Dalam Qanun ini, yang dimaksud dengan: 1 . Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yangterdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
3.Kota Subulussalam adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Walikota.
4.Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota Subulussalam adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota yang terdiri atas Walikota dan Perangkat Daerah Kota Subulussalam.
5.Walikota adalah Kepala Pemerintah Daerah Kota Subulussalam yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Subulussalam yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. ,
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah; atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLVD adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Kota atau unit Satuan Kerja Perangkat Kota pada Satuan Kerja Perangkat Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
10.Pajak daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 1 1 . Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.Objek Pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan Pajak dan dibebankan kepada subjek pajak.
14.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. 1 6 . Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu. 1 7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
18.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 1 9. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap diatas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
20.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 2 1 . Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
22.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
23.Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang bidang pertanahan dan bangunan.
24.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yg selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
25.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
26.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/ atau minuman yang disediakan, dijual dan/ atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
27.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran.
28.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan olch suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
29.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasukjasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.
30.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya. 3 1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan/ atau pelayanan memakirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
32.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
33.Jasa Kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
34.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
35.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
36.Pajak Air Tanah selanjutnya yang disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
37.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
38.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang undangan di bidang mineral dan batu bara.
39.Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
40.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang buruk walet. 4 1 . Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collacolia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
42.Opsen adalah pungutan tarnbahan pajak menurut persentase tertentu.
43.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
44.Opsen Bea Balik Narna Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah opsen yang di kenakan oleh Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
46.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalarn rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alarn, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
47.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/ atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
48.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
49.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
50.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak. 5 1 . Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
52.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sarnpai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
53.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalarn rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dan retribusi daerah.
54.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
55.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota.
56.Nomor Pokok Wajib Pajak Kota yang selanjutnya disingkat NPWPK adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
57.Nomor Objek Pajak Kota yang selanjutnya disingkat NOPK adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
58.Surat Pemberitahuan Pajak Kota yang selanjutnya disingkat SPTPK adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
59.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
60.Surat Ketetapan Pajak Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. 6 1 . Surat Setoran Pajak Kota yang selanjutnya disingkat SSPK adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Kota melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
62.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
63.Surat Ketetapan Pajak Kota Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
64.Surat Ketetapan Pajak Kota Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
65.Surat Ketetapan Pajak Kota Nihil yang selanjutnya disingkat SKPKN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
66.Surat Ketetapan Pajak Kota Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
67.Surat Tagihan Pajak Kota yang selanjutnya disingkat STPK adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
68.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPK, SKPKKB, SKPKKBT, SKPKN, SKPKLB, STPK, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
69.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPK, SKPKKB, SKPKKBT, SKPKN, SKPKLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
70.Surat Ketetapan Retribusi Kota yang selanjutnya disingkat SKRK adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. 7 1 . Surat Ketetapan Retribusi Kota Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRKLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
72.Surat Tagihan Retribusi Kota yang selanjutnya disingkat STRK adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
73.Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
74.Retribusi penggunaan tenaga kerja asing adalah dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.