MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 10) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 huruf a ditambah angka baru yakni angka 9, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4” Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat, meliputi :
a.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain : 4 1) jaringan air minum; 2) drainase dan selokan; 3) sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah; 4) sumur resapan; 5) jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman; 6) alat pemadam api ringan; 7) pompa kebakaran portabel; 8) penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau 9) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
b.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, meliputi : 1) jalan pemukiman; dan/atau 2) jalan poros Kelurahan.
c.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, meliputi : 1) mandi, cuci, kakus untuk umum/ komunal; dan/atau 2) pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu.
d.pengadaan, pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, meliputi : 1) taman bacaan masyarakat; 2) bangunan pendidikan anak usia dini; dan/atau 3) wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini.
2.Ketentuan Pasal 6 ditambah ayat baru yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut :