1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembenlukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
3.Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Paja k Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undan g- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Pcnyclenggaraan Negara yang Bersih dan Bcbas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 4400);
8.Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tenlang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4844);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indone::.ia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan PcmerinLah Nomor 20 Tahun 2001 Len tang Pembinaan dan Pengawasan a tas Penyclenggaraan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 200 1 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 14 . Peraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 2004 tenlang Kedudukkan Proloko ler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwak ila n Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 441 6), scbagaima n a tclah diubah dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tenta ng Perubahan Ke liga alas Peraturan Pemerinlah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukka n Protokole r dan Keuangan Pimpina n dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4 712);
15.Peraturan Pemerinlah Nomo r 23 Tahun 2005 tenlang Pengclolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Ta mbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
16.Peratura n Pcmerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Dacrah (Le mbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Le mbaran Negara Rcpublik Indon esia Nomor 4570); 17 . Peraturan Pcmcrin tah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peratura n Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tcnlang Sislem Informasi Kc u angan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 2005 Nomor 138, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraluran Pcmerintah Nomor 57 Tahun 2005 lentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indones ia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4577);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2 005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.Peraturan Pcmerintah Numor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Slandar Pelayanan Minima l (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4 61 4) ;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentan g Pembagian Urusan Peme rin taha n a ntara Pemerintah, Pcmerinta h a n Daerah Provinsi, dan Pcmcrintahan Dae rah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo nesia Nomor 4737);
24.Pe raturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 te n tang Standar Akunlansi Pcmerintahan (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
25.Peraturan Mentcri Da lam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tcnlang Pcdoman Pengclolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah d iubah dcngan Peratu ran Mentcri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 11 ten tang Pcrubahan Kcdua Atas Pcratura n Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 lenlang Pedo man Pengelolaan Keuan gan Dae rah;
26.Pcraturan Menleri Da la m Ncgeri Nomor 37 Tahun 20 14 ten tan g Pcdoman Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun 20 15;
27.Pera tu ran Dae rah Kola Palangka Raya Nomor 02 Tah un 20 l 0 te n tang Pokok-Pokok Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pa langka Raya Tahun 20 l 0 Nomor 02, Tam bah an Lemba ran Dacrah Kola Palangka Raya Nomor 02), scbagaimana tcla h diuba h dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 20 11 lentang Perubahan atas Pcraturan Daerah Kola Palangka Raya Nomor 02 Tahun 20 10 tcntang Pokok-Pokok Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Dac ra h Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 15);
28.Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 20 14 tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 (Lem baran Dacrah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30);
29.Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44 /617 /2015 ten tang Hasil Evaluasi Rancangan Pcraturan Daerah Kota Palangka Raya tcntang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Palangka Raya ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; De ngan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA dan WALIKOTA PALANGKA RAYA