1.Dinas Pendidikan merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan
3.Dinas Pekerjaan Umum merupakan Dinas Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum
4.Dinas Penataan Ruang merupakan Dinas Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum sub urusan Penataan Ruang dan bidang Pertanahan;
5.Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sub urusan permukiman;
12.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang;
13.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat sebagai Perangkat Daerah;
14.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
15.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
16.Tipe A adalah ukuran atau intensitas untuk mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang besar;
17.Tipe B adalah ukuran atau intensitas untuk mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang sedang.
6.Dinas Pemadam Kebakaran merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sub urusan kebakaran;
7.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat;
8.Dinas Sosial merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
9.Dinas Tenaga Kerja merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
11.Dinas Ketahanan Pangan merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
12.Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sub urusan persampahan dan air limbah serta bidang Kehutanan;
13.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
14.Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Perhubungan merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi Dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
17.Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
19.Dinas Kepemudaan Dan Olahraga merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan Dan Olahraga;
20.Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
21.Dinas Arsip Dan Perpustakaan merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
22.Dinas Perikanan merupakan Dinas Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan Dan Perikanan;
23.Dinas Pertanian merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
24.Dinas Perdagangan merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
25.Dinas Perindustrian merupakan Dinas Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Energi Sumber Daya Mineral.