DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
179

Ringkasan

Mengatur tentang Jenis Pajak Daerah yang terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas : 1. makanan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB.

Isi peraturan

Teks179PDFHirarki

Memuat teks peraturan…