Peraturan Walikota ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Manado Ditetapkan di Manado pada tanggal 13 Juni 2017 WALIKOTA MANADO, ttd G. S. VICKY LUMENTUT Diundangkan di Manado, pada tanggal 13 Juni 201 7 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO, ttd RUM. Dj. USULU SERITA DAE RAH KOTA MAN ADO TAHUN 2017 NOMOR 25 ~ttttt-'411 sesuai dengan aslinya ~tEl'41lt4.BAGIAN HUKUM, YANTI PUTRI, SH.,MH PEMBINA, IV/ a NIP. 19730422 199303 2 004 Lampiran Peraturan Walikota Manado Nomor : 25 Tahun 2017 Tanggal : 13 Juni 2017 Tentang : Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Manado PEDOMANEVALUASI KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKOTA MANADO Dalam rangka memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Agar pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan secara efektif pada pemerintah daerah, diperlukan Peraturan Walikota yang mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik. Evaluasi kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan pada 1 (satu) atau beberapa jenis layanan sekaligus dengan tujuan untuk memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, kemudian melakukan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik. B. Maksud, Tujuan dan Sasaran 1) Maksud dan Tujuan Maksud dilakukan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yaitu sebagai acuan bagi Pembina/Penanggungjawab penyelenggara pelayanan publik guna memperbaiki, dan menyempumakan layanan yang sesuai dengan aspek-aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan tujuan dilakukan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik, yaitu:
a.Mengetahui capaian kinerja penyelenggara pelayanan publik.
b.Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan hasil evaluasi.
c.Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi penyelenggara pelayanan publik mulai perencanaan,pelaksanaan, pelaporan. 2) Sasaran Evaluasi
1.Meningkatnya tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik; kinerja dari
2.Meningkatnya publikasi pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan;
3.Terwujudnya kepuasan masyarakat;
4.Meningkatnya penyelesaian pengaduan pelayanan publik; C. Pengertian Umum
1.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik ini meliputi perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil evaluasi. E. Metodologi Evaluasi Teknik evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara:
1.Desk evaluation (penyajian data dan inforrnasi hasil evaluasi berdasarkan bukti data yang dikurnpulkan/dirnasukan);
2.Observasi lapangan;
3.Kuesioner;
4.Wawancara.
5.Mystery shopper (metode pengumpulan data dan informasi kinerja yang dilakukan secara tersembunyi tanpa menginformasikan kepada pihak yang dilakukan evaluasi). A Tahap Perencanaan
1.Menentukan objek evaluasi Pada tahap awal harus ditentukan jenis pelayanan yang akan dievaluasi. Hal ini perlu, karena pada umumnya suatu instansi terdiri dari berbagai jenis pelayanan. Sesuai keperluan kondisi layanan yang akan dievaluasi hanya sebagian atau keseluruhan jenis pelayanan.
2.Menyusun rencana evaluasi. Selanjutnya, setelah ditentukan jenis pelayanan yang akan dievaluasi, maka perlu disusun rencana evaluasi itu sendiri. Dalam penyusunan evaluasi perlu memperhatikan hal berikut: a) Menentukan objek atau jenis layanan yang akan dievaluasi. b) Pengumpulan data atau informasi awal objek atau jenis layanan yang akan dievaluasi. c) Menyusun rencana pelaksanaan evaluasi d) Waktu yang diperlukan dalam proses pelaksanaan evaluasi. e) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan oleh internal atau eksternal organisasi, atau dapat dilakukan secara bersama-sama. ~ Periode evaluasi atau rentang waktu tertentu penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dievaluasi. g) Hasil evaluasi dituangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE). h) Kesimpulan dari KKE dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
3.Membangun indikator evaluasi.
a.Indikator evaluasi pelayanan publik, antara lain: 1) Standar Pelayanan Publik; 2) Maklumat Pelayanan; 3) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM); 4) Pengelolaan Pengaduan; 5) Sistem Informasi Pelayanan Pu blik
b.Indikator yang akan evaluasi Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan prinsip SMART yaitu (Specific (khusus), Measurable (terukur), Attainable (dapat dicapai), Relevant (Relevan), dan Time based (berbasis waktu) .Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur kualitas pelayanan publik menggunakan indikator dan subindikator serta bukti, dan metodologi sebagaimana rincian di bawah ini: NO INDIKATOR SUB-INDIKATOR BUKTI METODOLOGI
1.Standar a) Standar - Dasar Hukum • Desk Pelayanan Pelayanan sudah (Perda, Permen, evaluation ditetapkan SE, SK) • Kuesioner -Standar Operasion • Wawancara Prosedur (SOP) bagi pelaksana b) Pelaksanaan -Integrasi • Wawancara Standar -In ternalisasi • Observasi Pelayanan - Diseminasi • Mystery -Diklat shopping (MS) c) Kesinambungan -Penurunan • Wawancara perbaikan keluhan • Observasi - Perbaikan proses • Mystery shopping (MS)
2.Maklumat a)Adanya -Dasar Hukum • Desk Pelayanan pernyataan (Perda, Permen) evaluation maklumat -Bukti pu blikasi • Kuesioner (banner, website) • Wawancara b) Aplikasi I -Sesuai janji / hak • Obsevasi pelaksanaan -Tingkat keluhan • MS maklumat pengaduan • Wawancara
3.Hasil S urvei Pelaksanaan survei - Surat Togas, SK • Desk Kepuasan (Pernah -Laporan hasil evaluation Masyarakat dilaksanakanatau survei • Kuesioner (SKM) tidak. Secara • MS tahunan a tau periodik) NO INDIKATOR SUB-INDIKATOR BUKTI METODOLOGI
4.Pengelolaan a) Keberadaan -Dasar Hukum • Desk Pengaduan petugas (Perda, Permen, evaluation pengelolaan SE,SK) • Kuesioner pengaduan b) Mekanisme -Juklak/Juknis • Desk pengelolaan -SOP evaluation pengaduan • Wawancara c) Penyelesaian -Pembaharuan • Survei aktualisasi (updating data dan • Observasi informasi informasi) pelayanan pu blik penanganan pengaduan
5.Sistem a) Keberadaan - Dasar Hukum • Desk Informasi sistem dan (Perda, Permen, evaluation Pelayanan mekanisme SIPP SE, SK) • Kuesioner Publik -Sosial media ( Facebook, twitter) b) Mekanisme SIPP - SOP • Survei - Website • Observasi • Wawancara c) Akurasi dan -Pernbaruan • Survei aktualisasi ( Updating data dan • Observasi informasi informasi) pelayanan pu blik B. Tahap Pelaksanaan
1.Survei pendahuluan Sebelum tim evaluasi melakukan evaluasi di lapangan, tim evaluasi perlu melakukan uji indikator untuk memperoleh pemahaman awal atas objek yang akan dievaluasi. Tujuannya untuk memperoleh informasi antara lain mengenai jenis pelayanan yang akan dievaluasi, tugas dan jenis pelayanan. Tim dapat menentukan strategi dan teknik yang tepat pada saat pelaksanaan evaluasi di lapangan.
2.Pada tahap pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan hal-hal berikut: a) Tahap perencanaan evaluasi Pada tahap perencanaan terdapat 4 (empat) kegiatan utama yang berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi, yaitu: 1) Menentukan maksud dan tujuan evaluasi, 2) Merumuskan informasi yang akan dicari atau memfokuskan evaluasi dan menentukan cara pengumpulan data, 3) Menentukan cara pengumpulan data, misalnya: survei atau yang lain. 4) menentukan pula pendekatan dalam pengumpulan data. Terdapat beberapa prosedur pengumpulan data dengan pendekatan pendekatan kuantitatif, misalnya observasi, survei atau lainnya. b) Mengembangkan teknik evaluasi Setelah metode pengumpulan data ditentukan, selanjutnya ditentukan teknik yang akan digunakan dan kepada siapa teknik evaluasi tersebut ditujukan (responden: pembina, penyelenggara, pengguna layanan atau para pihak yang berkepentingan). Dalam menyusun teknik harus memperhatikan, hal berikut: 1) Validitas adalah keabsahan teknik yang dievaluasi. 2) Reliabilitas adalah ketetapan hasil yang diperoleh. Pengukuran hasilnya harus sama, bila melakukan pengukuran dengan orang yang sama dalam waktu yang berlainan atau orang yang lain dalam waktu yang sama. 3) Objektivitas adalah upaya penerjemahan hasil pengukuran dalam bilangan atau pemberian skor tidak terpengaruh oleh siapa yang melakukan. 4) Standarisasi untuk memastikan evaluator mempunyai persepsi yang sama dalam mengukur karena adanya petunjuk khusus pengisian data. 5) Relevansi adalah kepatuhan untuk mengembangkan berbagai pertanyaan yang terkait dengan evaluasi. 6) Mudah digunakan. c) Mengumpulkan Data Evaluasi Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara berbeda-beda tergantung sifat data yang hendak dikumpulkan. Pada data kuantitatif, pengumpulan data dapat dengan menggunakan metode survei. Sedangkan pada data kualitatif pengumpulan data dengan melakukan observasi atau mystery shopping. Selanjutnya, untuk perilaku pemberi layanan, data yang dikumpulkan melalui observasi atau mystery shopping. Hasil pengumpulan data dituangkan dalam KKE. d) Mengolah dan menganalisa data Setelah dat.a yang diperlukan sudah terkumpul, maka langkah berikutnya adalah mengolah dan menganalisis dat.a. Dalam menganalisis data dan menafsirkannya (menginterpret.asikan) harus berdasarkan hasil data yang telah berhasil didapatkan. Kemudian menyajikannya dalam bentuk yang mudah dipahami dan komunikatif.Hasil pengolahan dat.a dan analisis dat.a dituangkan dalam KKE. e) Menyusun simpulan hasil evaluasi. Berdasarkan hasil analisa evaluasi yang dilakukan, maka dapat ditarik beberapa simpulan terhadap penyelengaraan pelayanan publik. Membahas simpulan hasil evaluasi dengan pihak penyelenggara pelayanan dan pemberi tugas evaluasi yang dituangkan dalam KKE. fj Menyusun Laporan Melaporkan merupakan langkah terakhir kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Laporan disusun dengan format yang telah disepakati. Langkah terakhir evaluasi ini erat dengan tujuan evaluasi Tahap Pelaporan Laporan hasil analisa evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik memuat mulai dari tahap pelaksanaan hingga penyelenggaraanevaluasi. Adapun awal strategi evaluasi adalah cara penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik antara lainmeliputi:
1.Membandingkan kinerja awal unit penyelenggaraan pelayanan publik sebelum evaluasi dengan kinerja saat dievaluasi.
2.Membandingkan kondisi awal unit penyelenggara pelayanan publik dengan kondisi saat dievaluasi atau membandingkan unit penyelenggara pelayanan publik satu dengan yang sejenis ditempat lain.
3.Mengumpulkan informasi mengenai tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang diberikan oleh evaluator periode sebelumnya.
4.Hambatan dan kendala pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi tahun lalu, jika cukup relevan perlu dilaporkan kepada atasan penyelenggara pelayanan publik.
5.Laporan disusun berdasarkan KKE
1.Hasil dari evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang memuat:
a.Tujuan
b.Sasaran
c.Ruang lingku p
d.Waktu
e.Pelaksana
f.Periode
g.Hasil evaluasi
h.Saran perbaikan
2.Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah pernah dievaluasi, pelaporan hasil evaluasi diharapkan menyajikan informasi tindak lanjut dari saran perbaikan tahun sebelumnya.
3.Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disampaikan kepada pembina/ penanggungjawab. Evaluasi ini dapat dilakukan baik internal maupun ekstemal organisasi. Agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, maka penyelenggara melakukan pemantauan secara rutin dan melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. WALIKOTA MANADO, ttd G. S. VICKY LUMENTUT ~~kll1 sesuai dengan aslinya ~l!3'J!kM. BAGIAN HUKUM, YANTI PUTRI, SH.,MH PEMBINA, IV/ a NIP. 19730422 199303 2 004