Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1965
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan :… Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
Lihat penjelasan umum
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II dan Kotapraja dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu. Pasal 3, 4 dan 5 Cukup jelas.
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaksud pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 6 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 4 penjelasan umum, harus diperhatikan. Dalam… Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Cukup jelas.
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan Pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong. Pasal 9, 10, 11 dan 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2753
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)