Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 1 Maret 2016 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 1 maret 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: ( 3/2016 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI I. UMUM Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya. Kemampuan penjaminan (Gering Ratio) PT. Jamkrida Bali Mandara sebesar 40 kali (empat puluh kali) dari modal adalah sebesar Rp.3.115.000.000.000,- (tiga triliun seratus lima belas miliar rupiah) yang terbagi menjadi 10 kali (sepuluh kali) untuk penjaminan di sektor usaha produktif sebasar Rp.778.750.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan 30 kali (tiga puluh kali) untuk sektor non produktif atau sebesar Rp.2.336.250.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Perkembangan atas kemampuan penjaminan pada Tahun 2014 sebagai berikut :
a.Penjaminan usaha produktif pada Tahun 2014 sebesar Rp.682.930.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) (Gering Ratio 8,7 kali (delapan koma tujuh kali) sehingga memiliki kemampuan penjaminan pada sektor produktif untuk tahun yang akan datang sebesar 1,3 kali (satu koma tiga kali) atau sebesar Rp. 95.820.000.000 (sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
b.Penjaminan sektor non produktif pada Tahun 2014 sebesar Rp.927.040.000.000,-(sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat puluh juta rupiah) (Gering Ratio 11,9 kali (sebelas koma sembilan kali) sehingga untuk tahun yang akan datang masih memiliki kemampuan atas penjaminan kredit sebesar Rp.1.409.207.496.350,- (satu triliun empat ratus sembilan miliar dua ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) atau sebesar 18,10 kali (delapan belas koma sepuluh kali) modal. Atas keterbatasan kemampuan penjaminan tersebut dan dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT.Jamkrida Bali Mandara sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp.120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). II. PASAL DEMI PASAL