Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1995
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka Kota Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dihapus.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)