Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe Aj Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, a. b. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Dinas Daerah Kota Prabumulih, terdiri dari :d. 1. 10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan, Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial masyarakat,desa dan kelurahan: Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Tipe A menyelenggarakan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum: Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan: Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup: 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi, kependudukan dan catatan sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa dan kelurahan, Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan statistik: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olah raga dan bidang pariwisata: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelanggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan: Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Prabumulih Ditetapkan di Prabumulih pada tanggal 29 JULI 2021 WALIKOTA PRAHUMULIH, - Diundangkan di Prabumulih pada tanggal 29 JuLi 2021 R60 YA SEKRETARIS DAERAH KO RABUMULIH, ELMAN LEMBARAN DAERAH KOTA PRABUMULIH TAHUN 2021 NOMOR GH NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PRABUMULIH PROVINSI SUMATERA SELATAN : (6 - 69 /2021)