1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
7.Penyelenggaraan adalah rangkaian kegiatan secara sistematis, terpadu dan bertanggungjawab melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
8.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
9.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Jamsosnaker adalah program perlindungan sosial untuk menjamin Pekerja Rentan sektor Informal yang berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
10.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
11.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
12.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan pekerjaan termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan karena pekerjaan.
13.Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja.
14.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
15.Peserta adalah warga yang bekerja sebagai Pekerja Rentan Sektor Informal yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah ini.
16.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja, baik bekerja secara mandiri atau bekerja pada pihak lain untuk mendapatkan penghasilan.
17.Pekerja Rentan Sektor Informal adalah pekerja sektor informal dengan penghasilan cenderung rendah dan tidak stabil/tidak menentu, bekerja dalam lingkungan atau kondisi yang kurang mendukung kesehatan dan keselamatan kerja, dan kelangsungan pekerjaannya mudah terpengaruh oleh perkembangan/perubahan sosial ekonomi yang terjadi.
18.Keluarga adalah suami atau istri beserta anak sah yang tercantum dalam satu kartu keluarga.
19.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan.
21.Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
22.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Secara Rutin yang selanjutnya disingkat Jamsosnaker Secara Rutin adalah jaminan sosial yang iurannya dibayarkan secara teratur oleh Pemerintah Daerah.
23.Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan Secara Insidental yang selanjutnya disingkat Jamsosnaker Secara Insidental adalah jaminan sosial yang iurannya dibayarkan pada kesempatan atau waktu tertentu.