Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat wajib untuk melakukan pengarahan, pembinaan, dan bimbingan kepada masyarakat tentang bahaya Minuman Beralkohol bagi kesehatan dan dampak-dampaknya.
BAB IV
BAB V
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penerimaan negara.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penertiban Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 44 Seri C – 4) dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi. Ditetapkan di Sukabumi Pada tanggal 17 Januari 2014 WALIKOTA SUKABUMI, Ttd. MOHAMAD MURAZ Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 17 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, Ttd. M.N. HANAFIE ZAIN Pembina Utama Muda NIP 195808 198503 1 009 LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2014 NOMOR 1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)