1.Kota adalah Kota Langsa. 2 . Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang terdiri dari Walikota dan Perangkat Kota.
3.Walikota adalah Walikota Langsa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam menye1enggara:kan Pemerintah Daerah yang terdfri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah dan/ atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Pajak Kota yang seianjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Kota yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk ·keperluan 'Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Retribusi Kota yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau dfuerikan o'leh Pemerintah Da'ernh: ·untuk kepentingan orang· pribadi atau badan.
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau dikenai Pajak. badan yang dapat 10- Wajib ~'41 . 4.
10.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawa.b atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retnousi tertentu.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN} atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontra:k irtvestasi kolektif dart u:sa:ha -retap.
15.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
16.Bea Balik N ama Kendaraan Bermotor yang selanj u tnya di:singkat BBMKB adafa:h .Pa:jak a:tas· -penyera:harr ha:k milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
17.Kendaraan Bermotor adalah ·semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi ter.tentu .menjad,i tenaga gerak -kenclara©i· ber.mo,to,r yang bersangkutan.
18.Pajak· Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/ a tau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ a tau .diman.faatkan .oleh .or:ang .pribadi .atau Bad.an..
19.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
20.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di baw.ah .permukaao... .B:umir
21.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau Bangunan.
22.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana ,~ft1 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dibidang pertanahan dan Bangunan.
23.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
24.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
25.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatai-i listiik.
26.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.
27.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/ a tau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
28.Jasa Kesenian dan Hiburan adala..1-i jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
29.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
30.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, a tau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
31.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
32.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
33.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
34.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
35.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
36.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
37.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
38.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Opsen1.\~J
40.Opsen Pajak Mineral Bukan Logarn dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Nomor Pokok Wajib Pajak Kota yang selanjutnya disingkat NPWPK adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana clalam admirristrd.si perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalarn melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
42.Nomor Objek Pajak Kota yang selanjutnya disingkat NOPK adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
43.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilarnana tidak terdapat tran.saksi jual beli, NJOP ditentukan. m elalui perba,'1.dinga.'1. harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 44 . Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yan.g terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
45.Surat Pemberitahuan Pajak Kota yang selanjutnya disingkat SPTPK adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk mela,.porka.n penghitunga.n d.B.n/ ~.ta1.1 pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
46.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 4 7. Surat Ketetapan Pajak Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
48.Surat Setoran Pajak Kota yang selanjutnya disingkat SSPK adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
49.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
50.Surat Ketetapan Pajak Kota Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
51.Surat Ketetapan Pajak Kota Kurang Bayar Tarnbahan yang selanjutnya disingkat SKPKKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tarnbahan atas jumlah Pajak yang telah
52.Surat'<.~ '\4 ditetapkan.
52.Surat Ketetapan Pajak Kota Nihil yang selanjutnya disingkat SKPKN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
53.Surat Ketetapan Pajak Kota Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
54.Surat Tagihan Pajak Kota yang selanjutnya disingkat STPK adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif be1-u.p-a bunga dan/ atau denda.
55.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dala..T>. SPPT, SKPK, SKPKKB, SKPKKBT, SKPKN, SKPKLB, STPK, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
56.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPK, SKPKKB, SKPKKBT, SKPKN, SKPKLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan piha.1<: ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
57.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
58.Penelitiar1 adalah serangka;an. kegiatan yang dil.B..kukan 1..mtuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPK.
59.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa~ mengusulkan pencegahan_, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
60.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
61.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
62.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
63.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
64.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. J
65.Pemeriksaan 1.~·'t\tJ" .. 8 ..
65.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/ a tau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perun<lang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
66.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak m enggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
67.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan. da.t7. keman.faatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
68.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
69.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan. su...TTiber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
70.Persetujuan Bagunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik b.agunan untuk membangun. baru, meri..gubah, memperluas dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
71.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
72.Surat Ketetapan Retribusi Kota yang selanjutnya disingkat SKRK adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
73.Surat Ketetapan Retribusi Kota Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRKLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
74.Surat Tagihan Retribusi Kota yang selanjutnya disingkat STRK adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/ a tau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
75.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Perangkat Daerah atau unit Perangkat Daerah pada Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
76.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
77.Penyidik 1\ "\ J
77.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap Penyelenggaraan Qanun yang memuat ketentuan pidana.
78.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Jenis Pajak terdiri atas : a . PBB-P2 ;