DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
211

Ringkasan

Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi : a. perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan; b. pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja; c. pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan d. pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial tenaga kerja.

Isi peraturan

Teks211PDFHirarki

Memuat teks peraturan…