MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DE NGAN BAD AN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN SlSTEM PENYEDIAAN AIR MINUM SEMARANG BARAT Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG dan WALIKOTA SEMARANG menggunakan skema KPBU.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pernerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Penyediaan lnfrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
10.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana air minum.
11.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
12.SPAM Semarang Barat merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana air minum yang melayani area pelayanan tertentu yang diatur dalam peraturan daerah ini.
13.Area Pelayanan adalah area yang akan mendapatkan pelayanan dari Proyek Kerjasama sebagaimana diatur dalam peraturan daerab ini.
14.Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBUadalah kerjasama antara Pemerintah dan Sadan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkao sebelumnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Sadan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
15.Proyek Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Sadan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai Proyek l<erjasama adalah proyek kerjasama Penyelenggaraan SPAMantara Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dan Sadan Usaha dalam Penyediaan lnfrastruktur SPAM Semarang Barat yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama dengan / pembayaran PJPK pada Proyek Kerjasama yang terpisah dari rekening PDAM Tirta Moedal lainnya.
16.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut PJPK adalah Direktur Utama PDAM Tirta Moedal yang bertindak sebagai penyedia atau pelaksana penyelenggaraan infrastruktur SPAM Semarang Barat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
17.Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerab (BUMD), koperasi, atau gabungan dari bentuk-bentuk tersebut dalam suatu konsorsiurn, sebagai pemenang lelang dalam pelelangan umum yang diselenggarakan oleh PJPK.
18.Badan Usaha Pelaksana yang selanjutnya disebut sebagai BUP adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan Usaha pemenang Jelang.
19.Perjanjian Kerjasama adalab kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPK dan BUP dalam rangka melaksanakan Proyek Kerjasama.
20.Air Curah adalah air bersih dalazn bentuk curah yang harus dipasok oleh BUP kepada PJPK sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama.
21.Fasiliras Unit Air Baku adalah fasilitas jaringan pengambilan air balm (jaringan intake), alat ukur dan meter air, pipa transmisi air baku, fasilitas pompa air balm serta fasilitas-faailitas penunjang terkait;
22.Fasilitas Unit Produksi adalab instalasi pengolaban air (water treatment plant), jaringan pipa transmisi Air Curab, reservoir, alat ukur dan meter air, instalasi pengolahan air limbah, pompa transmisi, termasuk pompa untuk menyalurkan Air Curah ke jaringan distribusi utama (JDU) dan jaringan distribusi pembawa (JDB), sistem pompa, serta fasilitas-fasilitas penunjang terkait;
23.Kewajiban Finansial adalah kewajiban PJPK kepada SUP untuk membayar kewajiban pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama.
24.Kas Keuangan Proyek ada]ah kas pemasukan dan pengeluaran keuangan milik PJPK yang timbul dari hak penerimaan dan kewajiban I usaha.
25.Rekening Khusus adalah suatu rekening yang dibuka dan dikelola oleh PJPK untuk keperluan pengelolaan Kas Keuangan Proyek.
26.Biaya Operasl dan Pemeliharaan Oistribusi adalah setiap biaya operasi dan pemeliharaan atas seluruh aset, fasilitas, dan peralatan distribusi jaringan pipa, termasuk jaringan distribusi utama (JOU) dan jaringan distribusi pembawa (JOB), dan sistem pompa, baik yang telah ada maupun yang akan ada, yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dioperasikan oleh PDAM Tirta Moedal, yang telah atau akan digunakan untuk menghubungkan dan menyediakan air minum kepada Pelanggan yang dilayani oleh Proyek Kerjasarna, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya penggunaan listrik, biaya gaji karyawan, biaya prornosi, biaya pembayaran pokok pinjaman dan bunga atas pinjaman yang barus ditanggung oleh PDAM Tirta Moedal untuk pembangunan jaringan distribusi.
27.Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Proyek Kerjasama adalah dokumen yang paling sedikit memuat pedoman tata kelola dan tata laksana Kas Keuangan Proyek, dan rencana Mitigasi Risiko Infrastruktu r.
28.Saldo Minimum adalah jumlah dana yang harus tersedia sebagai dana cadangan paling sedikit sejumlab 3 (tiga) bulan Kewajiban Finansial rutin PJPK kepada BUP berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama.
29.Kontribusi adalah Kontribusi Fiskal dan Kontribusi Non-Fiskal.
30.Kontribusi Ftskal adalab bentuk dukungan berupa insentif perpajakan, dukungan kelayakan, subsidi. hibah, penerushibahan, pinjaman, penerusan pinjaman, penyertaan modal negara, penyertaan modal daerah, dan/atau penggantian biaya penugasan.
31.Kontribusi Non-Fiskal adalah bentuk dukungan berupa bantuan infrastruktur, dukungan ketersediaan lahan, dukungan perizinan, dukungan diskon sewa, dukungan kebijakan dan/atau dukungan dalam bentuk lain sesuai dengan kewenangannya.
32.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, balk dalam bentuk izin maupun tanda daftar / kewajiban Regres. Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah. Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara PJPK dan PT Pll dalam rangka pelaksanaan #, 41.
33.Non Perizinan adalah dokumen dan bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi negara.
34.Risiko lnfrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadl pada Proyek Kerjasama selama berlakunya Perjanjian Kerjasama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi SUP, yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
35.Mitigasi Risiko Infrastruktur adalah serangkaian t:indakan yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan PJPK dan/atau Pemerintah Daerah, untuk rnengurangi dampak terjadinya Risiko lnfrastruktur,
36.Penjaminan lnfrastruktur adalah pemberian jaminan yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan atas Kewajiban Finansial sebagaimana ditentukan dalam Pe.rjanjian Kerjasama.
37.PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PU adalah badan usaha penjaminan infrastruktur yang didirlkan oleh Pemerintah Pusat dan diberikan tugas kbusus untuk melaksanakan Penjaminan lnfrastruktur, yang dalam hal ini bertindak sebagai penjamin Proyek Kerjasama.
38.Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara PT PIT dan BUP dalam rangka Penjaminan lnfrastruktur.
39.Regres adalah bak PT PII selaku penjamin Proyek Kerjasama untuk menagih PJPK atas jumlah yang telah dibayarkan PT PII kepada BUP dalarn rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK dalam Perjanjian Kerjasama yang dijamin berdasarkan Perjanjian Penjaminan, dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang teJah dibayarkannya tersebut (time value of money).
40.Harl Kerja adalah suatu hari selain Sabtu, Minggu dan hari Iibur nasional lainnya yang ditetapkan oleb Pemerintah Pusat, Pemerintah I transaksi, termasuk manajemen pelaksanaan KPBU.
42.Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Moedal Kota Semarang selanjutnya disingkat sebagai PDAM Tirta Moedal adalah perusahaan daerah air minum yang didirikan berdasarkan peraruran Daerah untuk melaksanakan produksi dan pelayanan distribusi air minum serta pengembangan usaha yang sejenis,
43.Pelanggan adalah perorangan at.au badan yang memanfaatkan air minum dan yang terdaftar pada PDAM Tirta Moedal.
44.Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu memberikan arahan, kebijakan, bimbingan, dan saran kepada Tim KPBU dalam melaksanakan penyiapan dan transaksi KPBU serta dalam mengatasi segala pennasalahan strategis dalam melaksanakan Proyek Kerjasama.
45.Tim KPBU adalah tim yang dibentuk PJPK untuk rnembanru pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tabap transaksi KPBU, khususnya setelah penetapan BUP hingga diperolehnya pemenuhan pembiayaan (financial close), membantu mengatasi segala persoalan dan/atau hambatan yang timbul selama pelaksanaan fasilitas, serta berkoordinasi dengan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek dalam pelaksanaanya.
46.Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk oleh PJPK yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan BUPpada tahap transaksi.
47.Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek adalab suatu tim atau unit kerja yang dibentuk oleh PJPK untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksan-aanProyek Kerjasama.
48.Simpul KPBUadalah unit kerja di Pemerintah Daerah yang dibentuk baru atau melekat pada perangkat daerah yang sudah ada, dengan tugas dan fungsi perumusan kebijakan dan/atau sinkronisasi dan/atau koordinasi tahap perencanaan dan tahap penyiapan dan/atau pengawasan dan evaluasi tahap penyiapan dan tahap / lanjut dalam Perjanjian Kerjasama.