(1)Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp4.080.000.000.000,00 (empat triliun delapan puluh miliar rupiah) berasal dari penyertaan modal semula sebesar Rp2.040.000.000.000,00 (dua triliun empat puluh miliar rupiah) menjadi Rp Rp4.080.000.000.000,00 (empat triliun delapan puluh miliar rupiah) sehingga terdapat penambahan sebesar Rp2.040.000.000.000,00 (dua triliun empat puluh miliar rupiah).
(2)Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar PT Bank BPD DIY sebesar Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) yaitu modal dasar semula Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) menjadi Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).
(3)Pemenuhan nilai penyertaan modal sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kota Yogyakarta dan mitra strategis yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(4)Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Tahun Anggaran 2023 telah disetorkan sebesar Rp1.381.175.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(5)Penyetoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemenuhan terhadap kewajiban penyertaan modal sebelum perubahan sebesar Rp2.040.000.000.000,00 (dua triliun empat puluh miliar rupiah). Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(6)Pemenuhan atas kekurangan penyetoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu sebesar Rp658.825.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) paling lambat dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.
(7)Tahapan pemenuhan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a.Tahun Anggaran 2028 sebesar Rp124.206.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus enam juta rupiah);
b.Tahun Anggaran 2029 sebesar Rp86.568.000.000,00 (delapan puluh enam miliar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah);
c.Tahun Anggaran 2030 sebesar Rp90.031.000.000,00 (sembilan puluh miliar tiga puluh satu juta rupiah);
d.Tahun Anggaran 2031 sebesar Rp93.632.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah);
e.Tahun Anggaran 2032 sebesar Rp97.378.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
f.Tahun Anggaran 2033 sebesar Rp101.273.000.000,00 (seratus satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
g.Tahun Anggaran 2034 sebesar Rp112.019.000.000,00 (seratus dua belas miliar sembilan belas juta rupiah);
h.Tahun Anggaran 2035 sebesar Rp137.255.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
i.Tahun Anggaran 2036 sebesar Rp144.118.000.000,00 (seratus empat puluh empat miliar seratus delapan belas juta rupiah); Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
j.Tahun Anggaran 2037 sebesar Rp151.324.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
k.Tahun Anggaran 2038 sebesar Rp151.398.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
l.Tahun Anggaran 2039 sebesar Rp199.752.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
m.Tahun Anggaran 2040 sebesar Rp211.737.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
n.Tahun Anggaran 2041 sebesar Rp163.573.000.000,00 (seratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta rupiah); dan
o.Tahun Anggaran 2042 sebesar Rp175.736.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(8)Realisasi penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memperhitungkan kondisi keuangan Daerah dan/atau dividen yang disetorkan pada tahun anggaran berkenaan.
(9)Dalam hal penambahan Penyertaan Modal pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka penyetoran sisa penambahan Penyertaan Modal diakumulasi pada tahun anggaran berikutnya. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 September 2024 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 23 September 2024 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. BENY SUHARSONO LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (10-212/2024) Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PERSEROAN TERBATAS ASURANSI BANGUN ASKRIDA I. UMUM Perbankan merupakan salah satu sektor esensial dalam mendukung perekonomian dan pembangunan di masyarakat. Hadirnya perbankan memfasilitasi pihak-pihak yang membutuhkan pinjaman sekaligus melayani pihak-pihak yang memiliki uang untuk disimpan, atau lazim dikenal sebagai financial intermediary. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, pada November 2023 total aset bank umum mencapai Rp11.427,96 triliun, meningkat 5,09% dari Rp10.874,85 triliun pada tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah kredit atau pembiayaan yang disalurkan sejumlah Rp11.337,26 triliun, meningkat 4,23% dari Rp10.877,52 triliun pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut, penghimpunan dana pihak ketiga tercatat Rp9.042,45 triliun, meningkat 3,70% dari Rp8.719,78 triliun pada tahun sebelumnya. Mengingat vitalnya peran perbankan dalam perekonomian dan tingginya relasi antar bank, sektor ini menjadi rentan dan berdampak sistemik. Beberapa waktu terakhir, sektor perbankan di dunia menghadapi beberapa goncangan atau turbulence. Misalnya pada tahun 2008 terjadi subprime mortgage crisis dan pada tahun 2023 terjadi kebangkrutan Silicon Valley Bank dan Signature Bank di Amerika Serikat. Hingga saat ini, dengan berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah, sektor perbankan di Indonesia berhasil menghindari terjadinya krisis yang berkepanjangan. Rezim pengaturan perbankan pada saat ini berfokus pada penguatan dan pengembangan sektor perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator perbankan di Indonesia, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum melakukan reformasi pada dua hal. Pertama, meningkatkan kebutuhan modal minimal perbankan dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp3 Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara triliun yang harus dicapai pada tahun 2025. Kedua, mengubah klasifikasi perbankan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1-4 dengan klasifikasi tertinggi untuk modal inti di atas Rp30 triliun, menjadi Kegiatan Bank Modal Inti (KBMI) I-IV dengan klasifikasi tertinggi untuk bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun. Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang semakin memantapkan komitmen tersebut. PT Bank BPD DIY didirikan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Daerah pada tanggal 15 Desember 1961 dan memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia BUM 9-1-27/II tanggal 5 Maret 1962. Pada tahun 2013, Bank BPD DIY melakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar Rp 1 triliun, dimana Pemerintah DIY memegang 51% saham dan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten memegang 49% saham. Pada tahun 2017, Bank BPD DIY kembali melakukan perubahan modal dasar, dari Rp1 triliun menjadi Rp4 triliun. Sebanyak 4.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 tersebut terbagi atas 2.040.000 lembar saham (51%) oleh Pemerintah DIY dan 1.960.000 lembar saham (49%) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, yang targetnya akan dipenuhi pada akhir tahun 2025. Dalam lima tahun terakhir, PT Bank BPD DIY mengalami pertumbuhan yang pesat. Total Aset PT Bank BPD DIY tumbuh dari Rp11,99 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp16,85 triliun pada tahun
2022.Dana pihak ketiga PT Bank BPD DIY tumbuh dari Rp7,91 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp11,69 triliun pada tahun 2022. Selanjutnya, total kredit yang disalurkan tumbuh dari Rp6,58 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp8,79 triliun pada tahun 2022. Didukung pertumbuhan aset, dana pihak ketiga, dan kredit yang disalurkan, PT Bank BPD DIY dapat mencetak laba bersih dengan perolehan terakhir sebesar Rp279,96 miliar pada tahun 2022. Saat ini, PT Bank BPD DIY menempati posisi ke- 18 dari 27 BPD se-Indonesia. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sektor perbankan cukup berkontribusi pada perekonomian setempat. Sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 4,12% pada tahun 2022, setara Rp4,02 triliun, atau meningkat dari 3,99% pada tahun sebelumnya. Sementara itu, dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun perbankan mencapai Rp85,13 triliun. Lebih lanjut, jumlah kredit yang disalurkan di DIY sebesar Rp63,82 triliun pada tahun 2022. Dari sisi keuangan daerah, akan terjadi dinamika mulai tahun 2024 setelah pemberlakuan Peraturan Daerah terkait Pendapatan dan Retribusi Daerah masing- masing sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga turut menjadi pertimbangan. Di masa mendatang, PT Bank BPD DIY menghadapi beberapa tantangan. Pertama, upaya untuk melakukan peningkatan pangsa pasar. PT Bank BPD DIY menguasai pangsa pasar aset perbankan DIY sebesar 16,34%, meningkat dari posisi tahun 2018 sebesar 15,51%. Meski demikian, pertumbuhan pesat dari bank-bank skala nasional (seperti pasca merger Bank Syariah Indonesia dan jaringan Bank BUMN lainnya) serta Bank Jateng (dengan ukuran aset ~5,01x Bank BPD DIY) cukup menjadi penghalang bagi PT Bank BPD DIY untuk meningkatkan penguasaan pasar. Kedua, peningkatan penyaluran kredit. Tanpa adanya peningkatan penyaluran kredit, sulit bagi sebuah bank untuk meraih keuntungan yang berkelanjutan. Akan tetapi, penyaluran kredit perlu dilandasi oleh kekuatan fondasi modal yang tercermin dalam rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio). Hal ini juga berkaitan dengan mitigasi risiko aktivitas perbankan. Ketiga, penguatan infrastruktur dan strategi produk yang dikelola dan dikembangkan secara internal, sebagai bagian dari pengembangan bisnis berkelanjutan di masa mendatang. Untuk mendukung upaya tersebut, PT Bank BPD DIY memerlukan dukungan dari para stakeholder, terutama seluruh pemegang saham. PT Bank BPD DIY berencana melakukan peningkatan modal dasar dari Rp 4 triliun menjadi Rp8 triliun, yang pemenuhannya akan dilakukan oleh (i) seluruh pemegang saham saat ini dan atau (ii) dengan mitra strategis sebagai pemegang saham seri B dengan batasan tertentu dari total modal dasar. Hingga November 2023, dalam menjalankan keputusan RUPS pada tahun 2017 untuk memenuhi modal dasar Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Rp 4 triliun, PT Bank BPD DIY baru mencatatkan setoran modal sebesar Rp2,61 triliun dari target Rp4 triliun yang rencananya akan dipenuhi hingga tahun 2025. Selanjutnya, diperlukan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebagai payung hukum untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan pelayanan PT Bank BPD DIY. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I