1.Daerah adalah Daerah Kota Parepare
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Parepare. 4.Pemerintah .......... - 5 –
4.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah Kota Parepare selanjutnya disebut Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pemungutan pajak daerah.
7.Kepala Organisasi Perangkat Daerah adalah Kepala OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pemungutan pajak daerah.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pemungutan Daerah Sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fassilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat inikmati orang pribadi atau badan.
10.Jasa Usaha Adalah jasa yng disediakan oleh Pemerintah Daerah Dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector Swasta.
11.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retrubusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau memotong retribusi tertentu.
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasan dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
13.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan oleh pemakaian atau penggunaan kekayaan milik daerah.
14.Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/perkantoran yang dikontrakan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
15.Retribusi Tempat Pelelangan adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas penggunaan atau pemanfaatan tempat pelelangan secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk jadikan sebagai tempat melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan tempat pelelangan.
16.Retribusi Terminal adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas penggunaan atau pemanfaatan atas tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah Daerah. 17.Retribusi ........... - 6 –
17.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan sebagai pembayaran dikenakan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
18.Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan/Villa adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas penggunaan atau pemakaian dan pelayanan tempat penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
20.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
21.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan,dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dang mengolah data,keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
26.Penyidikan tindak pindana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari kerja mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkatnya.
2.Ketentuan Pasal 16 huruf b dan huruf c disempurnakan menjadi: - 7 –