( 1) Pemberian JPS berupa Bantuan Tunai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditujukan kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial, meliputi:
a.keluarga miskin dan/ a tau rentan miskin;
b.pekerja sektor informal/harian; dan
c.individu/ masyarakat lainnya, yang memiliki risiko sosial akibat terdampak Covid-19.
(2)Pemberian JPS berupa Bantuan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada:
a.penerima Bantuan Sosial reguler Kementerian Sosial (Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Nontunai);
b.penerima Bantuan Penugasan Khusus Presiden (Bantuan Sosial Tunai);
c.Aparatur Sipil Negara;
d.Pegawai Badan Usaha Milik Negara;
e.Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
f.prajurit Tentara Nasional Indonesia;
g.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.penerima pensiun, meliputi:
1.pensiunan Aparatur Sipil Negara;
2.pensiunan Badan Usaha Milik Negara;
3.pensiunan Badan Usaha Milik Daerah;
4.pensrunan prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
5.pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)Pemberian JPS berupa Bantuan Nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditujukan kepada penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif Covid-19.