Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOTASIBOLGA. MEMUTUSKAN: WALIKOTASIBOLGA dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTASIBOLGA
14.Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota SibolgaTahun 2017 Nomor 12);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah . serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036};
16.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerjanya.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan AnggotaDPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris atau anggota Alat Kelengkapan DPRD.
14.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan AnggotaDPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan AnggotaDPRD.
13.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kesejahteraannya yang terdiri dari jaminan kesehatan dan medical check up, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, rumah negara dan perlengkapannya/tunjangan perumahan, belanja rumah tangga, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD/tunjangan transportasi Pimpinan DPRD, tunjangan transportasi anggota DPRD, pakaian dinas, dan uang jasa pengabdian.
12.Penghasilan adalah hak keuangan yang diberikan bagi Pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kota Sibolga yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga.
10.Sekretaris DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRDKota Sibolga.
9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD yang membantu dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
8.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Sibolga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan wakil Ketua DPRD Kota Sibolga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Fraksi adalah Fraksi-fraksi DPRD Kota Sibolga.
28.Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan bermotor perorangan milik daerah yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat daerah.
27.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
26.Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
25.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
24.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
23.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan AnggotaDPRDdalam menghadiri dan mengikuti kegiatan rapat-rapat DPRD.
22.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan AnggotaDPRD.
21.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Kemampuan Keuangan Daerah adalah kemampuan daerah untuk menyediakan keuangan daerah di dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
19.Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kepada Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerjanya.
18.Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah negara beserta kelengkapannya.
17.Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses dalam rangka untuk menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD.