Cukup jelas. Rencana pembangunan jangka menengah ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen perencanaan Kota Kendari untuk periode 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kola Kendari dalam penyelenggaraan pcmerintahan dan pelayanan publik. RI'JMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Wall Kota dan Wakil Wall Kota yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Untuk menjamin sinergitas perencanaan, RPJMD disusun berdasarkan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis, serta top-down. dan bottom-up, dengan berorientasi secara Tematik, Holistik, Tntegratif, dan Spasial (THIS). Selanjutnya, dokumen RPJMD dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)sebagai dokumen perencanaan tahunan, yang kemudian rnenjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RenJa PD), landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) clan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang selanjutnya menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Pcraturan Dacrah. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kata Kendari Tahun 2025-2029. 1~ TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 7