1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia.
5.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.Pemerintah Daerah Lain adalah Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah Kota Semarang.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Dinas adalah Dinas Daerah Kota Semarang yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan reklame yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam Perizinan Reklame adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam bidang Perizinan Reklame di lingkungan Pemerintah Daerah.
11.Petugas Pengawas adalah petugas pengawas yang berada pada Dinas.
12.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
13.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Daerah.
14.Persiladalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan PemerintahDaerah dapat dipergunakan untuk menempatkan reklame.
15.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
16.Reklame baliho adalahreklame yang terbuat dari papan kayu, besiatau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dantujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yangbersifat insidentil.
17.Reklame kain/MMT adalah reklame yang diselenggarakandengan menggunakan bahan kain, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dantujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yangbersifat insidentil.
18.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuklembaran lepas yang diselenggarakan dengan caradisebarkan, diberikan, atau dapat diminta denganketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang,digantung pada suatu benda lain.
19.Reklame melekat/stiker/poster adalah reklame yangberbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan caradisebarkan, diberikan untukditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan padasuatu benda baik yang bergerak maupun tidakbergerak.
20.Reklame kendaraan adalah reklame yang ditempatkanatau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakandengan mempergunakan kendaraan.
21.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakandengan menggunakan balon gas, laser, pesawat atau alat lainyang sejenis.
22.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atautanpa disertai suara.
23.Reklame suaraadalah reklame yang diselenggarakandengan menggunakan kata-kata yang diucapkan ataudengan suara yang ditimbulkan dari atau olehperantara alat.
24.Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dan bergerak dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik.
25.Reklame Multivision adalah reklame papan yang berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
26.Reklame grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan dengan menggunakan cat.
27.Penyelenggara Reklame adalah pemilik produk baik perorangan maupun badan dan/atau perusahaan jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
28.Penyelenggaraan reklame adalah upaya yang sistimatis dan terpadu yang dilakukan berhubungan dengan reklame yang meliputi kegiatan perencanaan, penataan, pelaksanaan, perizinan, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum.
29.Perencanaan reklame adalah kegiatan survey dan pendataan, penyusunan kriteria peruntukan lokasi, jarak, pemetaan, penyusunan Rencana Tata Ruang Reklame dan Rencana Tata Letak dan Bangunan Reklame dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, estetika kota, sosial budaya masyarakat, keselamatan dan keamanan masyarakat, serta keserasian bangunan dan lingkungan.
30.Rencana Tata Ruang Reklame yang selanjutnya disingkat RTR Reklame adalah hasil perencanaan tata ruang reklame di Daerah.
31.Rencana Tata Letak dan Bangunan Reklame yang selanjutnya disebut dengan RTLB Reklame adalahpanduan rancang untuk reklame yang meliputi lokasi peruntukan, jenis dan bentuk, sifat, jarak dan letak, dimensi serta konstruksi.
32.Perizinan reklame adalah proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non permanen untuk memperoleh pengesahan dari Walikota dengan terlebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi dan teknis yang ditentukan.
33.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara ataudaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosialpolitik atau organisasi yang sejenis, Lembaga dana pensiun, bentukusaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
34.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
35.Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
36.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.