DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015

Nomor
14
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
35

Ringkasan

• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk; • Tidak termasuk Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah perpanjangan IMTA bagi: a. instansi pemerintah; b. perwakilan negara asing; c. badan-badan internasional; d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; dan f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan: • Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA; • Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…