1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang yang selanjutnya disingkat DPRD.
4.Walikota adalah Walikota Semarang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
6.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sarnpai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
7.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha.
8.Non Perizinan adalah dokumen dan bukti legaltitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi negara.
9.Penyelenggara Perizinan dan non perizinan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Walikota beserta satuan kerja perangkat daerah yang mendapat pendelegasian wewenang.
10.Pelaksana penyelenggara yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai,petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara perizinan dan non perizinan.
11.Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengevaluasi dan melaporkan proses penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan/atau kegiatan pemegang izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.Sanksi administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izin dan/atau Pelaksana penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
13.Penegakan hukum adalah upaya menerapkan hukum administrasi, pidana dan perdata dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun diluar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat kepatuhan terhadap hukum.
14.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan acuan penilaian kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
15.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar pelayanan .
16.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
17.Penyelenggara PTSP adalah penyelenggara perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
18.Penerima perizinan atau non perizinan yang selanjutnya disebut penerima adalah perorangan, badan hukum dan/atau bukan badan hukum yang memperoleh keputusan perizinan atau non perizinan.
19.Keputusan perizinan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah, Badan/Lembaga, Instansi Pemerintah dalam ranah hukum administrasi negara yang membolehkan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20.Keputusan non perizinan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah, Badan/Lembaga, Instansi Pemerintah dalam ranah hukum administrasi negara yang memberikan bukti legalitas dan sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang berdasarkan peraturan perundang-undangan.