Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal WALIKOTA MAGELANG, SIGIT WIDYONINDITO 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2019 I. UMUM Diberlakukannya otonomi daerah, memberikan konsekuensi bukan hanya pada peran daerah untuk mengatur urusan daerahnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melainkan, terdapat tuntutan bagi daerah untuk dapat memberikan pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat secara baik dan optimal. Dalam spektrum itu, maka daerah dituntut untuk berkreasi dengan memanfaatkan potensi daerah, baik dalam bentuk usaha maupun ikut serta mengambil laba dari perusahaan daerah lain melalui penyertaan modal yang hasilnya diperuntukan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah. Hal itu pula yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Magelang. Guna mewujudkan hal di atas, maka penambahan penyertaan modal pada Bank Jateng yang selama ini telah berkontribusi baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kota Magelang, sudah sepatutnya dilakukan. Di samping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah 10 daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Atas hal tersebut, maka Peraturan Daerah ini didasarkan pada konstruksi maksud dari pasal tersebut. Adapun maksud penambahan Penyertaan Modal Daerah ialah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Kemudian tujuannya ialah untuk pengembangan usaha Bank Jateng dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, memenuhi modal dasar Bank Jateng, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Untuk ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a.besaran sumber dana penambahan penyertaan modal daerah;
b.pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah; dan
c.hak dan kewajiban. II. PASAL DEMI PASAL