Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB II
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
BAB III
Maksud pembentukan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal dan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta membantu Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat. I .1 · 1 ---------
BAB IV
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 mempunyai fungsi:
Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7 dibantu Pemberdayaan Masyarakat. fungsi Kader Bagian Kedua...
Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban:
Jenis Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 1 mempunyai fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)