1.Kota adalah Kota Pasuruan.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
5.Walikota adalah Walikota Pasuruan.
6.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pasuruan.
10.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.
11.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Pasuruan.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Walikota.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana …
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan.
18.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
19.Peraturan Walikota adalah peraturan yang ditetapkan oleh Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan Perda.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan Perda dalam lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah.
22.Autentifikasi adalah salinan Perda sesuai aslinya.
23.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah terhadap masukan atas rancangan Perda.
24.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur kepada Kota terhadap materi muatan rancangan Perda sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
25.Evaluasi …
25.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
26.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kota sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
27.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
28.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Walikota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
29.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
30.Hari adalah hari kerja.