1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
3.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
4.Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, bidang Tenaga Kerja, bidang Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5.Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, bidang Perdagangan, bidang Perindustrian;
6.Dinas Perhubungan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
7.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan Olahraga serta bidang pariwisata;
8.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Sosial, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
12.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan;
13.Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian, serta bidang Kelautan dan Perikanan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; 5
15.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe B, menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum; dan
16.Dinas Perpustakaan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.