1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Institusi Pemerintah Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung.
8.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara.
9.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan sesuai golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
11.Peredaran Gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
12.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
13.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif ketergantungan.
14.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
15.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
16.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
17.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
18.Pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis.
19.Pencegahan adalah semua upaya, usaha atau tindakan yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 5
20.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/ pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
24.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur.
25.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang.
26.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
27.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk di huni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
28.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
29.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
30.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 6
31.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam prosses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik dan media sosial.