1.Daerah adalah Kota Parepare.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Parepare.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kepala Bappeda adalah Kepala Bappeda Kota Parepare.
6.Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
7.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya tersedia.
8.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
9.Perencanaan Pembangunan Daerah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu. 10.Rencana…………. 278
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun, yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Sulawesi Selatan.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan berjangka waktu 5 (lima) tahunan pada satuan ketja perangkat Daerah yang memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD dan bersifat indikatif yang berpedoman pada RPJMD dengan RPJPD.
12.Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13.Misi Daerah adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya visi.
14.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi, misi.
15.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
16.Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
17.Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.
18.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan berjangka waktu 5 (lima) tahunan pada satuan kerja perangkat Daerah yang memuat visi,misi, tujuan, strategis, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD dan bersifat indikatif, yang berpedoman pada RPJMD dengan memperhatikan RPJPD.
19.Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD, yang memuat rancangan perangkat ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 279
20.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam bidang perencanaan pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, perencanaan tahunan Daerah dan rancangan APBD serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan Daerah.
21.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran.