Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
a.Retrlbusi Tanah/ pelataran untuk penumpukan, Rp500,00/m2/hari peletakan dan penyimpanan barang sebesar :
b.Retribusi tanah/ pelataran : 1) Yang dipergunakan untuk berjualan dan usaha Rp500,00/m2/hari lainnya 2) Yang dipergunakan untuk tiang MICRO CELL Rp2.000,00/m2 /hri POLE 3) Yang dipergunakan untuk tempat penjemuran basil RpS0,00 / m2 /hari perikanan pada ruang terbuka 4) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang Rp500,00 I m 2 /hari pada ruang terbuka beratap di areal Tempat Pelelangan ikan 5) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang pada ruang terbuka tidak beratap di areal Tempat Rp250,00/m2/hari Pelelangan Ikan 6) Sewa Tambak Rp7.500.000,00 /ha/ thn
2.Pemakaian Gedung/Bangunan :
a.Tarif Gedung SCC : 1) Pemakaian gedung lantai Bawah ruangan GB dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung Rpl.000.000,00 b) untuk pemakaian sound system RpS00.000,00 c) untuk pemakaian kursi/unit Rp2.000,00 d) untuk charge dekorasi RpS00.000,00 e) untuk pemakaian air RpS00.000,00 2) Pemakaian gedung lantai Atas ruangan GB dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung Rpl.000.000,00 b) untuk pemakain sound system RpS00.000,00 c} untuk pemakaian kursi/unit Rp2.000,00 d) untuk charge dekorasi RpS00.000,00 e) untuk pemakaian air RpS00.000,00 3) Pemakaian gedung ruangan A,B,C,D,E dan F dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung RpS00.000,00 b) untuk pemakaian sound system Rp300.000,00 c) untuk pemakaian lrursi/unit Rp2.000,00 4) Bagi Pengguna Gedung sec Iantai bawah Ruangan RpS00.000,00 GB untuk acara perkawinan yang ingin menggunakan lantai atas Ruangan GA untuk acara akad nikah dikenakan biaya tambahan 5) Bagi penggunaan kegiatan pameran dan sejenisnya RpS00.000,00 yang dilaksanakan didalam Gedung dikenakan biaya per stand 6) Bagi penggunaan khusus pelataran Gedung SCC RplS0.000,00 dikenakan biaya per stand
b.Gedung Olah Raga 1) Bulutangkis RplS.000,00/jam/lap 2) Futsal RpS0.000,00/jam/lap 3) Volly RpS0.000,00/jam/lap 4) Bela diri RplS.000,00/jam/lap 5) Basket RpS0.000,00 /jam/lap 6) Olahraga Lainnya Rpl5.000,00/jam/lap 7) Untuk Kegiatan Olahraga & Non Olahraga RpS00.000,00/hari (Eksebisi/ Perlombaan/ Pertanclingan)
c.Stadion Rp. 800.000 /hari
d.Lapangan Olah Raga a) Lapangan Tennis Terbuka Rp 10.000,00 Ijam b) La.pangan Sepakbola Stadion Rp I 00.000,00 Ijam c) Lapangan Bola Volly Rpl0.000,00/jam d) La.pangan Basket RplS.000,00/jam
e.Penggunaanlndoor: a} Indoor Bulutangkis RplS.000,00 /jam/lap b) Indoor Tennis RplS.000,00/jam/lap
f.Gedung Kesenian a) Untuk kegiatan Non Komersil Rpl.000.000,00/hr b) Unruk Kegiatan Komersial Rpl .500.000,00 /hr c) Lods/Kios Gedung Kesenian Rp200.000,00/bln/lods d) Pelataran Gedung Kesenian Rp300,00/m2/hari
g.Gudang Rumput Laut 1) Kecil (luas < 200 m2) Rp17.500.000,00/thn 2) Sedang (luas 200-500 m2) Rp20.000.000,00 /thn 3) Besar (luas >500 m2) Rp35.000.000,00/thn
h.Sewa Pabrik Es 1) Kapasitas Produksi 4-5 ton Rp6.ooo.ooo,oo I thn 2) Kapasitas Produksi 10 ton Rp35.ooo.ooo,oo I thn
i.Kios Penjualan BBM di areal TPI Rp220.000,00 /bin
j.Gedung Pengolahan Hasil Perikanan Rp 1.250.000,00 /bin
k.Bengkel Nelayan (workshop) Rp200.000,00/bln
1.Bangunan Permanen Tempat menjual makanan/ Rp7.500,00/m2 /bln minuman dan perlengkapan nelayan lainnya
m.Bangunan semi permanen tempat menjual Rp6.000,00m2/bln makanan/ minuman dan perlengkapan nelayan lainnya B. Pemakaian Kekayaan Daerah dari benda tidak bergerak : Wadah Reklame Rpl.500,00/M/hari C. Pemakaian Kekayaan Daerah dari Benda Bergerak & Peralatan La.innya No. Jenis Retribusi Tarif
1.Dump Truk 6 Roda Rp250.000,00 /hari Bull Dozer
2.a. Jenis 03 Rp250.000,00 /jam
b.Jenis 06 Rp350.000,00/jam Mesin Gilas 1 �- 2 ton 3.
a.Pekerjaan jalan,pengerasan Rpl.500,00/m2 dan pengkerikilan
b.Pekerjaan Jalan Aspal Rp3.000,00/m2
4.Backhoe Loader Rp350.000,00/jam.
5.Cutting Drill Rp200.000,00 /hari
6.OTader Rp350.000,00/jam
7.Eskavator
a.Jenis PC 200 Rp300.000,00 /jam
b.Jenis PC 100 Rp250.000,00/jam
8.Jack Hammer Rp300.000,00/hari
9.Mobil Tronton
a.O km - l S km Rp300.000,00/ lx akt
b.O km - 3 0 km Rp800.000,00/ lx akt
c.0 km - 4 0 km Rpl.200.000,00/ lx akt
d.0 km - 6 0 km Rpl.250.000,00/lx akt
e.O km - 7 5 km Rpl.500.000,00/ lx akt 10 Compression Machine RpS0.000,00 /penggunaan 1 1 . Hydrulic Concrete Beam Testing Rp 100.000,00 / penggunaan
12.Bean Mold Rp30.000,00 /penggunaan
13.Cylinder Mold Rp30.000,00 /penggunaan
14.Digital Balance Rp20.000,00 / penggunaan
15.Slump Test RpS0.000,00 I penggunaan
16.Sand Cone Test Set Rp30.000,00 / penggunaan
17.Conrete Hand Cutter Rp200.000,00 / perhari
18.Stamper Kodok Rp 150.000,00 /hari
19.AMP Mini Rp300.000,00 /hari
20.Baby Roler Rp200.000,00 /hari LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 1 3 TAHUN 2 0 1 7 TANGGAL: 28 D e s e m b e r 2 0 1 7 TENTANG: Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha A. Pangkalan pendaratan Bean dan atau tempat Pelelangan : No Jenis Retribusi Tarif
1.Jasa tempat pelelangan Ikan Rp 1.000,00 / alat tanekao
2.Jasa Fasilitas
a.Sewa Cold Box Volume 100 ltr Rp 1.000,00 /unit/hari
b.Sewa Gerobak Rp 1.000,00 /buah
c.Sewa Cool Room : 1) Udang RpS0,00 / Kg/ hari 2) Ikan Ro25.00/Ke:/hari
d.Cool storage Rp 1.250.000 /bulan LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO NOMOR : 1 3 TAHUN 2 0 1 7 TANGGAL : 28 D e s e m b e r 2 0 1 7 TENTANG: Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagai berikut : No Jenis Jasa Pela- Jenis Ternak Tarif(RD.}
1.Pemerlksaan Kesehatan a) Sapi Jantan, Rp35.000,00/ ekor Hewan ( antemortem dan Kerbau Jantan postmortem) b) Sapi Betina, Rp45.000,00/ ekor Kerbau Betina
2.Jasa pen.ggwuum fasllitas RpS0.000,00/Pem Rumah Potong Unggas aka Ian LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 1 3 TAHUN 2 0 1 7 TANGGAL : 28 D e s e m b e r 2 0 1 7 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut : No. Jenis Jenis Kendaraan Tarif Baru Pelayanan Ukuran Fasilitas
1.Tambat a. GT. 1 : 1 S.d 3 Rpl.000,00 Kapal b. GT. 1 : 4 s.a 6 Rp2.000,00
2.Tiket Masuk
a.Kendaraan Roda 2 Rpl.000,00 I kendaraan
b.Kendaraan Roda 4 Rp2.000,00 / kendaraan
c.Kendaraan roda 6 atau Rp3.000,00 / lebih kendaraan LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 1 3 TAHUN 2 0 1 7 TANGGAL : 28 D e s e m b e r 2 0 1 7 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Struktur dan besamya tarif Retribusi tempat-tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah sebagai berikut : No. Jenis Retribusi TarifBaru
1.1'arif tempat rekreasi / pariwisata :
a.Tarif Masuk 1) Dewasa Rp2.000,00 / orang 2) Anak-anak Rpl.000,00/orang
b.Rombongan dengan jumlah lebih dari 30 orang mendapat potongan retribusi sebesar 20 % (dua puluh persen} dengan syarat memoerlihatkan bukti sebazai rombonzan.
c.Penggunaan sarana dan prasarana : l)Kamar Mandi/ WC Rp 1.000,00 / orang
2.Tarif tempat olahraga/ taman :
a.Kolam Renang 1) Tarif Masuk a) Dewasa Rp6.000,00 / sekali masuk b) Anak - anak Rp4.000,00 / sekali masuk 2) Rombongan anak sekolah dengan jumlah 25 s/d 100 orang mendapat potongan retribusi sebesar 20 % (dua puluh persen) dengan syarat memperlihatkan bukti sebagai rombongan 3) Rombongan anak sekolah dengan jumlah lebih dari 100 orang mendapat potongan retribusi sebesar 30 % (tiga puluh persen) dengan syarat memperlihatkan bukti sebagai rombongan LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 1 3 TAHON 2 0 1 7 TANGGAL : 28 D e s e m b e r 2 0 1 7 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Besamya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah sebagai berikut :
a.Daftar Harga penjualan Benih Hean Tawar No. Jenis Ukuran Harga (Rp) Keterangan
1.Benih Hean Mas 2-3 cm Rp300,00 Per ekor
2.Benih Ikan Mas 3-Scm RpS00,00 Per ekor
3.Benih Ikan Mas 5-7cm Rpl.000,00 Perekor
4.Benih Ikan Lele 5-7 cm Rpl.000,00 Perekor
b.Tarif Retribusi Penjualan Hasil tambak/ kebun bibit Rumput Laut (Polikultur) antara Dinas terkait dengan Pihak Pengelolah sebesar 60 % : 40% (60% untuk PAD dan 40% untuk Pihak Pengelola) dari Hasil Penjualan Bersih. e, Besaran Tarlf PenjaaJan Telur Ayam Normal dan ayam lokal (KUB, ARAB, MERAW.ANG) No. Objek Retribusi Spesiflkasi Satuan Tarif (Rp) 1 . TelurAyam Normal Per Butir Rpl.000,00
2.DOC (Day Old Chicken) 1 hari PerEkor RpS.000,00
3.AnakAyam 7-14 hari Per Ekor Rp7.500,00
4.AnakAyam 15-21 hari Per Ekor Rpl0.000,00
5.AyamMuda 21-30 hari PerEkor Rpl2.500,00
6.AyamMuda 30-45 hari Per Ekor RplS.000,00
7.AyamMuda 45-60 hari Per Ekor Rp20.000,00
8.AyamMuda 60-90 hari Per Ekor Rp25.000,00
9.Ayam Betina Muda 60-120 hari PerEkor Rp30.000,00
10.Ayam Jantan Muda 60-120 hari Per Ekor Rp35.000,00 1 1 . Ayam Betina > 120 hari Per Ekor Rp40.000,00
12.AyamJantan > 120 hari Per Ekor Rp45.000,00
13.Ayam Betina Afkir > 120 hari Per Ekor Rp30.000,00
14.Ayam Jantan Afkir > 120 hari Per Ekor Rp30.000,00