a.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
b.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d.Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan dan sub urusan Air Limbah;
e.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sub urusan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dan sub urusan Jasa Kontruksi;
f.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran;
g.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
h.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
i.Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5
j.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
k.Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
l.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
m.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
o.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
p.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
q.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian;
r.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
s.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
t.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
u.Dinas Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
v.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum.