Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Payakumbuh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrencanaan Pcmbangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 726, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5O49); 1O. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s234);
11.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pimpinan danKedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416l, sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47t21;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4so2l;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O05 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576\ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OOS tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pcdoman Pcny.usunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 4593);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pe laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Pcraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pcmbagian Urusan Antara Pcmcrintah, Pemerintahan Dacrah Provinsi dan Pe mcrintahan Daerah Kabupaten/ Kota; 27 . Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.PeraLuran Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 1 1 tentang Pinjaman Dacrah (Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 52tel;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tenLang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 I 1 tentang Perubahan Kcdua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 20 14 tentang Pedoman Pen,.usunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
26.Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi dal Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 02);
28.Pcraturan Dacrah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 Tcntang Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor O3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 1 1);
29.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dari lrmbaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (l,cmbaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimala tclah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2O13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor O4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dal Lembaga Tcknis di Lingkungan Pcmcrintah Kota Payalumbuh (Lcmbaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor t2);
30.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kccamatal dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbtrlr (kmbaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 05);
31.Pcraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2010 tcntang Pokok-Pokok Pcngclolaan Keuangan Dacrah Kota Payakumbuh (Lembaran Dacrah Kota Payakumbuh Tahun 2010 Nomor O3);
32.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2}ll tcntang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pcnanaman Modal Daerah dan Pclayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 20 1 1 Nomor 1 5);
33.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2013 Tcntang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2O13 Nomor 03);
34.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O15 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O15;
35.Pcraturan Dacrah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 20i3 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DA"ERAII KOTA PAYAKUMBUH dan 1VALIKOTA PAYAKUMBUH