Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan The fjh TAFISA World Sport For All Games 2016;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGCARAAN THE (jI'H TAFISA WORLD SPORT FOR ALL GAMES2016.
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerjasama, darr/atau berkoordinasi dengan kernenterian/Iembaga/daerah darr/ atau pihak lain yang dianggap perlu.
5) Direktur ... Konsuler, Kementerian Luar Negcri; 4) Dircktur Jenderal Protokol dan 3) Sckretaris Jendcral Kcmentcrian Pendidikan dan Kcbudayaan; Dalam Ncgeri; 2) Sekretans Jenderal Kementcrian Manusia dan Kebudayaan; Koordinator Bidang Pembangunan KementerianKcbudayaan, Bidang Koordinasi: 1) Dcputid. Anggota Sekrctaris 111 : Sekrctaris Jenderal Fcderasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia. Pariwisata; dan Kementerian: Sekrctaris JenderalSckretaris II Olahraga; : Sekrctaris Kcmenterian Pemuda danc. Sekretaris I Rekreasi Indonesia. dan Program, Fcderasi Olahraga Wakil Ketua IV : Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan lbukota Jakarta; dan \Vakil Ketua III : Gubcrnur Provinsi Daerah Khusus 5 - 14) Sckretaris ... NasionaJ; Nasional/Badan Pembangunan Pcmbangunan Perencanaan Kcmenterian Kcbudayaan, Percncanaan danManusia 13) Deputi Sidang Sumbcr Daya dan Olahraga; Kementerian Pemuda Pe mbudayaanBidang12) Dcputi Olahraga, 11) Dircktur Jenderal Inforrnasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 10)Direktur Jenderal Layanan Khusus, Kcmenterian Sosial; 9) Direktur Jcnderal Pcrhubungan Darat, Kerncnterian Hubungan; 8) Direktur Jcnderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 7) Direktur Jcnderal Sea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Kementerian Keuangan; Anggaran,Jenderal6) Direktur Manusia; Kcmenterian Hukum dan Hak Asasi Imigrasi,Jenderal5) Dircktur Pasal 7... dimaksud pada ayai (1) ditetapkan olch (etua Panitia Penyelenggara. keanggotaan, dan lata kcrja Panitia Pelaksana scbagaimana (I) Untuk mcmbantu tugas Panitia Nasional, Ketua Panitia Penyelenggara mernberuuk Panitia Pelaksana.
Surat Indrsjarso ~-' Salinan scsuai dengan aslinya SEKRETARlAT """BINET RI Deputi Bidang KesejahLeraanRakyat, JOKO WIDODO Ltd. PRESJDENREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Fcbruari 2015 Pasalll Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Gubernur (Pergub)
Menampilkan 80 dari 87 dokumen.