun program sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah secara konsisten melaksanakan amanat Perundang-undangan dengan mengalokasikan anggaran untuk menunjang urusan wajib pelayanan dasar mengacu pada Standar Pelayanan Minimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Demikian juga peraturan yang sifatnya mandatory sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa alokasi urusan Pendidikan minimal 20 % dari Belanja Daerah, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Program-program tersebut disertai dengan kebutuhan pendanaan indikatif kegiatan dan target kinerja terukur yang kemudian dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD). Pendanaan kegiatan disusun menggunakan prediksi kebutuhan belanja Perangkat Daerah berdasarkan target kinerja yang haruus diwujudkan serta dengan mempertimbangkan persentase total belanja pada pengeluaran setiap Perangkat Daerah beberapa tahun sebelumnya. Sehingga persentase tersebut dapat dijadikan pagu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 340 pengeluaran khususnya untuk urusan strategis berapapun perubahan pengeluarannya. Pola pengeluaran per Perangkat Daerah untuk 5 tahun kedepan harus bisa menyesuaikan dengan Proyeksi Kapasitas Rill Keuangan Daerah yang sudah di perhitungkan untuk kebutuhannya selama 5 tahun, baik untuk Belanja Tidak Langsung maupun untuk Belanja Langsung. Adapun kerangka pendanaan pembangunan daerah dapat dilihat pada Tabel 7.1. Selain itu, dalam bab ini juga diuraikan program pembangunan daerah dan indikator kinerja, capaian kinerja awal dan akhir RPJMD, yang disesuaikan dengan Bidang urusan dan Perangkat Daerah penanggung jawab. Rekapitulasi rencana program dan pagu indikatif pada setiap urusan yang dilengkapi dengan strukur penanggung jawab kinerja pada penyelenggaraan pemerintahan diuraikan pada tabel 7.2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 341 Tabel 7.1. Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Tahun 2021 – 2026 Kode Kapasitas Riil / Belanja Proyeksi Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 KAPASITAS RIIL KEUANGAN 2.417.441.893.926,00 2.151.476.535.382,00 2.175.149.486.686,67 2.240.271.769.995,89 2.221.012.417.221,60 2.396.905.280.898,00 5 BELANJA 2.417.441.893.926,00 2.151.476.535.382,00 2.175.149.486.686,67 2.240.271.769.995,89 2.221.012.417.221,60 2.396.905.280.898,00 5.1 BELANJA OPERASI 1.503.308.766.406,00 1.338.961.551.658,00 1.372.821.166.132,00 1.415.328.091.391,00 1.364.028.876.062,00 1.402.371.354.151,00 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa 1.254.718.048.616,00 1.179.241.239.622,00 1.204.975.744.970,00 1.127.644.787.329,00 1.176.343.097.031,00 1.239.609.127.551,00 5.1.03 Belanja Bunga 5.1.04 Belanja Subsidi 5.1.05 Belanja Hibah 95.122.460.750,00 87.757.655.069,00 85.770.343.000,00 196.964.296.600,00 94.359.371.900,00 87.087.226.600,00 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial 153.468.257.040,00 71.962.656.967,00 82.075.078.162,00 90.719.007.462,00 93.326.407.131,00 75.675.000.000,00 5.2 BELANJA MODAL 815.133.127.520,00 717.010.012.926,00 758.032.065.953,00 780.799.035.622,00 804.661.292.854,60 922.160.972.933,00 5.2.01 Belanja Modal Tanah 133.493.392.760,00 143.689.622.406,00 158.973.341.640,00 174.257.060.873,00 189.540.780.107,00 204.824.499.340,00 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 125.243.805.172,00 88.972.364.473,00 115.243.805.172,00 123.260.162.515,00 132.371.807.419,60 135.243.805.172,00 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 153.475.245.022,00 163.475.245.022,00 173.475.245.022,00 183.475.245.022,00 193.475.245.022,00 243.352.315.022,00 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 374.784.762.166,00 286.790.507.434,00 274.670.553.544,00 262.550.599.654,00 250.430.645.764,00 298.310.691.874,00 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 28.135.922.400,00 34.082.273.591,00 35.669.120.575,00 37.255.967.558,00 38.842.814.542,00 40.429.661.525,00 5.3 BELANJA TIDAK TERDUGA 99.000.000.000,00 95.504.970.798,00 44.296.254.601,67 44.144.642.982,89 52.322.248.305,00 72.372.953.814,00 5.3.01 Belanja Tidak Terduga 99.000.000.000,00 95.504.970.798,00 44.296.254.601,67 44.144.642.982,89 52.322.248.305,00 72.372.953.814,00 Sumber: Badan Keuangan Daerah, 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 342 Tabel 7.2. Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 01 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1.961.552.168.457 2.217.626.453.378 2.554.032.340.703 2.704.044.942.021 2.802.921.316.479 12.240.177.221.039 01.01 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 802.317.130.226 814.594.605.383 895.552.872.897 984.419.141.007 1.078.714.138.986 4.575.597.888.499 1.01.1.0 6.0.00.0 1.00 DINAS PENDIDIKAN 802.317.130.226 814.594.605.383 895.552.872.897 984.419.141.007 1.078.714.138.986 4.575.597.888.499 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 367.885.833.714 100 % 404.162.208.520 100 % 444.578.429.372 100 % 489.036.272.310 100 % 537.939.899.541 100 % 2.243.602.643.457 01.01.02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Rata-rata capaian APM 87,99% 88,0 0% 434.193.780.562 88,2 5% 409.886.629.663 88,5 0% 450.374.099.605 88,7 5% 494.722.490.385 89,0 0% 540.047.823.302 89,0 0% 2.329.224.823.517 01.01.04 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Presentase Jumlah Guru PAUD; SD/MI; SMP/MTs Berkualifikasi SI/DIV 75% 76%; 237.515.950 76% 545.767.200 77% 600.343.920 77% 660.378.312 78% 726.416.143 78% 2.770.421.525 01.02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 500.531.597.848 550.584.757.633 605.643.233.396 666.207.556.736 732.828.312.409 3.055.795.458.022 1.02.0.0 0.0.00.0 1.00 DINAS KESEHATAN 500.531.597.848 550.584.757.633 605.643.233.396 666.207.556.736 732.828.312.409 3.055.795.458.022 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 280.775.204.934 100 % 308.852.725.427 100 % 339.737.997.970 100 % 373.711.797.767 100 % 411.082.977.544 100 % 1.714.160.703.643 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 343 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 01.02.02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Persentase Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan sesuai standar 100% 100 % 215.155.105.874 100 % 236.670.616.461 100 % 260.337.678.108 100 % 286.371.445.918 100 % 315.008.590.510 100 % 1.313.543.436.871 01.02.03 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase Ketersediaan Tenaga Kesehatan di Fasyankes milik pemda sesuai standar 67% 73% 915.632.600 75% 1.007.195.860 80% 1.107.915.446 85% 1.218.706.991 90% 1.340.577.690 90% 5.590.028.586 01.02.04 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN Persentase Pembinaan sarana kefarmasian, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang sesuai standar 45% 55% 681.506.000 59% 749.656.600 64% 824.622.260 68% 907.084.486 73% 997.792.935 73% 4.160.662.281 01.02.05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Persentase Pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan 100% 100 % 3.004.148.440 100 % 3.304.563.284 100 % 3.635.019.612 100 % 3.998.521.574 100 % 4.398.373.731 100 % 18.340.626.641 01.03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 395.518.037.208 460.869.504.798 492.518.728.086 524.317.091.146 559.594.702.825 2.432.818.064.063 1.03.0.0 0.0.00.0 1.00 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 395.518.037.208 460.869.504.798 492.518.728.086 524.317.091.146 559.594.702.825 2.432.818.064.063 1.03.01. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 41.528.210.408 100 % 49.719.921.351 100 % 53.073.726.188 100 % 56.332.334.698 100 % 59.703.193.653 100 % 260.357.386.298 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAAN Persentase genangan tertangani 52,75% 63,6 5% 68.807.664.850 69,1 0% 67.229.798.232 74,5 5% 67.822.788.143 79,8 0% 73.126.927.550 80,0 0% 76.350.273.928 80,0 0% 353.337.452.703 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 344 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 SUMBER DAYA AIR (SDA) 1.03.03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Cakupan akses air minum perpipaan dan non perpipaan 14,41% 14,7 3% 1.999.993.856 14,9 3% 2.911.750.000 15,8 6% 2.932.000.000 16,9 3% 2.953.000.000 17,7 4% 2.967.000.000 17,7 4% 13.763.743.856 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi 98,46% 98,7 3 % 9.101.913.254 98,9 3 % 21.402.250.000 99,1 5 % 26.164.475.000 99,3 7 % 24.761.922.500 99,6 0 % 26.838.114.750 99,6 0 % 108.268.675.504 1.03.06 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE Persentase drainasedalam kondisi baik 88,270% 88,6 7% 82.077.660.294 89,0 4% 86.194.582.839 89,4 0% 90.504.311.981 89,7 7% 95.029.527.580 90,1 4% 99.781.003.959 90,1 4% 453.587.086.652 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG Persentase bangunan yang laik fungsi n/a 60% - 62% 210.000.000 64% 340.500.000 66% 351.525.000 68% 363.101.250 68% 1.265.126.250 1.03.09 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA Persentase Dokumen yang dihasilkan - - - 40% 550.000.000 60% 600.000.000 80% 650.000.000 100 % 700.000.000 100 % 2.500.000.000 1.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN Persentase jalan dalam kondisi baik 67,630% 68,1 5% 186.495.390.396 68,4 1% 226.002.468.947 68,6 8% 244.020.613.401 68,9 4% 263.611.467.179 69,2 0% 284.920.845.957 69,2 0% 1.205.050.785.880 1.03.11 PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI Persentase badan usaha jasa konstruksi yang berkualitas baik n/a 65% 1.556.740.500 70% 2.405.500.000 75% 2.545.775.000 80% 2.695.063.750 85% 2.854.016.938 85% 12.057.096.188 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang 65,00% 72,6 6% 3.950.463.650 73,1 6% 4.243.233.430 73,6 6% 4.514.538.373 74,1 6% 4.805.322.889 74,6 6% 5.117.152.392 74,6 6% 22.630.710.733 01.04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 175.983.201.788 285.208.230.604 447.866.708.616 410.616.065.539 307.645.295.286 1.627.319.501.832 1.04.2.1 0.1.01.3 0.00 DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 175.983.201.788 285.208.230.604 447.866.708.616 410.616.065.539 307.645.295.286 1.627.319.501.832 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 345 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 126.306.057.788 100 % 213.118.758.864 100 % 371.951.658.702 100 % 329.952.880.134 100 % 220.919.160.540 100 % 1.262.248.516.029 1.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN Persentase Perumahan Untuk MBR/Korban Bencana 0,25% 0.76 % 633.692.000 1,00 % 783.692.000 1,24 % 683.692.000 1,47 % 683.692.000 1,71 % 933.692.000 1,71 % 3.718.460.000 1.04.03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN Persentase luasan Permukiman Kumuh tertangani 78,83% 87,1 9% 1.960.000.000 88,9 2% 4.614.248.000 92,8 0% 4.625.673.000 95,2 9% 4.803.240.000 100 % 5.548.564.000 100 % 21.551.725.000 1.04.04 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Persentase Jumlah RTLH yang tertangani 38,48% 54,6 2% 19.075.000.000,00 58,5 8% 20.000.000.000 62,5 4% 20.000.000.000 66,5 0% 20.000.000.000 70,4 5% 20.000.000.000 70,4 5% 99.075.000.000 1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Persentase lingkungan Perumahan dengan PSU yang tertangani 13,54% 42,5 5% 28.008.452.000 57,0 6% 46.691.531.740 71,5 7% 50.605.684.914 86,0 7% 55.176.253.405 100 % 60.243.878.745 100 % 240.725.800.803 1.05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 70.437.239.449 86.263.857.175 91.477.050.034 96.624.902.536 101.252.147.663 446.055.196.857 1.05.0.0 0.0.00.0 1.00 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 37.255.944.965 48.400.000.000 51.720.000.000 54.880.000.000 57.420.000.000 249.675.944.965 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 20.629.898.593 100 % 26.610.000.000 100 % 27.970.000.000 100 % 29.170.000.000 100 % 30.470.000.000 100 % 134.849.898.593 1.05.02 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN Persentase Pelayanan 60,69% 61,9 2% 16.626.046.372 62,1 1% 21.790.000.000 62,7 4% 23.750.000.000 63,3 3% 25.710.000.000 63,9 0% 26.950.000.000 63,9 0% 114.826.046.372 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 346 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 DAN KETERTIBAN UMUM Ketenteraman dan Ketertiban Umum 1.05.0.0 0.0.00.0 6.00 DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN 33.181.294.484 37.863.857.175 39.757.050.034 41.744.902.536 43.832.147.663 196.379.251.892 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 20.912.460.817 100 % 23.665.486.113 100 % 24.848.760.418 100 % 26.091.198.439 100 % 27.395.758.361 100 % 122.913.664.149 1.05.03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA Presentase Layanan Penanggulangan Bencana 100% 100 % 1.752.818.142 100 % 2.071.385.946 100 % 2.174.955.243 100 % 2.283.703.006 100 % 2.397.888.156 100 % 10.680.750.493 1.05.04 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN Presentase Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran 100% 100 % 10.516.015.525 100 % 12.126.985.116 100 % 12.733.334.372 100 % 13.370.001.091 100 % 14.038.501.145 100 % 62.784.837.250 1.06 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 16.764.961.938 20.105.497.785 20.973.747.674 21.860.185.058 22.886.719.311 102.591.111.766 1.06.0.0 0.0.00.0 1.00 DINAS SOSIAL 16.764.961.938 20.105.497.785 20.973.747.674 21.860.185.058 22.886.719.311 102.591.111.766 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 8.619.574.138 100 % 9.065.802.845 100 % 9.553.717.987 100 % 10.063.153.887 100 % 10.690.186.581 100 % 47.992.435.437 1.06.02 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Presentase PSKS yang aktif dalam peningkatan kesejahteraan sosial 89,06% 92,7 6% 2.799.395.000 93,7 8% 2.023.169.000 94,2 0% 2.098.521.500 95,0 5% 2.176.541.625 95,7 3% 2.257.362.757 95,7 3% 11.354.989.882 1.06.04 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Persentase PPKS yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar 87,74% 100 % 1.287.250.000 100 % 1.370.362.500 100 % 1.456.380.625 100 % 1.525.449.656 100 % 1.602.722.139 100 % 7.242.164.920 1.06.05 PROGRAM PERLINDUNGAN Presentase masyarakat miskin/rentan 46,50% 48,5 0% 3.252.742.800 48,5 0% 6.735.863.440 50,5 0% 6.909.312.562 50,5 0% 7.091.434.140 52,5 0% 7.282.661.797 52,5 0% 31.272.014.739 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 347 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 DAN JAMINAN SOSIAL yang menerima bantuan sosial 1.06.06 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Presentase penanganan korban bencana alam dan sosial 100% 100 % 686.000.000 100 % 720.300.000 100 % 756.315.000 100 % 794.130.750 100 % 833.837.288 100 % 3.790.583.038 1.06.07 PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN Cakupan TMP yang terpelihara 100% 100 % 120.000.000 100 % 190.000.000 100 % 199.500.000 100 % 209.475.000 100 % 219.948.750 100 % 938.923.750 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 567.039.942.405 612.055.411.958 648.987.100.222 724.714.909.580 742.786.370.035 3.295.583.734.200 2.07 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA 12.563.900.025 15.593.519.950 17.090.525.900 18.704.064.740 20.979.776.744 84.931.787.359 2.07.3.3 2.0.00.0 1.00 DINAS TENAGA KERJA 12.563.900.025 15.593.519.950 17.090.525.900 18.704.064.740 20.979.776.744 84.931.787.359 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 8.791.182.890 100 % 11.077.610.450 100 % 12.126.959.900 100 % 13.247.847.500 100 % 14.413.569.610 100 % 59.657.170.350 2.07.02 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA Presentase Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja N.A 100 % 130.222.000 100 % 117.216.000 100 % 128.937.600 100 % 141.831.600 100 % 156.014.600 100 % 674.221.800 2.07.03 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi 50% 60% 1.775.036.320 63% 2.285.283.900 66% 2.513.812.500 69% 2.765.193.450 72% 3.665.235.300 72% 13.004.561.470 02.07.04 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Persentase pencari kerja yang terdaftar yg ditempatkan 56,96% 40% 1.068.633.000 40% 1.297.259.600 40% 1.419.485.900 40% 1.556.059.190 40% 1.692.896.334 40% 7.034.334.024 02.07.05 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Persentase Kasus yang diselesaikan 100% 100 % 798.825.815 100 % 816.150.000 100 % 901.330.000 100 % 993.133.000 100 % 1.052.060.900 100 % 4.561.499.715 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 348 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 2.08 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 15.165.261.820 20.505.709.116 21.801.710.011 23.247.614.655 29.031.086.926 109.751.382.528 2.08.2.1 3.2.14.0 8.00 DINAS PEMBERDYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 15.165.261.820 20.505.709.116 21.801.710.011 23.247.614.655 29.031.086.926 109.751.382.528 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 11.158.777.320 100 % 16.075.593.722 100 % 16.707.077.309 100 % 17.388.787.047 100 % 22.293.435.177 100 % 83.623.670.576 2.08.02 PROGRAM PENGARUSUTAMAA N GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Indeks Pembangunan Gender Indeks Pemberdayaan Gender 93,01% (IPG) 74,82% (IDG) 93,0 2% (IPG) 74,8 5% (IDG ) 504.513.000 93,0 3% (IPG) 74,8 8% (IDG ) 667.218.443 93,0 4% (IPG) 74,8 8% (IDG ) 767.301.209 93,0 5% (IPG) 75% (IDG ) 882.396.390 93,0 5% (IPG) 75,2 % (IDG ) 1.014.755.849 93,0 5% (IPG) 75,2 % (IDG ) 3.836.184.890 2.08.03 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN Cakupan Perempuan Korban Kekerasan yang Mendapatkan Penanganan 100% 100 % 214.454.800 100 % 283.616.473 100 % 326.158.944 100 % 375.082.786 100 % 431.345.203 100 % 1.630.658.206 2.08.04 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA Cakupan Keluarga yang diberikan Pembinaan 100% 100 % 417.231.000 100 % 1.369.717.218 100 % 1.575.174.800 100 % 1.811.451.020 100 % 2.083.168.673 100 % 7.256.742.711 2.08.05 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK Cakupan Informasi Data Gender dan Anak 100% 100 % 235.214.000 100 % 311.070.515 100 % 357.731.092 100 % 411.390.756 100 % 473.099.370 100 % 1.788.505.733 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 349 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 2.08.06 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) Pencapaian Strata Kota Layak Anak Nindya Nind ya 1.182.855.900 Nind ya 746.397.708 Nind ya 858.357.364 Uta ma 987.110.968 Uta ma 1.135.177.614 Uta ma 4.909.899.554 2.08.07 PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Cakupan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum 100% 100 % 1.452.215.800 100 % 1.052.095.038 100 % 1.209.909.293 100 % 1.391.395.687 100 % 1.600.105.040 100 % 6.705.720.858 2.09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 15.459.754.090 16.962.122.486 16.985.253.610 17.086.936.291 17.193.945.105 83.688.011.582 2.09.3.2 5.3.27.0 3.00 DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN 15.459.754.090 16.962.122.486 16.985.253.610 17.086.936.291 17.193.945.105 83.688.011.582 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 14.595.457.601 100 % 16.052.611.173 100 % 16.105.241.731 100 % 16.160.503.818 100 % 16.218.529.009 100 % 79.132.343.331 2.09.03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Persentase Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Masyarakat 99,50% 90% 779.296.489 90% 820.261.313 90% 786.299.379 90% 828.034.348 90% 872.098.065 90% 4.085.989.595 2.09.04 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Persentasse dokumen Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan 100% 100 % 45.000.000 100 % 47.250.000 100 % 49.612.500 100 % 52.093.125 100 % 54.697.781 100 % 248.653.406 2.09.05 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Persentase uji keamanan pangan 100% 100 % 40.000.000 100 % 42.000.000 100 % 44.100.000 100 % 46.305.000 100 % 48.620.250 100 % 221.025.250 2.10 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN 109.361.764.603 81.000.000.000 90.250.000.000 127.000.000.000 100.000.000.000 507.611.764.603 1.04.2.1 0.1.01.3 0.00 DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 109.361.764.603 81.000.000.000 90.250.000.000 127.000.000.000 100.000.000.000 507.611.764.603 2.10.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 109.361.764.603 100 % 81.000.000.000 100 % 90.250.000.000 100 % 127.000.000.000 100 % 100.000.000.000 100 % 507.611.764.603 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 350 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 DAERAH KABUPATEN/KOTA 2.11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 167.928.810.416 209.787.647.144 214.765.029.152 205.233.207.609 209.369.377.890 1.007.084.072.211 2.11.0.0 0.0.00.1 2.00 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN 167.928.810.416 209.787.647.144 214.765.029.152 205.233.207.609 209.369.377.890 1.007.084.072.211 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 16.984.136.106 100 % 17.729.362.144 100 % 18.665.849.152 100 % 19.596.641.609 100 % 20.598.973.690 100 % 93.574.962.701 2.11.02 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP Cakupan Perencanaan LH 100% 100 % 966.000.000 100 % 1.905.000.000 100 % 1.360.000.000 100 % 1.535.000.000 100 % 1.020.000.000 100 % 6.786.000.000 2.11.03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Cakupan pemenuhan baku mutu IKA = 51,61 IKU = 65,76 IKA = 51,6 7 IKU = 65,8 0 2.260.000.000 IKA = 51,7 0 IKU = 65,8 2 3.326.400.000 IKA = 51,7 3 IKU = 65,8 4 3.681.680.000 IKA = 51,7 6 IKU = 65,8 6 4.223.016.000 IKA = 51,7 9 IKU = 65,8 8 4.737.619.200 IKA = 51,7 9 IKU = 65,8 8 18.228.715.200 2.11.04 PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) Nilai IKTL (indeks kualitas tutupan lahan) 35,873 35,8 75 20.079.000.000 35,8 76 43.314.385.000 35,8 77 44.331.500.000 35,8 78 32.050.000.000 35,8 79 33.100.000.000 35,8 79 172.874.885.000 2.11.05 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) Persentase pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3 44,00% 46,0 0% 100.000.000 48,0 0% 3.110.000.000 50,0 0% 3.121.000.000 52,0 0% 3.133.100.000 52,0 0% 3.146.410.000 52,0 0% 12.610.510.000 2.11.06 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN Persentase Tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap Izin lingkungan 44,00% 60,0 0% 250.000.000 75,0 0% 400.000.000 80,0 0% 400.000.000 85,0 0% 334.700.000 90,0 0% 350.000.000 90,0 0% 1.734.700.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 351 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 2.11.08 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase komunitas aktif 85,19% 85,1 9% 1.319.000.000 85,7 1% 1.275.000.000 86,2 3% 1.300.000.000 86,7 5% 1.327.500.000 87,2 7% 1.356.375.000 87,2 7% 6.577.875.000 2.11.09 PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase peran serta masyarakat dalam lomba bidang LH 24,59% 24,5 9% 150.000.000 26,2 3% 157.500.000 27,8 7% 165.000.000 29,5 1% 173.250.000 31,1 5% 180.000.000 31,1 5% 825.750.000 2.11.10 PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase jumlah kasus yang tertangani 62% 62% 700.000.000 64% 720.000.000 66% 740.000.000 68% 760.000.000 70% 780.000.000 70% 3.700.000.000 2.11.11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Persentase penanganan sampah 76,60% 76,5 0% 125.120.674.310 76,4 0% 137.850.000.000 76,3 0% 141.000.000.000 76,2 0% 142.100.000.000 76,1 0% 144.100.000.000 76,1 0% 690.170.674.310 2.12 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 25.679.693.838 29.468.101.195 32.704.911.314 34.525.402.446 37.977.942.690 160.356.051.483 2.12.0.0 0.0.00.0 3.00 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 25.679.693.838 29.468.101.195 32.704.911.314 34.525.402.446 37.977.942.690 160.356.051.483 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 20.696.569.360 100 % 23.902.580.842 100 % 26.582.838.926 100 % 27.791.122.819 100 % 30.570.235.100 100 % 129.543.347.047 2.12.02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Cakupan Identitas Kependudukan 68,49% 79,5 0% 2.093.763.079 84,6 0% 2.303.139.387 89,7 0% 2.533.453.326 94,8 0% 2.786.798.658 98,9 0% 3.065.478.524 98,9 0% 12.782.632.974 2.12.03 PROGRAM PENCATATAN SIPIL Layanan Pencatatan Sipil 100% 100 % 950.688.420 100 % 1.045.757.262 100 % 1.150.332.988 100 % 1.265.366.287 100 % 1.391.902.916 100 % 5.804.047.873 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 352 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 2.12.04 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil 100% 100 % 1.825.203.879 100 % 2.091.807.694 100 % 2.300.988.464 100 % 2.531.087.310 100 % 2.784.196.041 100 % 11.533.283.388 2.12.05 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil 100% 100 % 113.469.100 100 % 124.816.010 100 % 137.297.611 100 % 151.027.372 100 % 166.130.109 100 % 692.740.202 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 6.697.414.812 8.739.833.470 10.050.808.490 11.558.429.764 13.292.194.229 50.338.680.765 2.08.2.1 3.2.14.0 8.00 DINAS PEMBERDYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 6.697.414.812 8.739.833.470 10.050.808.490 11.558.429.764 13.292.194.229 50.338.680.765 2.14.02 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK Total Fertility Rate (TFR) 2,069 2,1 1.263.441.124 2,1 1.586.465.768 2,1 1.824.435.633 2,1 2.098.100.978 2,1 2.412.816.124 2,1 9.185.259.626 2.14.03 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) CPR (Contraceptive Prevalence Rate) 75,04 75,0 0% 2.174.898.888 75,1 5% 3.041.616.279 75,3 0% 3.497.858.721 75,4 5% 4.022.537.529 75,6 0% 4.625.918.159 75,6 0% 17.362.829.577 2.14.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Angka Perceraian 3.239 kasus 3.00 0 kasu s 3.259.074.800 3.00 0 kasu s 4.111.751.423 3.00 0 kasu s 4.728.514.136 3.00 0 kasu s 5.437.791.257 3.00 0 kasu s 6.253.459.945 3.00 0 kasu s 23.790.591.562 2.15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN 88.495.125.650 100.018.478.000 98.605.475.000 108.564.381.250 115.143.843.563 510.827.303.463 2.15.0.0 0.0.00.0 1.00 DINAS PERHUBUNGAN 88.495.125.650 100.018.478.000 98.605.475.000 108.564.381.250 115.143.843.563 510.827.303.463 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 353 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 23.014.367.000 100 % 26.980.500.000 100 % 28.762.650.000 100 % 31.350.915.000 100 % 33.660.704.000 100 % 143.769.136.000 2.15.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) kecepatan rata- rata 26,9 km/jam 25,5 km/j am 65.180.758.650 26k m/ja m 72.937.978.000 26,5 km/j am 69.742.825.000 27 km/j am 77.113.466.250 28 km/j am 81.383.139.563 28 km/j am 366.358.167.463 2.15.05 PROGRAM PENGELOLAAN PERKERETAAPIAN persentase ketersediaan perencanaan dan kebijakan perkeretaapian NA 100 % 300.000.000,00 100 % 100.000.000,00 100 % 100.000.000,00 100 % 100.000.000,00 100 % 100.000.000,00 100 % 700.000.000,00 2.16 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 36.057.655.419 43.395.085.800 51.885.274.600 74.114.003.300 83.601.725.330 289.053.744.449 2.16.2.2 0.2.21.0 1.00 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 36.057.655.419 43.395.085.800 51.885.274.600 74.114.003.300 83.601.725.330 289.053.744.449 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAEARAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 11.875.452.419 100 % 13.242.710.100 100 % 15.716.053.000 100 % 20.979.375.300 100 % 23.118.634.530 100 % 84.932.225.349 2.16.02 PROGRAM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Persentase aksesibilitas informasi publik 100% 100 % 5.547.682.600 100 % 6.673.679.600 100 % 7.342.741.600 100 % 18.925.500.000 100 % 20.853.050.000 100 % 59.342.653.800 2.16.03 PROGRAM APLIKASI INFORMATIKA Cakupan layanan teknologi informatika 100% 100 % 18.634.520.400 100 % 23.478.696.100 100 % 28.826.480.000 100 % 34.209.128.000 100 % 39.630.040.800 100 % 144.778.865.300 2.17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 24.285.144.731 27.452.448.094 31.501.392.903 36.340.922.193 42.518.851.413 162.098.759.334 2.17.0.0 0.0.00.1 7.00 DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO 24.285.144.731 27.452.448.094 31.501.392.903 36.340.922.193 42.518.851.413 162.098.759.334 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 354 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 9.294.144.731 100 % 10.209.948.094 100 % 11.217.942.903 100 % 12.320.237.193 100 % 13.545.260.913 100 % 56.587.533.834 2.17.02 PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM Presentase Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha dan Izin Operasional 30,00% 64,0 0% 50.000.000 73,4 8% 50.000.000 83,3 3% 50.000.000 93,9 4% 50.000.000 100 % 50.000.000 100 % 250.000.000 2.17.03 PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI Persentase Tingkat Kepatuhan Koperasi 21,82% 47,2 7% 460.000.000 56,3 6% 530.000.000 65,4 5% 600.000.000 74,5 5% 670.000.000 83,6 4% 740.000.000 83,6 4% 3.000.000.000 2.17.04 PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI Persentase Tingkat Kesehatan Koperasi 13,64% 21,1 2% 200.000.000 25,0 0% 225.000.000 28,7 9% 250.000.000 32,5 8% 275.000.000 36,3 6% 300.000.000 36,3 6% 1.250.000.000 2.17.05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN Presentase peserta pelatihan 30,30% 60,6 1% 660.000.000 75,7 6% 685.000.000 100 % 710.000.000 100 % 735.000.000 100 % 760.000.000 100 % 3.550.000.000 2.17.06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI Persentase koperasi modern N.A 3,03 % 1.710.000.000 6,06 % 2.028.000.000 9,09 % 2.636.400.000 12,1 2% 3.427.320.000 15,1 5% 4.455.516.000 15,1 5% 14.257.236.000 2.17.07 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) Persentase wirausaha baru 17,11% 48,4 8% 5.545.000.000 76,2 2% 7.208.500.000 100 % 9.371.050.000 100 % 12.182.365.000 100 % 15.837.074.500 100 % 50.143.989.500 2.17.08 PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM Persentase Usaha Mikro Binaan yang Naik Omzet 1,72% 6,67 % 6.366.000.000 11,2 9% 6.516.000.000 15,2 6% 6.666.000.000 15,5 5% 6.681.000.000 15,8 1% 6.831.000.000 15,8 1% 33.060.000.000 2.18 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 20.370.069.988 21.279.882.492 22.028.876.617 23.130.320.448 24.286.836.470 111.095.986.016 2.18.0.0 0.0.00.2 3.00 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN 20.370.069.988 21.279.882.492 22.028.876.617 23.130.320.448 24.286.836.470 111.095.986.016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 355 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 TERPADU SATU PINTU X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 17.400.828.188 100 % 17.832.136.097 100 % 18.723.742.902 100 % 19.659.930.047 100 % 20.642.926.550 100 % 94.259.563.785 2.18.02 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Persentase dokumen pengembangan iklim penanaman modal yang terimplementasika n N.A 100 % 300.000.000 100 % 600.000.000 100 % 315.000.000 100 % 330.750.000 100 % 347.287.500 100 % 1.893.037.500 2.18.03 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL Jumlah investor PMDN N.A 5 350.000.000 10 262.500.000 15 275.625.000 20 289.406.250 20 303.876.563 20 1.481.407.813 2.18.04 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Persentase jumlah pelayanan yang terintegrasi 100% 100 % 551.329.900 100 % 727.346.395 100 % 763.713.715 100 % 801.899.400 100 % 841.994.371 100 % 3.686.283.781 2.18.05 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Prosentase pengendalian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terhadap perusahaan 83,33% 87,0 0% 69.911.900 90,0 0% 75.000.000 100 % 78.750.000 100 % 82.687.500 100 % 86.821.875 100 % 393.171.275 2.18.06 PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL persentase sistem pelayanan data dan sistem 100% 100 % 1.698.000.000 100 % 1.782.900.000 100 % 1.872.045.000 100 % 1.965.647.250 100 % 2.063.929.613 100 % 9.382.521.863 2.19 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 27.305.785.312 17.711.666.342 19.322.832.968 21.101.116.262 23.051.227.992 108.492.628.875 2.19.2.2 2.3.26.0 3.00 DINAS PEMUDA, OLAH RAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 27.305.785.312 17.711.666.342 19.322.832.968 21.101.116.262 23.051.227.992 108.492.628.875 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG Cakupan pelayanan 100% 100 % 8.793.684.258 100 % 9.674.052.684 100 % 10.641.457.952 100 % 11.705.603.747 100 % 12.876.164.122 100 % 53.690.962.764 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 356 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA penunjang urusan Pemda 2.19.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN Persentase pemuda yang menerima peningkatan daya saing 0,20% 0,21 % 1.760.276.333 0,22 % 2.046.303.965 0,23 % 2.250.934.354 0,24 % 2.476.027.788 0,25 % 2.723.630.565 0,25 % 11.257.173.004 2.19.03 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN Jumlah atlit berprestasi 2 orang 3 oran g 15.751.824.721 5 oran g 4.391.309.693 5 oran g 4.830.440.662 5 oran g 5.319.484.727 5 oran g 5.851.433.305 5 oran g 36.144.493.108 2.19.04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN persentase kepramukaan yang ditingkatkan kapasitasnya 50% 61% 1.000.000.000 62% 1.600.000.000 63% 1.600.000.000 64% 1.600.000.000 65% 1.600.000.000 65% 7.400.000.000 2.20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK 1.500.000.000 1.900.000.000 2.090.000.000 2.299.000.000 2.528.900.000 10.317.900.000 2.16.2.2 0.2.21.0 1.00 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1.500.000.000 1.900.000.000 2.090.000.000 2.299.000.000 2.528.900.000 10.317.900.000 2.20.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL Persentase data sektoral yang tersedia 5% 20% 1.500.000.000 30% 1.900.000.000 40% 2.090.000.000 50% 2.299.000.000 60% 2.528.900.000 60% 10.317.900.000 2.21 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN 500.000.000 1.100.000.000 1.270.000.000 1.469.000.000 1.702.300.000 6.041.300.000 2.16.2.2 0.2.21.0 1.00 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 500.000.000 1.100.000.000 1.270.000.000 1.469.000.000 1.702.300.000 6.041.300.000 2.21.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI Persentase Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah 40% 60% 500.000.000 70% 1.100.000.000 80% 1.270.000.000 90% 1.469.000.000 100 % 1.702.300.000 100 % 6.041.300.000 02.22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN 2.449.227.801 2.439.300.579 2.463.230.637 2.951.553.701 2.980.509.071 13.283.821.790 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 357 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 2.19.2.2 2.3.26.0 3.00 DINAS PEMUDA, OLAH RAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 2.449.227.801 2.439.300.579 2.463.230.637 2.951.553.701 2.980.509.071 13.283.821.790 2.22.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Jumlah penyelenggaraan event kreatif budaya 20 event 34 even t 2.064.216.499 44 even t 2.015.788.148 57 even t 1.997.366.963 74 even t 2.439.103.660 97 even t 2.416.814.026 97 even t 10.933.289.295 2.22.03 PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL Jumlah Karya Budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi 2 buah 3 bua h 83.000.000 4 bua h 91.300.000 4 bua h 100.430.000 4 bua h 110.473.000 4 bua h 121.520.300 4 bua h 506.723.300 2.22.04 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Persentase kegiatan pembinaan sejarah 100% 100 % 82.873.010 100 % 91.160.311 100 % 100.276.342 100 % 110.303.976 100 % 121.334.374 100 % 505.948.013 2.22.05 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu 3 unit 3 unit 219.138.292 3 unit 241.052.120 3 unit 265.157.332 3 unit 291.673.065 3 unit 320.840.372 3 unit 1.337.861.181 2.23 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN 1.616.136.120 1.749.699.732 1.924.669.705 2.117.136.676 2.328.850.343 9.736.492.576 2.24.2.2 3.0.00.0 2.00 DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN 1.616.136.120 1.749.699.732 1.924.669.705 2.117.136.676 2.328.850.343 9.736.492.576 2.23.02 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN Nilai Tingkat Kegemaran membaca masyarakat 57,23 58,3 3 1.616.136.120 59,4 3 1.749.699.732 60,5 3 1.924.669.705 61,6 3 2.117.136.676 62,7 3 2.328.850.343 62,7 3 9.736.492.576 2.24 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN 11.604.197.780 12.951.917.558 14.247.109.314 15.271.820.245 16.799.002.270 70.874.047.167 2.24.2.2 3.0.00.0 2.00 DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN 11.604.197.780 12.951.917.558 14.247.109.314 15.271.820.245 16.799.002.270 70.874.047.167 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 10.224.197.780 100 % 11.516.417.558 100 % 12.668.059.314 100 % 13.534.865.245 100 % 14.888.351.770 100 % 62.831.891.667 2.24.02 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP Persentase Perangkat Daerah 21,40% 21,1 0% 1.255.000.000 42,1 0% 1.298.000.000 63,1 5% 1.427.800.000 84,2 0% 1.570.580.000 100 % 1.727.638.000 100 % 7.279.018.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 358 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Yang Mengelola Arsip Secara Baku 2.24.03 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Tingkat keberadaan dan kebutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawab an setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegarauntuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat N/A 20% 125.000.000 40% 137.500.000 60% 151.250.000 80% 166.375.000 100 % 183.012.500 100 % 763.137.500 3 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 33.707.263.576 - 37.024.280.403 38.754.106.904 41.112.730.819 43.167.127.637 193.765.509.338 3.25 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 1.331.441.690 1.528.460.580 1.615.408.608 1.706.756.539 1.802.094.366 7.984.161.783 2.09.3.2 5.3.27.0 3.00 DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN 1.331.441.690 1.528.460.580 1.615.408.608 1.706.756.539 1.802.094.366 7.984.161.783 3.25.03 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP Persentase penyediaan data N.A 100 % 10.000.000 100 % 10.500.000 100 % 11.025.000 100 % 11.576.250 100 % 12.155.063 100 % 55.256.313 3.25.04 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Persentase Peningkatan Produksi Perikanan 5,85% 2% 1.233.295.890 2% 1.294.960.685 2% 1.359.708.719 2% 1.427.694.155 2% 1.499.078.862 2% 6.814.738.310 3.25.06 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Persentase Unit pengolahan ikan yang diberikan rekomendasi SKP 100% 100 % 88.145.800 100 % 222.999.895 100 % 244.674.890 100 % 267.486.134 100 % 290.860.441 100 % 1.114.167.160 3.26 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA 1.183.449.706 1.301.794.677 1.431.974.144 1.575.171.559 1.732.688.715 7.225.078.800 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 359 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 2.19.2.2 2.3.26.0 3.00 DINAS PEMUDA, OLAH RAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 1.183.449.706 1.301.794.677 1.431.974.144 1.575.171.559 1.732.688.715 7.225.078.800 3.26.02 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA Persentase objek wisata yang dikembangkan 100% 100 % 341.531.736 100 % 375.684.910 100 % 413.253.401 100 % 454.578.741 100 % 500.036.615 100 % 2.085.085.401 3.26.03 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA jumlah kunjungan wisata 1.109.95 1 orang 1.20 0.00 0 oran g 472.443.470 1.25 0.00 0 oran g 519.687.817 1.30 0.00 0 oran g 571.656.599 1.35 0.00 0 oran g 628.822.259 1.40 0.00 0 oran g 691.704.484 1.40 0.00 0 oran g 2.884.314.629 3.26.05 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Kunjungan Wisata 50% 70% 369.474.500 75% 406.421.950 80% 447.064.145 85% 491.770.560 90% 540.947.615 90% 2.255.678.770 3.27 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN 3.775.784.210 5.015.949.341 5.458.510.320 5.824.375.698 6.165.578.333 26.240.197.901 2.09.3.2 5.3.27.0 3.00 DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN 3.775.784.210 5.015.949.341 5.458.510.320 5.824.375.698 6.165.578.333 26.240.197.901 3.27.02 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Persentase Peningkatan Produktivitas Pertanian 1% 1% 533.445.840 1% 635.118.132 1% 666.874.039 1% 700.217.741 1% 735.228.628 1% 3.270.884.379 3.27.03 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN Persentase Layanan RPH 100% 100 % 1.577.518.400 100 % 2.535.270.240 100 % 2.908.797.264 100 % 3.099.676.990 100 % 3.309.644.689 100 % 13.430.907.583 3.27.04 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Persentase Pelayanan Keswan dan Kesmavet 100% 100 % 914.819.970 100 % 1.060.560.969 100 % 1.111.089.017 100 % 1.214.143.468 100 % 1.269.850.641 100 % 5.570.464.064 3.27.06 PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN persentase dokumen yang tersusun N.A 100 % 50.000.000 100 % 50.000.000 - - - - - - 100 % 100.000.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 360 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 3.27.07 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Persentase penambahan Jumlah Kelompok N.A 25,9 3% 700.000.000 44,4 4% 735.000.000 62,9 6% 771.750.000 81,4 8% 810.337.500 100 % 850.854.375 100 % 3.867.941.875 3.30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 26.164.950.970 26.669.825.806 27.965.251.331 29.291.413.898 30.836.309.593 140.927.751.598 3.30.3.3 1.0.00.0 8.00 DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN 26.164.950.970 26.669.825.806 27.965.251.331 29.291.413.898 30.836.309.593 140.927.751.598 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 14.280.645.482 100 % 14.994.677.756 100 % 15.744.361.644 100 % 16.531.979.726 100 % 17.358.903.712 100 % 78.910.568.321 3.30.03 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN Persentase Pasar yang ber SNI 20% 83,3 3% 9.198.403.258 100 % 8.380.403.258 100 % 8.808.423.376 100 % 9.203.844.545 100 % 9.749.036.772 100 % 45.340.111.209 3.30.04 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING cakupan ketersediaan informasi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting 100% 100 % 670.287.190 100 % 807.099.000 100 % 827.938.230 100 % 869.335.142 100 % 912.801.899 100 % 4.087.461.460 3.30.05 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR Persentase IKM yang siap ekspor 13,31% 19,2 3% 534.999.790 14,5 0% 970.499.780 19,2 3% 995.274.768 14,5 0% 1.021.288.507 19,2 3% 1.063.602.932 19,2 3% 4.585.665.777 3.30.06 PROGRAM STANDARISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Persentase Pelayanan Kemetrologian 100% 100 % 780.615.250 100 % 869.646.013 100 % 913.128.313 100 % 958.784.729 100 % 1.006.723.965 100 % 4.528.898.270 3.30.07 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI Persentase IKM kecil yang mengikuti pameran 40% 60% 700.000.000 60% 647.500.000 60% 676.125.000 60% 706.181.250 60% 745.240.313 60% 3.475.046.563 3.31 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN 1.131.637.000 2.283.250.000 2.034.912.500 2.442.158.125 2.330.316.031 10.222.273.656 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 361 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 3.30.3.3 1.0.00.0 8.00 DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN 1.131.637.000 2.283.250.000 2.034.912.500 2.442.158.125 2.330.316.031 10.222.273.656 3.31.02 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Presentase indutri kecil yang terbina 100% 100 % 1.131.637.000 100 % 1.992.000.000 100 % 1.729.100.000 100 % 2.121.055.000 100 % 1.993.157.750 100 % 8.966.949.750 3.31.04 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Persentase pengelolaan informasi industri N.A - - 100 % 291.250.000 100 % 305.812.500 100 % 321.103.125 100 % 337.158.281 100 % 1.255.323.906 3.32 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI 120.000.000 225.000.000 248.050.000 272.855.000 300.140.600 1.166.045.600 2.07.3.3 2.0.00.0 1.00 DINAS TENAGA KERJA 120.000.000 225.000.000 248.050.000 272.855.000 300.140.600 1.166.045.600 3.32.03 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Persentase Jumlah calon Transmigran yang diberangkatkan 100% 100 % 120.000.000 100 % 225.000.000 100 % 248.050.000 100 % 272.855.000 100 % 300.140.600 100 % 1.166.045.600 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 220.400.581.980 - 252.796.582.896 274.898.388.385 307.437.738.023 342.253.505.026 1.397.786.796.310 4.01.0.0 0.0.00.0 1.00 SEKRETARIAT DAERAH 114.300.808.482 125.982.368.000 135.402.752.000 153.992.538.000 173.463.785.000 703.142.251.482 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 78.792.103.512 100 % 89.450.394.000 100 % 95.638.307.000 100 % 109.797.971.000 100 % 121.039.533.000 100 % 494.718.308.512 4.01.02 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Nilai LPPD 3,3 3,3 31.154.634.850 3,3 31.608.078.000 3,3 34.348.158.000 3,3 38.236.651.000 3,3 41.596.484.000 3,3 176.944.005.850 4.01. PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN Prosentase Pembangunan yang Berkualitas 75% 83,0 % 4.354.070.120 87% 4.923.896.000 91% 5.416.287.000 95% 5.957.916.000 100 % 10.827.768.000 100 % 31.479.937.120 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 362 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 4.02.0.0 0.0.00.0 1.00 SEKRETARIAT DPRD 106.099.773.498 126.814.214.896 139.495.636.385 153.445.200.023 168.789.720.026 694.644.544.828 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 66.678.922.483 100 % 75.407.944.376 100 % 82.948.738.813 100 % 91.243.612.694 100 % 100.367.973.964 100 % 416.647.192.330 4.02.02 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD Persentase Capaian Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD 100% 100 % 39.420.851.015 100 % 51.406.270.520 100 % 56.546.897.572 100 % 62.201.587.329 100 % 68.421.746.062 100 % 277.997.352.498 5 UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 265.023.869.644 284.604.890.646 265.052.728.756 264.949.609.236 263.080.495.330 1.342.711.593.611 5.01 PERENCANAAN 16.259.711.172 17.643.134.366 19.579.128.523 20.880.333.820 20.839.820.886 95.202.128.766 5.01.5.0 5.0.00.0 3.00 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH 16.259.711.172 17.643.134.366 19.579.128.523 20.880.333.820 20.839.820.886 95.202.128.766 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 12.499.631.296 100 % 13.030.934.266 100 % 13.805.567.923 100 % 14.499.821.320 100 % 15.222.762.386 100 % 69.058.717.190 5.01.02 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH Persentase realisasi program berkinerja tinggi dan sangat tinggi 90,32% 90,9 1% 2.069.575.036 91,3 9% 2.490.775.000 91,8 7% 3.564.948.000 92,3 4% 3.925.732.500 92,8 2% 2.893.851.000 92,8 2% 14.944.881.536 5.01.03 PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Persentase Implementasi Program RKPD kedalam APBD 100% 100 % 1.690.504.840 100 % 2.121.425.100 100 % 2.208.612.600 100 % 2.454.780.000 100 % 2.723.207.500 100 % 11.198.530.040 5.02 KEUANGAN 197.489.504.702 199.572.359.330 180.637.119.810 176.716.200.416 180.298.154.444 934.713.338.702 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 363 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 5.02.2.1 6.0.00.0 5.00 BADAN KEUANGAN DAERAH 197.489.504.702 199.572.359.330 180.637.119.810 176.716.200.416 180.298.154.444 934.713.338.702 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 81.240.885.790 100 % 85.562.238.000 100 % 85.601.256.000 100 % 85.640.844.200 100 % 85.681.009.654 100 % 423.726.233.644 5.02.02 PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Status Laporan WTP WTP 108.829.800.000 WTP 104.337.002.330 WTP 84.396.923.810 WTP 80.518.539.216 WTP 84.522.230.310 WTP 462.604.495.666 5.02.03 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan 100% 100 % 2.604.750.000 100 % 2.927.000.000 100 % 3.427.000.000 100 % 3.427.000.000 100 % 2.827.000.000 100 % 15.212.750.000 5.02.04 PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH Persentase PAD terhadap pendapatan daerah 41,49% 39,0 3% 4.814.068.912 39,4 0% 6.746.119.000 39,7 7% 7.211.940.000 40,1 4% 7.129.817.000 40,5 0% 7.267.914.480 40,5 0% 33.169.859.392 5.03 KEPEGAWAIAN 43.663.584.970 57.726.000.000 54.885.000.000 57.082.000.000 51.323.000.000 264.679.584.970 5.03.5.0 4.0.00.0 1.00 BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 43.663.584.970 57.726.000.000 54.885.000.000 57.082.000.000 51.323.000.000 264.679.584.970 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 36.639.498.820 100 % 51.498.000.000 100 % 48.564.000.000 100 % 50.668.500.000 100 % 44.816.000.000 100 % 232.185.998.820 5.03.02 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH indeks kepuasan layanan kepegawaian n/a 82% 7.024.086.150 85% 6.228.000.000 87% 6.321.000.000 88% 6.413.500.000 90% 6.507.000.000 90% 32.493.586.150 5.04 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 6.449.014.800 8.100.000.000 8.350.000.000 8.500.000.000 8.800.000.000 40.199.014.800 5.03.5.0 4.0.00.0 1.00 BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 6.449.014.800 8.100.000.000 8.350.000.000 8.500.000.000 8.800.000.000 40.199.014.800 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 364 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 5.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Persentase ASN yang mengikuti Pelatihan Manajerial, Fungsional dan Teknis 100% 100 % 6.449.014.800 100 % 8.100.000.000 100 % 8.350.000.000 100 % 8.500.000.000 100 % 8.800.000.000 100 % 40.199.014.800 5.05 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 1.162.054.000 1.563.396.950 1.601.480.423 1.771.075.000 1.819.520.000 7.917.526.373 5.01.5.0 5.0.00.0 3.00 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH 1.162.054.000 1.563.396.950 1.601.480.423 1.771.075.000 1.819.520.000 7.917.526.373 5.05.02 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH Persentase jumlah kelitbangan dan inovasi yang dikembangkan 16% 20% 1.162.054.000 35% 1.563.396.950 50% 1.601.480.423 65% 1.771.075.000 80% 1.819.520.000 80% 7.917.526.373 6 UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN 17.968.289.359 - 22.115.686.202 22.459.004.890 22.806.477.701 23.155.080.876 108.504.539.028 6.01.0.0 0.0.00.0 1.00 INSPEKTORAT DAERAH 17.968.289.359 22.115.686.202 22.459.004.890 22.806.477.701 23.155.080.876 108.504.539.028 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 16.744.292.159 100 % 18.252.442.957 100 % 18.459.121.457 100 % 18.664.121.457 100 % 18.864.121.457 100 % 90.984.099.487 6.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Persentase Rekomendasi atas Temuan Hasil Pengawasan yang Selesai Ditindak lanjuti Perangkat Daerah Level 3 89,8 0% 816.134.200 90,8 0% 2.947.687.245 91,8 0% 3.044.550.433 92,8 0% 3.146.256.244 92,8 0% 3.253.048.419 92,8 0% 13.207.676.541 6.01.03 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI Persentase capaian perumusan kebijakan teknis pengawasan dan capaian pendampingan dan asistensi 100% 100 % 407.863.000 100 % 915.556.000 100 % 955.333.000 100 % 996.100.000 100 % 1.037.911.000 100 % 4.312.763.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 365 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 7 UNSUR KEWILAYAHAN 372.819.320.704 - 396.813.111.013 408.476.422.994 420.907.561.417 434.420.783.491 2.033.437.199.618 7.01 KECAMATAN 372.819.320.704 396.813.111.013 408.476.422.994 420.907.561.417 434.420.783.491 2.033.437.199.618 7.01.0.0 0.0.00.0 1.00 KECAMATAN PANCORAN MAS 35.611.079.634 43.109.220.678 45.264.681.711 47.527.915.798 49.908.050.072 221.420.947.893 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 13.718.711.630 100 % 15.369.947.669 100 % 16.138.445.052 100 % 16.945.367.305 100 % 17.796.374.155 100 % 79.968.845.811 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 2.779.210.004 100 % 12.662.267.272 100 % 13.295.380.636 100 % 13.960.149.668 100 % 14.658.157.151 100 % 57.355.164.731 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 18.933.158.000 100 % 14.856.505.737 100 % 15.599.331.023 100 % 16.379.297.575 100 % 17.198.262.453 100 % 82.966.554.788 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban 100% 100 % 180.000.000 100 % 220.500.000 100 % 231.525.000 100 % 243.101.250 100 % 255.256.313 100 % 1.130.382.563 7.01.0.0 0.0.00.0 2.00 KECAMATAN CILODONG 29.495.991.064 30.454.679.356 31.977.413.324 33.576.283.989 35.255.098.189 160.759.465.922 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 11.907.276.064 100 % 12.580.615.009 100 % 13.209.645.760 100 % 13.870.128.048 100 % 14.563.634.450 100 % 66.131.299.331 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 4.652.000.000 100 % 5.321.675.730 100 % 5.587.759.517 100 % 5.867.147.492 100 % 6.160.504.867 100 % 27.589.087.606 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 12.686.443.000 100 % 12.276.722.824 100 % 12.890.558.965 100 % 13.535.086.913 100 % 14.211.841.259 100 % 65.600.652.961 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI Persentase koordinasi 100% 100 % 250.272.000 100 % 275.665.793 100 % 289.449.082 100 % 303.921.536 100 % 319.117.613 100 % 1.438.426.024 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 366 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ketentraman dan ketertiban 7.01.0.0 0.0.00.0 3.00 KECAMATAN SAWANGAN 38.852.699.610 38.820.397.019 39.097.397.019 39.341.397.019 39.580.897.019 195.692.787.686 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 13.858.433.019 100 % 13.978.433.019 100 % 14.095.433.019 100 % 14.179.433.019 100 % 14.258.933.019 100 % 70.370.665.095 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 2.912.302.591 100 % 2.820.000.000 100 % 2.960.000.000 100 % 3.100.000.000 100 % 3.240.000.000 100 % 15.032.302.591 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 21.871.964.000 100 % 21.781.964.000 100 % 21.781.964.000 100 % 21.781.964.000 100 % 21.781.964.000 100 % 108.999.820.000 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban 100% 100 % 210.000.000 100 % 240.000.000 100 % 260.000.000 100 % 280.000.000 100 % 300.000.000 100 % 1.290.000.000 7.01.0.0 0.0.00.0 4.00 KECAMATAN CINERE 22.780.078.640 23.310.468.972 23.918.304.921 24.554.356.417 25.188.194.390 119.751.403.339 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 9.195.758.004 100 % 9.885.045.904 100 % 10.376.610.699 100 % 10.890.577.484 100 % 11.425.694.390 100 % 51.773.686.482 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 1.389.688.636 100 % 3.120.423.068 100 % 3.231.444.221 100 % 3.348.016.432 100 % 3.442.500.000 100 % 14.532.072.357 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 11.994.632.000 100 % 10.000.000.000 100 % 10.000.000.000 100 % 10.000.000.000 100 % 10.000.000.000 100 % 51.994.632.000 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI Persentase koordinasi 100% 100 % 200.000.000 100 % 305.000.000 100 % 310.250.000 100 % 315.762.500 100 % 320.000.000 100 % 1.451.012.500 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 367 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ketentraman dan ketertiban 7.01.0.0 0.0.00.0 5.00 KECAMATAN SUKMAJAYA 39.602.931.023 39.221.119.738 39.459.119.738 39.671.119.738 40.441.119.738 198.395.409.975 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 13.408.630.738 100 % 13.514.630.738 100 % 13.592.630.738 100 % 13.664.630.738 100 % 13.744.630.738 100 % 67.925.153.690 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 2.678.492.285 100 % 2.650.000.000 100 % 2.750.000.000 100 % 2.850.000.000 100 % 3.510.000.000 100 % 14.438.492.285 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 23.305.808.000 100 % 22.776.489.000 100 % 22.776.489.000 100 % 22.776.489.000 100 % 22.776.489.000 100 % 114.411.764.000 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban 100% 100 % 210.000.000 100 % 280.000.000 100 % 340.000.000 100 % 380.000.000 100 % 410.000.000 100 % 1.620.000.000 7.01.0.0 0.0.00.0 6.00 KECAMATAN LIMO 24.007.121.635 23.724.321.635 24.279.904.000 25.429.904.000 26.779.904.000 124.221.155.270 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 9.358.099.335 100 % 9.358.099.335 100 % 9.675.000.000 100 % 10.640.000.000 100 % 11.805.000.000 100 % 50.836.198.670 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 1.850.662.300 100 % 1.607.862.300 100 % 1.795.000.000 100 % 1.960.000.000 100 % 2.125.000.000 100 % 9.338.524.600 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 12.579.904.000 100 % 12.539.904.000 100 % 12.539.904.000 100 % 12.539.904.000 100 % 12.539.904.000 100 % 62.739.520.000 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI Persentase koordinasi 100% 100 % 218.456.000 100 % 218.456.000 100 % 270.000.000 100 % 290.000.000 100 % 310.000.000 100 % 1.306.912.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 368 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ketentraman dan ketertiban 7.01.0.0 0.0.00.0 7.00 KECAMATAN BEJI 34.785.772.631 36.638.767.135 38.349.567.892 40.126.578.136 41.975.007.777 191.875.693.571 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 13.378.622.144 100 % 13.572.872.000 100 % 14.180.753.000 100 % 14.798.710.000 100 % 15.429.098.734 100 % 71.360.055.878 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 2.725.904.987 100 % 3.492.500.000 100 % 3.616.750.000 100 % 3.748.200.000 100 % 3.887.257.500 100 % 17.470.612.487 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 18.576.245.500 100 % 19.463.145.135 100 % 20.436.302.392 100 % 21.458.117.511 100 % 22.531.023.387 100 % 102.464.833.925 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban 100% 100 % 105.000.000 100 % 110.250.000 100 % 115.762.500 100 % 121.550.625 100 % 127.628.156 100 % 580.191.281 7.01.0.0 0.0.00.0 8.00 KECAMATAN TAPOS 40.763.795.955 43.253.410.764 46.223.516.190 49.180.232.874 52.266.249.440 231.687.205.223 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 13.899.266.207 100 % 15.285.873.812 100 % 16.047.817.503 100 % 16.808.050.879 100 % 17.624.143.133 100 % 79.665.151.534 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 2.505.179.748 100 % 2.756.419.452 100 % 2.953.375.312 100 % 3.166.092.452 100 % 3.395.967.287 100 % 14.777.034.251 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 24.159.000.000 100 % 25.000.000.000 100 % 27.000.000.000 100 % 29.000.000.000 100 % 31.000.000.000 100 % 136.159.000.000 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI Persentase koordinasi 100% 100 % 200.350.000 100 % 211.117.500 100 % 222.323.375 100 % 206.089.543 100 % 246.139.020 100 % 1.086.019.438 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 369 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ketentraman dan ketertiban 7.01.0.0 0.0.00.0 9.00 KECAMATAN BOJONGSARI 39.269.758.201 40.831.465.657 41.796.988.940 42.810.788.387 43.875.277.807 208.584.278.992 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 14.329.051.626 100 % 15.075.504.207 100 % 15.829.279.418 100 % 16.620.743.389 100 % 17.451.780.558 100 % 79.306.359.197 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 3.165.020.575 100 % 4.009.541.150 100 % 4.210.018.208 100 % 4.420.519.118 100 % 4.641.545.074 100 % 20.446.644.124 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 21.561.000.000 100 % 21.521.000.000 100 % 21.521.000.000 100 % 21.521.000.000 100 % 21.521.000.000 100 % 107.645.000.000 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban 100% 100 % 214.686.000 100 % 225.420.300 100 % 236.691.315 100 % 248.525.881 100 % 260.952.175 100 % 1.186.275.671 7.01.0.0 0.0.00.1 0.00 KECAMATAN CIMANGGIS 38.078.523.371 45.384.571.621 45.683.340.821 46.053.296.621 46.303.296.621 221.503.029.055 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 13.670.082.621 100 % 13.820.082.621 100 % 13.943.851.821 100 % 14.063.807.621 100 % 14.183.807.621 100 % 69.681.632.305 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 2.647.132.412 100 % 2.517.000.000 100 % 2.652.000.000 100 % 2.877.000.000 100 % 2.982.000.000 100 % 13.675.132.412 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 21.611.308.338 100 % 28.687.489.000 100 % 28.707.489.000 100 % 28.722.489.000 100 % 28.737.489.000 100 % 136.466.264.338 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI Persentase koordinasi 100% 100 % 150.000.000 100 % 360.000.000 100 % 380.000.000 100 % 390.000.000 100 % 400.000.000 100 % 1.680.000.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 370 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ketentraman dan ketertiban 7.01.0.0 0.0.00.1 1.0000 KECAMATAN CIPAYUNG 29.571.568.940 32.064.688.438 32.426.188.438 32.635.688.438 32.847.688.438 159.545.822.692 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 11.572.299.880 100 % 13.614.630.738 100 % 13.702.130.738 6600 % 13.781.630.738 100 % 13.863.630.738 100 % 66.534.322.832 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 100 % 2.230.211.360 100 % 2.480.000.000 100 % 2.745.000.000 100 % 2.850.000.000 100 % 2.975.000.000 100 % 13.280.211.360 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai 100% 100 % 15.754.057.700 100 % 15.604.057.700 100 % 15.604.057.700 100 % 15.604.057.700 100 % 15.604.057.700 100 % 78.170.288.500 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase koordinasi ketentraman dan ketertiban 100% 100 % 15.000.000 100 % 366.000.000 100 % 375.000.000 100 % 400.000.000 100 % 405.000.000 100 % 1.561.000.000 8 UNSUR PEMERINTAHAN UMUM 17.079.915.823 - 18.195.949.263 18.374.458.583 18.602.162.063 18.937.443.663 91.189.929.395 8.01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 17.079.915.823 18.195.949.263 18.374.458.583 18.602.162.063 18.937.443.663 91.189.929.395 8.01.0.0 0.0.00.0 2.00 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 17.079.915.823 18.195.949.263 18.374.458.583 18.602.162.063 18.937.443.663 91.189.929.395 X.XX.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan pelayanan penunjang urusan Pemda 100% 100 % 11.361.594.823 100 % 11.860.812.263 100 % 11.859.451.583 100 % 11.938.155.063 100 % 12.114.536.663 100 % 59.134.550.395 8.01.02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN persentase anggota masyarakat sasaran dan ASN yang dikuatkan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaannya 100% 100 % 775.000.000 100 % 1.270.000.000 100 % 1.270.000.000 100 % 1.270.000.000 100 % 1.270.000.000 100 % 5.855.000.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 371 KODE URUSAN/PROGRAM /KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIA TAN/SUB KEGIATAN Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2020) CAPAIAN KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2022 TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. TAR GET Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 8.01.03 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK Persentase meningkatnya peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik 50% 100 % 1.898.207.000 100 % 2.298.207.000 100 % 2.388.207.000 100 % 2.487.207.000 100 % 2.596.107.000 100 % 11.667.935.000 8.01.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Persentase Ormas yang aktif dan Berkinerja 50% 65% 255.000.000 70% 350.000.000 75% 350.000.000 80% 350.000.000 80% 350.000.000 80% 1.655.000.000 8.01.05 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA Indeks Kerukunan Umat Beragama 3,08 3,2 2.040.114.000 3,3 1.581.800.000 3,4 1.631.800.000 3,5 1.681.800.000 3,6 1.731.800.000 3,6 8.667.314.000 8.01.06 PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Indeks Konflik Sosial 1,7 1,66 750.000.000 1,62 835.130.000 1,60 875.000.000 1,58 875.000.000 1,58 875.000.000 1,58 4.210.130.000 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 372 8.1. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK). Selian IKU dan IKK dalam rangka menggambarkan kemajuan pembangunan daerah dalam jangka panjang dan jangka menengah, Pemerintah Daerah Kota Depok menetapkan indikator makro pembangunan. Indikator kinerja makro tersebut menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan Kota Depok, sekaligus memberi dukungan bagi pencapaian indikator kinerja makro pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Pembangunan Nasional. Proyeksi indikator kinerja makro disajikan pada Tabel 8.1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 373 Tabel 8.1. Proyeksi Indikator Makro Kota Depok Tahun 2022-2026 No Indikator satuan Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Target RPJMD Kondisi Akhir 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 IPM poin 80,97 81,62 81,97 82,31 82,67 83,05 83,05 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) persen 3,21% 3,08% 3,01% 2,94% 2,87% 2,79% 2,79% 3 Angka Kemiskinan Persen 2,45% 2,35% - 2,41% 2,38% - 2,40% 2,36% - 2,38% 2,34% - 2,36% 2,32% - 2,34% 2,32% - 2,34% 4 Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 9,87% 8,85% 8,34% 7,91% 7,49% 7,09% 7,09% 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen -1,92% 5,30% - 5,78% 5,96% 6,37% 6,40% 6,42% 6,42% 6 Indeks Gini Ratio poin 0,342 0,348 0,347 0,345 0,343 0,341 0,341 7 Pendapatan Perkapita Juta Rupiah 19,38 24,10 24,79 25,61 26,49 27,43 27,43 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Kota Depok Tahun 2021 * Indikator makro sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 374 Indikator kinerja utama Pemerintah Kota Depok yang selanjutnya disebut IKU pemerintah daerah, memuat indikator kinerja tujuan dan sasaran RPJMD sebagai tolok ukur penilaian kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota. IKU pemerintah daerah dicapai dengan dukungan pencapaian IKU perangkat daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. IKU perangkat daerah yang secara langsung mendukung pencapaian IKU daerah memiliki makna bahwa perangkat daerah tersebut secara tugas dan fungsi memiliki peran lebih dominan dibandingkan dengan IKU perangkat daerah lainnya dalam pencapaian indikator kinerja tujuan dan/atau sasaran dari setiap misi pembangunan jangka menengah. Target IKU selama 5 (lima) tahun disajikan pada Tabel 8.2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 375 Tabel 8.2 Penetapan Indikator Kinerja Utama Kota Depok Tahun 2022-2026 No Indikator Satuan Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Target Tahun Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 1 Tingkat Pelayanan Jalan (Level of Service) poin D (0,79) D (0,77) C (0,74) C (0,72) C (0,70) C (0,68) C (0,68) Dinas Perhubungan, PUPR 2 Moda Share Transportasi Umum persen 17,10% 18,00% 18,50% 19,00% 19,50% 20,00% 20,00% Dinas Perhubungan 3 Persentase terjadinya genangan > 2 kali setahun persen 47,25% 36,35% 30,90% 25,45% 20,20% 20,00% 20,00% Dinas PUPR 4 Ketaatan terhadap RTRW persen 76,49% 77,5% 78,00% 78,5% 79,00% 79,50% 79,5 % Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Bappeda 5 Indeks SPBE poin 3,39 2,90 3,05 3,20 3,35 3,50 3,50 Diskominfo, Setda 6 Rasio Permukiman Layak persen 0,9984 0,9988 0,9990 0,9992 0,9994 0,9997 0,9997 Dinas Rumkim 7 Cakupan Akses Sanitasi Layak persen 98,81% 99,01% 99,17% 99,34% 99,51% 99,69% 99,69% PUPR, Kesehatan 8 Cakupan Akses Air Minum Layak persen 88,78% 89,11% 89,31% 90,24% 91,31% 92,12% 92,12% PUPR, Kesehatan 9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup poin 53,89 53,93 53,95 53,97 53,99 54,01 54,01 Dinas Rumkim, LHK, Kesehatan 10 Cakupan Layanan Persampahan persen 94,23% 94,50% 94,90% 95,80% 96,70% 98% 98% Dinas LHK 11 Nilai SAKIP Kota poin 67,78 68,78 69,28 69,78 70,28 70,78 70,78 Setda, Semua PD 12 Opini BPK nilai WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP BKD, Semua PD 13 Indeks Kepuasan Masyarakat poin 77,00 77,88 78,37 78,89 79,44 80,03 80,03 Setda, Diskominfo dan Semua PD pengampu Pelayanan 14 Indeks Inovasi Daerah poin N.A 30 (inovatif) 35 (inovatif) 40 (inovatif) 45 (inovatif) 50 (inovatif) 50 (inovatif) Bappeda 15 Jumlah warisan budaya yang ditetapkan oleh Walikota persen 37,50% 57,50% 65,00% 72,50% 80,00% 87,50% 87,50% Disporparsenibud 16 Persentase Ekpresi Budaya jumlah/persen 20 kegiatan 30% 30% 30% 30% 30% 30% Disporparsenibud Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 376 No Indikator Satuan Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Target Tahun Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 17 Indeks Kegemaran Membaca poin 56,03 58,33 59,43 60,53 61,63 62,73 62,73 Dinas Kerasipan dan Perpustakaan, Pendidikan 18 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/SDLB/Paket A persen 108,17% 108,67% 108,67% 109,17% 109,17% 109,67% 109,67% Dinas Pendidikan, Rumkim 19 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/SMPLB/Paket B persen 92,64% 93,14% 93,14% 93,64% 93,64% 94,14% 94,14% Dinas Pendidikan, Rumkim 20 Persentase PPKS yang tertangani persen 87,74% 89,74% 91,74% 93,74% 95,74% 97,74% 97,74% Dinas Sosial, Satpol.PP 21 Indeks Kerukunan Umat Beragama poin 3,08 3,2 3,3 3,4 3,5 3,6 3,6 Kesbangpol, Setda 22 Indeks Ketahanan Keluarga poin 88,6 88,65 88,65 88,7 88,7 88,75 88,75 DPPPAPPKB 23 Konsumsi Rumah Tangga (adhb) (Milyar rupiah) Milyar Rp 88.098,28 97.491,76 105.291,10 113.714,39 122.811,54 132.636,46 132.636,46 Dinas Dagin, KUKM, PMPTSP, Disporparsenibud 24 Nilai Investasi (milyar rupiah) Milyar Rp 7.887,88 8.046,43 8.126,89 8.208,16 8.290,24 8.373,14 8.373,14 Dinas PMPTSP, Dagin, KUKM, Disporparsenibud, PUPR 25 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) persen 9,87% 8,85% 8,34% 7,91% 7,49% 7,09% 7,09% Indikator Makro,Perangkat Daerah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 26 Angka Kemiskinan persen 2,45% 2,35% - 2,41% 2,38% - 2,40% 2,36% - 2,38% 2,34% - 2,36% 2,32% - 2,34% 2,32% - 2,34% Indikator Makro,Perangkat Daerah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 377 No Indikator Satuan Kondisi Kinerja Awal (Tahun 2020) Target Tahun Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 27 Persentase Partisipasi Masyarakat Berolahraga persen N.A 46,00% 47,00% 48,00% 49,00% 50,00% 50,00% Disporparsenibud 28 Persentase Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda persen N.A 53,00% 54,00% 55,00% 56,00% 57,00% 58,00% Disporparsenibud 29 Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup jumlah 58,45 58,35 58,3 58,25 58,2 58,15 58,15 Dinas Kesehatan, DPPPPKB 30 Persentase balita stunting persen 5,31% 4,80% 4,77% 4,75% 4,72% 4,70% 4,70% Dinas Kesehatan, DPPPPKB 31 Persentase Capaian SPM Trantibum persen N.A 74,50% 74,90% 75,20% 75,60% 76,00% 76,00% Satpol.PP Sumber: Hasil proyeksi, Perangkat Daerah dan diolah Bappeda Kota Depok Tahun 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 378 8.2. Indikator Kinerja Kunci (IKK) Indikator kinerja kunci atau yang lebih dikenal dengan key performance indicator (KPI) untuk membantu organisasi dalam menentukan dan mengukur kemajuan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Target capaian indikator kinerja kunci yang menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah disajikan sebagaimana Tabel 8.3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 379 Tabel 8.3. Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Aspek Kesejahteraan Masyarakat Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1 Pertumbuhan PDRB (persen) -1,92% 5,30% - 5,78% 5,96% 6,37% 6,40% 6,42% 6,42% Indikator Makro, PD sektor ekonomi 2 Laju inflasi, (persen) 1,78% 3% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% PD sektor ekonomi 3 PDRB per kapita, (Juta Rp) 19,38 24,10 24,79 25,61 26,49 27,43 27,43 Indikator Makro, PD sektor ekonomi 4 Indeks gini, (poin) 0,342 5,30% - 5,78% 5,96% 6,37% 6,40% 6,42% 6,42% Indikator Makro, PD sektor ekonomi 5 Persentese Penduduk diatas garis kemiskinan (persen) 97,55 97,59 97,60 97,62 97,64 97,66 97,66 Indikator Makro,Perangkat Daerah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 6 Indeks Pembangunan Manusia (IPM), (poin) 80,97 81,62 81,97 82,31 82,67 83,05 83,05 Indikator Makro, PD sektor ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan 7 Angka melek huruf,(persen) 99,6 99,6 99,6 99,6 99,6 99,6 99,6 Disdik 8 Angka rata-rata lama sekolah, (tahun) 11,31 11,43 11,56 11,68 11,81 11,94 11,94 Disdik 9 Angka usia harapan hidup, (tahun) 74,44 74,67 74,82 74,98 75,16 75,34 75,34 Dinkes 10 Persentase balita gizi buruk, (persen) 0,067 0,0504 0,0499 0,0495 0,0491 0,0488 0,0488 Dinkes 11 Prevaiensi balita kurang: (persen) 3,300 3,4068 3,3473 3,2949 3,248 3,2056 3,2056 Dinkes 12 Cakupan desa siaga aktif, (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 380 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 13 Tingkat partisipasi angkatan kerja, (persen) 63,96% 68.15% 68.43% 68.72% 69.02% 69.32% 69.32% Disnaker 14 Tingkat pengangguran terbuka, (persen) 9,87% 8,85% 8,34% 7,91% 7,49% 7,09% 7,09% Indikator Makro, PD sektor ekonomi 15 Rasio penduduk yang bekerja,(persen) 90,13% 91,15% 91,66% 92,09% 92,51% 92,91% 92,91% Disnaker 16 Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja, (persen) N/A -1,71 -1,62 -1,34 -1,1 -0,86 -0,86 Disnaker 17 Rasio kesempatan kerja terhadap penduduk usia 15 tahun kerja ke atas, (persen) 57,65% 58,69% 59,20% 59,69% 60,19% 60,68% 60,68% Disnaker 18 Proporsi tenaga kerja yang berusaha sendiri terhadap total kesempatan kerja. (persen) 21,90% 28.24 % 27.42 % 27.88 % 27.67 % 29.70 % 29.70 % Disnaker 19 Proporsi tenaga kerja pekerja bebas keluarga terhadap total kesempatan kerja. (persen) 8,15% 4,59% 4,17% 3,78% 3,41% 3,06% 3,06% Disnaker 20 Indeks Kepuasan Masyarakat, (poin) 77 77,88 78,37 78,89 79,44 80,03 80,03 Setda, Diskominfo dan Semua PD pengampu Pelayanan 21 Presentase PAD terhadap pendapatan, (persen) 37,89 39,03 39,4 39,77 4014 40,5 40,5 BKD 22 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP BKD 23 Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH): 85,6 80 80,01 80,02 80,03 80,04 80,04 DKP3 24 Penguatan candang pangan, (persen) 35,32 35,32 35,32 35,32 35,32 35,32 35,32 DKP3 25 Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB, (persen) 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% DKP3 26 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB, (persen) 0,08% 1,25% 1,50% 1,50% 1,75% 2,00% 2,00% Disporyataparsenibud 27 Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB, (persen) 22,20% 22,50% 22,50% 22,50% 22,40% 22,30% 22,30% Disdagin 28 Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB, (persen) 28,50% 26,10% 25,00% 23,70% 22,30% 20,70% 20,70% Disdagin Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 381 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 29 Pertumbuhan Industri (persen) -1,40% 1,80% 2,70% 2,20% 1,30% 0,20% 0,20% Disdagin Aspek Pelayanan Umum Layanan urusan Wajib Dasar, Pendidikan, meliputi: 1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 61,34% 61,84 61,84 62,34 62,34 62,84 62,84 Disdik Angka partisipasi kasar, 2 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/SDLB/Paket A 108,17% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Disdik 3 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/SMPLB/Paket B 92,64% 93,14% 93,14% 93,64% 93,64% 94,14% 94,14% Disdik Angka Partisipasi Murni, 4 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI 100,95% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Disdik 5 Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs 75,03% 76% 76,50% 77% 77,50% 78% 78% Disdik Angka Putus Sekolah: 6 Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% Disdik 7 Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% Disdik Angka Kelulusan, Disdik 8 Angka Kelulusan (AL) SD/MI 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Disdik 9 Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Disdik Angka Melanjutkan (AM), 10 Angka Melanjutkan SD/MI 112,13% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Disdik 11 Angka Melanjutkan SMP/MTS 123,76% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Disdik 12 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan dasar, 30 32 32 32 32 32 32 Disdik 13 Rasio guru/murid per kelas rata- rata sekolah dasar, 409 400 400 400 400 400 400 Disdik 14 Rasio guru terhadap murid per kelas rata-rata, 41 40 40 40 40 40 40 Disdik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 382 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 15 Proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan sekolah dasar, (persen) 108% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Disdik 16 Angka melek huruf penduduk usia 15-24 tahun, perempuan dan laki-laki, (persen) 99,88% 99,88% 99,88% 99,90% 99,90% 99,90% 99,92% Disdik 17 Penduduk yang berusia »15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara), (persen) 98,87% 98,90% 98,90% 98,90% 98,95% 99,00% 99,00% Disdik 18 Guru yang memenuhi kualifikasi S1 / DIV. (persen) 85,62% 85,70% 85,70% 85,70% 85,75% 85,80% 85,80% Disdik Kesehatan, meliputi: 19 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup, 1,3 1,28 1,26 1,24 1,22 1,22 1,22 Dinkes 20 Angka kelangsungan hidup bayi, 998.70 998,72 998,74 998,76 998,78 998,78 998,78 Dinkes 21 Angka Kematian Balita per 1000 kelahiran hidup, 1,35 998,72 998,74 998,76 998,78 998,78 998,78 Dinkes 22 Angka Kematian Neonatal per 1000 kelahiran hidup, 1,01 1,3 1,27 1,24 1,21 1,19 1,19 Dinkes 23 Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup, 58,45 1,01 1 1 1 1 1 Dinkes 24 Rasio posyandu per satuan balita (per 1000 balita) 9,6 58,35 58,3 58,25 58,2 58,15 58,15 Dinkes 25 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk, - puskesmas (per 1000 penduduk) 0,09 11,77 12,29 12,75 13,17 13,54 13,54 Dinkes 26 Rasio Rumah sakit per satuan penduduk (per 1000 penduduk) 0,01 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 Dinkes 27 Rasio dokter per satuan penduduk (per 1000 penduduk) 0,65 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 Dinkes 28 Rasio tenaga medis per satuan penduduk (per 1000 penduduk) 0,758 0,651 0,652 0,653 0,654 0,655 0,655 Dinkes 29 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani, (persen) 72,37 85 85 85 85 85 85 Dinkes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 383 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 30 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan, (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes 31 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI), (persen) 79,36 100 100 100 100 100 100 Dinkes 32 Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan: (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes 33 Persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak, (persen) 73,7 90 90 90 90 90 90 Dinkes 34 Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk, (persen) 2 2 2 2 2 2 2 Dinkes 35 Cakupan balita pneumonia yang ditangani, (persen) 7,35 70 75 80 85 90 90 Dinkes 36 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA, (persen) 47,4 85 90 90 100 100 100 Dinkes 37 Tingkat prevalensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk), 133 117 117 117 117 117 117 Dinkes 38 Tingkat kematian karena Tuberkulosis (per 100.000 penduduk), 3,54 2,78 2,75 2,73 2,71 2,68 2,68 Dinkes 39 Proporsi jumlah kasus Tuberkulosis yang terdeteksi dalam program DOTS: (persen) N/A 90 90 90 90 90 90 Dinkes 40 Proporsi kasus Tuberkulosis yang diobati dan sembuh dalam program DOTS, (persen) N/A 85 85 85 85 85 85 Dinkes 41 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD, (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes 42 Penderita diare yang ditangani, (persen) 20,79 66 73 80 82 85 85 Dinkes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 384 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 43 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi, (persen) 0,05 0,05 0,05 0,05 0,05 0,05 0,05 Dinkes 44 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat rniskin: (persen) 16,06 14 13,5 13 12,5 12 12 Dinkes 45 Cakupan kunjungan bayi (persen) 80,03 100 100 100 100 100 100 Dinkes 46 Cakupan puskesmas (persen) 345,45 345,45 345,45 345,45 345,45 345,45 345,45 Dinkes 47 Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 (persen) 94,91 100 100 100 100 100 100 Dinkes 48 Cakupan pelayanan nifas (persen) 97,38 100 100 100 100 100 100 Dinkes 49 Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani (persen) 62,59 75,12 76,24 77,23 78,11 78,91 78,91 Dinkes 50 Cakupan pelayanan anak balita (persen) 50,75 100 100 100 100 100 100 Dinkes 51 Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin (persen) 105,13 100 100 100 100 100 100 Dinkes 52 Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes 53 Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes 54 Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes 55 Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam (persen) 100 100 100 100 100 100 100 Dinkes Pekerjaan umum dan penataan ruang. meliputi: Pekerjaan Umum, meliputi: 56 Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik, 0,6611 0,6662 0,6687 0,6713 0,6738 0,6764 0,6764 Dinas PUPR Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 385 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 57 Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik (> 40KM /Jam), (persen) 67,63% 68,15% 68,41% 68,68% 68,94% 69,20% 69,20% Dinas PUPR 58 Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m), (persen) 1,69% 1,69% 1,71% 1,71% 1,71% 1,71% 1,71% Dinas PUPR 59 Persentase sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar, N/A 1,89% 1,68% 1,47% 1,26% 1,05% 1,05% Dinas PUPR 60 . Persentase rumah tinggal bersanitasi, (persen) 98,46% 98,73% 98,93% 99,15% 99,37% 99,60% 99,60% Dinas Rumkim 61 Persentase sempadan sungai yang dipakai bangunan liar, (persen) 3.76% 3.76% 3.76% 3.76% 3.76% 3.76% 3.76% Dinas PUPR 62 Persentase drainase dalam kondisi baik/ pembuangan aliran air tidak tersumbat: (persen) 85,97% 83,25% 81,88% 80,52% 79,16% 77,80% 77,80% Dinas PUPR 63 Tidak terjadi genangan »2 kali setahun (persen) 47,25% 36,35% 30,90% 25,45% 20,20% 20,00% 20,00% Dinas PUPR 64 Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik (persen) 42,34% 42,34% 42,34% 42,34% 42,34% 42,34% 42,34% Dinas PUPR 65 Rasio Jaringan Irigasi, 0,2109 0,2109 0,2109 0,2109 0,2109 0,2109 0,2109 Dinas PUPR 66 Persentase penduduk berakses air minum, (persen) 95,51% 96,14% 96,34% 97,27% 98,34% 99,16% 99,16% Dinas Rumkim 67 Persentase areal kawasan kumuh, (persen) 0,14% 0,09% 0,08% 0,05% 0,03% 0 `0 Dinas Rumkim 68 Tersedianya fasilitas bengurangan sampah di perkotaan, (persen) 17,63% 18% 18,50% 19,50% 20,50% 21,90% 21,90% DLHK 69 Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk, dan 168,18 160,27 157,69 159,74 156,41 155,67 155,67 DLHK 70 Rasio tempat ibadah per satuan penduduk. 0,87 0,91 0,92 0,94 0,97 0,99 0,99 Setda 71 Penataan Ruang, meliputi: 72 Rasio luas kawasan tertutup pepohonan berdasarkan hasil pemotretan citra satelit dan survei 36,16% 35,16% 34,66% 34,16% 33,66% 33,16% 33,16% Dinas PUPR Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 386 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) foto udara terhadap luas daratan, (persen) 73 Ketaatan terhadap RTRW. (persen) 76,49% 77,50% 78,00% 78,50% 79,00% 79,50% 79,50% Dinas PUPR Perumahan rakyat dan kawasan permukiman, meliputi: 74 Rasio rumah layak huni, 0,2084 0,214 0,217 0,22 0,223 0,226 0,226 Dinas Rumkim 75 Rasio permukiman layak huni, 0,9984 0,9988 0,9990 0,9992 0,9994 0,9997 0,9997 Dinas Rumkim 76 Cakupan ketersediaan rumah layak huni, (persen) 95,50% 96,92% 97,63% 98,36% 99,08% 99,82% 99,82% Dinas Rumkim 77 Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau, (persen) 9,96% 10,39% 10,62% 10,86% 11,08% 11,32% 11,32% Dinas Rumkim 78 Persentase pemukiman yang tertata, (persen) 99,84% 99,88% 99,90% 99,92% 99,94% 99,97% 99,97% Dinas Rumkim 79 Persentase lingkungan pemukiman kumuh, (persen) 0,14% 0,09% 0,08% 0,05% 0,03% 0 0 Dinas Rumkim 80 Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan, (persen) 78,kondisi 83% 87,19% 88,92% 92,80% 95,29% 100% 100% Dinas Rumkim 81 Proporsi rumah tangga kumuh perkotaan, (persen) 4,50% 4,31% 4,22% 4,13% 4,04% 3,95% 3,95% Dinas Rumkim 82 Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU, (persen) 71,62% 74,74% 76,36% 78,01% 79,69% 81,41% 81,41% Dinas Rumkim Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: 83 Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), (persen) 22% 23,09% 22,49% 23,20% 23,81% 24,34% 24,34% Satpol PP 84 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman,keindahan), (persen) 73,02% 73,95% 74,42% 74,88% 73,35% 75,81% 75,81% Satpol PP 85 Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Damkar 86 Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah 84,00% 84,60% 84,70% 84,80% 84,90% 85,00% 85,00% Dinas Damkar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 387 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Manajemen Kebakaran (WMK), (persen) 87 Persentase Penegakan PERDA. (persen) 87,32% 88,73% 89,44% 90,14% 90,85% 91,55% 91,55% Satpol PP Sosial, meliputi: 88 Persentase PPKS yang memperoleh bantuan sosial, (persen) 53,57% 48,50% 48,50% 50,50% 50,50% 52,50% 52,50% Dinas Sosial 89 Persentase PPKS yang tertangani, (persen) 87,74% 89,74% 91,74% 93,74% 95,74% 97,74% 97,74% Dinas Sosial 90 Persentase PPKS skala yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, (persen) 68,68% 46,02% 46,02% 48,02% 48,02% 50,02% 50,02% Dinas Sosial 91 Persentase panti sosial yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya, (persen) N/A 1,71 3,42 5,13 6,84 8,55 8,55 Dinas Sosial 92 Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial, (persen) 1,71 3,42 5,13 6,84 8,55 10,26 10,26 Dinas Sosial 93 Persentase korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Sosial 94 Persentase korban bencana vang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap, (persen) 40% 60% 65% 70% 75% 80% 80% Dinas Damkar 95 Persentase penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah rnenerima jaminan sosial, (persen) 27,64% 28,01% 28,01% 28,01% 28,01% 28,01% 28,01% Dinas Sosial Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 388 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Layanan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, meliputi: Tenaga kerja, meliputi: 96 Angka sengketa pengusaha- pekerja per tahun, (permil) 15,56 15,08‰ 14,84‰ 14,6‰ 14,36‰ 14,12‰ 14,12‰ Disnaker 97 Besaran kasus yang diselesaikar dengan Perjanjian Bersama (PB), (persen) 45,95% 68,00% 71% 79% 89% 93% 93% Disnaker 98 Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan, 56,96% 40,00% 40% 40% 40% 40% 40% Disnaker 99 Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek: (persen) 74,32% 79,00% 81% 83% 85% 87% 87% Disnaker 100 Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi, (persen) 58,82% 60% 63% 66% 69% 72% 72% Disnaker 101 Besaran tenaga kerja yang meridapatkan pelatihan berbasis masyarakat, (persen) 100% 60% 60% 60% 60% 60% 60% Disnaker Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, meliputi: 102 Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah, (persen) 1,05% 1,05% 1,05% 1,05% 1,06% 1,06% 1,06% Dinas PPPAPPKB 103 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR, (persen) 26% 26% 26% 36% 36% 36% 36% Dinas PPPAPPKB 104 Partisipasi perempuan di lembaga swasta, (persen) 3,12% 3.14% 3.15% 3.15% 3.16% 3.16% 3.16% Dinas PPPAPPKB 105 Rasio KDRT: 0,021 0,02 0,018 0,016 0,015 0,015 0,015 Dinas PPPAPPKB 106 Partisipasi angkatan kerja perempuan, (persen) 47,57% 49,00% 50,00% 51,00% 52,00% 52,00% 52,00% Dinas PPPAPPKB 107 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas PPPAPPKB Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 389 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) di dalam unit pelayanan terpadu, (persen) 108 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas PPPAPPKB 109 Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu, (persen) 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% Dinas PPPAPPKB 110 Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas PPPAPPKB 111 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas PPPAPPKB 112 Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, (persen) 1,83% 10% 10% 10% 10% 10% 10% Dinas PPPAPPKB 113 Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas PPPAPPKB Lingkungan hidup, meliputi: Kabupaten/Kota, meliputi: 114 Tersusunnya RPPLH Kabupaten/Kota, ada ada ada ada ada ada ada DLHK Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 390 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 115 Terintegrasinya RPPLH dalam rencana pembangunan kabupaten/kota, ada ada ada ada ada ada ada DLHK 116 Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Air, 51,61 51,67 51,70 51,73 51,76 51,79 51,79 DLHK 117 Hasil Pengukuran Indeks kualitas Udara, 65,76 65,8 65,82 65,84 65,86 65,88 65,88 DLHK 118 Hasil Pengukuran Indeks kualitas Tutupan Lahan 35,873 35,875 35,876 35,877 35,878 35,879 35,879 DLHK 119 Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, (persen) 48,00% 60% 65% 70% 75% 80% 80% DLHK 120 Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LHyang di terbitkan oleh Pemerintah daerahKabupaten/Kota, lokasi usaha dan dampaknya di Daerah kota. (persen) 60% 64% 66% 68% 70% 72% 72% DLHK 121 Timbulan sampah yang ditangani, (persen) 76,60% 76,50% 76,40% 76,30% 76,20% 76,10% 76,10% DLHK 122 Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R (persen) 17,63% 18% 18,50% 19,50% 20,50% 21,90% 21,90% DLHK 123 Persentase cakupan area pelayanan, (persen) 76,60% 76,50% 76,40% 76,30% 76,20% 76,10% 76,10% DLHK 124 Persentase jumlah sampah yang tertangani, (persen) 76,60% 76,50% 76,40% 76,30% 76,20% 76,10% 76,10% DLHK 125 Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten/kota, (poin) N/A 60 70 70 71 71 71 DLHK Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 391 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,meliputi: 126 Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk, 0,9988 0,9900 0,9920 0,9940 0,9960 0,9980 0,9980 Disdukcapil 127 Rasio bayi berakte kelahiran, 0,9603 0,9640 0,9680 0,9720 0,9760 0,9800 0,9800 Disdukcapil 128 Rasio pasangan berakie nikah, 0,4453 0,4600 0,4675 0,4750 0,5000 0,5250 0,5250 Disdukcapil 129 Penerapan KTP Nasional berbasis NIK, sudah sudah 99,6 sudah sudah sudah sudah Disdukcapil 130 Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), (persen) 99,88% 99,00% 99,20% 99,40% 99,60% 99,80% 99,80% Disdukcapil 131 Cakupan penerbitan akta kelahiran. (persen) 96.03% 96,40% 96,80% 97,20% 97,60% 98% 98% Disdukcapil Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,meliputi: 132 Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK, (jumlah) 6 15 15 15 15 15 15 Dinas PPPAPPKB 133 Persentase PKK aktif, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas PPPAPPKB 134 Persentase Posyandu aktif, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Kecamatan 135 Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masvarakat, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Kecamatan 136 Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat. (persen) 80% 80% 80% 80% 80% 80% 80% Kecamatan 137 Laju pertumbuhan penduduk (LPP), (persen) 3,21% 3,08% 3,01% 2,94% 2,87% 2,79% 2,79% Dinas PPPAPPKB 138 Total Fertility Rate (TER); (poin) 2,069 2,1 2,1 2,1 2,1 2,1 2,1 Dinas PPPAPPKB 139 Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB, (persen) 17,60% 40% 52% 64% 76% 90% 90% Dinas PPPAPPKB 140 Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan N/A 26,32% 55,26% 68,42% 81,58% 100% 100% Dinas PPPAPPKB Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 392 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Induk Pengendalian Penduduk: persen) 141 Jumlah kebijakan (Peraturan Daerah/Peraturan Walikota) yang mengatur tentang pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, (jumlah) 2 3 3 3 3 3 3 Dinas PPPAPPKB 142 Ratio Akseptor KB, (persen) 74,30% 75,50% 75,60% 75,70% 75,80% 76% 76% Dinas PPPAPPKB 143 Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49: (persen) 75,04 75,15 75,3 75,45 75,6 76 76 Dinas PPPAPPKB 144 Angka kelahiran remaja (perempuan usia 15-19) per 1.000 perempuan usia 15-19 tahun (ASFR 15-19) 10,01 9,99 9,98 9,97 9,96 9,95 9,95 Dinas PPPAPPKB 145 Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need), (persen) 9,09% 9,00% 8,76% 8,60% 8,50% 8,40% 8,40% Dinas PPPAPPKB 146 Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), (persen) 25,82 27% 28% 29% 30% 31% 31% Dinas PPPAPPKB 147 Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi, (persen) 25,70% 26% 28% 30% 32% 34% 34% Dinas PPPAPPKB 148 Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB, (persen) 73,63% 73,83% 73,93% 74,00% 74,10% 74,20% 74,20% Dinas PPPAPPKB 149 Cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB, (persen) 63,11% 63,35% 63,50% 63,65% 63,80% 64% 64% Dinas PPPAPPKB 150 Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB, (persen) 44,36% 44,52% 44,65% 44,78% 44,90% 45% 45% Dinas PPPAPPKB 151 Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan, (persen) NA 18.18% 27,27& 36,36% 45,45% 54,54% 54,54% Dinas PPPAPPKB 152 Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi Dan Konseling Remaja/Mahasiswa, (persen) 0% 36,36% 54,55% 72,72% 90,91% 100% 100% Dinas PPPAPPKB Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 393 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 153 Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB mandiri, 43,60% 44% 45% 46% 47% 48% 48% Dinas PPPAPPKB 154 Persentase Faskes dan jejaringnva (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan, (persen) 20,73% 22% 23% 24% 25% 26% 26% Dinas PPPAPPKB 155 Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa, (persen) N/A 60% 70% 80% 90% 100% 100% Dinas PPPAPPKB 156 Persentase remaja yang terkena Infeksi Menular Seksual (IMS), (persen) 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% Dinas PPPAPPKB 157 Cakupan kelompok keciatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga, (persen) 99,20% 99,40% 99,50% 99,60% 99,70% 99,80% 99,80% Dinas PPPAPPKB 158 Cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak, (persen) 76,35% 79% 80% 81% 82% 83% 83% Dinas PPPAPPKB 159 Rata-rata usia kawin pertama wanita, (tahun) 22 23 23 23 23 23 23 Dinas PPPAPPKB 160 Persentase Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD dan APBDes. 2,00% 2,20% 2,40% 2,60% 2,80% 3,00% 3,00% Dinas PPPAPPKB Perhubungan, meliputi: 161 Jumlah arus penumpang angkutan umum, (orang) 21.609.727 27.000.000 30.000.000 35.000.000 40.000.000 45.000.000 45.000.000 Dishub Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 394 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 162 Rasio ijin trayek, 0,0021 0,0022 0,0022 0,0022 0,0023 0,0024 0,0024 Dishub 163 Jumlah uji kir angkutan umum, 10421 12500 13000 13500 14000 14500 14500 Dishub 164 Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/ Terminal Bis, 2 2 2 2 2 2 2 Dishub 165 Persentase layanan angkutan darat, (persen) 0,03% 0,04% 0,04% 0,04% 0,04% 0,04% 0,04% Dishub 166 Persentase kepeniilikan KIR angkutan umum, (persen) 0,71% 0,43% 0,43% 0,42% 0,41% 0,40% 0,40% Dishub 167 Pemasangan Rambu-rambu, (persen) 60,96% 7,23% 7,23% 7,23% 7,23% 7,23% 100% Dishub 168 Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan: 0,0014 0,0013 0,0012 0,0011 0,001 0,001 0,001 Dishub 169 Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan umum, dan 21.609.727 27.000.000 30.000.000 35.000.000 40.000.000 45.000.000 45.000.000 Dishub 170 Jumlah orang/barang melalui dermaga/bandara/ terminal per tahun. 4.394.083 4.500.000 5.000.000 5.500.000 6.000.000 6.500.000 6.500.000 Dishub Komunikasi dan informatika, meliputi: 171 Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Diskominfo Koperasi, usaha kecil dan menengah, meliputi 172 Persentase koperasi aktif, (persen) 34,70% 81,80% 84,80% 87,90% 90,90% 93,90% 93,90% DKUM Penanaman modal, meliputi: 173 Jumlah investor berskala nasional (PMDN/ PMA), 138 417 421 425 429 434 434 DPMPTSP 174 Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/ PMA), (Milyar Rp) 7.887,88 8.046,43 8.126,89 8.208,16 8.290,24 8.373,14 8.373,14 DPMPTSP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 395 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 175 Rasio daya serap tenaga kerja, (poin) 2,14 2,18 2,20 2,22 2,25 2,27 2,27 DPMPTSP 176 Kenaikan / penurunan Nilai Realisasi PMDN (Persen). -6,58% 5% 5% 5% 5% 5% 5% DPMPTSP Kepemudaan dan olahraga, meliputi: 177 Persentase organisasi pemuda yang aktif, (persen) 30% 36,63% 40,29% 44,31% 48,75% 53,62% 53,62% Disporyataparsenibud 178 Persentase wirausaha muda, (persen) 0,10% 0,13% 0,15% 0,17% 0,19% 0,21% 0,21% Disporyataparsenibud 179 Cakupan pembinaan olahraga, (persen) 90,69% 91% 91% 91% 91% 91% 91% Disporyataparsenibud 180 Cakupan Pelatih yang bersertifikasi, (persen) 50% 55% 60% 60% 65% 65% 65% Disporyataparsenibud 181 Cakupan pembinaan atlet muda, (persen) 8% 9% 9% 10% 10% 10% 10% Disporyataparsenibud 182 Jumlah atlet berprestasi (orang) 2 orang 3 orang 5 orang 5 orang 5 orang 5 orang 5 orang Disporyataparsenibud 183 Jumlah prestasi olahraga. 7 cabor 8 cabor 8 cabor 9 cabor 9 cabor 10 cabor 10 cabor Disporyataparsenibud Statistik, meliputi: 184 Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi, ada ada ada ada ada ada ada Diskominfo 185 Buku "kabupaten dalam angka”, ada ada ada ada ada ada ada Diskominfo 186 Buku "PDRB". ada ada ada ada ada ada ada Diskominfo Persandian, meliputi: 187 Persentase Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunkasi Perangkat Daerah (persen) 2,6 2,6 15,79 42,11 68,42 71,05 71,05 Diskominfo Kebudayaan, meliputi: 188 Penyelenggaraan festival seni dan budaya, (kali) 20 event 34 event 44 event 57 event 74 event 97 event 97 event Disporyataparsenibud Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 396 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 189 Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan, (persen) 37,50% 57,50% 65% 72,50% 80% 87,50% 87,50% Disporyataparsenibud 190 Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi, (buah) 2 buah 3 buah 4 buah 4 buah 4 buah 4 buah 21 buah Disporyataparsenibud 191 Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu (unit) 3 unit 3 unit 3 unit 3 unit 3 unit 3 unit 18 unit Disporyataparsenibud Perpustakaan, meliputi: 192 Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun, (rasio) 0,53 0,77 0,83 0,89 0,94 0,99 0,99 Diskarpus 193 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah, (rasio) 0,48 0,5 0,46 0,43 0,4 0,38 0,99 Diskarpus 194 Rasio perpustakaan persatuan penduduk, 0,34 0,34 0,33 0,33 0,32 0,32 0,32 Diskarpus 195 Jumlah rata-rata pengunjung pepustakaan/tahun, 27.345 42.000 47.000 52.000 57.000 62.000 62.000 Diskarpus 196 Jumlah koleksi judul buku perpustakaan, 22.863 23.500 24.000 24.500 25.000 25.500 25.500 Diskarpus 197 Jumiah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat. (persen) 50,00% 50,00% 61,54% 61,54% 61,54% 61,54% 61,54% Diskarpus Kearsipan, rneliputi: 198 Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Diskarpus 199 Peningkatan SDM pengelola kearsipan. N/A 50 orang 50 orang 50 orang 50 orang 50 orang 50 orang Diskarpus Layanan Urusan Pilihan, meliputi: Pariwisata, meliputi: 200 Kunjungan wisata, 50% 70% 75% 80% 85% 90% 90% Disporyataparsenibud 201 Lama kunjungan Wisata, 1.109.951 orang/tahun 1.200.000 orang/tahun 1.250.000 orang/tahun 1.300.000 orang/tahun 1.350.000 orang/tahun 1.400.000 orang/tahun 1.400.000 orang/tahun Disporyataparsenibud Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 397 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 202 PAD sektor pariwisata. (Rp) Rp162.611.198. 357 Rp192.275.7 33.243 Rp210.982.2 26.843 Rp229.597.5 20.443 Rp249.004.0 81.905 Rp267.924.7 46.544 Rp267.924.746. 544 Disporyataparsenibud Pertanian, meliputi: 203 Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB, (persen) 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% 1,40% DKP3 204 Cakupan bina kelompok petani. (persen) 111,76% 100% 100% 100% 100% 100% 100% DKP3 Perdagangan, meliputi: 205 Ekspor Bersih Perdagangan (USD) 94.636.077 96.358.261 97.321.843 98.295.061 99.278.012 100.270.792 100.270.792 Disdagin Kelautan dan perikanan, meliputi: 206 Produksi perikanan (jumlah ekor benih ikan produksi) 46.730.356 50.543.552 52.565.294 54.667.905 56.854.621 59.128.805 59.128.805 DKP3 207 Konsumsi ikan, (kg/kapita/thn) 17 20 20,1 20,2 20,3 20,4 20,4 DKP3 Penunjang urusan, meliputi: Perencanaan pembangunan, meliputi: 208 Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA, ada - - - ada Bappeda 209 Tersedianya Dokumen Perencanaan : RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA / PERKADA, - - - - - ada ada Bappeda 210 Tersedianya Dokumen Perencanaan : RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA, ada ada ada ada ada ada ada Bappeda 211 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Bappeda 212 Penjabaran Konsistensi Program RKPD kedalam APBD, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Bappeda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 398 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Keuangan, meliputi: 213 Opini BPK terhadap laporan keuangan, WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP BKD 214 Persentase SILPA (persen) 9,26 10,82 10,15 9,43 8,89 8,14 8,14 BKD 215 Persentase SILPA terhadap APBD, (persen) 9,26 11,43 10,55 9,85 9,08 8,58 8,58 BKD 216 Persentase belanja pendidikan (20%), 29,61 20 20 20 20 20 20 BKD 217 Persentase belanja kesehatan (10%): 15,56 10 10 10 10 10 10 BKD 218 Penetapan APBD. tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu BKD Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, meliputi: 219 Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan, N/A 20 Jam 20 Jam 20 Jam 20 Jam 20 Jam 20 Jam BKPSDM 220 Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal, (persen) 8,91 4,33 4,16 3,88 3,78 3,66 3,66 BKPSDM 221 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, (persen) 4,51 5,67 7,18 7,18 7,06 7,06 7,06 BKPSDM 222 Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah, 28 29 29 29 29 29 29 BKPSDM 223 Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah, dan 2887 836 2193 2195 2153 2153 2153 BKPSDM 224 Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah. 3739 4465 4985 5505 6025 6558 6558 BKPSDM Penelitian dan pengembangan, meliputi: 225 Persentase implementasi rencana kelitbangan, (persen) 16% 20% 35% 50% 65% 80% 80% Bappeda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 399 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 226 Persentase pemanfaatan hasil kelitbangan, (persen) 100% 70% 70% 70% 70% 70% 70% Bappeda 227 Persentase perangkat daerah yang difasilitasi dalam Penerapan SiDa, (persen) NA 60% 65% 70% 75% 80% 80% Bappeda 228 Persentase kebijakan inovasi yang diterapkan di daerah Penerapan SIDa. (persen) 70% 70% 70% 70% 70% 70% 70% Bappeda Pengawasan, meliputi: 229 Persentase tindak lanjut temuan, (persen) 90,64% 89,80% 90,80% 91,80% 92,80% 92,80% 92,80% Inspektorat 230 Persentase pelanggaran pegawai: (persen) 2,03 0,45 0,42 0,39 0,37 0,34 0,34 BKPSDM 231 Jumlah temuan BPK. 20 24 23 22 21 20 20 Inspektorat Sekretariat dewan, meliputi: 232 Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap Alat-alat Kelengkapan DPRD Provinsi/Kab/Kota, (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Sekretariat DPRD 233 Tersusun dan terintegrasinya Program-Program Kerja DPRD untuk melaksanakan — Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perde, dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahunan (RPJM) maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPD), (persen) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Sekretariat DPRD 234 Terintegrasi program-program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran ke dalam Dekumen Perencanaan dan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Sekretariat DPRD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 400 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja Awal (2020) Target Capaian Kinerja Kondisi Kinerja Akhir PD Penanggung Jawab 2022 2023 2024 2025 2026
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Dokumen Anggaran Setwan DPRD. (persen) Aspek Daya Saing Daerah 1 Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita (adhb) (milyar rupiah) 88.098,28 97.491,76 105.291,10 113.714,39 122.811,54 132.636,46 132.636,46 Indikator Makro, PD sektor ekonomi 2 Persentase pengeluaran konsumsi non pangan perkapita, (persen) 58,16 62,22 59,4 61,58 58,76 60,94 60,94 Indikator Makro, PD sektor ekonomi 3 Rasio ketergantungan. 39,78 38,76 38,71 37,56 37,51 36,37 36,37 Disdukcapil, Dinas Dinas PPPAPPKB Sumber: Hasil proyeksi, Perangkat Daerah dan diolah Bappeda Kota Depok Tahun 2021 * Indikator Kinerja Daerah sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, definisi operasional terdapat dalam lampirannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 401 RPJMD adalah landasan yuridis formal pelaksanaan pembangunan yang berisi isu-isu/ program–program strategis yang dilaksanakan dan dicapai dalam 5 tahun mendatang, cara mencapainya, dan langkah- langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan. Dengan adanya dokumen ini maka ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :