menetapkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; L L
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2ool tentarLg pembentukan Kota Prabumulih (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2OOl Nomor 86, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor a113);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentan g Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indones ia Tahun 2Ot4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara ReJ ublik Indonesia Nomor 5a9fl;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentarLg pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoner ia Tahun 2or4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Relrublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beber, rpa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomo r 2s rahun 2oL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran l egara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan L:mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2ol4 tenteng Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik l:rdonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran I\ egara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran I\ egara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2 Tahun 2org tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1g rah un 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran N,:gara Republik Indonesia Tahun 2o1g Nomor r8T, Tambi Lhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO2l;
7.Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangk a.t Daerah Kota Prabumulih. (Lembaran Daerah Kota prabumr lih rahun 2oL6 Nomor 9). L ! a Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PRABUMULIH dan WALIKOTA PRABUMULIH MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN AT\S PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2A16 TENTANG PEMI iENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PRABUMUI IH. Pasal I Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 6 dan huruf e < alam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentuke n dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih ( Lembara r Daerah Kota Prabumulih Tahun 2016 Nomor 9) diubah, sel ingga berbunyi sebagai berikut :