1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
5.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.Pemerintah Daerah Lain adalah Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah Kota Semarang.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Dinas adalah Dinas Daerah Kota Semarang yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan reklame yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam Perizinan Reklame adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam bidang Perizinan Reklame di lingkungan Pemerintah Daerah.
11.Petugas Pengawas adalah petugas pengawas yang berada pada Dinas.
12.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
13.Persil adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk menempatkan reklame.
14.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati dari suatu tempat oleh umum.
15.Reklame papan atau billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat bangunan pada tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
16.Reklame baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, besi atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil/sementara.
17.Reklame kain/MMT adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dantujuan materinya mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
18.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas yang diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.
19.Reklame melekat/stiker/poster adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
20.Reklame kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan.
21.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
22.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
23.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
24.Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dan bergerak dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik.
25.Reklame Multivision adalah reklame papan yang berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
26.Reklame dalam bentuk grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan dengan menggunakan cat.
27.Penyelenggara Reklame adalah instansi pemerintah dan/atau pemilik produk baik perorangan maupun badan dan/atau biro reklame yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
28.Biro reklame adalah badan yang bergerak di bidang periklanan yang memiliki tenaga teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
29.Penyelenggaraan reklame adalah upaya yang sistimatis dan terpadu yang dilakukan berhubungan dengan reklame yang meliputi kegiatan perencanaan, penataan, pelaksanaan, perizinan, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum.
30.Perencanaan dan penataan reklame adalah kegiatan survey dan pendataan, penyusunan kriteria peruntukan lokasi, jarak, pemetaan, penyusunan rencana tata letak reklame dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, estetika kota, sosial budaya masyarakat, keselamatan dan keamanan masyarakat, serta keserasian bangunan dan lingkungan.
31.Perizinan Reklame adalah proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non permanen untuk memperoleh pengesahan dari Walikota dengan terlebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi dan teknis yang ditentukan.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
33.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
34.Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
35.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
36.Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
37.Reklame yang dipersyaratkan adalah reklame dengan ukuran bidang reklame yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.