Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan 1
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis'
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyakit akibat kerja" adalah penyakit yang disebabkar, oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. I Ayat . Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sesuai standar yang ditetapkan Menteri, sampai Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dok*,er yang merawat dan/atau dokter penasehat. Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Yang dimaksud dengan "rumah sakit pemerintah atau rumah sakjt pemerintah daerah" antara lain Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Darat, dan Rumah Sakit Polri. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Crrk,rp jt'las SK No 00881 5 A Angka 4 -J- Angka 1 1 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian anatomis" adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannYa. Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian fungsi" adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Yang dimaksud dengan "Cacat total tetap" adalah cacat Yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada anak sah Peserta. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas. Angka 2
Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setclah lewat 5 (lima) tahun sejak kejadian Kecelakaan Kerja atau setelah lewat 5 (lima) tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Hai ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja atau dokumen bukti penyakit akibat kerja telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data pendukung sulit untuk dicari. Oleh karenanya ada kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitunq sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau 2 x 24 jam terhitung scjak diagnosa penyakit akibat kerja agar data bukti dan pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. Angka Angka 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Peserta meninggal dunia dalam masa aktif' adalah Peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar Iuran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)