DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016

Nomor
14
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; Terdiri dari : Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat Daerah; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan; Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Daerah dan/atau Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat, Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal; Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) Staf Ahli; Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…