Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1993
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5…
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka Kota Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dihapus.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)