Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Qanun ini mencabut Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Qanun ini mencabut Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN KOTA LANGSA TENTANG PENCABUTAN QANUN KOTA LANGSA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN.
Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Kota Langsa Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 462) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kota Langsa. Diundangkan di Langsa pada tanggal 5 Desember 2018 M 27 Rabiul Awal 1440 H ÿ-SEKRETARIS DAERAH KOTA LANGSÿ) /-aVW SYAHR Ditetapkan di Langsa pada tanggal 5 Desember 2018 M 27 Rabiul Awal 1440 H ÿ'ALIKOTA LANGSA, £ - - -f- USMAN ABDULLAH LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG QANUN KOTA LANGSA, PROVINSI ACEH : (10/116/2018)
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)