Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang Panjang. Ditetapkan di : Padang Panjang pada tanggal : 25 Mei 2015 WALIKOTA PADANG PANJANG, dto HENDRI ARNIS Diundangkan di : Padang Panjang pada tanggal : 25 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG PANJANG, dto MUZWAR. M LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2015 NOMOR 2 SERI E.2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG PROVINSI SUMATERA BARAT : (2/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT I. Umum Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagai konsekwensi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009 tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Undang-Undang tersebut mewajibkan seluruh warga negara wajib menjadi peserta. Sementara bagi masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang tersebut. Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang JPKMPP tersebut, Pemerintah Daerah membayarkan iuran Asuransi Kesehatan bagi seluruh warga masyarakat Kota Padang Panjang yang belum terdaftar dalam kepesertaan Asuransi Kesehatan, tanpa memandang status sosial masyarakat tersebut, apakah termasuk dalam kategori fakir miskin maupun tidak. Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu mencabut atas Peraturan Daerah Kota Panjang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemelihatan Kesehatan Masyarakat. II. Pasal demi Pasal