1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial masyarakat,desa dan kelurahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Tipe A menyelenggarakan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
7.Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi, kependudukan dan catatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa dan kelurahan;
13.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan statistik;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan perindustrian dan bidang perdagangan; bidang
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal;
18.Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olah raga dan bidang pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelanggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
20.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan; 21 . Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan sub urusan perikanan.