3.Undang-UndangNomor18Tahun2008 tentang PengelolaanSampah(LembaranNegaraRepublik I --; Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang Pernbentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4931);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lernbar Negara republik Indonesia Nomor 4967);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nom~r 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); · Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang Pembetukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4931);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembar Negara republik Indonesia Nomor 4967);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Pekerjaan Umum Nomor Tahun 2013 tentang
22.Peraturan .Menteri 03/PRT/M/2013
13.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara 'Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengawasan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
16.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah sebagaiinana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
17.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
18.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 ten tang Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
20.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
21.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah; Nomor Ruang Akhir 15. 13.PeraturanPemerintahNomor50Tahun2007 tentangTataCaraKerjasamaDaerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2007Nomor 112,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4761); 14.PeraturanPemerintahNomor43Tahun2012 tentangTataCaraPelaksanaanKoordinasi, Pengawasan, danPembinaanTeknisTerhadap KepolisianKhusus, PenyidikPegawaiNegeri Sipil, danBentuk-BentukPengawasanSwakarsa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2012Nomor74,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5298); PeraturanPemerintahNomor81Tahun2012 tentangPengelolaanSampahRumahTanggadan SampahSejenisSampahRumahTangga (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2012Nomor188,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5347); PeraturanPresidenNomor54Tahun2010 tentangPengadaanBarang/JasaPemerintah sebagaiinanatelahdiubahbeberapakaliterakhir denganPeraturanPresidenNomor4 Tahun2015 tentangPerubahanKeempatatasPeraturan PresidenNomor54Tahun2010tentang PengadaanBarang/JasaPemerintah; PeraturanPresidenNomor87Tahun2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-Undang Nomor12Tahun2011tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan; PeraturanMenteriLingkunganHidupNomor9 Tahun2010ten tangPengaduandanPenanganan PengaduanAkibatDugaanPencemarandan/atau KerusakanLingkunganHidup; PeraturanMenteriDalamNegeriNomor33Tahun 2010tentangPedomanPengelolaanSampah; PeraturanMenteriLingkunganHidupNomor16 Tahun2011 ten tang PedomanMateriMuatan RancanganPeraturanDaerah tentang PengelolaanSampahRumahTanggadanSampah SejenisSampahRumahTangga; PeraturanMenteriPekerjaanUmum 19/PRT/M/2012 tentang Penataan KawasanSekitarTempatPemrosesan Sampah; 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.PeraturanMenteri 03/PRT/M/2013 PekerjaanUmumNomor Tahun2013 tentang --::i ' Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Gunungsitoli.
2.Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Gunungsitoli.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah · sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sarnpah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7.Sampah sejerns rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/ atau fasilitas lainnya.
8.Sarnpah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
10.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/ atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
11.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
12.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
13.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan meliputi perencanaan, Pasal 1 BABI KETENTUAN UMUM M E'M UT US KAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH ... !• I ; I. : [ t I I ! ' . ' I '